Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang selanjutnya disebut Gakkum LHK adalah upaya penurunan gangguan, ancaman dan pelanggaran hukum lingkungan hidup dan kehutanan.
2. Penyidik adalah Penyidik Kepolisian Republik INDONESIA atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
3. Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang selanjutnya disebut UPT Gakkum adalah unit pelaksana teknis di bidang pengamanan dan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
4. Dinas adalah dinas yang membidangi lingkungan hidup dan/atau kehutanan di daerah Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota.
5. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang menyelenggarakan urusan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan.
6. Unit Pelaksana Teknis Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang selanjutnya disingkat UPT lingkup KLHK adalah unit pelaksana tugas teknis untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya.