Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penatausahaan Hasil Hutan Kayu adalah kegiatan pencatatan dan pelaporan perencanaan produksi, pemanenan atau penebangan, pengukuran dan pengujian, penandaan, pengangkutan/peredaran, serta pengolahan hasil hutan kayu.
2. Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan yang selanjutnya disebut SIPUHH adalah sistem informasi berbasis web yang digunakan sebagai sarana pencatatan dan pelaporan secara elektronik dalam pelaksanaan penatausahaan hasil hutan.
3. Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
4. Hutan Alam adalah suatu lapangan/lahan yang tidak dibebani hak atas tanah yang bertumbuhan pohon-pohon alami yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya.
5. Pengelola Hutan adalah badan usaha dan/atau unit kelola hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya yang diberi kewenangan oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan pengelolaan hutan.
6. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HA adalah izin untuk memanfaatkan kayu alam pada Hutan Produksi yang kegiatannya terdiri dari pemanenan atau penebangan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, dan pemasaran hasil hutan kayu.
7. Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu yang selanjutnya disingkat IPHHK adalah izin untuk mengambil hasil hutan berupa kayu pada Hutan Produksi melalui kegiatan pemanenan dan pengangkutan untuk jangka waktu dan volume tertentu.
8. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem dalam Hutan Alam yang selanjutnya disingkat IUPHHK-RE adalah izin usaha yang diberikan untuk membangun kawasan dalam Hutan Alam pada Hutan Produksi yang memiliki ekosistem penting, sehingga dapat dipertahankan fungsi dan keterwakilannya melalui kegiatan pemeliharaan, perlindungan dan pemulihan ekosistem hutan termasuk penanaman, pengayaan, penjarangan, penangkaran satwa, pelepasliaran flora dan fauna untuk mengembalikan unsur hayati (flora dan fauna) serta unsur non hayati (tanah, iklim, dan topografi) pada suatu kawasan kepada jenis yang asli sehingga tercapai keseimbangan hayati dan ekosistemnya.
9. Izin Pemanfaatan Kayu yang selanjutnya disingkat IPK adalah izin untuk menebang kayu dan/atau memungut hasil hutan bukan kayu sebagai akibat dari adanya kegiatan izin non kehutanan antara lain dari kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi dan telah dilepas, kawasan Hutan Produksi dengan cara tukar-menukar kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan dengan izin pinjam pakai, dan dari areal penggunaan lain yang telah diberikan izin peruntukan.
10. Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang selanjutnya disingkat IPPKH adalah izin yang diberikan untuk menggunakan kawasan hutan untuk kepentingan
pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan.
11. Pemegang Izin adalah badan usaha atau perorangan yang melakukan kegiatan usaha pada bidang pemanfaatan kayu hutan alam.
12. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
13. Industri Primer Hasil Hutan Kayu yang selanjutnya disebut Industri Primer adalah industri untuk mengolah Kayu Bulat menjadi barang setengah jadi atau barang jadi.
14. Blok Kerja Tahunan adalah satuan luas hutan tertentu yang akan ditebang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
15. Tempat Pengumpulan Kayu yang selanjutnya disebut TPn adalah tempat untuk pengumpulan kayu-kayu hasil pemanenan di sekitar petak kerja tebangan yang bersangkutan.
16. Tempat Penimbunan Kayu Hutan selanjutnya disebut TPK Hutan adalah tempat milik Pemegang Izin/Pengelola Hutan yang berfungsi menimbun Kayu Bulat dari beberapa TPn, yang lokasinya berada dalam areal Pemegang Izin/Pengelola Hutan.
17. Tempat Penimbunan Kayu Antara selanjutnya disebut TPK Antara adalah tempat milik Pemegang Izin/Pengelola Hutan yang berfungsi menimbun kayu bulat, yang lokasinya berada luar areal Pemegang Izin/Pengelola Hutan.
18. Tempat Penampungan Terdaftar Kayu Bulat yang selanjutnya disingkat TPT-KB adalah tempat untuk menampung kayu bulat, milik perusahaan yang bergerak dalam bidang kehutanan atau perkayuan.
19. Timber Cruising adalah kegiatan pengukuran, pengamatan dan pencatatan terhadap pohon yang direncanakan akan ditebang, pohon inti, pohon yang dilindungi, permudaan, data lapangan lainnya, untuk mengetahui jenis, jumlah, diameter, tinggi pohon, serta
informasi tentang keadaan lapangan/lingkungan, yang dilaksanakan dengan intensitas tertentu sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
20. Laporan Hasil Cruising yang selanjutnya disingkat LHC adalah hasil pengolahan data pohon dari pelaksanaan kegiatan Timber Cruising pada petak kerja tebangan.
21. Buku Ukur adalah catatan berupa data hasil pengukuran pengujian kayu hasil penebangan dari blok kerja tahunan/petak kerja tebangan yang ditetapkan.
22. Laporan Hasil Produksi yang selanjutnya disingkat LHP adalah dokumen yang memuat data hasil penebangan pohon yang didasarkan pada Buku Ukur.
23. Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu yang selanjutnya disingkat SKSHHK adalah dokumen angkutan hasil hutan kayu yang diterbitkan melalui SIPUHH.
24. Nota Angkutan adalah dokumen angkutan yang digunakan untuk menyertai pengangkutan khusus dan/atau hasil hutan tertentu.
25. Hasil Hutan Kayu adalah benda-benda hayati yang berupa Hasil Hutan Kayu yang dipungut dari hutan alam.
26. Kayu Bulat adalah kayu hasil penebangan pada Hutan Alam dalam Hutan Produksi, dan dapat berupa Kayu Bulat Besar, Kayu Bulat Sedang, atau Kayu Bulat Kecil.
27. Kayu Olahan adalah produk hasil pengolahan Kayu Bulat di Industri Primer hasil hutan berupa kayu gergajian, veneer, dan serpih.
28. Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari yang selanjutnya disebut GANISPHPL adalah karyawan pemegang izin yang memiliki kompetensi di bidang pengelolaan hutan produksi lestari yang diangkat oleh Direktur Jenderal.
29. Pengawas Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari yang selanjutnya disebut WAS-GANISPHPL adalah pegawai kehutanan yang memiliki kompetensi di bidang pengawasan dan pemeriksaan pengelolaan hutan
produksi lestari yang diangkat oleh Direktur Jenderal.
30. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
31. Direktur Jenderal adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari.
32. Direktur adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Iuran dan Peredaran Hasil Hutan.
33. Dinas Provinsi adalah Organisasi Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan tanggung jawab bidang kehutanan di daerah Provinsi.
34. Balai adalah unit pelaksana teknis di bidang pengelolaan Hutan Produksi yang berada dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.