Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2016 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NOMOR P.88/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2016 TENTANG ALAT KELENGKAPAN MASYARAKAT MITRA POLISI KEHUTANAN PAKAIAN MASYARAKAT MITRA POLHUT Kaos Lengan Panjang MMP Keterangan gambar:
1. Bentuk:
a. Tanpa leher (krag) dan berbentuk bulat.
b. Lengan panjang.
c. Logo Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada dada sebelah kanan, logo Polisi Kehutanan pada dada sebelah kiri, ukuran garis tengah 6,5 cm.
d. Dibawah logo Polisi Kehutanan terdapat tulisan Nama Kelompok, warna tulisankuning dengan ukuran 2,5 cm x 11 cm.
e. Pada bagian belakang punggung terdapat tulisan MMP, warna tulisan kuning dengan model jenis huruf STENCIL, ukuran panjang 25 cm, tinggi 10 cm serta tulisan “MASYARAKAT MITRA POLHUT” dibawah tulisan MMP dengan ukuran panjang 25 cm, tinggi 3 cm.
f. Pada bagian pundak, siku lengan, ujung lengan menggunakan pelapis dengan warna cokelat muda.
g. Bentuk, warna dan ukuran sesuai gambar terlampir.
2. Cara penggunaan:
a. Digunakan pada saat keikutsertaan dalam kegiatan perlindungan hutan.
b. Dikenakan satu setel dengan celana lapangan dan dilapisi dengan rompi.
3. Warna:
Warna dasar kaos adalah hijau lumut muda (sesuai warna kemeja Polhut).
4. Bahan Bahan dasar kaos dari katu Rompi MMP Keterangan gambar:
1. Bentuk:
a. Leher menggunakan krag dan berbentuk huruf “V”.
b. Tanpa lengan.
c. Logo Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada dada sebelah kanan, logo Polisi Kehutanan pada dada sebelah kiri, ukuran garis tengah 4,5 cm.
d. Dibawah logo Polisi Kehutanan terdapat tulisan Nama Kelompok dengan model:
bentuk persegi panjang, ukuran panjang 14 cm (selebar tutup kantong pakaian) dan lebar 3 cm, warna dasar kuning (dibordir), tulisan nama kelompok MMP warna hitam (dibordir), pinggir tulisan nama kelompok dibordir warna hitam.
e. Dibawah logo Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terdapat tulisan Nama Anggota dengan model: bentuk persegi panjang, ukuran panjang 14 cm (selebar tutup kantong pakaian) dan lebar 3 cm, warna dasar kuning (dibordir), tulisan nama anggota warna hitam (dibordir), pinggir tulisan nama anggota dibordir warna hitam.
f. Pada bagian belakang punggung terdapat tulisan MMP, warna tulisan kuning dengan model jenis huruf STENCIL, ukuran panjang 25 cm, tinggi 10 cm serta tulisan “MASYARAKAT MITRA POLHUT” dibawah tulisan MMP dengan ukuran panjang 25 cm, tinggi 3 cm.
g. Terdapat lidah pundak.
h. Pada bagian depan dan belakang (keliling badan) terdapat garis kombinasi dari bahan scotlight warna silver, dengan ukuran 2 cm.
i. Saku muka empat buah pakai tutup, masing-masing dua buah kancing.
j. Dibawah rompi terdapat strip hitam yang berfungsi untuk merubah ukuran.
k. Bentuk, warna dan ukuran sesuai gambar terlampir.
2. Cara penggunaan:
a. Digunakan pada saat keikutsertaan dalam kegiatan perlindungan hutan
b. Dikenakan satu setel dengan celana lapangan dan sebagai pelapis kaos lengan panjang.
3. Warna :
Warna cokelat muda.
4. Bahan Bahan Ripstock.
Celana Lapangan MMP Tampak Belakang Tampak Depan Keterangan gambar:
1. Bentuk:
a. Celana panjang, pada bagian bawah menggunakan tali karet.
b. Saku depan, disamping model serong.
c. Saku samping dua buah dengan penutup masing-masing berkancing dua.
d. Saku belakang dua buah dengan penutup masing-masing berkancing dua.
e. Tali ikat pinggang 5 buah.
f. Tali kopel rim pada bagian depan 2 buah dan belakang 1 buah masing-masing menggunakan 1 buah kancing.
g. Pada bagian depan menggunakan tali terbuat dari bahan celana.
h. Bagian belakang celana, bahan lapis dengan jahitan melingkar.
i. Bentuk, warna dan ukuran sesuai gambar terlampir.
2. Cara penggunaan
a. Digunakan pada saat keikutsertaan dalam kegiatan perlindungan hutan.
b. Dikenakan satu setel dengan kaos lengan panjang dan rompi.
3. Warna :
Hijau lumut tua.
4. Bahan Bahan Ripstock.
Topi MMP Keterangan gambar:
1. Bentuk:
a. Topi cup.
b. Terdapat emblem polhut dibordir pada bagian depan.
c. Dibawah emblem Polhut terdapat bordir tulisan “MASYARAKAT MITRA POLHUT”.
d. Pada bagian kanan dan kiri terdapat bordir tulisan nama kelompok MMP.
e. Bentuk, warna dan ukuran sesuai gambar terlampir.
2. Cara penggunaan
a. Digunakan pada saat keikutsertaan dalam kegiatan perlindungan hutan.
b. Dikenakan satu setel dengan kaos lengan panjang dan rompi.
3. Warna :
Warna cokelat muda.
4. Bahan Bahan kulit.
Sepatu PDL MMP Keterangan gambar Sepatu MMP:
1. Bentuk:
a. Bentuk tinggi/ lars dan pakai tali.
b. Bentuk, warna dan ukuran sesuai gambar terlampir.
2. Cara penggunaan
a. Digunakan pada saat keikutsertaan dalam kegiatan perlindungan hutan.
b. Ujung celana lapangan dimasukan ke dalam sepatu.
c. Dikenakan satu setel dengan kaos lengan panjang dan rompi.
3. Warna :
Warna hitam.
4. Bahan Bahan kulit.
Kopel Rim MMP S Keterangan gambar Kopelrim MMP:
1. Bentuk:
a. Lebar menyesuaikan.
b. Bentuk, warna sesuai gambar terlampir.
2. Cara penggunaan:
a. Digunakan pada saat keikutsertaan dalam kegiatan perlindungan hutan.
b. Ujung celana lapangan dimasukan ke dalam sepatu.
c. Dikenakan satu setel dengan kaos lengan panjang dan rompi.
3. Warna :
Warna kopelrim dan bagian pengait depan hitam.
4. Bahan Bahan kopelrim polyster dan bagian pengait depan plastik.
Salinan seai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, KRISNA RYA MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SITI NURBAYA
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NOMOR P.88/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2016 TENTANG ALAT KELENGKAPAN MASYARAKAT MITRA POLISI KEHUTANAN ATRIBUT MASYARAKAT MITRA POLHUT Logo Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Logo Polisi Kehutanan Nama Kelompok MMP Label MMP MMP Nama Anggota MMP Ukuran Diameter:
7 x 7 cm WANA LESTARI Ukuran :
Panjang : 8 Cm Lebar : 2.5 Cm Ukuran :
Panjang : 23 Cm Lebar : 7.5 Cm Font : Stencil PAIJO Ukuran :
Panjang : 8 Cm Lebar : 2.5 Cm Ukuran Diameter:
7 x 7 cm
Tata Letak Atribut MMP Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, KRISNA RYA MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SITI NURBAYA
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NOMOR P.88/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2016 TENTANG ALAT KELENGKAPAN MASYARAKAT MITRA POLISI KEHUTANAN KARTU TANDA ANGGOTA
Keterangan gambar:
1. Bahan, bentuk dan ukuran KTA terbuat dari kertas berbahan linen dengan berat 80 gram, berwarna kuning dan berbentuk segi empat dengan ukuran panjang 9 cm dan lebar 6 cm.
2. Tata letak KTA pada bagian muka sebagai berikut:
a. bagian muka berlatar belakang logo Polhut, terletak di tengah-tengah KTA dan dicetak samar;
b. bagian kiri atas terdapat logo Polhut;
c. bagian kiri bawah terdapat pas foto ukuran 2x3 cm;
d. sidik ibu jari kanan menindih sebagian foto;
e. tulisan “Kartu Tanda Anggota Masyarakat Mitra Polhut” berada dibagian atas tengah;
f. identitas pemegang antara lain: nomor registrasi, nama, tempat dan tanggal lahir, nama kelompok MMP;
g. tulisan masa berlaku;
h. tulisan tanggal dan tempat penerbitan, cap dan tanda tangan kepala Instansi Pembina di sebelah kanan bagian bawah.
3. Tata letak KTA pada bagian belakang berisi sinyalemen pemegang sebagai berikut:
a. tinggi/berat badan, jenis rambut, bentuk mata, golongan darah, agama, alamat rumah, tanda tangan pemegang;
b. penggunaan huruf pada KTA dicetak dengan warna hitam.
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, KRISNA RYA MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SITI NURBAYA