Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Sarana adalah barang atau benda bergerak yang dimanfaatkan oleh penyuluh kehutanan sebagai alat dalam menunjang kegiatan operasional penyuluhan kehutanan.
2. Prasarana adalah barang atau benda tidak bergerak yang dimanfaatkan oleh penyuluh kehutanan sebagai alat dalam menunjang kegiatan operasional penyuluhan kehutanan.
3. Penyuluhan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
4. Penyuluh Kehutanan Baik Penyuluh Kehutanan Pegawai Negeri Sipil, Penyuluh Kehutanan Swasta, maupun Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat, yang selanjutnya disebut Penyuluh adalah perorangan warga negara INDONESIA yang melakukan kegiatan penyuluhan kehutanan.
5. Penyuluh Kehutanan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyuluh PNS adalah pegawai yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan penyuluhan kehutanan.
6. Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disingkat PKSM adalah pelaku utama yang berhasil dalam usahanya dan warga masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu menjadi penyuluh kehutanan.
7. Penyuluh Kehutanan Swasta yang selanjutnya disingkat PKS adalah penyuluh yang berasal dari dunia usaha dan/atau lembaga yang mempunyai kompetensi dalam bidang penyuluhan kehutanan.
8. Unit Percontohan adalah suatu lokasi yang ditetapkan sebagai sarana dan prasarana penyuluhan kehutanan, untuk memperagakan berbagai aktivitas kehutanan yang berfungsi sebagai tempat pembelajaran dan penguatan kelembagaan kelompok masyarakat.