Peraturan Menteri Nomor p-77-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019 tentang PEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU PADA HUTAN PRODUKSI DAN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU PADA HUTAN NEGARA
PERMEN Nomor p-77-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perizinan Berusaha adalah persetujuan yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat/keputusan atau pemenuhan persyaratan.
2. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat dengan OSS adalah Perizinan Berusaha yang diberikan gubernur kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
3. Pemegang Izin Usaha adalah badan usaha atau perseorangan yang melakukan kegiatan usaha pada bidang tertentu.
4. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintahan non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
5. Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
6. Komitmen adalah pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi persyaratan Izin Usaha.
7. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh
Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan Pendaftaran.
8. Notifikasi adalah pemberitahuan terkait proses pelaksanaan kegiatan pelaku usaha dalam pemenuhan persyaratan atau penyelesaian pemenuhan Komitmen Izin Usaha.
9. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
10. Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
11. Hutan Produksi adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
12. Hutan Lindung adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
13. Hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disingkat HHBK adalah hasil hutan hayati baik nabati maupun hewani beserta produk turunan dan hasil budidaya kecuali kayu yang berasal dari hutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
14. Pemanfaatan HHBK adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupa bukan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.
15. Pemungutan HHBK adalah kegiatan untuk mengambil hasil hutan berupa bukan kayu dengan batasan waktu, luas, dan/atau volume tertentu.
16. Perorangan adalah orang-seorang anggota masyarakat setempat yang berdomisili di dalam atau sekitar hutan yang dimohon, yang cakap bertindak menurut hukum dan Warga Negara INDONESIA.
17. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang- seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
18. Izin Usaha Pemanfaatan HHBK dari Hutan Alam pada Hutan Produksi yang selanjutnya disebut IUPHHBK-HA adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan HHBK dari hutan alam pada Hutan Produksi melalui kegiatan pengayaan, pemeliharaan, perlindungan, pemanenan, pengamanan, dan pemasaran hasil.
19. Izin Usaha Pemanfaatan HHBK dari Hutan Tanaman pada Hutan Produksi yang selanjutnya disebut IUPHHBK-HT adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan HHBK dari hutan tanaman pada Hutan Produksi melalui kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengamanan, dan pemasaran hasil.
20. Izin Usaha Pemanfaatan HHBK dari Hutan Tanaman Hasil Kegiatan Rehabilitasi yang selanjutnya disebut IUPHHBK-HT Hasil Kegiatan Rehabilitasi adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan HHBK dari tanaman hasil rehabilitasi dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya melalui kegiatan antara lain pemanenan HHBK/penyadapan, pemeliharaan tegakan, perlindungan dan pengamanan tegakan, pengayaan tegakan, dan pemasaran HHBK secara berkelanjutan.
21. Izin Pemungutan HHBK yang selanjutnya disingkat IPHHBK adalah izin untuk mengambil HHBK pada Hutan Negara dari hutan alam maupun tanaman antara lain berupa rotan, madu, buah, daun, getah, kulit, tanaman obat, untuk jangka waktu dan volume tertentu.
22. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu yang selanjutnya disingkat IUPHHK adalah izin yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan kayu pada Hutan Produksi berupa hutan alam (HA)/hutan tanaman (HT)/hutan tanaman rakyat (HTR)/restorasi ekosistem (RE).
23. Kerja Sama adalah kesepakatan pemegang IUPHHK/Izin Usaha Pemanfaatan Kayu/Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan/Kesatuan Pengelolaan Hutan/Hutan Kemasyarakatan/Hutan Desa/Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus dengan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Swasta INDONESIA, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, Usaha Mikro Kecil Menengah, Koperasi, masyarakat setempat atau perorangan untuk memanfaatkan HHBK di dalam areal izin atau hak kelola.
24. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang selanjutnya disingkat AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
25. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disingkat UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
26. Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dalam Hutan Alam atau Hutan Tanaman pada Hutan Produksi yang selanjutnya disingkat RKUPHHK- HA/HT adalah rencana kerja jangka panjang untuk seluruh areal kerja IUPHHBK-HA/HT.
27. Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dalam Hutan Alam atau Hutan Tanaman pada Hutan Produksi yang selanjutnya disingkat RKTUPHHK-HA/HT adalah rencana kerja dengan jangka waktu 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari RKUPHHBK.
28. Bagan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dalam Hutan Alam atau Hutan Tanaman pada Hutan Produksi yang selanjutnya disingkat BKUPHHK-
HA/HT adalah rencana kerja yang berlaku paling lama 12 (dua belas) bulan dan diberikan kepada pemegang IUPHHBK-HA/HT yang baru diberikan izinnya dan belum memiliki RKUPHHBK-HA/HT.
29. Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari yang selanjutnya disebut GANISPHPL adalah petugas perusahaan pemegang izin di bidang pengelolaan dan pemanfaatan Hutan Produksi lestari yang memiliki kompetensi di bidang pengelolaan Hutan Produksi lestari sesuai dengan kualifikasinya yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala UPT atas nama Direktur Jenderal bidang Pengelolaan Hutan Produksi Lestari.
30. Laporan Produksi HHBK yang selanjutnya disingkat LP- HHBK adalah dokumen yang memuat realisasi seluruh hasil produksi HHBK.
31. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan yang selanjutnya disingkat IIUPH adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang izin usaha pemanfaatan hutan atas suatu Kawasan Hutan tertentu yang dilakukan sekali pada saat izin tersebut diberikan.
32. Provisi Sumber Daya Hutan yang selanjutnya disingkat PSDH adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang izin sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan negara.
33. Sistem Informasi HHBK yang selanjutnya disingkat SI- HHBK adalah aplikasi berbasis web yang berfungsi untuk melakukan pencatatan, penyimpanan, dan pemantauan data terkait pemanfaatan atau pemungutan HHBK.
34. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
35. Gubernur adalah wakil pemerintah pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah provinsi.
36. Direktur Jenderal adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari.
37. Dinas Provinsi adalah Organisasi Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan tanggung jawab bidang kehutanan di daerah Provinsi.
38. Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi yang selanjutnya disebut Kepala BPMPTSP Provinsi adalah Kepala badan yang mendapatkan pendelegasian wewenang penerbitan perizinan dan non perizinan yang menjadi urusan Pemerintah Provinsi dari Gubernur, sekaligus sebagai Kepala Lembaga OSS di Provinsi.
39. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah UPT di bidang Pengelolaan Hutan Produksi yang berada dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
40. Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi atau Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung yang selanjutnya disebut Kepala KPHP/KPHL adalah pimpinan, pemegang kewenangan dan penanggung jawab pengelolaan hutan dalam wilayah yang dikelolanya.
(1) Peraturan Menteri ini dimaksud sebagai acuan dalam:
a. penyelenggaraan pemanfaatan HHBK pada Hutan Produksi atau pemungutan HHBK pada hutan negara;
b. pelayanan perizinan, tata kelola pemanfaatan HHBK, dan percepatan pencatatan dan pelaporan HHBK melalui aplikasi berbasis web (SI-HHBK); dan
c. pengembangan multibisnis pada areal Hutan Produksi.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan:
a. meningkatkan produktifitas dan pengembangan HHBK untuk mendukung pemenuhan bahan baku industri HHBK secara lestari, ketahanan pangan, dan energi; dan
b. meningkatkan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan.
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini terdiri atas:
a. tata cara pemberian dan perpanjangan IUPHHBK-HA/HT pada Hutan Produksi;
b. tata cara pemberian dan perpanjangan IPHHBK pada Hutan Negara;
c. penyusunan, penilaian dan persetujuan RKUPHHBK/ RKTUPHHBK/BKUPHHBK;
d. insentif pemanfaatan/pemungutan HHBK;
e. produksi;
f. pencatatan dan pelaporan;
g. pemantauan dan evaluasi; dan
h. sanksi.
(1) Penyelenggaraan pemanfaatan HHBK dan pemungutan HHBK dilaksanakan melalui SI-HHBK.
(2) SI-HHBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pemberian IUPHHBK-HA/HT pada Hutan Produksi,
b. pemberian IPHHBK pada Hutan Negara;
c. perpanjangan IUPHHBK-HA/HT pada Hutan Produksi;
d. perpanjangan IPHHBK pada Hutan Negara;
e. penyusunan, penilaian dan persetujuan RKUPHHBK/RKTUPHHBK/BKUPHHBK;
f. produksi;
g. pencatatan dan pelaporan; dan
h. pemantauan dan evaluasi.
(3) Pemberian IUPHHBK-HA/HT dan IPHHBK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan melalui Sistem OSS yang terintegrasi dengan SI-HHBK.
(4) Pemohon IUPHHBK-HA/HT dan IPHHBK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan registrasi pada website OSS untuk mendapatkan akun OSS, yang selanjutnya dipakai untuk masuk dalam SI-HHBK.
(5) Pemegang izin dan pengelola melakukan registrasi pada website SI-HHBK untuk mendapatkan akun.
BAB II
TATA CARA PEMBERIAN DAN PERPANJANGAN IUPHHBK- HA/HT PADA HUTAN PRODUKSI
(1) Masa berlaku IUPHHBK-HA/HT pada hutan produksi diberikan untuk jangka waktu paling lama 25 (dua puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(2) Perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil evaluasi setiap 1 (satu) tahun oleh pemberi izin.
IUPHHBK-HA/HT hapus karena :
a. jangka waktu izin telah berakhir;
b. izin dicabut; atau
c. izin diserahkan kembali oleh pemegang izin kepada pemberi izin sebelum jangka waktu izin berakhir.
(1) Areal Hutan Produksi yang telah dibebani izin atau hak kelola selain IUPHHBK yang berpotensi menghasilkan HHBK, dapat dimanfaatkan oleh pemegang izin atau pengelola yang didasarkan atas rencana kerja usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Areal Hutan Produksi di wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan yang berpotensi menghasilkan HHBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan dengan skema perizinan atau skema kerja sama.
(3) Skema kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan antara KPH dengan masyarakat atau investor yang didasarkan antara lain atas Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP) dan Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Pendek (RPHJPd) KPH yang telah disahkan.
(1) Areal Hutan Produksi yang telah dibebani izin atau hak kelola selain IUPHHBK yang berpotensi menghasilkan HHBK, dapat dimanfaatkan oleh pemegang izin atau pengelola yang didasarkan atas rencana kerja usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Areal Hutan Produksi di wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan yang berpotensi menghasilkan HHBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan dengan skema perizinan atau skema kerja sama.
(3) Skema kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan antara KPH dengan masyarakat atau investor yang didasarkan antara lain atas Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP) dan Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Pendek (RPHJPd) KPH yang telah disahkan.
Pasal 6
Areal yang dapat dimohon untuk IUPHHBK-HA/HT harus memenuhi persyaratan:
a. Kawasan Hutan Produksi yang belum dibebani izin/hak pengelolaan oleh Perum Perhutani;
b. blok pemanfaatan HHBK dan jasa lingkungan dalam areal KPH pada Kawasan Hutan Produksi yang belum dibebani izin; atau
c. areal yang telah dicadangkan/ditetapkan oleh Menteri berupa Peta Indikatif Arahan Pemanfaatan Kawasan Hutan pada Hutan Produksi yang Tidak Dibebani Izin Untuk Usaha Pemanfaatan Hutan dan dapat dilihat dalam website Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pasal 7
(1) Proses perizinan yang tidak dikenakan biaya meliputi:
a. telaahan areal Hutan Tanaman Hasil Rehabilitasi (HTHR) dari Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung atau UPT- nya;
b. pengawasan/telaahan teknis;
c. penilaian proposal teknis;
d. pengecekan lapangan oleh UPT atau Dinas Provinsi (jika diperlukan); dan
e. pembuatan peta areal kerja (Working Area/WA).
(2) Biaya perizinan yang dikenakan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa IIUPH terhadap IUPHHBK- HA/HT, yang besarnya ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Biaya yang menjadi tanggung jawab pemohon, berupa:
a. pembuatan proposal teknis;
b. survei calon areal kerja yang dimohon; dan
c. penyusunan dokumen AMDAL atau UKL dan UPL.
Pasal 8
(1) IUPHHBK-HA/HT diberikan berdasarkan permohonan.
(2) Permohonan IUPHHBK-HA/HT sebagaimana dimaksud ayat (1) diproses melalui Lembaga OSS.
Areal yang dapat dimohon untuk IUPHHBK-HA/HT harus memenuhi persyaratan:
a. Kawasan Hutan Produksi yang belum dibebani izin/hak pengelolaan oleh Perum Perhutani;
b. blok pemanfaatan HHBK dan jasa lingkungan dalam areal KPH pada Kawasan Hutan Produksi yang belum dibebani izin; atau
c. areal yang telah dicadangkan/ditetapkan oleh Menteri berupa Peta Indikatif Arahan Pemanfaatan Kawasan Hutan pada Hutan Produksi yang Tidak Dibebani Izin Untuk Usaha Pemanfaatan Hutan dan dapat dilihat dalam website Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pasal 7
(1) Proses perizinan yang tidak dikenakan biaya meliputi:
a. telaahan areal Hutan Tanaman Hasil Rehabilitasi (HTHR) dari Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung atau UPT- nya;
b. pengawasan/telaahan teknis;
c. penilaian proposal teknis;
d. pengecekan lapangan oleh UPT atau Dinas Provinsi (jika diperlukan); dan
e. pembuatan peta areal kerja (Working Area/WA).
(2) Biaya perizinan yang dikenakan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa IIUPH terhadap IUPHHBK- HA/HT, yang besarnya ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Biaya yang menjadi tanggung jawab pemohon, berupa:
a. pembuatan proposal teknis;
b. survei calon areal kerja yang dimohon; dan
c. penyusunan dokumen AMDAL atau UKL dan UPL.
Pasal 8
(1) IUPHHBK-HA/HT diberikan berdasarkan permohonan.
(2) Permohonan IUPHHBK-HA/HT sebagaimana dimaksud ayat (1) diproses melalui Lembaga OSS.
Pasal 9
(1) Permohonan IUPHHBK-HA/HT diajukan oleh:
a. Perorangan;
b. Koperasi;
c. Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa);
d. Badan Usaha Milik Swasta INDONESIA (BUMSI);
e. Badan Usaha Milik Negara (BUMN); atau
f. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
(2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk perorangan dapat berbentuk CV atau Firma.
(3) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan terkait daftar bidang usaha tertutup dan bidang usaha terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal.
(4) Format permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 merupakan pelaku usaha yang telah memperoleh NIB yang diterbitkan oleh Lembaga OSS.
(1) Permohonan IUPHHBK-HA/HT diajukan oleh:
a. Perorangan;
b. Koperasi;
c. Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa);
d. Badan Usaha Milik Swasta INDONESIA (BUMSI);
e. Badan Usaha Milik Negara (BUMN); atau
f. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
(2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk perorangan dapat berbentuk CV atau Firma.
(3) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan terkait daftar bidang usaha tertutup dan bidang usaha terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal.
(4) Format permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 merupakan pelaku usaha yang telah memperoleh NIB yang diterbitkan oleh Lembaga OSS.
Pasal 11
Pasal 12
Berdasarkan permohonan dan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Kepala Dinas Provinsi mengakses dan mengunduh permohonan dan persyaratan permohonan dari SI-HHBK yang diintegrasikan dengan OSS paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan disampaikan melalui Lembaga OSS.
Pasal 13
Dalam hal Kepala Dinas Provinsi tidak dapat mengakses SI- HHBK, Kepala Dinas Provinsi menyampaikan kepada pemohon untuk menyampaikan permohonan dan persyaratan permohonan secara manual kepada Kepala Dinas.
Pasal 14
Pasal 15
(1) Berdasarkan Notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (8), Lembaga OSS paling lama 1 (satu) hari kerja menerbitkan:
a. IUPHHBK-HA/HT dengan Komitmen; atau
b. penolakan permohonan.
(2) IUPHHBK-HA/HT dengan Komitmen atau penolakan permohonan disampaikan oleh Lembaga OSS kepada pemohon paling lama 2 (dua) hari kerja dengan tembusan Kepala Dinas Provinsi melalui SI-HHBK yang diintegrasikan dengan OSS.
Berdasarkan permohonan dan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Kepala Dinas Provinsi mengakses dan mengunduh permohonan dan persyaratan permohonan dari SI-HHBK yang diintegrasikan dengan OSS paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan disampaikan melalui Lembaga OSS.
Dalam hal Kepala Dinas Provinsi tidak dapat mengakses SI- HHBK, Kepala Dinas Provinsi menyampaikan kepada pemohon untuk menyampaikan permohonan dan persyaratan permohonan secara manual kepada Kepala Dinas.
Pasal 14
Pasal 15
(1) Berdasarkan Notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (8), Lembaga OSS paling lama 1 (satu) hari kerja menerbitkan:
a. IUPHHBK-HA/HT dengan Komitmen; atau
b. penolakan permohonan.
(2) IUPHHBK-HA/HT dengan Komitmen atau penolakan permohonan disampaikan oleh Lembaga OSS kepada pemohon paling lama 2 (dua) hari kerja dengan tembusan Kepala Dinas Provinsi melalui SI-HHBK yang diintegrasikan dengan OSS.
Pasal 16
(1) Berdasarkan IUPHHBK-HA/HT dengan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a Kepala BPMPTSP paling lama 1 (satu) hari kerja menerbitkan surat perintah pemenuhan Komitmen dan disampaikan kepada pemegang IUPHHBK-HA/HT melalui SI-HHBK yang diintegrasikan dengan OSS.
(2) Berdasarkan perintah Kepala BPMPTSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemegang IUPHHBK-HA/HT dengan Komitmen wajib menyelesaikan pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(5) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 17
(1) Pemegang IUPHHBK-HA/HT dengan Komitmen dilarang melakukan kegiatan usaha sebelum menyelesaikan pemenuhan Komitmen.
(2) Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk menyelesaikan pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(5).
Pasal 18
(1) Penyusunan
AMDAL atau UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembuatan peta Koordinat Geografis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) huruf b dilakukan bersama UPT yang dilengkapi dengan Berita Acara Koordinat Geografis, paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
Pasal 19
(1) Pemegang IUPHHBK-HA/HT menyampaikan Berita Acara Koordinat Geografis, AMDAL atau UKL-UPL kepada Kepala Dinas Provinsi melalui SI-HHBK yang diintegrasikan dengan OSS dengan tembusan BPMPTSP.
(2) Berdasarkan penyampaian Berita Acara Koordinat Geografis, AMDAL atau UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Dinas Provinsi mengakses dan mengunduh, dan paling lama 5 (lima) hari kerja melaksanakan penelaahan Berita Acara Koordinat Geografis, AMDAL atau UKL-UPL untuk selanjutnya menerbitkan peta areal kerja (Working Area/WA).
Pasal 20
(1) Berdasarkan peta areal kerja (Working Area/WA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) Kepala Dinas Provinsi paling lama 2 (dua) hari kerja menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) Iuran Izin.
(2) Peta areal kerja (Working Area/WA) dan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 2 (dua) hari kerja disampaikan oleh Kepala Dinas Provinsi kepada Pemegang IUPHHBK-HA/HT melalui sistem elektronik terintegrasi (SI-HHBK) dengan tembusan BPMPTSP.
(3) Pemegang IUPHHBK-HA/HT wajib melakukan pembayaran melalui Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyampaikan bukti setor kepada Kepala Dinas Provinsi.
(4) Berdasarkan bukti setor sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) Kepala Dinas Provinsi mengakses dan mengunduh laporan pemenuhan Iuran IUPHHBK-HA/HT untuk selanjutnya melakukan pengecekan dan penelaahan melalui sistem informasi (SIMPONI).
(5) Dalam hal SIMPONI dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diakses, pengecekan dapat dilakukan secara manual.
(6) Dalam hal pemegang IUPHHBK-HA/HT tidak membayar Iuran IUPHHBK-HA/HT dalam waktu paling lambat 30
(tiga puluh) hari kerja kalender sejak terbitnya SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Dinas Provinsi:
a. menyampaikan surat peringatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. menerbitkan Surat Pembatalan Iuran IUPHHBK- HA/HT, paling lama 2 (dua) hari kerja setelah berakhirnya jatuh tempo peringatan terakhir sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan menyampaikannya kepada pemegang IUPHHBK melalui SI-HHBK yang diintegrasikan dengan OSS.
BAB 5
Pemenuhan Komitmen dan Tata Cara Pemenuhan Komitmen
(1) Berdasarkan IUPHHBK-HA/HT dengan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a Kepala BPMPTSP paling lama 1 (satu) hari kerja menerbitkan surat perintah pemenuhan Komitmen dan disampaikan kepada pemegang IUPHHBK-HA/HT melalui SI-HHBK yang diintegrasikan dengan OSS.
(2) Berdasarkan perintah Kepala BPMPTSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemegang IUPHHBK-HA/HT dengan Komitmen wajib menyelesaikan pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(5) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 17
(1) Pemegang IUPHHBK-HA/HT dengan Komitmen dilarang melakukan kegiatan usaha sebelum menyelesaikan pemenuhan Komitmen.
(2) Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk menyelesaikan pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(5).
Pasal 18
(1) Penyusunan
AMDAL atau UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembuatan peta Koordinat Geografis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) huruf b dilakukan bersama UPT yang dilengkapi dengan Berita Acara Koordinat Geografis, paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
Pasal 19
(1) Pemegang IUPHHBK-HA/HT menyampaikan Berita Acara Koordinat Geografis, AMDAL atau UKL-UPL kepada Kepala Dinas Provinsi melalui SI-HHBK yang diintegrasikan dengan OSS dengan tembusan BPMPTSP.
(2) Berdasarkan penyampaian Berita Acara Koordinat Geografis, AMDAL atau UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Dinas Provinsi mengakses dan mengunduh, dan paling lama 5 (lima) hari kerja melaksanakan penelaahan Berita Acara Koordinat Geografis, AMDAL atau UKL-UPL untuk selanjutnya menerbitkan peta areal kerja (Working Area/WA).
Pasal 20
(1) Berdasarkan peta areal kerja (Working Area/WA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) Kepala Dinas Provinsi paling lama 2 (dua) hari kerja menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) Iuran Izin.
(2) Peta areal kerja (Working Area/WA) dan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 2 (dua) hari kerja disampaikan oleh Kepala Dinas Provinsi kepada Pemegang IUPHHBK-HA/HT melalui sistem elektronik terintegrasi (SI-HHBK) dengan tembusan BPMPTSP.
(3) Pemegang IUPHHBK-HA/HT wajib melakukan pembayaran melalui Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyampaikan bukti setor kepada Kepala Dinas Provinsi.
(4) Berdasarkan bukti setor sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) Kepala Dinas Provinsi mengakses dan mengunduh laporan pemenuhan Iuran IUPHHBK-HA/HT untuk selanjutnya melakukan pengecekan dan penelaahan melalui sistem informasi (SIMPONI).
(5) Dalam hal SIMPONI dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diakses, pengecekan dapat dilakukan secara manual.
(6) Dalam hal pemegang IUPHHBK-HA/HT tidak membayar Iuran IUPHHBK-HA/HT dalam waktu paling lambat 30
(tiga puluh) hari kerja kalender sejak terbitnya SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Dinas Provinsi:
a. menyampaikan surat peringatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. menerbitkan Surat Pembatalan Iuran IUPHHBK- HA/HT, paling lama 2 (dua) hari kerja setelah berakhirnya jatuh tempo peringatan terakhir sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan menyampaikannya kepada pemegang IUPHHBK melalui SI-HHBK yang diintegrasikan dengan OSS.
Pasal 21
(1) Kepala Dinas Provinsi melakukan pengawasan terhadap Pemegang IUPHHBK-HA/HT atas pelaksanaan penyelesaian pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2).
(2) Pengawasan pelaksanaan penyelesaian pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. tenggang waktu penyelesaian pemenuhan Komitmen; dan
b. proses penyelesaian pemenuhan Komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB 6
Tata Cara Pengawasan Penyelesaian Pemenuhan Komitmen
(1) Kepala Dinas Provinsi melakukan pengawasan terhadap Pemegang IUPHHBK-HA/HT atas pelaksanaan penyelesaian pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2).
(2) Pengawasan pelaksanaan penyelesaian pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. tenggang waktu penyelesaian pemenuhan Komitmen; dan
b. proses penyelesaian pemenuhan Komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
(1) Pemegang IUPHHBK-HA/HT yang telah menyelesaikan pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) paling lama 1 (satu) hari kerja wajib menyampaikan laporan penyelesaian pemenuhan Komitmen kepada Gubernur melalui Lembaga OSS
dengan dilampiri dokumen penyelesaian pemenuhan komitmen melalui sistem elektronik terintegrasi dan melalui surat secara manual yang disampaikan kepada Kepala Dinas Provinsi.
(2) Berdasarkan laporan penyelesaian Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Dinas Provinsi mengakses atau mengunduh serta melakukan pengecekan dan penelaahan atas dokumen penyelesaian Komitmen.
(3) Pelaksanaan pengecekan dan penelaahan atas dokumen penyelesaian Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.
(4) Kepala Dinas Provinsi dalam melaksanakan pengecekan dan penelaahan dokumen penyelesaian Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melakukan verifikasi lapangan.
BAB 7
Tata Cara Penyampaian Penyelesaian Pemenuhan Komitmen
(1) Pemegang IUPHHBK-HA/HT yang telah menyelesaikan pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) paling lama 1 (satu) hari kerja wajib menyampaikan laporan penyelesaian pemenuhan Komitmen kepada Gubernur melalui Lembaga OSS
dengan dilampiri dokumen penyelesaian pemenuhan komitmen melalui sistem elektronik terintegrasi dan melalui surat secara manual yang disampaikan kepada Kepala Dinas Provinsi.
(2) Berdasarkan laporan penyelesaian Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Dinas Provinsi mengakses atau mengunduh serta melakukan pengecekan dan penelaahan atas dokumen penyelesaian Komitmen.
(3) Pelaksanaan pengecekan dan penelaahan atas dokumen penyelesaian Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.
(4) Kepala Dinas Provinsi dalam melaksanakan pengecekan dan penelaahan dokumen penyelesaian Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melakukan verifikasi lapangan.
Pasal 23
(1) Berdasarkan hasil pengawasan atas pengecekan dan penelaahan penyelesaian Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Kepala Dinas Provinsi atas nama Gubernur paling lama 2 (dua) hari kerja menyampaikan Notifikasi kepada Lembaga OSS melalui SI-HHBK yang diintegrasikan dengan OSS, yaitu:
a. pernyataan definitif IUPHHBK-HA/HT apabila telah menyelesaikan seluruh pemenuhan Komitmen sesuai dengan tenggang waktu yang ditentukan dan proses penyelesaian pemenuhan Komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
atau
b. pembatalan IUPHHBK-HA/HT apabila belum menyelesaikan pemenuhan Komitmen atau menyelesaikan Komitmen melebihi tenggang waktu yang telah ditentukan dan/atau tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Berdasarkan Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Lembaga OSS:
a. menerbitkan IUPHHBK-HA/HT Definitif; atau
b. menerbitkan pembatalan IUPHHBK-HA/HT dengan Komitmen.
(3) Berdasarkan IUPHHBK-HA/HT Definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a Kepala BPMPTSP atas nama Gubernur menerbitkan Keputusan tentang IUPHHBK-HA/HT.
(4) Lembaga OSS paling lama 2 (dua) hari kerja menyampaikan Keputusan IUPHHBK-HA/HT atau pembatalan IUPHHBK-HA/HT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pemegang IUPHHBK-HA/HT dengan tembusan Kepala Dinas Provinsi melalui SI-HHBK yang diintegrasikan dengan OSS.
(5) Format Keputusan IUPHHBK-HA/HT Definif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Dalam hal IUPHHBK-HA/HT dibatalkan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b pelaku usaha dapat mengajukan permohonan ulang dan Penyelesaian Komitmen yang telah dipenuhi tetap diakui sepanjang tidak ada perubahan dalam hasil telaahan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2).
Pasal 24
Berdasarkan IUPHHBK-HA/HT Definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan Keputusan tentang IUPHHBK-HA/HT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pelaku usaha dapat langsung menjalankan kegiatan usaha.
(1) Berdasarkan hasil pengawasan atas pengecekan dan penelaahan penyelesaian Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Kepala Dinas Provinsi atas nama Gubernur paling lama 2 (dua) hari kerja menyampaikan Notifikasi kepada Lembaga OSS melalui SI-HHBK yang diintegrasikan dengan OSS, yaitu:
a. pernyataan definitif IUPHHBK-HA/HT apabila telah menyelesaikan seluruh pemenuhan Komitmen sesuai dengan tenggang waktu yang ditentukan dan proses penyelesaian pemenuhan Komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
atau
b. pembatalan IUPHHBK-HA/HT apabila belum menyelesaikan pemenuhan Komitmen atau menyelesaikan Komitmen melebihi tenggang waktu yang telah ditentukan dan/atau tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Berdasarkan Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Lembaga OSS:
a. menerbitkan IUPHHBK-HA/HT Definitif; atau
b. menerbitkan pembatalan IUPHHBK-HA/HT dengan Komitmen.
(3) Berdasarkan IUPHHBK-HA/HT Definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a Kepala BPMPTSP atas nama Gubernur menerbitkan Keputusan tentang IUPHHBK-HA/HT.
(4) Lembaga OSS paling lama 2 (dua) hari kerja menyampaikan Keputusan IUPHHBK-HA/HT atau pembatalan IUPHHBK-HA/HT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pemegang IUPHHBK-HA/HT dengan tembusan Kepala Dinas Provinsi melalui SI-HHBK yang diintegrasikan dengan OSS.
(5) Format Keputusan IUPHHBK-HA/HT Definif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Dalam hal IUPHHBK-HA/HT dibatalkan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b pelaku usaha dapat mengajukan permohonan ulang dan Penyelesaian Komitmen yang telah dipenuhi tetap diakui sepanjang tidak ada perubahan dalam hasil telaahan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2).
Pasal 24
Berdasarkan IUPHHBK-HA/HT Definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan Keputusan tentang IUPHHBK-HA/HT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pelaku usaha dapat langsung menjalankan kegiatan usaha.
(1) Permohonan perpanjangan IUPHHBK-HA/HT oleh pemegang izin diajukan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum jangka waktu izin berakhir.
(2) Areal yang dimohon untuk perpanjangan izin merupakan areal kerja pemegang IUPHHBK-HA/HT yang habis masa berlakunya dan berada di Kawasan Hutan Produksi.
(3) Dalam hal areal yang dimohon untuk perpanjangan izin terdapat Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK), pemohon diwajibkan untuk mendapatkan rekomendasi perubahan/alih fungsi Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) menjadi Hutan Produksi (HP) atau Hutan Produksi Terbatas (HPT) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal pemegang izin tidak mengajukan permohonan perpanjangan izin, dan/atau pemegang izin mengajukan permohonan perpanjangan izin melewati jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum jangka waktu izin berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) izinnya tidak dapat diperpanjang dan dinyatakan berakhir sesuai masa berakhirnya izin.
(1) Permohonan perpanjangan IUPHHBK-HA/HT oleh pemegang izin diajukan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum jangka waktu izin berakhir.
(2) Areal yang dimohon untuk perpanjangan izin merupakan areal kerja pemegang IUPHHBK-HA/HT yang habis masa berlakunya dan berada di Kawasan Hutan Produksi.
(3) Dalam hal areal yang dimohon untuk perpanjangan izin terdapat Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK), pemohon diwajibkan untuk mendapatkan rekomendasi perubahan/alih fungsi Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) menjadi Hutan Produksi (HP) atau Hutan Produksi Terbatas (HPT) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal pemegang izin tidak mengajukan permohonan perpanjangan izin, dan/atau pemegang izin mengajukan permohonan perpanjangan izin melewati jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum jangka waktu izin berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) izinnya tidak dapat diperpanjang dan dinyatakan berakhir sesuai masa berakhirnya izin.
Pasal 26
Pasal 27
(1) Berdasarkan unduhan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (9) Kepala Dinas Provinsi paling lama 2 (dua) hari kerja melakukan pengawasan terhadap persyaratan teknis dan surat kesanggupan pemenuhan Komitmen perpanjangan IUPHHBK-HA/HT.
(2) Pelaksanaan pengawasan terhadap persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. identifikasi dan pemilahan data kelengkapan persyaratan permohonan;
b. penelaahan persyaratan teknis; dan
c. penelaahan laporan keuangan.
(3) Ketentuan mengenai pelaksanaan pengawasan terhadap persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan pengawasan persyaratan permohonan perpanjangan IUPHHBK-HA/HT sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3):
a. apabila telah memenuhi persyaratan dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan Kepala Dinas Provinsi dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja, menerbitkan perintah pemenuhan Komitmen dan disampaikan kepada pemohon melalui SI-HHBK; atau
b. Kepala Dinas Provinsi atas nama Gubernur paling lama 5 (lima) hari kerja menerbitkan surat penolakan permohonan perpanjangan untuk selanjutnya disampaikan kepada pemohon melalui SI-HHBK.
BAB 2
Tata Cara Permohonan, Persyaratan Permohonan dan Tata Cara Penyelesaian Permohonan Perpanjangan IUPHHBK-HA/HT
(1) Permohonan perpanjangan IUPHHBK-HA/HT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 diajukan kepada Gubernur melalui BPMPTSP dengan ditembuskan kepada
Menteri melalui Direktur Jenderal, Kepala Dinas Provinsi dan bupati/wali kota.
(2) Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui SI-HHBK.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan:
a. persyaratan teknis; dan
b. surat kesanggupan pemenuhan Komitmen perpanjangan IUPHHBK-HA/HT dan pernyataan Komitmen perpanjangan IUPHHBK-HA/HT.
(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. IUPHHBK yang telah diberikan;
b. peta lokasi yang dimohon dengan skala 1 : 5.000 (satu berbanding lima ribu) sampai dengan 1 :
50.000 (satu berbanding lima puluh ribu);
c. hasil penilaian kinerja dengan kategori baik, 1 (satu) tahun sebelum permohonan perpanjangan izin berdasarkan hasil evaluasi oleh Tim Evaluasi yang dibentuk oleh Kepala Dinas Provinsi atas nama Gubernur;
d. Pakta Integritas yang berisi:
1. pernyataan bahwa data dan informasi serta dokumen yang disampaikan benar/asli dan menjadi tanggung jawab pemohon; dan
2. pernyataan bahwa dalam proses perizinan tidak mengeluarkan biaya selain yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan;
e. laporan keuangan paling singkat 2 (dua) tahun terakhir dan telah diaudit oleh akuntan publik bagi pemohon BUMSI, BUMN, dan BUMD; dan
f. bukti tertulis bahwa pemegang izin telah melunasi kewajiban pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan kewajiban pembayaran lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pernyataan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. menyampaikan Izin Lokasi dan dokumen UKL-UPL atau dokumen SPPL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. menyampaikan berita acara koordinat geografis batas areal kerja bagi yang mengalami perubahan luasan areal kerja atau melaksanakan penataan batas bagi yang belum menyelesaikan penataan batas areal izin periode sebelumnya.
c. membayar iuran Perpanjangan IUPHHBK-HA/HT.
(6) Format Pakta Integritas untuk permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf (d) sama dengan format Pakta Integritas permohonan IUPHHBK-HA/HT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6).
(7) Surat Kesanggupan pemenuhan Komitmen perpanjangan IUPHHBK-HA/HT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) Format pernyataan Komitmen perpanjangan IUPHHBK- HA/HT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(9) Berdasarkan tembusan permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dinas Provinsi mengunduh berkas permohonan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya permohonan.
Pasal 27
(1) Berdasarkan unduhan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (9) Kepala Dinas Provinsi paling lama 2 (dua) hari kerja melakukan pengawasan terhadap persyaratan teknis dan surat kesanggupan pemenuhan Komitmen perpanjangan IUPHHBK-HA/HT.
(2) Pelaksanaan pengawasan terhadap persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. identifikasi dan pemilahan data kelengkapan persyaratan permohonan;
b. penelaahan persyaratan teknis; dan
c. penelaahan laporan keuangan.
(3) Ketentuan mengenai pelaksanaan pengawasan terhadap persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan pengawasan persyaratan permohonan perpanjangan IUPHHBK-HA/HT sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3):
a. apabila telah memenuhi persyaratan dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan Kepala Dinas Provinsi dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja, menerbitkan perintah pemenuhan Komitmen dan disampaikan kepada pemohon melalui SI-HHBK; atau
b. Kepala Dinas Provinsi atas nama Gubernur paling lama 5 (lima) hari kerja menerbitkan surat penolakan permohonan perpanjangan untuk selanjutnya disampaikan kepada pemohon melalui SI-HHBK.
Pasal 28
(1) Berdasarkan Surat Perintah Pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) pemohon perpanjangan wajib menyampaikan dokumen Berita Acara penataan batas bagi yang belum dikukuhkan batas areal izin sebelumnya.
(2) Berita Acara penataan batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Dinas Provinsi paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak terbitnya Surat Perintah Pemenuhan Komitmen melalui SI-HHBK.
(3) Dalam hal pemohon tidak menyampaikan dokumen pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan jatuh tempo tenggang waktu penyelesaian Komitmen, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi atas nama Gubernur paling lama 1 (satu) hari kerja sejak jatuh tempo menerbitkan pembatalan Surat Perintah Pemenuhan Komitmen.
(4) Berdasarkan surat pembatalan Surat Perintah Pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Kepala Dinas Provinsi atas nama Gubernur menerbitkan surat penolakan permohonan perpanjangan izin.
(5) Dalam hal pemohon menyampaikan dokumen pemenuhan kewajiban Komitmen melebihi jatuh tempo tenggang waktu penyelesaian kewajiban Komitmen, Kepala Dinas Provinsi atas nama Gubernur menerbitkan Surat pembatalan Surat Perintah Pemenuhan Komitmen dan surat penolakan permohonan perpanjangan izin.
(6) Surat pembatalan Surat Perintah Pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) serta surat penolakan permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) disampaikan oleh Kepala Dinas Provinsi kepada Pemohon dengan tembusan Kepala BPMPTSP melalui SI-HHBK paling lama 2 (dua) hari kerja sejak jatuh tempo, sebagaimana ditetapkan pada ayat (2).
Pasal 29
(1) Kepala Dinas Provinsi sejak menerima pemenuhan atas Surat Perintah Pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) menyiapkan peta areal kerja (working area/WA) paling lama 5 (lima) hari kerja.
(2) Berdasarkan peta areal kerja (working area/WA) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Dinas Provinsi paling lama 2 (dua) hari kerja menerbitkan surat pengenaan iuran IUPHHBK-HA/HT sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(3) Peta areal kerja (working area/WA) sebagaimana dimakud pada ayat (1) dan surat pengenaan IIUPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Kepala Dinas Provinsi kepada pemohon perpanjangan IUPHHBK-HA/HT melalui SI-HHBK, untuk melunasi iuran dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak terbitnya surat pengenaan IIUPH.
(4) Pelunasan IIUPH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI).
(5) Pelunasan IIUPH dianggap sah apabila kode billing yang tercantum pada Bukti Penerimaan Negara (BPN), baik berupa bukti transfer melalui ATM maupun bukti setor melalui bank sesuai dengan kode billing yang terdapat pada data base SIMPONI.
(6) Bukti pelunasan IIUPH disampaikan oleh pemohon perpanjangan IUPHHBK-HA/HT kepada Dinas Povinsi melalui SI-HHBK.
(7) Dalam hal pemohon tidak membayar Iuran IUPHHBK- HA/HT sesuai surat peringatan terakhir, Kepala Dinas Provinsi paling lama 1 (satu) hari kerja sejak jatuh tempo, menerbitkan Surat Pembatalan Iuran IUPHHBK-HA/HT, dan menyampaikan kepada pemegang IUPHHBK melalui SI-HHBK.
(8) Dalam hal pemohon menyampaikan pelunasan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kepala Dinas Provinsi paling lama 1 (satu) hari kerja menelaah bukti pelunasan IIUPH dimaksud.
BAB 3
Pemenuhan Komitmen dan Tata Cara Pemenuhan Komitmen
(1) Berdasarkan Surat Perintah Pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) pemohon perpanjangan wajib menyampaikan dokumen Berita Acara penataan batas bagi yang belum dikukuhkan batas areal izin sebelumnya.
(2) Berita Acara penataan batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Dinas Provinsi paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak terbitnya Surat Perintah Pemenuhan Komitmen melalui SI-HHBK.
(3) Dalam hal pemohon tidak menyampaikan dokumen pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan jatuh tempo tenggang waktu penyelesaian Komitmen, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi atas nama Gubernur paling lama 1 (satu) hari kerja sejak jatuh tempo menerbitkan pembatalan Surat Perintah Pemenuhan Komitmen.
(4) Berdasarkan surat pembatalan Surat Perintah Pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Kepala Dinas Provinsi atas nama Gubernur menerbitkan surat penolakan permohonan perpanjangan izin.
(5) Dalam hal pemohon menyampaikan dokumen pemenuhan kewajiban Komitmen melebihi jatuh tempo tenggang waktu penyelesaian kewajiban Komitmen, Kepala Dinas Provinsi atas nama Gubernur menerbitkan Surat pembatalan Surat Perintah Pemenuhan Komitmen dan surat penolakan permohonan perpanjangan izin.
(6) Surat pembatalan Surat Perintah Pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) serta surat penolakan permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) disampaikan oleh Kepala Dinas Provinsi kepada Pemohon dengan tembusan Kepala BPMPTSP melalui SI-HHBK paling lama 2 (dua) hari kerja sejak jatuh tempo, sebagaimana ditetapkan pada ayat (2).
Pasal 29
(1) Kepala Dinas Provinsi sejak menerima pemenuhan atas Surat Perintah Pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) menyiapkan peta areal kerja (working area/WA) paling lama 5 (lima) hari kerja.
(2) Berdasarkan peta areal kerja (working area/WA) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Dinas Provinsi paling lama 2 (dua) hari kerja menerbitkan surat pengenaan iuran IUPHHBK-HA/HT sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(3) Peta areal kerja (working area/WA) sebagaimana dimakud pada ayat (1) dan surat pengenaan IIUPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Kepala Dinas Provinsi kepada pemohon perpanjangan IUPHHBK-HA/HT melalui SI-HHBK, untuk melunasi iuran dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak terbitnya surat pengenaan IIUPH.
(4) Pelunasan IIUPH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI).
(5) Pelunasan IIUPH dianggap sah apabila kode billing yang tercantum pada Bukti Penerimaan Negara (BPN), baik berupa bukti transfer melalui ATM maupun bukti setor melalui bank sesuai dengan kode billing yang terdapat pada data base SIMPONI.
(6) Bukti pelunasan IIUPH disampaikan oleh pemohon perpanjangan IUPHHBK-HA/HT kepada Dinas Povinsi melalui SI-HHBK.
(7) Dalam hal pemohon tidak membayar Iuran IUPHHBK- HA/HT sesuai surat peringatan terakhir, Kepala Dinas Provinsi paling lama 1 (satu) hari kerja sejak jatuh tempo, menerbitkan Surat Pembatalan Iuran IUPHHBK-HA/HT, dan menyampaikan kepada pemegang IUPHHBK melalui SI-HHBK.
(8) Dalam hal pemohon menyampaikan pelunasan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kepala Dinas Provinsi paling lama 1 (satu) hari kerja menelaah bukti pelunasan IIUPH dimaksud.
Pasal 30
Ketentuan mengenai tata cara pengawasan penyelesaian pemenuhan Komitmen IUPHHBK-HA/HT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara pengawasan penyelesaian pemenuhan Komitmen Perpanjangan IUPHHBK-HA/HT.
BAB 4
Tata Cara Pengawasan Penyelesaian Pemenuhan Komitmen
Ketentuan mengenai tata cara pengawasan penyelesaian pemenuhan Komitmen IUPHHBK-HA/HT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara pengawasan penyelesaian pemenuhan Komitmen Perpanjangan IUPHHBK-HA/HT.
(1) Pemegang IUPHHBK-HA/HT menyampaikan laporan penyelesaian Pemenuhan Komitmen kepada Kepala Dinas Provinsi.
(2) Berdasarkan laporan penyelesaian Pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Dinas Provinsi paling lama 3 (tiga) hari kerja melakukan pengecekan dan penelaahan atas dokumen Penyelesaian Komitmen.
(3) Pengecekan dan penelaahan dokumen penyelesaian Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Dinas Provinsi dapat melakukan verifikasi lapangan.
(4) Jangka waktu verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diperhitungkan dalam jangka waktu pengecekan dan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 32
(1) Berdasarkan hasil pengecekan dan penelaahan atas dokumen penyelesaian komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat
(2) Kepala Dinas Provinsi menyampaikan kepada Kepala BPMPTSP.
(2) Berdasarkan penelaahan Kepala Dinas Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala BPMPTSP atas nama Gubernur menerbitkan:
a. Keputusan perpanjangan IUPHHBK-HA/HT definitif apabila telah menyelesaikan pemenuhan Komitmen sesuai dengan tenggang waktu yang ditentukan dan proses penyelesaian pemenuhan Komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
atau
b. pembatalan Keputusan tentang Perpanjangan IUPHHBK-HA/HT dengan pemenuhan Komitmen, apabila belum menyelesaikan Pemenuhan Komitmen dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Keputusan perpanjangan IUPHHBK-HA/HT definitif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a disampaikan kepada pemohon melalui SI-HHBK.
(4) Format pembatalan Keputusan tentang Perpanjangan IUPHHBK-HA/HT dengan pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB 5
Tata Cara Penyampaian Penyelesaian Pemenuhan Komitmen
(1) Pemegang IUPHHBK-HA/HT menyampaikan laporan penyelesaian Pemenuhan Komitmen kepada Kepala Dinas Provinsi.
(2) Berdasarkan laporan penyelesaian Pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Dinas Provinsi paling lama 3 (tiga) hari kerja melakukan pengecekan dan penelaahan atas dokumen Penyelesaian Komitmen.
(3) Pengecekan dan penelaahan dokumen penyelesaian Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Dinas Provinsi dapat melakukan verifikasi lapangan.
(4) Jangka waktu verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diperhitungkan dalam jangka waktu pengecekan dan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 32
(1) Berdasarkan hasil pengecekan dan penelaahan atas dokumen penyelesaian komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat
(2) Kepala Dinas Provinsi menyampaikan kepada Kepala BPMPTSP.
(2) Berdasarkan penelaahan Kepala Dinas Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala BPMPTSP atas nama Gubernur menerbitkan:
a. Keputusan perpanjangan IUPHHBK-HA/HT definitif apabila telah menyelesaikan pemenuhan Komitmen sesuai dengan tenggang waktu yang ditentukan dan proses penyelesaian pemenuhan Komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
atau
b. pembatalan Keputusan tentang Perpanjangan IUPHHBK-HA/HT dengan pemenuhan Komitmen, apabila belum menyelesaikan Pemenuhan Komitmen dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Keputusan perpanjangan IUPHHBK-HA/HT definitif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a disampaikan kepada pemohon melalui SI-HHBK.
(4) Format pembatalan Keputusan tentang Perpanjangan IUPHHBK-HA/HT dengan pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Masa berlaku IUPHHBK-HA/HT pada hutan produksi diberikan untuk jangka waktu paling lama 25 (dua puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(2) Perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil evaluasi setiap 1 (satu) tahun oleh pemberi izin.
IUPHHBK-HA/HT hapus karena :
a. jangka waktu izin telah berakhir;
b. izin dicabut; atau
c. izin diserahkan kembali oleh pemegang izin kepada pemberi izin sebelum jangka waktu izin berakhir.
(1) Masa berlaku IPHHBK paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi yang dilakukan setiap 6 (enam) bulan.
(2) Masa berlaku IPHHBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) khusus untuk pemungutan jenis sarang burung walet pada Hutan Lindung diberikan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi berkala setiap 1 (satu) tahun.
Pasal 52
IPHHBK hapus karena:
a. jangka waktu izin telah berakhir;
b. izin dicabut;
c. izin diserahkan kembali oleh pemegang izin kepada pemberi izin sebelum jangka waktu izin berakhir; atau
d. telah memenuhi target volume atau berat sesuai izin.
(1) Pemungutan HHBK dapat dilaksanakan pada Kawasan Hutan Konservasi, Kawasan Hutan Lindung, atau Kawasan Hutan Produksi.
(2) Pemungutan HHBK pada Kawasan Hutan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pemungutan HHBK pada Kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. kerja sama pemungutan dalam areal KPH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
atau
b. IPHHBK.
(4) IPHHBK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diberikan paling banyak 20 (dua puluh) ton untuk setiap Kepala Keluarga dan dapat diperdagangkan.
(1) Pemungutan HHBK dapat dilaksanakan pada Kawasan Hutan Konservasi, Kawasan Hutan Lindung, atau Kawasan Hutan Produksi.
(2) Pemungutan HHBK pada Kawasan Hutan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pemungutan HHBK pada Kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. kerja sama pemungutan dalam areal KPH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
atau
b. IPHHBK.
(4) IPHHBK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diberikan paling banyak 20 (dua puluh) ton untuk setiap Kepala Keluarga dan dapat diperdagangkan.
Pasal 36
Areal yang dapat dimohon untuk IPHHBK harus memenuhi persyaratan:
a. Kawasan Hutan Produksi atau Kawasan Hutan Lindung yang belum dibebani izin/hak atau yang telah dibebani izin/hak setelah mendapat persetujuan dari pemegang izin;
b. blok Pemanfaatan pada Kawasan Hutan Lindung atau blok pemanfaatan HHBK dan jasa lingkungan dan wilayah tertentu pada Kawasan Hutan Produksi atau blok pemberdayaan masyarakat dalam areal KPH; atau
c. areal KHDTK dan areal lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 37
Proses perizinan yang tidak dikenakan biaya meliputi:
a. surat keterangan kepala desa;
b. surat persetujuan KPH;
c. luas dan peta lokasi areal yang dimohon disertai koordinat geografis yang diketahui oleh Kepala KPH;
d. pengawasan/verifikasi teknis;
e. pengecekan lapangan oleh UPT atau Dinas Provinsi (jika diperlukan); dan
f. penerbitan pemberian dan perpanjangan IPHHBK.
Pasal 38
(1) IPHHBK diberikan berdasarkan permohonan.
(2) Permohonan IPHHBK sebagaimana dimaksud ayat (1) diproses melalui Lembaga OSS.
Areal yang dapat dimohon untuk IPHHBK harus memenuhi persyaratan:
a. Kawasan Hutan Produksi atau Kawasan Hutan Lindung yang belum dibebani izin/hak atau yang telah dibebani izin/hak setelah mendapat persetujuan dari pemegang izin;
b. blok Pemanfaatan pada Kawasan Hutan Lindung atau blok pemanfaatan HHBK dan jasa lingkungan dan wilayah tertentu pada Kawasan Hutan Produksi atau blok pemberdayaan masyarakat dalam areal KPH; atau
c. areal KHDTK dan areal lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 37
Proses perizinan yang tidak dikenakan biaya meliputi:
a. surat keterangan kepala desa;
b. surat persetujuan KPH;
c. luas dan peta lokasi areal yang dimohon disertai koordinat geografis yang diketahui oleh Kepala KPH;
d. pengawasan/verifikasi teknis;
e. pengecekan lapangan oleh UPT atau Dinas Provinsi (jika diperlukan); dan
f. penerbitan pemberian dan perpanjangan IPHHBK.
Pasal 38
(1) IPHHBK diberikan berdasarkan permohonan.
(2) Permohonan IPHHBK sebagaimana dimaksud ayat (1) diproses melalui Lembaga OSS.
Pasal 39
(1) Permohonan IPHHBK diajukan oleh:
a. Perorangan;
b. Kelompok Tani Hutan;
c. Badan Usaha Milik Desa (BUMDES); dan
d. Koperasi.
(2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan masyarakat sekitar hutan pada areal yang dimohon IPHHBK.
(3) Format permohonan IPHHBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 40
Permohonan IPHHBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dilaksanakan setelah pemohon mendapatkan NIB.
Pasal 41
(1) Permohonan IPHHBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) diajukan kepada Gubernur melalui Lembaga OSS dengan tembusan Kepala Dinas Provinsi.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui SI-HHBK yang diintegrasikan dengan OSS.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan teknis:
a. surat keterangan kepala desa bahwa yang bersangkutan adalah masyarakat setempat untuk pemohon perorangan;
b. surat persetujuan Kepala KPH;
c. Pakta Integritas yang berisi:
1) pernyataan bahwa data dan informasi serta dokumen yang disampaikan benar/asli dan menjadi tanggung jawab pemohon; dan 2) pernyataan bahwa dalam proses perizinan tidak mengeluarkan biaya selain yang ditentukan dalam Peraturan Menteri ini.
d. luas dan peta lokasi areal yang dimohon disertai koordinat geografis yang diketahui oleh Kepala KPH;
e. daftar nama, tipe dan jenis peralatan yang akan dipergunakan dalam melakukan kegiatan pemungutan hasil hutan; dan
f. pernyataan kesanggupan melakukan penanaman berupa jenis tanaman HHBK yang dipungut.
(4) Permohonan IPHHBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain mencantumkan luas areal, pemohon wajib juga mencantumkan jenis HHBK dan lokasi yang dimohon.
(5) Dalam hal pemungutan HHBK berupa getah, maka pemohonan wajib mencantumkan jumlah pohon yang disadap dalam surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Format Pakta Integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisah dari Peraturan Menteri ini.
(1) Permohonan IPHHBK diajukan oleh:
a. Perorangan;
b. Kelompok Tani Hutan;
c. Badan Usaha Milik Desa (BUMDES); dan
d. Koperasi.
(2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan masyarakat sekitar hutan pada areal yang dimohon IPHHBK.
(3) Format permohonan IPHHBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 40
Permohonan IPHHBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dilaksanakan setelah pemohon mendapatkan NIB.
Pasal 41
(1) Permohonan IPHHBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) diajukan kepada Gubernur melalui Lembaga OSS dengan tembusan Kepala Dinas Provinsi.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui SI-HHBK yang diintegrasikan dengan OSS.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan teknis:
a. surat keterangan kepala desa bahwa yang bersangkutan adalah masyarakat setempat untuk pemohon perorangan;
b. surat persetujuan Kepala KPH;
c. Pakta Integritas yang berisi:
1) pernyataan bahwa data dan informasi serta dokumen yang disampaikan benar/asli dan menjadi tanggung jawab pemohon; dan 2) pernyataan bahwa dalam proses perizinan tidak mengeluarkan biaya selain yang ditentukan dalam Peraturan Menteri ini.
d. luas dan peta lokasi areal yang dimohon disertai koordinat geografis yang diketahui oleh Kepala KPH;
e. daftar nama, tipe dan jenis peralatan yang akan dipergunakan dalam melakukan kegiatan pemungutan hasil hutan; dan
f. pernyataan kesanggupan melakukan penanaman berupa jenis tanaman HHBK yang dipungut.
(4) Permohonan IPHHBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain mencantumkan luas areal, pemohon wajib juga mencantumkan jenis HHBK dan lokasi yang dimohon.
(5) Dalam hal pemungutan HHBK berupa getah, maka pemohonan wajib mencantumkan jumlah pohon yang disadap dalam surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Format Pakta Integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisah dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 42
Dalam hal Kepala Dinas Provinsi tidak dapat mengakses SI- HHBK, tembusan permohonan dan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 disampaikan secara manual kepada Kepala Dinas.
Pasal 43
(1) Berdasarkan permohonan dan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 Kepala Dinas Provinsi mengakses dan mengunduh permohonan dan persyaratan dari SI-HHBK yang diintegrasikan dengan OSS paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak permohonan disampaikan melalui Lembaga OSS.
(2) Berdasarkan hasil akses dan unduhan permohonan dan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Dinas Provinsi paling lama 2 (dua) hari kerja melakukan pengawasan terhadap persyaratan teknis.
(3) Ketentuan mengenai pelaksanaan pengawasan terhadap persyaratan permohonan IUPHHBK-HA/HT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan pengawasan terhadap persyaratan permohonan IPHHBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Dinas menyampaikan laporan kepada Gubernur dan paling lambat 2 (dua) hari kerja menyampaikan Notifikasi kepada Lembaga OSS melalui SI-HHBK yang diintegrasikan dengan OSS yaitu:
a. persetujuan dalam hal permohonan telah memenuhi persyaratan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
b. penolakan dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan atau telah memenuhi persyaratan namun tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal permohonan IPHHBK lebih dari satu pemohon pada areal yang sama maka permohonan yang dapat diproses lebih lanjut adalah permohonan yang lebih awal diterima dan dinyatakan lengkap oleh Lembaga OSS.
(6) Dalam hal terdapat lebih dari satu pemohon pada areal yang sama, permohonan kedua dapat diproses setelah terbitnya Notifikasi penolakan atas permohonan pertama.
Dalam hal Kepala Dinas Provinsi tidak dapat mengakses SI- HHBK, tembusan permohonan dan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 disampaikan secara manual kepada Kepala Dinas.
(1) Berdasarkan permohonan dan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 Kepala Dinas Provinsi mengakses dan mengunduh permohonan dan persyaratan dari SI-HHBK yang diintegrasikan dengan OSS paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak permohonan disampaikan melalui Lembaga OSS.
(2) Berdasarkan hasil akses dan unduhan permohonan dan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Dinas Provinsi paling lama 2 (dua) hari kerja melakukan pengawasan terhadap persyaratan teknis.
(3) Ketentuan mengenai pelaksanaan pengawasan terhadap persyaratan permohonan IUPHHBK-HA/HT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan pengawasan terhadap persyaratan permohonan IPHHBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Dinas menyampaikan laporan kepada Gubernur dan paling lambat 2 (dua) hari kerja menyampaikan Notifikasi kepada Lembaga OSS melalui SI-HHBK yang diintegrasikan dengan OSS yaitu:
a. persetujuan dalam hal permohonan telah memenuhi persyaratan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
b. penolakan dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan atau telah memenuhi persyaratan namun tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal permohonan IPHHBK lebih dari satu pemohon pada areal yang sama maka permohonan yang dapat diproses lebih lanjut adalah permohonan yang lebih awal diterima dan dinyatakan lengkap oleh Lembaga OSS.
(6) Dalam hal terdapat lebih dari satu pemohon pada areal yang sama, permohonan kedua dapat diproses setelah terbitnya Notifikasi penolakan atas permohonan pertama.
Pasal 44
(1) Berdasarkan Notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) Lembaga OSS:
a. menerbitkan IPHHBK; atau
b. menerbitkan penolakan permohonan IPHHBK.
(2) Lembaga OSS paling lambat 2 (dua) hari kerja menyampaikan IPHHBK atau penolakan permohonan IPHHBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pemohon IPHHBK dengan tembusan Kepala Dinas Provinsi melalui SI-HHBK.
Pasal 45
(1) Berdasarkan IPHHBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf a Kepala BPMPTSP atas nama Gubernur menerbitkan Keputusan tentang IPHHBK.
(2) Format Keputusan IPHHBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam hal permohonan IPHHBK ditolak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf b pemohon dapat mengajukan permohonan ulang.
(1) Berdasarkan Notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) Lembaga OSS:
a. menerbitkan IPHHBK; atau
b. menerbitkan penolakan permohonan IPHHBK.
(2) Lembaga OSS paling lambat 2 (dua) hari kerja menyampaikan IPHHBK atau penolakan permohonan IPHHBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pemohon IPHHBK dengan tembusan Kepala Dinas Provinsi melalui SI-HHBK.
Pasal 45
(1) Berdasarkan IPHHBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf a Kepala BPMPTSP atas nama Gubernur menerbitkan Keputusan tentang IPHHBK.
(2) Format Keputusan IPHHBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam hal permohonan IPHHBK ditolak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf b pemohon dapat mengajukan permohonan ulang.
(1) Areal yang dimohon untuk perpanjangan izin adalah areal kerja IPHHBK yang habis masa berlakunya.
(2) Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu izin berakhir.
(3) Dalam hal pemegang izin tidak mengajukan permohonan perpanjangan izin, dan/atau pemegang izin mengajukan permohonan perpanjangan izin melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu izin berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) izin hapus dan tidak berlaku lagi setelah jangka waktunya berakhir.
(1) Areal yang dimohon untuk perpanjangan izin adalah areal kerja IPHHBK yang habis masa berlakunya.
(2) Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu izin berakhir.
(3) Dalam hal pemegang izin tidak mengajukan permohonan perpanjangan izin, dan/atau pemegang izin mengajukan permohonan perpanjangan izin melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu izin berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) izin hapus dan tidak berlaku lagi setelah jangka waktunya berakhir.
Pasal 47
(1) Permohonan perpanjangan IPHHBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 diajukan kepada Gubernur up. Kepala Dinas Provinsi dengan tembusan kepada Menteri Cq. Direktur Jenderal, Gubernur dan bupati/wali kota melalui SI-HHBK.
(2) Permohonan perpanjangan IPHHBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan dilengkapi persyaratan teknis:
a. surat izin usaha yang diterbitkan oleh OSS atau Keputusan IPHHBK sebelum diberlakukannya OSS;
b. hasil evaluasi terhadap pemegang izin yang didasarkan atas kepatuhan pemegang izin terhadap pemenuhan kewajiban;
c. Pakta Integritas yang berisi antara lain:
1) pernyataan bahwa data dan informasi serta dokumen yang disampaikan benar/asli dan menjadi tanggung jawab pemohon; dan 2) pernyataan bahwa dalam proses perizinan tidak mengeluarkan biaya selain yang ditentukan dalam ketentuan Peraturan Menteri ini.
d. luas dan peta lokasi areal yang dimohon disertai koordinat geografis yang diketahui oleh Kepala KPH;
e. daftar nama, tipe dan jenis peralatan yang akan dipergunakan dalam melakukan kegiatan pemungutan hasil hutan; dan
f. pernyataan kesanggupan melakukan penanaman berupa jenis tanaman HHBK yang dipungut.
(3) Luas areal, jenis HHBK dan lokasi yang dimohon wajib dicantumkan dalam surat permohonan IPHHBK.
(4) Dalam hal pemungutan HHBK berupa getah, maka surat permohonan perpanjangan IPHHBK harus mencantumkan jumlah pohon yang disadap.
(5) Format surat permohonan perpanjangan IPHHBK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Format Pakta Integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisah dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 48
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap :
a. pengukuran atau pengujian hasil hutan;
b. pembayaran PSDH;
c. pengkayaan tanaman berupa penanaman atas jenis tanaman yang dipungut baik berupa bagian batang, buah, getah, kulit, daun dan akar; dan
d. kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Evaluasi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh KPH.
(3) Dalam hal KPH belum terbentuk, evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Dinas Provinsi bersama UPT yang menangani pengelolaan Hutan Produksi.
Pasal 49
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Kepala Dinas Provinsi mengunduh berkas permohonan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya permohonan.
Pasal 50
(1) Berdasarkan unduhan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 Kepala Dinas Provinsi paling lama 1 (satu) hari kerja melakukan pengawasan terhadap persyaratan teknis perpanjangan IPHHBK.
(2) Pelaksanaan pengawasan terhadap persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. identifikasi dan pemilahan data kelengkapan persyaratan permohonan; dan
b. penelaahan persyaratan teknis.
(3) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa permohonan:
a. telah memenuhi kelengkapan persyaratan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
atau
b. telah memenuhi kelengkapan persyaratan namun substansinya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan terdapat ketidaksesuaian substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b Kepala Dinas paling lama 2 (dua) hari kerja memberikan arahan perbaikan kepada pemohon melalui SI-HHBK.
(5) Berdasarkan arahan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pemohon memperbaiki usulan dan menyampaikan kepada Kepala Dinas Provinsi paling lama 4 (empat) hari kerja melalui SI-HHBK.
(6) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan permohonan perpanjangan telah memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a Kepala
Dinas Provinsi atas nama Gubernur menerbitkan Keputusan Perpanjangan IPHHBK, untuk selanjutnya disampaikan kepada pemohon melalui SI-HHBK.
(7) Format Keputusan Perpanjangan IPHHBK sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB 2
Tata Cara Permohonan Perpanjangan IPHHBK, Persyaratan Permohonan dan Tata Cara Penyelesaian Permohonan Perpanjangan IPHHBK
(1) Permohonan perpanjangan IPHHBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 diajukan kepada Gubernur up. Kepala Dinas Provinsi dengan tembusan kepada Menteri Cq. Direktur Jenderal, Gubernur dan bupati/wali kota melalui SI-HHBK.
(2) Permohonan perpanjangan IPHHBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan dilengkapi persyaratan teknis:
a. surat izin usaha yang diterbitkan oleh OSS atau Keputusan IPHHBK sebelum diberlakukannya OSS;
b. hasil evaluasi terhadap pemegang izin yang didasarkan atas kepatuhan pemegang izin terhadap pemenuhan kewajiban;
c. Pakta Integritas yang berisi antara lain:
1) pernyataan bahwa data dan informasi serta dokumen yang disampaikan benar/asli dan menjadi tanggung jawab pemohon; dan 2) pernyataan bahwa dalam proses perizinan tidak mengeluarkan biaya selain yang ditentukan dalam ketentuan Peraturan Menteri ini.
d. luas dan peta lokasi areal yang dimohon disertai koordinat geografis yang diketahui oleh Kepala KPH;
e. daftar nama, tipe dan jenis peralatan yang akan dipergunakan dalam melakukan kegiatan pemungutan hasil hutan; dan
f. pernyataan kesanggupan melakukan penanaman berupa jenis tanaman HHBK yang dipungut.
(3) Luas areal, jenis HHBK dan lokasi yang dimohon wajib dicantumkan dalam surat permohonan IPHHBK.
(4) Dalam hal pemungutan HHBK berupa getah, maka surat permohonan perpanjangan IPHHBK harus mencantumkan jumlah pohon yang disadap.
(5) Format surat permohonan perpanjangan IPHHBK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Format Pakta Integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisah dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 48
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap :
a. pengukuran atau pengujian hasil hutan;
b. pembayaran PSDH;
c. pengkayaan tanaman berupa penanaman atas jenis tanaman yang dipungut baik berupa bagian batang, buah, getah, kulit, daun dan akar; dan
d. kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Evaluasi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh KPH.
(3) Dalam hal KPH belum terbentuk, evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Dinas Provinsi bersama UPT yang menangani pengelolaan Hutan Produksi.
Pasal 49
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Kepala Dinas Provinsi mengunduh berkas permohonan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya permohonan.
Pasal 50
(1) Berdasarkan unduhan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 Kepala Dinas Provinsi paling lama 1 (satu) hari kerja melakukan pengawasan terhadap persyaratan teknis perpanjangan IPHHBK.
(2) Pelaksanaan pengawasan terhadap persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. identifikasi dan pemilahan data kelengkapan persyaratan permohonan; dan
b. penelaahan persyaratan teknis.
(3) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa permohonan:
a. telah memenuhi kelengkapan persyaratan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
atau
b. telah memenuhi kelengkapan persyaratan namun substansinya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan terdapat ketidaksesuaian substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b Kepala Dinas paling lama 2 (dua) hari kerja memberikan arahan perbaikan kepada pemohon melalui SI-HHBK.
(5) Berdasarkan arahan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pemohon memperbaiki usulan dan menyampaikan kepada Kepala Dinas Provinsi paling lama 4 (empat) hari kerja melalui SI-HHBK.
(6) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan permohonan perpanjangan telah memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a Kepala
Dinas Provinsi atas nama Gubernur menerbitkan Keputusan Perpanjangan IPHHBK, untuk selanjutnya disampaikan kepada pemohon melalui SI-HHBK.
(7) Format Keputusan Perpanjangan IPHHBK sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Masa berlaku IPHHBK paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi yang dilakukan setiap 6 (enam) bulan.
(2) Masa berlaku IPHHBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) khusus untuk pemungutan jenis sarang burung walet pada Hutan Lindung diberikan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi berkala setiap 1 (satu) tahun.
Pasal 52
IPHHBK hapus karena:
a. jangka waktu izin telah berakhir;
b. izin dicabut;
c. izin diserahkan kembali oleh pemegang izin kepada pemberi izin sebelum jangka waktu izin berakhir; atau
d. telah memenuhi target volume atau berat sesuai izin.
BAB IV
PENYUSUNAN, PENILAIAN, PERSETUJUAN, DAN PERUBAHAN RKUPHHBK/RKTUPHHBK/BKUPHHBK
(1) Bagi Pemegang IUPHHBK-HA/HT yang baru memperoleh izin, sebelum RKUPHHBK-HA/HT dinilai dan disahkan, dapat menyusun dan mengajukan usulan BKUPHHBK- HA/HT.
(2) Usulan BKUPHHBK-HA/HT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan:
a. peta areal Kerja sesuai Keputusan IUPHHBK-HA/HT;
b. usulan RKUPHHBK-HA/HT; dan
c. laporan hasil inventarisasi dan pemeriksaan lapangan yang ditandatangani oleh GANISPHPL sesuai kompetensinya dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan.
(3) Usulan BKUPHHBK-HA/HT disusun oleh GANISPHPL sesuai kompetensinya.
(4) Usulan BKUPHHBK-HA/HT ditandatangani oleh Direktur Utama/Direktur/Ketua Koperasi pemegang IUPHHBK- HA/HT.
(5) Usulan BKUPHHBK-HA/HT diajukan kepada Kepala Dinas Provinsi melalui SI-HHBK, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, Kepala UPT dan Kepala KPHP/KPHL.
(6) Berdasarkan usulan BKUPHHBK-HA/HT sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Dinas Provinsi pada bidang yang menangani pemanfaatan Hutan Produksi mengunduh dan mengakses serta menelaah usulan BKUPHHBK- HA/HT paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya usulan BKUPHHBK-HA/HT.
(7) Berdasarkan tembusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Kepala UPT yang menangani Pengelolaan Hutan Produksi memberikan pertimbangan teknis terhadap usulan BKUPHHBK-HA/HT paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya usulan perubahan BKUPHHBK- HA/HT.
(8) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan oleh Kepala UPT yang menangani Pengelolaan Hutan Produksi kepada Kepala Dinas Provinsi melalui SI-HHBK dengan tembusan Direktur Jenderal, Kepala KPHP/KPHL dan pemegang IUPHHBK- HA/HT.
(9) Berdasarkan telaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (7) Dinas Provinsi pada bidang yang menangani pemanfaatan Hutan Produksi menilai dan/atau memberi arahan perbaikan usulan BKUPHHBK-HA/HT melalui SI- HHBK paling lama 5 (lima) hari kerja sejak usulan BKUPHHBK-HA/HT diterima.
(10) Dalam hal hasil penilaian tidak diperlukan arahan perbaikan, Kepala Dinas Provinsi atas nama Gubernur mengesahkan BKUPHHBK-HA/HT paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya usulan.
(11) Dalam hal terdapat arahan perbaikan usulan BKUPHHBK-HA/HT sebagaimana dimaksud pada ayat (9) pemegang izin melakukan perbaikan dan menyampaikan hasilnya kepada Kepala Dinas Provinsi melalui SI-HHBK, paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak surat arahan perbaikan diterima.
(12) Berdasarkan perbaikan usulan BKUPHHBK-HA/HT sebagaimana dimaksud pada ayat (11) Kepala Dinas Provinsi atas nama Gubernur mengesahkan usulan perubahan BKUPHHBK-HA/HT paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya perbaikan.
(13) BKUPHHBK-HA/HT yang telah disahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dan ayat (12) paling lama 2 (dua) hari kerja sejak ditandatangani disampaikan kepada pemohon melalui SI-HHBK dan salinannya disampaikan kepada:
a. Direktur Jenderal;
b. Kepala UPT; dan
c. Kepala KPHP/KPHL.
(14) Dalam hal Kepala Dinas Provinsi tidak mengesahkan usulan BKUPHHBK-HA/HT paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (10) usulan BKUPHHBK-HA/HT dapat digunakan sebagai BKUPHHBKHA/HT, dan pemegang IUPHHBK-HA/HT membuat dan mengunggah Pakta Integritas dalam SI- HHBK.
(15) Pengesahan BKUPHHBK-HA/HT meliputi penetapan tempat penampungan hasil produksi, pemasukan, dan penggunaan peralatan dan trase jalan.
(16) Pengesahan BKUPHHBK-HA/HT sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dan ayat (12) ditetapkan dengan Keputusan yang berlaku sejak tanggal penetapan sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember tahun berjalan.
(17) BKUPHHBK-HA/HT yang telah disahkan tidak dapat diubah.
BAB Kesatu
Penyusunan, Penilaian, Persetujuan, dan Perubahan RKUPHHBK-HA/HT
(1) Pemegang IUPHHBK-HA/HT wajib menyusun RKUPHHBK-HA/HT untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.
(2) Usulan RKUPHHBK-HA/HT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama 1 (satu) tahun setelah Keputusan IUPHHBK-HA/HT diterima.
(3) Usulan RKUPHHBK-HA/HT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan:
a. peta areal kerja atau batas koordinat geografis dalam Keputusan IUPHHBK-HA/HT;
b. peta Kawasan Hutan atau peta penunjukkan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi atau Peta TGHK bagi Provinsi yang belum ada Peta Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi; dan
c. hasil inventarisasi dengan intensitas sampling paling sedikit 10% (sepuluh persen).
(4) Pelaksanaan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c disupervisi oleh UPT.
(5) Pelaksanaan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan biaya dibebankan pada anggaran UPT.
(6) Hasil supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaporkan oleh Kepala UPT yang menangani kepada Direktur Jenderal dengan tembusan Kepala Dinas Provinsi dan Kepala KPHP/KPHL.
(7) Usulan RKUPHHBK-HA/HT memuat materi:
a. rencana tata batas areal IUPHHBK-HA/HT;
b. rencana penataan ruang areal IUPHHBK-HA/HT;
c. rencana penataan areal kerja dalam bagian hutan (Afdeling) IUPHHBK-HA/HT;
d. rencana inventarisasi HHBK pada IUPHHBK-HA/HT;
e. rencana pemasukan dan penggunaan peralatan IUPHHBKHA/HT;
f. rencana pengadaan bibit pada IUPHHBK-HA/HT;
g. rencana penanaman dan pemeliharaan tanaman pada IUPHHBK-HA/HT;
h. rencana pemanenan pada IUPHHBK-HA/HT;
i. rencana perlindungan dan pengamanan hutan serta pengelolaan dan pemantauan lingkungan; dan
j. rencana pembinaan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat.
(8) Tata ruang areal IUPHHBK-HA/HT sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b meliputi:
a. areal tanaman pokok;
b. areal tanaman kehidupan/kemitraan; dan
c. kawasan perlindungan setempat dan kawasan lindung lainnya.
(9) Penetapan tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berdasarkan hasil identifikasi analisa areal IUPHHBK-HA/HT.
(10) Penetapan tata ruang areal IUPHHBK-HA/HT sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(11) Usulan RKUPHHBK-HA/HT periode berikutnya diajukan paling lama 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya periode RKUPHHBK-HA/HT berjalan.
Pasal 54
(1) Usulan RKUPHHBK-HA/HT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (11) disusun oleh GANISPHPL sesuai kompetensinya.
(2) Usulan RKUPHHBK-HA/HT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani/disetujui oleh Direktur Utama/Direktur/Ketua Koperasi pemegang IUPHHBK- HA/HT.
(3) Usulan RKUPHHBK-HA/HT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Kepala Dinas Provinsi melalui SI-HHBK dengan tembusan Direktur Jenderal, Kepala UPT dan Kepala KPHP/KPHL, serta tembusan disampaikan secara manual kepada Gubernur dan bupati/wali kota.
(4) Kebenaran data/informasi usulan RKUPHHBK-HA/HT dan peta, merupakan tanggung jawab Direktur Utama/ Direktur/Ketua Koperasi dan dinyatakan dalam Pakta Integritas.
(1) Pemegang IUPHHBK-HA/HT wajib menyusun RKUPHHBK-HA/HT untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.
(2) Usulan RKUPHHBK-HA/HT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama 1 (satu) tahun setelah Keputusan IUPHHBK-HA/HT diterima.
(3) Usulan RKUPHHBK-HA/HT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan:
a. peta areal kerja atau batas koordinat geografis dalam Keputusan IUPHHBK-HA/HT;
b. peta Kawasan Hutan atau peta penunjukkan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi atau Peta TGHK bagi Provinsi yang belum ada Peta Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi; dan
c. hasil inventarisasi dengan intensitas sampling paling sedikit 10% (sepuluh persen).
(4) Pelaksanaan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c disupervisi oleh UPT.
(5) Pelaksanaan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan biaya dibebankan pada anggaran UPT.
(6) Hasil supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaporkan oleh Kepala UPT yang menangani kepada Direktur Jenderal dengan tembusan Kepala Dinas Provinsi dan Kepala KPHP/KPHL.
(7) Usulan RKUPHHBK-HA/HT memuat materi:
a. rencana tata batas areal IUPHHBK-HA/HT;
b. rencana penataan ruang areal IUPHHBK-HA/HT;
c. rencana penataan areal kerja dalam bagian hutan (Afdeling) IUPHHBK-HA/HT;
d. rencana inventarisasi HHBK pada IUPHHBK-HA/HT;
e. rencana pemasukan dan penggunaan peralatan IUPHHBKHA/HT;
f. rencana pengadaan bibit pada IUPHHBK-HA/HT;
g. rencana penanaman dan pemeliharaan tanaman pada IUPHHBK-HA/HT;
h. rencana pemanenan pada IUPHHBK-HA/HT;
i. rencana perlindungan dan pengamanan hutan serta pengelolaan dan pemantauan lingkungan; dan
j. rencana pembinaan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat.
(8) Tata ruang areal IUPHHBK-HA/HT sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b meliputi:
a. areal tanaman pokok;
b. areal tanaman kehidupan/kemitraan; dan
c. kawasan perlindungan setempat dan kawasan lindung lainnya.
(9) Penetapan tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berdasarkan hasil identifikasi analisa areal IUPHHBK-HA/HT.
(10) Penetapan tata ruang areal IUPHHBK-HA/HT sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(11) Usulan RKUPHHBK-HA/HT periode berikutnya diajukan paling lama 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya periode RKUPHHBK-HA/HT berjalan.
Pasal 54
(1) Usulan RKUPHHBK-HA/HT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (11) disusun oleh GANISPHPL sesuai kompetensinya.
(2) Usulan RKUPHHBK-HA/HT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani/disetujui oleh Direktur Utama/Direktur/Ketua Koperasi pemegang IUPHHBK- HA/HT.
(3) Usulan RKUPHHBK-HA/HT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Kepala Dinas Provinsi melalui SI-HHBK dengan tembusan Direktur Jenderal, Kepala UPT dan Kepala KPHP/KPHL, serta tembusan disampaikan secara manual kepada Gubernur dan bupati/wali kota.
(4) Kebenaran data/informasi usulan RKUPHHBK-HA/HT dan peta, merupakan tanggung jawab Direktur Utama/ Direktur/Ketua Koperasi dan dinyatakan dalam Pakta Integritas.
(1) Penilaian Usulan RKUPHHBK-HA/HT meliputi seluruh rencana kegiatan untuk pengelolaan hutan produksi lestari, yang terdiri atas:
a. aspek prasyarat meliputi organisasi dan tenaga kerja, tata batas, penataan ruang, serta pembangunan sarana dan prasarana;
b. aspek produksi meliputi penataan areal kerja, inventarisasi, pembukaan wilayah hutan, mobilisasi peralatan, pengadaan bibit, penyiapan lahan, penanaman, pengayaan, pemeliharaan, dan pemanenan, serta termasuk didalamnya segmentasi pasar, analisa pasar, dan analisa keuangan;
c. aspek ekologi meliputi kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan; dan
d. aspek sosial meliputi resolusi konflik sosial, pemberdayaan masyarakat, kemitraan, kelembagaan, dan ketenagakerjaan.
(2) Berdasarkan pengajuan usulan RKUPHHBK-HA/HT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) Dinas Provinsi pada bidang yang menangani pemanfaatan Hutan Produksi menelaah paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya usulan RKUPHHBK-HA/HT.
(3) Berdasarkan tembusan pengajuan usulan RKUPHHBK- HA/HT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) Kepala UPT memberikan pertimbangan teknis paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya usulan RKUPHHBK-HA/HT.
(4) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Kepala Dinas Provinsi melalui SI-HHBK dengan tembusan Direktur Jenderal, Kepala KPHP/KPHL dan Pemegang IUPHHBK-HA/HT.
(5) Berdasarkaan telaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Dinas Provinsi pada bidang yang menangani pemanfaatan Hutan Produksi menilai dan/atau memberi arahan perbaikan usulan RKUPHHBK-HA/HT paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk selanjutnya disampaikan kepada pemegang IUPHHBK melalui SI-HHBK.
(6) Dalam hal hasil penilaian tidak diperlukan arahan perbaikan, Kepala Dinas Provinsi atas nama Gubernur menyetujui RKUPHHBK-HA/HT paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak usulan RKUPHHBK-HA/HT.
(7) Dalam hal terdapat arahan perbaikan usulan RKUPHHBK-HA/HT sebagaimana dimaksud pada ayat (5) pemegang izin melakukan perbaikan usulan RKUPHHBK- HA/HT dan menyampaikan hasilnya kepada Kepala Dinas Provinsi melalui SI-HHBK, paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak surat arahan perbaikan usulan RKUPHHBK-HA/HT tersebut diterima.
(8) Berdasarkan perbaikan usulan RKUPHHBK-HA/HT sebagaimana dimaksud pada ayat (7) Kepala Dinas Provinsi atas nama Gubernur menyetujui usulan
RKUPHHBK-HA/HT, paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya perbaikan usulan RKUPHHBK-HA/HT.
(9) Persetujuan RKUPHHBK-HA/HT sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (8), paling lama 2 (dua) hari kerja sejak ditandatangani disampaikan kepada pemohon melalui SI-HHBK dan salinannya disampaikan kepada :
a. Direktur Jenderal;
b. Kepala UPT; dan
c. Kepala KPHP/KPHL.
(10) Dalam hal Kepala Dinas Provinsi tidak mengesahkan Usulan RKUPHHBK-HA/HT paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak usulan RKUPHHBK-HA/HT diterima, usulan RKUPHHBKHA/HT dapat dipergunakan sebagai RKUPHHBK-HA/HT, dengan ketentuan pemegang IUPHHBK-HA/HT membuat dan mengunggah Pakta Integritas dalam SI-HHBK.
(1) Perubahan terhadap RKUPHHBK-HA/HT dapat dipertimbangkan apabila terjadi:
a. penambahan atau pengurangan areal kerja;
b. perubahan terhadap kondisi fisik sumber daya hutan yang disebabkan oleh faktor manusia maupun faktor alam; dan/atau
c. perubahan kebijakan pemerintah.
(2) Penyusunan usulan perubahan RKUPHHBK-HA/HT dilaksanakan oleh GANISPHPL sesuai kompetensinya.
(3) Usulan perubahan RKUPHHBK-HA/HT ditandatangani/ disetujui oleh Direktur Utama/Direktur/Ketua Koperasi pemegang IUPHHBK-HA/HT.
(4) Usulan perubahan RKUPHHBK-HA/HT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan kepada Kepala Dinas Provinsi melalui SI-HHBK dengan tembusan disampaikan
kepada Direktur Jenderal, Kepala UPT dan Kepala KPHP/KPHL.
(5) Berdasarkan usulan perubahan RKUPHHBK-HA/HT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Dinas Provinsi pada bidang yang menangani pemanfaatan Hutan Produksi menelaah paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya usulan perubahan RKUPHHBK-HA/HT.
(6) Berdasarkan tembusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Kepala UPT memberikan pertimbangan teknis terhadap usulan perubahan RKUPHHBK-HA/HT paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya usulan perubahan RKUPHHBK-HA/HT.
(7) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan oleh Kepala UPT kepada Kepala Dinas Provinsi melalui SI-HHBK dengan tembusan Direktur Jenderal, Kepala KPHP/KPHL dan pemegang IUPHHBK-HA/HT.
(8) Berdasarkan telaahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dan Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (7) Dinas Provinsi pada bidang yang menangani pemanfaatan Hutan Produksi menilai dan/atau memberi arahan perbaikan usulan perubahan RKUPHHBK-HA/HT melalui SI-HHBK, paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya usulan revisi RKUPHHBK-HA/HT.
(9) Dalam hal hasil penilaian tidak diperlukan arahan perbaikan, Kepala Dinas Provinsi atas nama Gubernur menyetujui usulan perubahan RKUPHHBK-HA/HT, paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak usulan perubahan RKUPHHBK-HA/HT.
(10) Dalam hal terdapat arahan perbaikan usulan perubahan RKUPHHBK-HA/HT sebagaimana dimaksud pada ayat (8) pemegang izin melakukan perbaikan usulan perubahan RKUPHHBK-HA/HT dan menyampaikan hasilnya kepada Kepala Dinas Provinsi melalui SI-HHBK, paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak surat arahan perbaikan usulan revisi RKUPHHBK-HA/HT tersebut diterima.
(11) Berdasarkan perbaikan usulan perubahan RKUPHHBK- HA/HT sebagaimana dimaksud pada ayat (10) paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya perbaikan usulan revisi RKUPHHBK-HA/HT, Kepala Dinas Provinsi atas nama Gubernur menyetujui usulan perubahan RKUPHHBK-HA/HT.
(12) Persetujuan perubahan RKUPHHBK-HA/HT sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan ayat (11) paling lama 2 (dua) hari kerja sejak ditandatangani disampaikan kepada pemohon melalui SI-HHBK dan salinannya disampaikan kepada :
a. Direktur Jenderal;
b. Kepala Kepala UPT yang menangani Pengelolaan Hutan Produksi; dan
c. Kepala KPHP/KPHL.
(13) Dalam hal Kepala Dinas Provinsi tidak mengesahkan usulan perubahan RKUPHHBK-HA/HT paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak usulan RKUPHHBK-HA/HT diterima, usulan perubahan RKUPHHBKHA/HT dapat dipergunakan sebagai RKUPHHBK-HA/HT, dengan ketentuan pemegang IUPHHBK-HA/HT membuat dan mengunggah Pakta Integritas dalam SI-HHBK.
(14) Masa berlaku perubahan RKUPHHBK-HA/HT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti masa berlaku RKUPHHBK-HA/HT sebelum diubah.
BAB Kedua
Penyusunan, Penilaian, Persetujuan dan Perubahan RKTUPHHBK-HA/HT
(1) Berdasarkan RKUPHHK-HTI yang telah disetujui, setiap pemegang IUPHHBK-HA/HT wajib mengajukan usulan RKTUPHHBK-HA/HT paling lama 2 (dua) bulan sejak
RKUPHHBK-HA/HT disetujui, untuk mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang.
(2) Usulan RKTUPHHBK-HA/HT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani/disetujui oleh Direktur Utama/Direktur/Ketua Koperasi pemegang IUPHHBK- HA/HT.
(3) Usulan RKTUPHHBK-HA/HT tahun berikutnya diajukan paling lama 2 (dua) bulan sebelum berakhir tahun RKTUPHHBK-HA/HT berjalan.
(4) Usulan RKTUPHHBK-HA/HT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diajukan kepada Kepala Dinas Provinsi melalui SI-HHBK dengan tembusan Direktur Jenderal, Kepala UPT dan Kepala KPHP/KPHL, dengan tembusan dikirim secara manual kepada Gubernur dan bupati/wali kota.
Pasal 58
(1) Usulan RKTUPHHBK-HA/HT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 disusun berdasarkan :
a. peta areal kerja sesuai Keputusan IUPHHBK-HA/HT;
b. RKUPHHBK-HA/HT yang telah disetujui; dan
c. rekapitulasi hasil inventarisasi yang ditandatangani oleh GANISPHPL sesuai kompetensinya.
(2) Untuk penetapan rencana produksi pada RKTUPHHBK- HA/HT, dilakukan inventarisasi secara sensus di dalam areal kerja terhadap jenis komoditas HHBK yang berasal dari IUPHHBK-HA/HT yang siap dipanen atau diproduksi.
(3) Pelaksanaan inventarisasi secara sensus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disupervisi oleh UPT.
(4) Pelaksanaan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan biaya dibebankan pada anggaran UPT.
(5) Hasil supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaporkan oleh Kepala UPT kepada Direktur Jenderal dengan tembusan Kepala Dinas Provinsi dan Kepala KPHP/KPHL.
(6) Jenis komoditas HHBK yang berasal dari IUPHHBK- HA/HT yang akan dipanen atau diproduksi, dimasukkan dalam usulan RKTUPHHBK-HA/HT.
(7) Dalam menyusun RKTUPHHBK-HA/HT dilarang merencanakan penebangan tegakan hutan alam yang ada, kecuali komoditas yang diusahakan sesuai dengan IUPHHBK-HA/HT yang diberikan.
(8) Usulan RKTUPHHBK-HA/HT memuat materi:
a. rencana tata batas areal IUPHHBK-HA/HT;
b. rencana penataan ruang areal IUPHHBK-HA/HT;
c. rencana penataan areal kerja dalam bagian hutan (Afdeling) IUPHHBK-HA/HT;
d. rencana inventarisasi HHBK pada IUPHHBK-HA/HT;
e. rencana pemasukan dan penggunaan peralatan IUPHHBK-HA/HT;
f. rencana pengadaan bibit pada IUPHHBK-HA/HT;
g. rencana penanaman dan pemeliharaan tanaman pada IUPHHBK-HA/HT;
h. rencana pemanenan pada IUPHHBK-HA/HT;
i. rencana perlindungan dan pengamanan hutan serta pengelolaan dan pemantauan lingkungan; dan
j. rencana pembinaan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat.
(1) Berdasarkan RKUPHHK-HTI yang telah disetujui, setiap pemegang IUPHHBK-HA/HT wajib mengajukan usulan RKTUPHHBK-HA/HT paling lama 2 (dua) bulan sejak
RKUPHHBK-HA/HT disetujui, untuk mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang.
(2) Usulan RKTUPHHBK-HA/HT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani/disetujui oleh Direktur Utama/Direktur/Ketua Koperasi pemegang IUPHHBK- HA/HT.
(3) Usulan RKTUPHHBK-HA/HT tahun berikutnya diajukan paling lama 2 (dua) bulan sebelum berakhir tahun RKTUPHHBK-HA/HT berjalan.
(4) Usulan RKTUPHHBK-HA/HT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diajukan kepada Kepala Dinas Provinsi melalui SI-HHBK dengan tembusan Direktur Jenderal, Kepala UPT dan Kepala KPHP/KPHL, dengan tembusan dikirim secara manual kepada Gubernur dan bupati/wali kota.
Pasal 58
(1) Usulan RKTUPHHBK-HA/HT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 disusun berdasarkan :
a. peta areal kerja sesuai Keputusan IUPHHBK-HA/HT;
b. RKUPHHBK-HA/HT yang telah disetujui; dan
c. rekapitulasi hasil inventarisasi yang ditandatangani oleh GANISPHPL sesuai kompetensinya.
(2) Untuk penetapan rencana produksi pada RKTUPHHBK- HA/HT, dilakukan inventarisasi secara sensus di dalam areal kerja terhadap jenis komoditas HHBK yang berasal dari IUPHHBK-HA/HT yang siap dipanen atau diproduksi.
(3) Pelaksanaan inventarisasi secara sensus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disupervisi oleh UPT.
(4) Pelaksanaan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan biaya dibebankan pada anggaran UPT.
(5) Hasil supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaporkan oleh Kepala UPT kepada Direktur Jenderal dengan tembusan Kepala Dinas Provinsi dan Kepala KPHP/KPHL.
(6) Jenis komoditas HHBK yang berasal dari IUPHHBK- HA/HT yang akan dipanen atau diproduksi, dimasukkan dalam usulan RKTUPHHBK-HA/HT.
(7) Dalam menyusun RKTUPHHBK-HA/HT dilarang merencanakan penebangan tegakan hutan alam yang ada, kecuali komoditas yang diusahakan sesuai dengan IUPHHBK-HA/HT yang diberikan.
(8) Usulan RKTUPHHBK-HA/HT memuat materi:
a. rencana tata batas areal IUPHHBK-HA/HT;
b. rencana penataan ruang areal IUPHHBK-HA/HT;
c. rencana penataan areal kerja dalam bagian hutan (Afdeling) IUPHHBK-HA/HT;
d. rencana inventarisasi HHBK pada IUPHHBK-HA/HT;
e. rencana pemasukan dan penggunaan peralatan IUPHHBK-HA/HT;
f. rencana pengadaan bibit pada IUPHHBK-HA/HT;
g. rencana penanaman dan pemeliharaan tanaman pada IUPHHBK-HA/HT;
h. rencana pemanenan pada IUPHHBK-HA/HT;
i. rencana perlindungan dan pengamanan hutan serta pengelolaan dan pemantauan lingkungan; dan
j. rencana pembinaan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat.
(1) Berdasarkan usulan RKTUPHHBK-HA/HT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (4) Dinas Provinsi pada bidang yang menangani pemanfaatan Hutan Produksi mengunduh dan mengakses serta menelaah usulan RKTUPHHBK-HA/HT paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya usulan RKTUPHHBK-HA/HT.
(2) Berdasarkan tembusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (4) Kepala UPT memberikan pertimbangan teknis terhadap usulan revisi RKTUPHHBK-HA/HT paling
lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya usulan RKTUPHHBK-HA/HT.
(3) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan oleh Kepala UPT kepada Kepala Dinas Provinsi melalui SI-HHBK dengan tembusan Direktur Jenderal, Kepala KPHP/KPHL dan pemegang IUPHHBK- HA/HT.
(4) Berdasarkan telaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Dinas Provinsi pada bidang yang menangani pemanfaatan Hutan Produksi menilai dan/atau memberi arahan perbaikan usulan perubahan RKTUPHHBK- HA/HT melalui SI-HHBK, paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya usulan perubahan RKTUPHHBK- HA/HT.
(5) Penilaian usulan RKTUPHHBK-HA/HT sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) memperhatikan aspek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1).
(6) Dalam hal hasil penilaian tidak diperlukan arahan perbaikan, Kepala Dinas Provinsi atas nama Gubernur mengesahkan RKTUPHHBK-HA/HT paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak usulan RKTUPHHBK-HA/HT.
(7) Dalam hal terdapat arahan perbaikan usulan RKTUPHHBK-HA/HT sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) pemegang izin melakukan perbaikan RKTUPHHBK- HA/HT dan menyampaikan hasilnya kepada Kepala Dinas Provinsi melalui SI-HHBK, paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak surat arahan perbaikan usulan RKTUPHHBK-HA/HT tersebut diterima.
(8) Berdasarkan perbaikan usulan RKTUPHHBK-HA/HT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Kepala Dinas Provinsi atas nama Gubernur mengesahkan usulan RKTUPHHBK-HA/HT paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya perbaikan usulan RKTUPHHBK-HA/HT.
(9) RKTUPHHBK-HA/HT yang telah disahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (8), paling lama 2 (dua) hari kerja sejak ditandatangani disampaikan kepada
pemohon melalui SI-HHBK dan salinannya disampaikan kepada :
a. Direktur Jenderal;
b. Kepala UPT; dan
c. Kepala KPHP/KPHL.
(10) Dalam hal Kepala Dinas Provinsi tidak mengesahkan usulan RKTUPHHBK-HA/HT paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak usulan RKTUPHHBK-HA/HT diterima, usulan RKTUPHHBK-HA/HT dapat dipergunakan sebagai RKTUPHHBK-HA/HT, dengan ketentuan pemegang IUPHHBK-HA/HT membuat dan mengunggah Pakta Integritas melalui SI-HHBK.
(11) Pengesahan RKTUPHHBK-HA/HT meliputi penetapan tempat penampungan hasil produksi, pemasukan, dan penggunaan peralatan dan trase jalan.
(12) Pengesahan RKTUPHHBK-HA/HT sebagaimana dimaksud pada ayat (11) ditetapkan dengan Keputusan.
(13) Masa berlaku RKTUPHHBK-HA/HT sebagaimana dimaksud pada ayat (12) ditetapkan sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember.
(14) Masa berlaku RKTUPHHBK-HA/HT tahun berikutnya berlaku sejak tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan 31 (tiga puluh satu) Desember.
(1) Perubahan/revisi terhadap RKTUPHHBK-HA/HT dapat dipertimbangkan apabila terjadi:
a. perubahan RKUPHHBK-HA/HT;
b. penambahan atau pengurangan areal kerja;
dan/atau
c. perubahan terhadap kondisi fisik sumber daya hutan yang disebabkan oleh faktor manusia maupun faktor alam.
(2) Penyusunan usulan perubahan RKTUPHHBK-HA/HT dilaksanakan oleh GANISPHPL sesuai kompetensinya.
(3) Usulan perubahan RKTUPHHBK-HA/HT ditandatangani/ disetujui oleh Direktur Utama/Direktur/Ketua Koperasi pemegang IUPHHBK-HA/HT.
(4) Usulan perubahan RKTUPHHBK-HA/HT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan kepada Kepala Dinas Provinsi melalui SI-HHBK dengan tembusan kepada Kepala UPT dan Kepala KPHP/KPHL, dan tembusan disampaikan secara manual kepada Gubernur.
(5) Berdasarkan usulan perubahan RKTUPHHBK-HA/HT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Dinas Provinsi pada bidang yang menangani pemanfaatan Hutan Produksi mengunduh dan mengakses serta menelaah usulan revisi RKTUPHHBK-HA/HT paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya usulan perubahan RKTUPHHBK-HA/HT.
(6) Berdasarkan tembusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Kepala UPT memberikan pertimbangan teknis terhadap usulan perubahan RKTUPHHBK-HA/HT paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya usulan perubahan RKTUPHHBK-HA/HT.
(7) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan oleh Kepala kepada Kepala Dinas Provinsi melalui SI-HHBK dengan tembusan Direktur Jenderal, Kepala KPHP/KPHL dan pemegang IUPHHBK- HA/HT.
(8) Berdasarkan telaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Dinas Provinsi pada bidang yang menangani pemanfaatan Hutan Produksi menilai dan/atau memberi arahan perbaikan usulan revisi RKTUPHHBK-HA/HT melalui SI-HHBK, paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya usulan perubahan RKTUPHHBK-HA/HT.
(9) Dalam hal hasil penilaian tidak diperlukan arahan perbaikan, Kepala Dinas Provinsi atas nama Gubernur mengesahkan usulan perubahan RKTUPHHBK-HA/HT
paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya usulan.
(10) Dalam hal terdapat arahan perbaikan usulan perubahan RKTUPHHBK-HA/HT sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) pemegang izin melakukan perbaikan dan menyampaikan hasilnya kepada Kepala Dinas Provinsi melalui SI-HHBK, paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak surat arahan perbaikan diterima.
(11) Berdasarkan perbaikan usulan perubahan RKTUPHHBK- HA/HT sebagaimana dimaksud pada ayat (10) Kepala Dinas Provinsi atas nama Gubernur mengesahkan usulan revisi RKTUPHHBK-HA/HT paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya perbaikan.
(12) Perubahan RKTUPHHBK-HA/HT yang telah disahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan ayat (11) paling lama 2 (dua) hari kerja sejak ditandatangani disampaikan kepada pemohon melalui SI-HHBK dan salinannya disampaikan kepada :
a. Direktur Jenderal;
b. Kepala UPT; dan
c. Kepala KPHP/KPHL.
(13) Dalam hal Kepala Dinas Provinsi tidak memproses usulan perubahan RKTUPHHBK-HA/HT dalam waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak usulan diterima, usulan perubahan RKTUPHHBK-HA/HT dapat dipergunakan sebagai RKTUPHHBK-HA/HT, dengan ketentuan pemegang IUPHHBK-HA/HT membuat dan mengunggah Pakta Integritas melalui SI-HHBK.
(14) Dalam hal terdapat rencana kegiatan yang tidak dapat direalisasikan pada RKTUPHHBK-HA/HT tahun berjalan sisa rencana kegiatan yang tidak terealisasi tersebut dapat diusulkan kembali dan/atau ditambahkan pada RKTUPHHBK-HA/HT tahun berikutnya.
(15) Masa berlaku perubahan RKTUPHHBK-HA/HT mengikuti masa berlaku RKTUPHHBK-HA/HT sebelum perubahan.
BAB Ketiga
Penyusunan, Penilaian, dan Persetujuan BKUPHHBK-HA/HT
(1) Bagi Pemegang IUPHHBK-HA/HT yang baru memperoleh izin, sebelum RKUPHHBK-HA/HT dinilai dan disahkan, dapat menyusun dan mengajukan usulan BKUPHHBK- HA/HT.
(2) Usulan BKUPHHBK-HA/HT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan:
a. peta areal Kerja sesuai Keputusan IUPHHBK-HA/HT;
b. usulan RKUPHHBK-HA/HT; dan
c. laporan hasil inventarisasi dan pemeriksaan lapangan yang ditandatangani oleh GANISPHPL sesuai kompetensinya dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan.
(3) Usulan BKUPHHBK-HA/HT disusun oleh GANISPHPL sesuai kompetensinya.
(4) Usulan BKUPHHBK-HA/HT ditandatangani oleh Direktur Utama/Direktur/Ketua Koperasi pemegang IUPHHBK- HA/HT.
(5) Usulan BKUPHHBK-HA/HT diajukan kepada Kepala Dinas Provinsi melalui SI-HHBK, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, Kepala UPT dan Kepala KPHP/KPHL.
(6) Berdasarkan usulan BKUPHHBK-HA/HT sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Dinas Provinsi pada bidang yang menangani pemanfaatan Hutan Produksi mengunduh dan mengakses serta menelaah usulan BKUPHHBK- HA/HT paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya usulan BKUPHHBK-HA/HT.
(7) Berdasarkan tembusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Kepala UPT yang menangani Pengelolaan Hutan Produksi memberikan pertimbangan teknis terhadap usulan BKUPHHBK-HA/HT paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya usulan perubahan BKUPHHBK- HA/HT.
(8) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan oleh Kepala UPT yang menangani Pengelolaan Hutan Produksi kepada Kepala Dinas Provinsi melalui SI-HHBK dengan tembusan Direktur Jenderal, Kepala KPHP/KPHL dan pemegang IUPHHBK- HA/HT.
(9) Berdasarkan telaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (7) Dinas Provinsi pada bidang yang menangani pemanfaatan Hutan Produksi menilai dan/atau memberi arahan perbaikan usulan BKUPHHBK-HA/HT melalui SI- HHBK paling lama 5 (lima) hari kerja sejak usulan BKUPHHBK-HA/HT diterima.
(10) Dalam hal hasil penilaian tidak diperlukan arahan perbaikan, Kepala Dinas Provinsi atas nama Gubernur mengesahkan BKUPHHBK-HA/HT paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya usulan.
(11) Dalam hal terdapat arahan perbaikan usulan BKUPHHBK-HA/HT sebagaimana dimaksud pada ayat (9) pemegang izin melakukan perbaikan dan menyampaikan hasilnya kepada Kepala Dinas Provinsi melalui SI-HHBK, paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak surat arahan perbaikan diterima.
(12) Berdasarkan perbaikan usulan BKUPHHBK-HA/HT sebagaimana dimaksud pada ayat (11) Kepala Dinas Provinsi atas nama Gubernur mengesahkan usulan perubahan BKUPHHBK-HA/HT paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya perbaikan.
(13) BKUPHHBK-HA/HT yang telah disahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dan ayat (12) paling lama 2 (dua) hari kerja sejak ditandatangani disampaikan kepada pemohon melalui SI-HHBK dan salinannya disampaikan kepada:
a. Direktur Jenderal;
b. Kepala UPT; dan
c. Kepala KPHP/KPHL.
(14) Dalam hal Kepala Dinas Provinsi tidak mengesahkan usulan BKUPHHBK-HA/HT paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (10) usulan BKUPHHBK-HA/HT dapat digunakan sebagai BKUPHHBKHA/HT, dan pemegang IUPHHBK-HA/HT membuat dan mengunggah Pakta Integritas dalam SI- HHBK.
(15) Pengesahan BKUPHHBK-HA/HT meliputi penetapan tempat penampungan hasil produksi, pemasukan, dan penggunaan peralatan dan trase jalan.
(16) Pengesahan BKUPHHBK-HA/HT sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dan ayat (12) ditetapkan dengan Keputusan yang berlaku sejak tanggal penetapan sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember tahun berjalan.
(17) BKUPHHBK-HA/HT yang telah disahkan tidak dapat diubah.
(1) Pemegang IPHHBK berupa Koperasi/Kelompok Tani/Perorangan yang memiliki kinerja baik dalam mengembangkan usaha HHBK, dapat diberikan insentif oleh pemerintah.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. pendampingan pada kegiatan-kegiatan tertentu sesuai kebutuhan;
b. pemberian bantuan sarana prasarana produksi seperti benih/bibit unggul, pupuk, alat/mesin pengolahan alat/mesin pengolahan; dan/atau
c. fasilitasi bantuan dana bergulir.
(3) Ketentuan mengenai insentif usaha HHBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(1) Produksi bahan baku dapat bersumber dari:
a. pemanfaatan bahan baku hasil tanaman; atau
b. pemanfaatan bahan baku hasil tumbuh secara alami;
(2) Untuk meningkatkan dan menjaga keberlangsungan produksi HHBK, perlu dilakukan kegiatan prioritas antara lain:
a. intensifikasi penanaman HHBK pada areal Hutan Produksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. inventarisasi/identifikasi potensi HHBK; dan
c. clusterisasi produk HHBK.
(3) Pemanfaatan hasil tumbuh alami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diprioritaskan kepada masyarakat sekitar hutan atau untuk pemenuhan kebutuhan pembangunan fasilitas umum kelompok masyarakat setempat.
(4) Pemanfaatan HHBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) tidak melebihi kemampuan produktivitas lestari.
Pasal 64
(1) Rencana produksi dicantumkan dalam RKT/RTT/ RPHJPd/target pemungutan.
(2) Berdasarkan RKT/RTT/RPHJPd/target pemungutan, pemegang usaha melakukan pemanenan HHBK.
(3) Dalam hal di areal kerja terdapat kerja sama dengan masyarakat karena konflik, pemanenan HHBK dapat didasarkan pada perjanjian kerja sama.
(4) Semua HHBK hasil pemanenan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan penetapan jenis, pengukuran dan/atau pengujian, penetapan volume/ berat, dan penghitungan jumlah.
(5) Tata cara penetapan jenis, pengukuran dan/atau pengujian, penetapan volume/berat, penghitungan jumlah, sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Dalam hal jenis HHBK yang belum diatur tata cara pengukuran dan/atau pengujiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, cukup dilakukan penetapan jenis, penetapan volume/berat, dan penghitungan jumlah.
(7) Pelaksanaan pengukuran dan/atau pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(8) Hasil pengukuran dan/atau pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menjadi dasar pembuatan LP- HHBK.
(1) Data potensi, perizinan, perencanaan pemanfaatan, produksi dan pemasaran HHBK wajib dilakukan pencatatan dan pelaporan.
(2) Pencatatan dan pelaporan sebagaimana maksud pada ayat (1) dilakukan melalui SI-HHBK.
(3) Dinas Provinsi, UPT, KPHP/KPHL, Perum Perhutani, Pemegang IUPHHBK, IPHHBK, IUPHHK, dan pihak terkait lainnya mengunggah data dan informasi HHBK sesuai tugas dan kewenangannya.
(4) Pengadaan SI-HHBK difasilitasi oleh Kementerian LHK dan dilaksanakan Direktorat Jenderal.
(5) Ketentuan mengenai SI-HHBK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(1) Monitoring IUPHHBK-HA/HT atau IPHHBK dilakukan oleh Kepala Dinas Provinsi atau Kepala UPT sesuai dengan kewenangannya melalui kegiatan:
a. pemeriksaan langsung di lapangan; atau
b. pemeriksaan laporan kegiatan usaha.
(2) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk memperoleh data, informasi, pelaksanaan atas kegiatan, serta kebijakan IUPHHBK- HA/HT atau IPHHBK.
(3) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(4) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.
(5) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan sebagai bahan dalam melaksanakan evaluasi serta menentukan kebijakan.
Pasal 67
(1) Evaluasi dilaksanakan oleh:
a. Direktur Jenderal atau Kepala Dinas Provinsi sesuai dengan kewenangannya; atau
b. Kepala UPT atau Kepala KPHP/KPHL sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemeriksaan langsung ke lokasi dan tidak langsung terhadap laporan kegiatan
yang disusun oleh pemegang IUPHHBK-HA/HT atau IPHHBK.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan bahan pertimbangan dalam perpanjangan izin.
Pasal 68
Ketentuan mengenai monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dan Pasal 67 ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(1) Monitoring IUPHHBK-HA/HT atau IPHHBK dilakukan oleh Kepala Dinas Provinsi atau Kepala UPT sesuai dengan kewenangannya melalui kegiatan:
a. pemeriksaan langsung di lapangan; atau
b. pemeriksaan laporan kegiatan usaha.
(2) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk memperoleh data, informasi, pelaksanaan atas kegiatan, serta kebijakan IUPHHBK- HA/HT atau IPHHBK.
(3) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(4) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.
(5) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan sebagai bahan dalam melaksanakan evaluasi serta menentukan kebijakan.
(1) Evaluasi dilaksanakan oleh:
a. Direktur Jenderal atau Kepala Dinas Provinsi sesuai dengan kewenangannya; atau
b. Kepala UPT atau Kepala KPHP/KPHL sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemeriksaan langsung ke lokasi dan tidak langsung terhadap laporan kegiatan
yang disusun oleh pemegang IUPHHBK-HA/HT atau IPHHBK.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan bahan pertimbangan dalam perpanjangan izin.
Pasal 68
Ketentuan mengenai monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dan Pasal 67 ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(1) Dalam hal pemegang izin melakukan penyimpangan atau ketidaksesuaian terhadap pemenuhan kewajiban IUPHHBK-HA/HT atau IPHHBK dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi adminsitratif sebagaimana dimkasud pada ayat
(1) dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif; dan/atau
c. pencabutan IUPHHBK-HA/HT atau IPHHBK.
(1) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) dilakukan setelah diberikan peringatan tertulis dari Kepala Dinas Provinsi sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari kerja.
(2) Dalam hal peringatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mendapatkan tanggapan dari pemegang IUPHHBK-HA/HT atau IPHHBK, dan/atau mendapatkan tanggapan namun substansi tidak sesuai dengan peringatan pertama, diterbitkan peringatan kedua.
(3) Dalam hal peringatan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mendapatkan tanggapan dari pemegang IUPHHBK-HA/HT atau IPHHBK, dan/atau mendapatkan tanggapan namun substansi tidak sesuai dengan peringatan kedua, diterbitkan peringatan ketiga.
(4) Dalam hal peringatan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan tanggapan dari pemegang IUPHHBK-HA/HT atau IPHHBK, dan/atau mendapatkan tanggapan namun substansi tidak sesuai dengan peringatan ketiga, dikenakan sanksi denda atau sanksi pencabutan izin.
(5) Dalam hal peringatan mendapatkan tanggapan dari pemegang IUPHHBK-HA/HT atau IPHHBK, dan substansi sesuai dengan peringatan, Kepala Dinas Provinsi menyampaikan pemberitahuan terpenuhinya kewajiban dalam peringatan kepada pemegang IUPHHBK-HA/HT atau IPHHBK.
Pasal 71
Dalam hal pemegang izin tidak mematuhi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1), Kepala Dinas Provinsi dapat memberikan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) huruf b dan huruf c.
Pasal 72
(1) Kepala Dinas Provinsi menyampaikan laporan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 kepada Lembaga OSS melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga OSS menjatuhkan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 73
(1) Berdasarkan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) berupa pencabutan perizinan
berusaha Kepala Dinas Provinsi menyampaikan konsep Keputusan Gubernur tentang Pencabutan Pemberian IUPHHBK-HA/HT atau IPHHBK kepada Gubernur melalui BPMPTSP Provinsi.
(2) BPMPTSP Provinsi paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah menerima konsep Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menerbitkan Keputusan Gubernur tentang Pencabutan Pemberian IUPHHBK- HA/HT atau IPHHBK.
Pasal 74
Pengenaan sanksi administratif berupa pencabutan izin tidak mengurangi kewajiban pemegang izin untuk memenuhi kewajiban sebagaimana tercantum dalam Keputusan Pemberian IUPHHBK-HA/HT atau IPHHBK.
(1) Pemanfaatan HHBK diluar Kawasan Hutan yang merupakan hasil tanaman rehabilitasi atau tumbuh secara alami, dilakukan melalui IPHHBK sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Pemanfaatan HHBK pada areal IPK, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. permohonan IUPHHBK-HA/HT atau IPHHBK yang diajukan dan belum memenuhi persyaratan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diproses melalui sistem OSS sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
b. permohonan IUPHHBK-HA/HT atau IPHHBK yang telah memenuhi syarat dan diajukan sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri ini, setelah mendapatkan NIB dari sistem OSS diproses secara offline/luring.
c. permohonan IUPHHBK-HA/HT yang telah memenuhi persyaratan dan telah mendapat persetujuan prinsip yang diajukan sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri ini, diproses secara offline/luring setelah mendapatkan NIB dari sistem OSS.
d. pemohon IUPHHBK dan IPHHBK yang telah mendapatkan NIB dan Surat Izin Usaha berdasarkan Komitmen dari sistem OSS sebelum Peraturan Menteri ini diberlakukan, diproses sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
e. permohonan perpanjangan IUPHHBK dan IPHHBK, dilaksanakan setelah mendapatkan NIB dari sistem OSS.
f. IUPHHBK-HA/HT dan IPHHBK yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya IUPHHBK- HA/HT dan IPHHBK.
g. RKUPHHBK-HA/HT dan RKTUPHHBK-HA/HT atau BKUPHHBK-HA/HT yang telah disahkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya.
h. usulan atau revisi RKUPHHBK-HA/HT, RKTUPHHBK- HA/HT atau BKUPHHBK-HA/HT yang belum disetujui sebelum Peraturan Menteri ini diberlakukan, penyampaian usulan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.103/Menhut-II/2014 tentang Rencana Kerja
Usaha Pemanfaatan HHBK dalam Hutan Alam atau Hutan Tanaman pada Hutan Produksi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 2027); dan
b. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.66/Menlhk/Setjen/KUM.1/7/2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan HHBK dari Hutan Alam atau dari Hutan Tanaman pada Hutan Produksi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1187);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 78
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Negara sebagaimana diatur dalam Permen LHK Nomor P.54/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Perpanjangan Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu atau Hasil Hutan Bukan Kayu (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1039) dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 79
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2019
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SITI NURBAYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Permohonan IUPHHBK-HA/HT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diajukan kepada Gubernur melalui Lembaga OSS, dengan tembusan Kepala Dinas Provinsi.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui SI-HHBK yang diintegrasikan dengan OSS.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan:
a. persyaratan teknis; dan
b. pernyataan Komitmen.
(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. lokasi dan luasan areal yang dimohon yang dituangkan dalam bentuk peta dengan skala 1:5.000 (satu berbanding lima ribu) sampai dengan skala 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu);
b. Izin Lingkungan;
c. pertimbangan teknis dari Direktur Jenderal;
d. proposal teknis yang memuat:
1. maksud dan tujuan.
2. kondisi umum areal dan kondisi perusahaan;
3. kondisi sosial ekonomi dan budaya masyarakat setempat; dan
4. rencana oganisasi/tata laksana, rencana pembiayaan, rencana pelaksanaan tata batas, rencana penanaman, pemanenan, pengolahan, pemasaran, pelindungan, dan pengamanan hutan, serta laporan keuangan.
e. Pakta Integritas paling sedikit berisi:
1. Pernyataan bahwa data dan informasi adalah benar dan dokumen yang disampaikan asli dan menjadi tanggung jawab pemohon; dan
2. Pernyataan bahwa dalam proses perizinan tidak mengeluarkan biaya selain yang diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri ini.
f. Dalam hal areal yang dimohon merupakan areal Hutan Tanaman Hasil Rehabilitasi (HTHR), pemohon harus melengkapi:
1. Surat pernyataan tidak menguasai/memiliki atas tegakan hasil kegiatan rehabilitasi; dan
2. Hasil telaahan areal Hutan Tanaman Hasil Rehabilitasi (HTHR) dari Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung atau UPT-nya terkait lokasi dan potensi tegakan tanaman hasil rehabilitasi.
(5) Pernyataan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b terdiri atas:
a. penyusunan AMDAL atau UKL/UPL;
b. Berita Acara Koordinat Geografis batas areal yang dimohon dengan skala 1:5.000 s.d. 1:50.000; dan
c. membayar iuran IUPHHBK-HA/HT.
(6) Format Pakta Integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisah dari Peraturan Menteri ini.
(7) Format pernyataan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisah dari Peraturan Menteri ini.
(1) Permohonan IUPHHBK-HA/HT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diajukan kepada Gubernur melalui Lembaga OSS, dengan tembusan Kepala Dinas Provinsi.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui SI-HHBK yang diintegrasikan dengan OSS.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan:
a. persyaratan teknis; dan
b. pernyataan Komitmen.
(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. lokasi dan luasan areal yang dimohon yang dituangkan dalam bentuk peta dengan skala 1:5.000 (satu berbanding lima ribu) sampai dengan skala 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu);
b. Izin Lingkungan;
c. pertimbangan teknis dari Direktur Jenderal;
d. proposal teknis yang memuat:
1. maksud dan tujuan.
2. kondisi umum areal dan kondisi perusahaan;
3. kondisi sosial ekonomi dan budaya masyarakat setempat; dan
4. rencana oganisasi/tata laksana, rencana pembiayaan, rencana pelaksanaan tata batas, rencana penanaman, pemanenan, pengolahan, pemasaran, pelindungan, dan pengamanan hutan, serta laporan keuangan.
e. Pakta Integritas paling sedikit berisi:
1. Pernyataan bahwa data dan informasi adalah benar dan dokumen yang disampaikan asli dan menjadi tanggung jawab pemohon; dan
2. Pernyataan bahwa dalam proses perizinan tidak mengeluarkan biaya selain yang diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri ini.
f. Dalam hal areal yang dimohon merupakan areal Hutan Tanaman Hasil Rehabilitasi (HTHR), pemohon harus melengkapi:
1. Surat pernyataan tidak menguasai/memiliki atas tegakan hasil kegiatan rehabilitasi; dan
2. Hasil telaahan areal Hutan Tanaman Hasil Rehabilitasi (HTHR) dari Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung atau UPT-nya terkait lokasi dan potensi tegakan tanaman hasil rehabilitasi.
(5) Pernyataan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b terdiri atas:
a. penyusunan AMDAL atau UKL/UPL;
b. Berita Acara Koordinat Geografis batas areal yang dimohon dengan skala 1:5.000 s.d. 1:50.000; dan
c. membayar iuran IUPHHBK-HA/HT.
(6) Format Pakta Integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisah dari Peraturan Menteri ini.
(7) Format pernyataan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisah dari Peraturan Menteri ini.
(1) Berdasarkan hasil akses dan unduhan permohonan dan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Kepala Dinas Provinsi paling lama 2 (dua) hari kerja melakukan pengawasan terhadap persyaratan teknis dan pernyataan Komitmen.
(2) Pelaksanaan pengawasan terhadap persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. melakukan identifikasi dan pemilahan data kelengkapan persyaratan permohonan;
b. melakukan pemeriksaan legalitas dokumen;
c. melakukan penelitian atau evaluasi terhadap substansi persyaratan permohonan;
d. memberikan arahan penyempurnaan persyaratan permohonan; dan/atau
e. melakukan telaahan teknis antara lain berupa verifikasi teknis, penelaahan areal dan peta serta penilaian proposal teknis.
(3) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa permohonan:
a. telah memenuhi kelengkapan persyaratan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
atau
b. telah memenuhi kelengkapan persyaratan namun substansinya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan terdapat kekurangan persyaratan permohonan, Dinas Provinsi paling lama 1 (satu) hari kerja memberikan arahan perbaikan kepada pemohon melalui SI-HHBK yang diintegrasikan dengan OSS.
(5) Berdasarkan arahan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pemohon memperbaiki usulan dan menyampaikan kepada Kepala Dinas Provinsi paling lama 4 (empat) hari kerja melalui SI-HHBK yang diintegrasikan dengan OSS.
(6) Hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditelaah lebih lanjut oleh Dinas Provinsi dan apabila belum sesuai persyaratan maka paling lama 3 (tiga) hari kerja Dinas Provinsi memberikan arahan perbaikan kepada pemohon melalui SI-HHBK yang diintegrasikan dengan OSS.
(7) Berdasarkan arahan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) pemohon memperbaiki usulan dan menyampaikan kembali kepada Kepala Dinas Provinsi paling lama 3 (tiga) hari kerja melalui SI-HHBK yang diintegrasikan dengan OSS.
(8) Berdasarkan hasil pengawasan persyaratan permohonan, Kepala Dinas Provinsi atas persetujuan Gubernur paling lama 2 (dua) hari kerja menyampaikan Notifikasi kepada Lembaga OSS melalui SI-HHBK yang diintegrasikan dengan OSS yaitu :
a. persetujuan dalam hal permohonan telah memenuhi persyaratan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
b. penolakan dalam hal permohonan telah memenuhi persyaratan namun substansinya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Dalam hal permohonan IUPHHBK-HA/HT lebih dari satu pemohon pada areal yang sama:
a. permohonan yang dapat diproses lebih lanjut adalah permohonan yang lebih awal diterima dan dinyatakan lengkap oleh Kepala Dinas Provinsi.
b. permohonan kedua dapat diproses setelah terbitnya Notifikasi penolakan atas permohonan pertama.
(1) Berdasarkan hasil akses dan unduhan permohonan dan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Kepala Dinas Provinsi paling lama 2 (dua) hari kerja melakukan pengawasan terhadap persyaratan teknis dan pernyataan Komitmen.
(2) Pelaksanaan pengawasan terhadap persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. melakukan identifikasi dan pemilahan data kelengkapan persyaratan permohonan;
b. melakukan pemeriksaan legalitas dokumen;
c. melakukan penelitian atau evaluasi terhadap substansi persyaratan permohonan;
d. memberikan arahan penyempurnaan persyaratan permohonan; dan/atau
e. melakukan telaahan teknis antara lain berupa verifikasi teknis, penelaahan areal dan peta serta penilaian proposal teknis.
(3) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa permohonan:
a. telah memenuhi kelengkapan persyaratan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
atau
b. telah memenuhi kelengkapan persyaratan namun substansinya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan terdapat kekurangan persyaratan permohonan, Dinas Provinsi paling lama 1 (satu) hari kerja memberikan arahan perbaikan kepada pemohon melalui SI-HHBK yang diintegrasikan dengan OSS.
(5) Berdasarkan arahan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pemohon memperbaiki usulan dan menyampaikan kepada Kepala Dinas Provinsi paling lama 4 (empat) hari kerja melalui SI-HHBK yang diintegrasikan dengan OSS.
(6) Hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditelaah lebih lanjut oleh Dinas Provinsi dan apabila belum sesuai persyaratan maka paling lama 3 (tiga) hari kerja Dinas Provinsi memberikan arahan perbaikan kepada pemohon melalui SI-HHBK yang diintegrasikan dengan OSS.
(7) Berdasarkan arahan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) pemohon memperbaiki usulan dan menyampaikan kembali kepada Kepala Dinas Provinsi paling lama 3 (tiga) hari kerja melalui SI-HHBK yang diintegrasikan dengan OSS.
(8) Berdasarkan hasil pengawasan persyaratan permohonan, Kepala Dinas Provinsi atas persetujuan Gubernur paling lama 2 (dua) hari kerja menyampaikan Notifikasi kepada Lembaga OSS melalui SI-HHBK yang diintegrasikan dengan OSS yaitu :
a. persetujuan dalam hal permohonan telah memenuhi persyaratan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
b. penolakan dalam hal permohonan telah memenuhi persyaratan namun substansinya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Dalam hal permohonan IUPHHBK-HA/HT lebih dari satu pemohon pada areal yang sama:
a. permohonan yang dapat diproses lebih lanjut adalah permohonan yang lebih awal diterima dan dinyatakan lengkap oleh Kepala Dinas Provinsi.
b. permohonan kedua dapat diproses setelah terbitnya Notifikasi penolakan atas permohonan pertama.
(1) Permohonan perpanjangan IUPHHBK-HA/HT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 diajukan kepada Gubernur melalui BPMPTSP dengan ditembuskan kepada
Menteri melalui Direktur Jenderal, Kepala Dinas Provinsi dan bupati/wali kota.
(2) Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui SI-HHBK.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan:
a. persyaratan teknis; dan
b. surat kesanggupan pemenuhan Komitmen perpanjangan IUPHHBK-HA/HT dan pernyataan Komitmen perpanjangan IUPHHBK-HA/HT.
(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. IUPHHBK yang telah diberikan;
b. peta lokasi yang dimohon dengan skala 1 : 5.000 (satu berbanding lima ribu) sampai dengan 1 :
50.000 (satu berbanding lima puluh ribu);
c. hasil penilaian kinerja dengan kategori baik, 1 (satu) tahun sebelum permohonan perpanjangan izin berdasarkan hasil evaluasi oleh Tim Evaluasi yang dibentuk oleh Kepala Dinas Provinsi atas nama Gubernur;
d. Pakta Integritas yang berisi:
1. pernyataan bahwa data dan informasi serta dokumen yang disampaikan benar/asli dan menjadi tanggung jawab pemohon; dan
2. pernyataan bahwa dalam proses perizinan tidak mengeluarkan biaya selain yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan;
e. laporan keuangan paling singkat 2 (dua) tahun terakhir dan telah diaudit oleh akuntan publik bagi pemohon BUMSI, BUMN, dan BUMD; dan
f. bukti tertulis bahwa pemegang izin telah melunasi kewajiban pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan kewajiban pembayaran lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pernyataan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. menyampaikan Izin Lokasi dan dokumen UKL-UPL atau dokumen SPPL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. menyampaikan berita acara koordinat geografis batas areal kerja bagi yang mengalami perubahan luasan areal kerja atau melaksanakan penataan batas bagi yang belum menyelesaikan penataan batas areal izin periode sebelumnya.
c. membayar iuran Perpanjangan IUPHHBK-HA/HT.
(6) Format Pakta Integritas untuk permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf (d) sama dengan format Pakta Integritas permohonan IUPHHBK-HA/HT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6).
(7) Surat Kesanggupan pemenuhan Komitmen perpanjangan IUPHHBK-HA/HT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) Format pernyataan Komitmen perpanjangan IUPHHBK- HA/HT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(9) Berdasarkan tembusan permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dinas Provinsi mengunduh berkas permohonan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya permohonan.
(1) Penilaian Usulan RKUPHHBK-HA/HT meliputi seluruh rencana kegiatan untuk pengelolaan hutan produksi lestari, yang terdiri atas:
a. aspek prasyarat meliputi organisasi dan tenaga kerja, tata batas, penataan ruang, serta pembangunan sarana dan prasarana;
b. aspek produksi meliputi penataan areal kerja, inventarisasi, pembukaan wilayah hutan, mobilisasi peralatan, pengadaan bibit, penyiapan lahan, penanaman, pengayaan, pemeliharaan, dan pemanenan, serta termasuk didalamnya segmentasi pasar, analisa pasar, dan analisa keuangan;
c. aspek ekologi meliputi kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan; dan
d. aspek sosial meliputi resolusi konflik sosial, pemberdayaan masyarakat, kemitraan, kelembagaan, dan ketenagakerjaan.
(2) Berdasarkan pengajuan usulan RKUPHHBK-HA/HT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) Dinas Provinsi pada bidang yang menangani pemanfaatan Hutan Produksi menelaah paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya usulan RKUPHHBK-HA/HT.
(3) Berdasarkan tembusan pengajuan usulan RKUPHHBK- HA/HT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) Kepala UPT memberikan pertimbangan teknis paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya usulan RKUPHHBK-HA/HT.
(4) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Kepala Dinas Provinsi melalui SI-HHBK dengan tembusan Direktur Jenderal, Kepala KPHP/KPHL dan Pemegang IUPHHBK-HA/HT.
(5) Berdasarkaan telaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Dinas Provinsi pada bidang yang menangani pemanfaatan Hutan Produksi menilai dan/atau memberi arahan perbaikan usulan RKUPHHBK-HA/HT paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk selanjutnya disampaikan kepada pemegang IUPHHBK melalui SI-HHBK.
(6) Dalam hal hasil penilaian tidak diperlukan arahan perbaikan, Kepala Dinas Provinsi atas nama Gubernur menyetujui RKUPHHBK-HA/HT paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak usulan RKUPHHBK-HA/HT.
(7) Dalam hal terdapat arahan perbaikan usulan RKUPHHBK-HA/HT sebagaimana dimaksud pada ayat (5) pemegang izin melakukan perbaikan usulan RKUPHHBK- HA/HT dan menyampaikan hasilnya kepada Kepala Dinas Provinsi melalui SI-HHBK, paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak surat arahan perbaikan usulan RKUPHHBK-HA/HT tersebut diterima.
(8) Berdasarkan perbaikan usulan RKUPHHBK-HA/HT sebagaimana dimaksud pada ayat (7) Kepala Dinas Provinsi atas nama Gubernur menyetujui usulan
RKUPHHBK-HA/HT, paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya perbaikan usulan RKUPHHBK-HA/HT.
(9) Persetujuan RKUPHHBK-HA/HT sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (8), paling lama 2 (dua) hari kerja sejak ditandatangani disampaikan kepada pemohon melalui SI-HHBK dan salinannya disampaikan kepada :
a. Direktur Jenderal;
b. Kepala UPT; dan
c. Kepala KPHP/KPHL.
(10) Dalam hal Kepala Dinas Provinsi tidak mengesahkan Usulan RKUPHHBK-HA/HT paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak usulan RKUPHHBK-HA/HT diterima, usulan RKUPHHBKHA/HT dapat dipergunakan sebagai RKUPHHBK-HA/HT, dengan ketentuan pemegang IUPHHBK-HA/HT membuat dan mengunggah Pakta Integritas dalam SI-HHBK.
(1) Perubahan terhadap RKUPHHBK-HA/HT dapat dipertimbangkan apabila terjadi:
a. penambahan atau pengurangan areal kerja;
b. perubahan terhadap kondisi fisik sumber daya hutan yang disebabkan oleh faktor manusia maupun faktor alam; dan/atau
c. perubahan kebijakan pemerintah.
(2) Penyusunan usulan perubahan RKUPHHBK-HA/HT dilaksanakan oleh GANISPHPL sesuai kompetensinya.
(3) Usulan perubahan RKUPHHBK-HA/HT ditandatangani/ disetujui oleh Direktur Utama/Direktur/Ketua Koperasi pemegang IUPHHBK-HA/HT.
(4) Usulan perubahan RKUPHHBK-HA/HT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan kepada Kepala Dinas Provinsi melalui SI-HHBK dengan tembusan disampaikan
kepada Direktur Jenderal, Kepala UPT dan Kepala KPHP/KPHL.
(5) Berdasarkan usulan perubahan RKUPHHBK-HA/HT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Dinas Provinsi pada bidang yang menangani pemanfaatan Hutan Produksi menelaah paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya usulan perubahan RKUPHHBK-HA/HT.
(6) Berdasarkan tembusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Kepala UPT memberikan pertimbangan teknis terhadap usulan perubahan RKUPHHBK-HA/HT paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya usulan perubahan RKUPHHBK-HA/HT.
(7) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan oleh Kepala UPT kepada Kepala Dinas Provinsi melalui SI-HHBK dengan tembusan Direktur Jenderal, Kepala KPHP/KPHL dan pemegang IUPHHBK-HA/HT.
(8) Berdasarkan telaahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dan Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (7) Dinas Provinsi pada bidang yang menangani pemanfaatan Hutan Produksi menilai dan/atau memberi arahan perbaikan usulan perubahan RKUPHHBK-HA/HT melalui SI-HHBK, paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya usulan revisi RKUPHHBK-HA/HT.
(9) Dalam hal hasil penilaian tidak diperlukan arahan perbaikan, Kepala Dinas Provinsi atas nama Gubernur menyetujui usulan perubahan RKUPHHBK-HA/HT, paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak usulan perubahan RKUPHHBK-HA/HT.
(10) Dalam hal terdapat arahan perbaikan usulan perubahan RKUPHHBK-HA/HT sebagaimana dimaksud pada ayat (8) pemegang izin melakukan perbaikan usulan perubahan RKUPHHBK-HA/HT dan menyampaikan hasilnya kepada Kepala Dinas Provinsi melalui SI-HHBK, paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak surat arahan perbaikan usulan revisi RKUPHHBK-HA/HT tersebut diterima.
(11) Berdasarkan perbaikan usulan perubahan RKUPHHBK- HA/HT sebagaimana dimaksud pada ayat (10) paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya perbaikan usulan revisi RKUPHHBK-HA/HT, Kepala Dinas Provinsi atas nama Gubernur menyetujui usulan perubahan RKUPHHBK-HA/HT.
(12) Persetujuan perubahan RKUPHHBK-HA/HT sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan ayat (11) paling lama 2 (dua) hari kerja sejak ditandatangani disampaikan kepada pemohon melalui SI-HHBK dan salinannya disampaikan kepada :
a. Direktur Jenderal;
b. Kepala Kepala UPT yang menangani Pengelolaan Hutan Produksi; dan
c. Kepala KPHP/KPHL.
(13) Dalam hal Kepala Dinas Provinsi tidak mengesahkan usulan perubahan RKUPHHBK-HA/HT paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak usulan RKUPHHBK-HA/HT diterima, usulan perubahan RKUPHHBKHA/HT dapat dipergunakan sebagai RKUPHHBK-HA/HT, dengan ketentuan pemegang IUPHHBK-HA/HT membuat dan mengunggah Pakta Integritas dalam SI-HHBK.
(14) Masa berlaku perubahan RKUPHHBK-HA/HT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti masa berlaku RKUPHHBK-HA/HT sebelum diubah.
(1) Berdasarkan usulan RKTUPHHBK-HA/HT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (4) Dinas Provinsi pada bidang yang menangani pemanfaatan Hutan Produksi mengunduh dan mengakses serta menelaah usulan RKTUPHHBK-HA/HT paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya usulan RKTUPHHBK-HA/HT.
(2) Berdasarkan tembusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (4) Kepala UPT memberikan pertimbangan teknis terhadap usulan revisi RKTUPHHBK-HA/HT paling
lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya usulan RKTUPHHBK-HA/HT.
(3) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan oleh Kepala UPT kepada Kepala Dinas Provinsi melalui SI-HHBK dengan tembusan Direktur Jenderal, Kepala KPHP/KPHL dan pemegang IUPHHBK- HA/HT.
(4) Berdasarkan telaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Dinas Provinsi pada bidang yang menangani pemanfaatan Hutan Produksi menilai dan/atau memberi arahan perbaikan usulan perubahan RKTUPHHBK- HA/HT melalui SI-HHBK, paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya usulan perubahan RKTUPHHBK- HA/HT.
(5) Penilaian usulan RKTUPHHBK-HA/HT sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) memperhatikan aspek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1).
(6) Dalam hal hasil penilaian tidak diperlukan arahan perbaikan, Kepala Dinas Provinsi atas nama Gubernur mengesahkan RKTUPHHBK-HA/HT paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak usulan RKTUPHHBK-HA/HT.
(7) Dalam hal terdapat arahan perbaikan usulan RKTUPHHBK-HA/HT sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) pemegang izin melakukan perbaikan RKTUPHHBK- HA/HT dan menyampaikan hasilnya kepada Kepala Dinas Provinsi melalui SI-HHBK, paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak surat arahan perbaikan usulan RKTUPHHBK-HA/HT tersebut diterima.
(8) Berdasarkan perbaikan usulan RKTUPHHBK-HA/HT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Kepala Dinas Provinsi atas nama Gubernur mengesahkan usulan RKTUPHHBK-HA/HT paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya perbaikan usulan RKTUPHHBK-HA/HT.
(9) RKTUPHHBK-HA/HT yang telah disahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (8), paling lama 2 (dua) hari kerja sejak ditandatangani disampaikan kepada
pemohon melalui SI-HHBK dan salinannya disampaikan kepada :
a. Direktur Jenderal;
b. Kepala UPT; dan
c. Kepala KPHP/KPHL.
(10) Dalam hal Kepala Dinas Provinsi tidak mengesahkan usulan RKTUPHHBK-HA/HT paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak usulan RKTUPHHBK-HA/HT diterima, usulan RKTUPHHBK-HA/HT dapat dipergunakan sebagai RKTUPHHBK-HA/HT, dengan ketentuan pemegang IUPHHBK-HA/HT membuat dan mengunggah Pakta Integritas melalui SI-HHBK.
(11) Pengesahan RKTUPHHBK-HA/HT meliputi penetapan tempat penampungan hasil produksi, pemasukan, dan penggunaan peralatan dan trase jalan.
(12) Pengesahan RKTUPHHBK-HA/HT sebagaimana dimaksud pada ayat (11) ditetapkan dengan Keputusan.
(13) Masa berlaku RKTUPHHBK-HA/HT sebagaimana dimaksud pada ayat (12) ditetapkan sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember.
(14) Masa berlaku RKTUPHHBK-HA/HT tahun berikutnya berlaku sejak tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan 31 (tiga puluh satu) Desember.
(1) Perubahan/revisi terhadap RKTUPHHBK-HA/HT dapat dipertimbangkan apabila terjadi:
a. perubahan RKUPHHBK-HA/HT;
b. penambahan atau pengurangan areal kerja;
dan/atau
c. perubahan terhadap kondisi fisik sumber daya hutan yang disebabkan oleh faktor manusia maupun faktor alam.
(2) Penyusunan usulan perubahan RKTUPHHBK-HA/HT dilaksanakan oleh GANISPHPL sesuai kompetensinya.
(3) Usulan perubahan RKTUPHHBK-HA/HT ditandatangani/ disetujui oleh Direktur Utama/Direktur/Ketua Koperasi pemegang IUPHHBK-HA/HT.
(4) Usulan perubahan RKTUPHHBK-HA/HT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan kepada Kepala Dinas Provinsi melalui SI-HHBK dengan tembusan kepada Kepala UPT dan Kepala KPHP/KPHL, dan tembusan disampaikan secara manual kepada Gubernur.
(5) Berdasarkan usulan perubahan RKTUPHHBK-HA/HT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Dinas Provinsi pada bidang yang menangani pemanfaatan Hutan Produksi mengunduh dan mengakses serta menelaah usulan revisi RKTUPHHBK-HA/HT paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya usulan perubahan RKTUPHHBK-HA/HT.
(6) Berdasarkan tembusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Kepala UPT memberikan pertimbangan teknis terhadap usulan perubahan RKTUPHHBK-HA/HT paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya usulan perubahan RKTUPHHBK-HA/HT.
(7) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan oleh Kepala kepada Kepala Dinas Provinsi melalui SI-HHBK dengan tembusan Direktur Jenderal, Kepala KPHP/KPHL dan pemegang IUPHHBK- HA/HT.
(8) Berdasarkan telaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Dinas Provinsi pada bidang yang menangani pemanfaatan Hutan Produksi menilai dan/atau memberi arahan perbaikan usulan revisi RKTUPHHBK-HA/HT melalui SI-HHBK, paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya usulan perubahan RKTUPHHBK-HA/HT.
(9) Dalam hal hasil penilaian tidak diperlukan arahan perbaikan, Kepala Dinas Provinsi atas nama Gubernur mengesahkan usulan perubahan RKTUPHHBK-HA/HT
paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya usulan.
(10) Dalam hal terdapat arahan perbaikan usulan perubahan RKTUPHHBK-HA/HT sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) pemegang izin melakukan perbaikan dan menyampaikan hasilnya kepada Kepala Dinas Provinsi melalui SI-HHBK, paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak surat arahan perbaikan diterima.
(11) Berdasarkan perbaikan usulan perubahan RKTUPHHBK- HA/HT sebagaimana dimaksud pada ayat (10) Kepala Dinas Provinsi atas nama Gubernur mengesahkan usulan revisi RKTUPHHBK-HA/HT paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya perbaikan.
(12) Perubahan RKTUPHHBK-HA/HT yang telah disahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan ayat (11) paling lama 2 (dua) hari kerja sejak ditandatangani disampaikan kepada pemohon melalui SI-HHBK dan salinannya disampaikan kepada :
a. Direktur Jenderal;
b. Kepala UPT; dan
c. Kepala KPHP/KPHL.
(13) Dalam hal Kepala Dinas Provinsi tidak memproses usulan perubahan RKTUPHHBK-HA/HT dalam waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak usulan diterima, usulan perubahan RKTUPHHBK-HA/HT dapat dipergunakan sebagai RKTUPHHBK-HA/HT, dengan ketentuan pemegang IUPHHBK-HA/HT membuat dan mengunggah Pakta Integritas melalui SI-HHBK.
(14) Dalam hal terdapat rencana kegiatan yang tidak dapat direalisasikan pada RKTUPHHBK-HA/HT tahun berjalan sisa rencana kegiatan yang tidak terealisasi tersebut dapat diusulkan kembali dan/atau ditambahkan pada RKTUPHHBK-HA/HT tahun berikutnya.
(15) Masa berlaku perubahan RKTUPHHBK-HA/HT mengikuti masa berlaku RKTUPHHBK-HA/HT sebelum perubahan.