Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kode Etik Revolusi Mental adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari.
2. Aparatur Sipil Negara adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PNS adalah PNS Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan.
4. Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat CPNS adalah CPNS lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
5. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
6. Pelanggaran Kode Etik adalah segala bentuk ucapan, tulisan, atau perbuatan Pegawai yang bertentangan dengan kode etik.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.