Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
2. Izin Pemanfaatan Hasil Hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.
3. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan pada Hutan Produksi adalah Izin usaha yang sebelumnya disebut, antara lain IUPHHK-HA, IUPHHK-HTI atau IUPHHK-RE.
4. Gambut adalah material organik yang terbentuk secara alami dari sisa-sisa tumbuhan yang terdekomposisi tidak sempurna dan terakumulasi pada rawa.
5. Ekosistem Gambut adalah tatanan unsur gambut yang merupakan satu kesatuan utuh menyeluruh yang saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktifitasnya.
6. Pengamanan Areal adalah kegiatan pengamanan fisik di lingkungan areal kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan yang menjadi tanggung jawabnya, yang meliputi kegiatan detasering dan patroli.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
8. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.