Pasal 1
(1) Pedoman Pelaporan Keuangan Pemanfaatan Hutan Produksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Tabel kegiatan dan perlakuan akuntansi Izin Usaha Pemanfatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam (IUPHHK-HA), Izin Usaha Pemanfatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT), Izin Usaha Pemanfatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE), Izin Usaha Pemanfatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK), dan/atau Izin Usaha Pemanfatan Kawasan (IUPK) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Contoh ilustrasi laporan keuangan pemanfaatan hutan produksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.