Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Tumbuhan dan Satwa Liar yang Tidak Dilindungi adalah semua jenis sumber daya alam nabati dan hewani, baik yang hidup di darat, air dan/atau yang tidak dilindungi.
2. Harga Patokan Tumbuhan dan Satwa Liar yang Tidak Dilindungi yang selanjutnya disingkat HP-TSL adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil menangkap/mengambil dan mengangkut tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi.
3. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.