Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.10/MENLHK/SETJEN/ OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 206) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :