(1) Pemegang IUPHHK-HA, IUPHHK-RE, IUPHHK-HTI, Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan, Izin Usaha Pemanfaatan pada Hutan Kemasyarakatan, dan Pengelola Hutan Desa dapat mengajukan IUP RAP-KARBON dan/atau IUP PAN-KARBON sebagaimana dimaksud pada Pasal 3.
(2) Permohonan IUP RAP-KARBON dan/atau IUP PAN-KARBON sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pemohon kepada Menteri u.p. Kepala BKPM dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal, Gubernur dan Bupati/ Walikota, dengan dilengkapi:
a. salinan Keputusan IUPHHK-HA atau IUPHHK-RE atau IUPHHK- HTI atau Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan atau Izin Pemanfaatan pada Hutan Kemasyarakatan atau Hak Pengelolaan Hutan Desa;
dan
b. proposal Usaha Pemanfaatan Penyerapan dan/atau Penyimpanan Karbon (Proposal UP RAP-KARBON dan/atau UP PAN-KARBON) sebagaimana format pada Lampiran I Peraturan ini.
(3) Pemegang IUPHHK-HTR dapat mengajukan IUP RAP-KARBON dan/atau IUP PAN-KARBON, permohonan tersebut diajukan kepada Gubernur dilengkapi persyaratan :
a. salinan Keputusan IUPHHK-HTR; dan
b. proposal Usaha Pemanfaatan Penyerapan dan/atau Penyimpanan Karbon (Proposal UP RAP-KARBON dan/atau UP PAN-KARBON) sebagaimana format pada Lampiran I Peraturan ini.
(4) Penyelesaian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(5) Dalam hal pemegang IUPHHK-HA, IUPHHK-HTI, IUPHHK-RE, tidak mengajukan PAN - KARBON atau RAP - KARBON tetapi mengajukan sebagai Pengembang Proyek PAN-KARBON atau RAP-KARBON, maka permohonan mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
(6) Terhadap pengembang Proyek PAN - KARBON atau RAP - KARBON sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak diterbitkan IUP PAN - karbon atau RAP - KARBON.
3. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut :
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), disampaikan melalui loket PTSP BKPM secara Online.
(2) Kepala BKPM dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja melakukan pemeriksaan atas kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat , yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pegawai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang ditempatkan pada BKPM (Liaison Officer).
(3) Dalam hal permohonan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka berkas permohonan dikembalikan.
(4) Dalam hal permohonan memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka Liaison Officer meneruskan permohonan kepada Sekretaris Jenderal untuk disampaikan kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja.
(5) Direktur Jenderal membentuk Tim Penilai Proposal untuk menilai aspek teknis pengelolaan hutan, jenis usaha jasa
lingkungan hutan, proyeksi cash flow, dan kegiatan sosial ekonomi terkait masyarakat setempat dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja.
(6) Dalam hal hasil penilaian proposal teknis memenuhi syarat, maka Direktur Jenderal menyiapkan peta areal kerja (working area/WA) paling lama 5 (lima) hari kerja.
(7) Berdasarkan peta areal kerja (working area/WA) sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktur Jenderal menerbitkan Surat tentang pengenaan Iuran IUP RAP-KARBON dan/atau IUP PAN-KARBON dan memerintahkan calon pemegang izin untuk melunasi Iuran dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja.
(8) Pelunasan Iuran IUP RAP-KARBON dan/atau IUP PAN- KARBON sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan melalui Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI).
(9) Pelunasan Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan dianggap sah apabila kode billing yang tercantum pada Bukti Penerimaan Negara (BPN) baik berupa bukti transfer melalui ATM maupun bukti setor melalui bank sesuai dengan kode billing yang terdapat pada data base SIMPONI.
(10) Berdasarkan pelunasan Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktur Jenderal dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja menyiapkan dan menyampaikan konsep Keputusan Menteri mengenai pemberian pemberian IUP RAP-KARBON dan/atau IUP PAN-KARBON kepada Sekretaris Jenderal.
(11) Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja menelaah aspek hukum terhadap konsep Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (10), dan menyampaikan kepada Kepala BKPM.
(12) Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah menerima konsep Keputusan Menteri, Kepala BKPM a.n. Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pemberian izin beserta lampiran peta areal kerjanya.
(13) Penyerahan dokumen asli Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (12), dilakukan pada loket PTSP BKPM.
4. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 7 berbunyi sebagai berikut :
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, disampaikan melalui loket PTSP BKPM secara Online.
(2) Kepala BKPM dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja melakukan pemeriksaan atas kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pegawai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang ditempatkan pada BKPM (Liaison Officer).
(3) Dalam hal permohonan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, maka berkas permohonan dikembalikan.
(4) Dalam hal permohonan memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, maka Liaison Officer meneruskan permohonan kepada Sekretaris Jenderal untuk disampaikan kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja.
(5) Direktur Jenderal membentuk Tim Penilai Proposal untuk menilai aspek teknis pengelolaan hutan, jenis usaha jasa lingkungan hutan, proyeksi cash flow, dan kegiatan sosial ekonomi terkait masyarakat setempat dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja.
(4) Dalam hal hasil penilaian proposal teknis memenuhi syarat, Direktur Jenderal menyiapkan peta areal kerja (working area/WA) paling lama 5 (lima) hari kerja.
(5) Berdasarkan peta areal kerja (working area/WA) sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal menerbitkan Surat tentang pengenaan Iuran IUP RAP- KARBON dan/atau IUP PAN-KARBON kepada calon pemegang izin untuk melunasi Iuran dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja.
(6) Pelunasan Iuran IUP RAP-KARBON dan/atau IUP PAN- KARBON sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan melalui Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI).
(7) Pelunasan Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan dianggap sah apabila kode billing yang tercantum pada Bukti Penerimaan Negara (BPN) baik berupa bukti transfer melalui ATM maupun bukti setor melalui bank sesuai dengan kode billing yang terdapat pada data base SIMPONI.
(8) Berdasarkan pelunasan Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktur Jenderal dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja menyiapkan dan menyampaikan konsep Keputusan Menteri mengenai pemberian pemberian IUP RAP-KARBON dan/atau IUP PAN-KARBON kepada Sekretaris Jenderal.
(9) Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja menelaah aspek hukum terhadap konsep Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (8), dan menyampaikan kepada Kepala BKPM.
(10) Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah menerima konsep Keputusan Menteri, Kepala BKPM a.n. Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pemberian izin beserta lampiran peta areal kerjanya.
8. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 12 berbunyi:
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, disampaikan melalui loket PTSP BKPM secara Online.
(2) Kepala BKPM dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja melakukan pemeriksaan atas kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pegawai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang ditempatkan pada BKPM (Liaison Officer).
(3) Dalam hal permohonan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, maka berkas permohonan dikembalikan.
(4) Dalam hal permohonan memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, maka Liaison Officer meneruskan permohonan kepada Sekretaris Jenderal untuk disampaikan kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja.
(5) Direktur Jenderal membentuk Tim Penilai Proposal untuk menilai aspek teknis pengelolaan hutan, jenis usaha jasa lingkungan hutan, proyeksi cash flow, dan kegiatan sosial ekonomi terkait masyarakat setempat dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja.
(4) Dalam hal hasil penilaian proposal teknis memenuhi syarat, Direktur Jenderal menyiapkan peta areal kerja (working area/WA) paling lama 5 (lima) hari kerja.
(5) Berdasarkan peta areal kerja (working area/WA) sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal menerbitkan Surat tentang pengenaan Iuran IUP RAP- KARBON dan/atau IUP PAN-KARBON kepada calon pemegang izin untuk melunasi Iuran dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja.
(6) Pelunasan Iuran IUP RAP-KARBON dan/atau IUP PAN- KARBON sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan melalui Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI).
(7) Pelunasan Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan dianggap sah apabila kode billing yang tercantum pada Bukti Penerimaan Negara (BPN) baik berupa bukti transfer melalui ATM maupun bukti setor melalui bank sesuai dengan kode billing yang terdapat pada data base SIMPONI.
(8) Berdasarkan pelunasan Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktur Jenderal dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja menyiapkan dan menyampaikan konsep Keputusan Menteri mengenai pemberian pemberian IUP RAP-KARBON dan/atau IUP PAN-KARBON kepada Sekretaris Jenderal.
(9) Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja menelaah aspek hukum terhadap konsep Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (8), dan menyampaikan kepada Kepala BKPM.
(10) Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah menerima konsep Keputusan Menteri, Kepala BKPM a.n. Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pemberian izin beserta lampiran peta areal kerjanya.
8. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 12 berbunyi: