Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Hasil Hutan adalah benda-benda hayati, nonhayati dan turunannya, serta jasa yang berasal dari hutan.
2. Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
3. Hutan Hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
4. Pengukuran adalah kegiatan MENETAPKAN jumlah dan volume/berat dari hasil hutan.
5. Pengujian adalah kegiatan MENETAPKAN jenis, dan mutu (kualitas) Hasil Hutan.
6. Petugas yang Berwenang adalah petugas yang ditetapkan/ditugaskan oleh pejabat yang berwenang.
7. Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari yang yang selanjutnya disebut GANISPHPL adalah tenaga teknis yang memiliki kompetensi di bidang pengelolaan hutan produksi lestari.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
9. Direktur Jenderal adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pengelolaan hutan produksi lestari.
10. Direktur adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan dan evaluasi terhadap Pengukuran dan/atau Pengujian hasil hutan.
11. Kepala Dinas adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kehutanan di daerah Provinsi.
12. Kepala Balai adalah kepala unit pelaksana teknis yang membidangi pengelolaan hutan produksi lestari.