Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Hutan Tanaman Industri yang selanjutnya disingkat HTI adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok industri kehutanan untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri hasil hutan.
2. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Tanaman Industri pada Hutan Produksi yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HTI, yang sebelumnya disebut Hak Pengusahaan Hutan Tanaman (HPHT) atau Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam hutan tanaman pada hutan produksi melalui kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pemasaran.
3. Sistem Silvikultur adalah sistem budi daya hutan atau sistem teknik bercocok tanam hutan mulai memilih benih atau bibit, menyemai, menanam, memelihara tanaman, dan memanen.
4. Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri yang selanjutnya disingkat RKUPHHK-HTI adalah rencana kerja untuk seluruh areal kerja IUPHHK-HTI untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahunan, antara lain memuat aspek kelestarian hutan, kelestarian usaha, aspek keseimbangan lingkungan, dan pembangunan sosial ekonomi masyarakat setempat.
5. Penataan Areal Kerja adalah pengaturan peruntukan areal kerja IUPHHK-HTI sebagai areal Budi Daya dan Kawasan Lindung.
6. Areal Budi Daya adalah areal yang diperuntukkan dengan tujuan produksi guna mendukung pemenuhan bahan baku industri melalui kegiatan penanaman berupa tanaman hutan berkayu, tanaman budi daya tahunan yang berkayu, dan tanaman jenis lainnya.
7. Kawasan Lindung adalah areal yang ditetapkan berdasarkan hasil identifikasi dan harus dilindungi untuk kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
8. Hutan Tanaman Rakyat yang selanjutnya disingkat HTR adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan.
9. Agroforestri dalam Areal IUPHHK-HTI adalah optimalisasi pemanfaatan lahan hutan di areal izin usaha hutan tanaman dengan pola tanam kombinasi antara tanaman hutan yang berupa pohon dengan tanaman selain pohon dan/atau hewan untuk meningkatkan produktivitas lahan hutan tanaman dengan tidak mengubah fungsi pokok usaha pemanfaatan hasil hutan kayu.
10. Tanaman Energi adalah tanaman yang diarahkan pemanfaatannya untuk pemenuhan kebutuhan energi terbarukan yang berasal dari sumber nabati baik berupa biomassa, biofuel, dan tanaman penghasil hasil hutan bukan kayu.
11. Multi Sistem Silvikultur yang selanjutnya disingkat MSS adalah penerapan lebih dari satu sistem silvikultur dalam satu periode rencana kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (RKUPHHK) untuk meningkatkan produktivitas hasil hutan serta meningkatkan nilai finansial dan ekonomi pemanfaatan/pengusahaan hutan.
12. Tebang Habis Permudaan Buatan yang selanjutnya disingkat THPB adalah sistem silvikultur yang diterapkan pada hutan bekas tebangan (logged over area) atau pada hutan tanaman pada hutan produksi di areal IUPHHK- HTI berdasarkan RKUPHHK-HTI.
13. Tebang Pilih Tanam INDONESIA yang selanjutnya disingkat TPTI adalah serangkaian kegiatan mulai dari penanaman, pemeliharaan, dan penebangan yang dilakukan secara berencana terhadap tegakan tidak seumur untuk memacu pertumbuhan sesuai dengan keadaan hutan dan tapaknya dengan tujuan terbentuknya tegakan hutan yang lestari, dan penebangan dilakukan secara tebang pilih individu dengan limit diameter.
14. Tebang Pilih Tanam Jalur yang selanjutnya disingkat TPTJ adalah serangkaian kegiatan mulai dari penanaman, pemeliharaan, dan penebangan yang dilakukan secara berencana terhadap tegakan tidak seumur untuk memacu pertumbuhan sesuai dengan keadaan hutan dan tapaknya dengan tujuan terbentuknya tegakan hutan yang lestari, dan penanaman dilakukan secara jalur.
15. Tebang Rumpang yang selanjutnya disingkat TR adalah serangkaian kegiatan mulai dari penanaman, pemeliharaan, dan penebangan yang dilakukan secara berencana terhadap tegakan tidak seumur untuk memacu pertumbuhan sesuai dengan keadaan hutan dan tapaknya dengan tujuan terbentuknya tegakan hutan yang lestari, dan penebangan dilakukan secara rumpang.
16. Tebang Jalur Tanam INDONESIA yang selanjutnya disingkat TJTI adalah serangkaian kegiatan mulai dari penanaman, pemeliharaan, dan penebangan yang dilakukan secara berencana terhadap tegakan tidak seumur untuk memacu pertumbuhan sesuai dengan keadaan hutan dan tapaknya dengan tujuan terbentuknya tegakan hutan yang lestari, dan
penebangan dan penanaman dilakukan pada jalur tebang.
17. Hasil Hutan Bukan Kayu adalah hasil hutan hayati dan hewani beserta produk turunan dan budi daya kecuali kayu yang berasal dari hutan.
18. Gambut adalah material organik yang terbentuk secara alami dari sisa-sisa tumbuhan yang terdekomposisi tidak sempurna dengan ketebalan 50 (lima puluh) centi meter atau lebih dan terakumulasi pada rawa.
19. Fungsi Ekosistem Gambut adalah tatanan unsur Gambut yang berfungsi melindungi ketersediaan air, kelestarian keanekaragaman hayati, penyimpan cadangan karbon penghasil oksigen, penyeimbang iklim yang terbagi menjadi fungsi lindung Ekosistem Gambut dan fungsi Budi Daya Ekosistem Gambut.
20. Fungsi Lindung Ekosistem Gambut yang selanjutnya disingkat FLEG adalah tatanan unsur Gambut yang memiliki karakteristik tertentu yang mempunyai fungsi utama dalam perlindungan dan keseimbangan tata air, penyimpan cadangan karbon, dan pelestarian keanekaragaman hayati untuk dapat melestarikan Fungsi Ekosistem Gambut.
21. Fungsi Budi Daya Ekosistem Gambut adalah tatanan unsur Gambut yang memiliki karakteristik tertentu yang mempunyai fungsi dalam menunjang produktivitas Ekosistem Gambut melalui kegiatan budi daya sesuai dengan daya dukungnya untuk dapat melestarikan Fungsi Ekosistem Gambut.
22. Puncak Kubah Gambut adalah areal pada kubah Gambut yang mempunyai topografi paling tinggi dari wilayah sekitarnya yang penentuannya berbasis neraca air dengan memperhatikan prinsip keseimbangan air (water balance).
23. Kemitraan Kehutanan adalah kerja sama antara masyarakat setempat dengan pemegang IUPHHK-HTI.
24. Masyarakat Setempat adalah kesatuan sosial yang terdiri dari Warga Negara Republik INDONESIA yang tinggal di
sekitar kawasan hutan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan yang bermukim di dalam kawasan Hutan Negara dibuktikan dengan memiliki komunitas sosial berupa riwayat penggarapan kawasan hutan dan bergantung pada hutan serta aktivitasnya dapat berpengaruh terhadap ekosistem hutan.
25. Sarana dan Prasarana adalah alat dan bangunan yang dipergunakan untuk mendukung kegiatan IUPHHK-HTI, antara lain berupa kantor, mess, jalan, menara pengawas, kanal, sekat bakar, dan embung.
26. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
27. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang pengelolaan hutan produksi lestari.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2019
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd td.
SITI NURBAYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
’
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.62/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 TENTANG PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI
JENIS TANAMAN HUTAN BERKAYU, JENIS TANAMAN BUDI DAYA TAHUNAN YANG BERKAYU, DAN TANAMAN JENIS LAINNYA YANG DIPERBOLEHKAN DALAM PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI
No.
Jenis Jenis Tanaman
1. Jenis Tanaman Hutan Berkayu Tanaman hutan berkayu adalah jenis tanaman untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri kehutanan antara lain akasia, eukaliptus, sengon, jabon, pinus, jati, mahoni, sonokeling, karet, pulai, jelutung, ramin, gelam, geronggang, balangeran, lamtoro, gamal dan kaliandra.
2. Jenis Tanaman Budi Daya Tahunan yang Berkayu Tanaman Budi Daya Tahunan yang Berkayu antara lain kopi, coklat/kakao, cengkeh, jengkol, petai, kemenyan, dan jenis tanaman HHBK lainnya sesuai peraturan menteri yang mengatur tentang hasil hutan bukan kayu.
3. Tanaman Jenis Lainnya Tanaman jenis lainnya antara lain kelapa, aren, pinang, sagu, bambu, rumput camellina, rumput gajah, ubi kayu, sorghum, jagung, padi, tebu, jarak pagar dan jenis lainnya sesuai peraturan menteri yang mengatur tentang hasil hutan bukan kayu.
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM,
KRISNA RYA MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SITI NURBAYA
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.62/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 TENTANG PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI
PENERAPAN AGROFORESTRI PADA AREAL BUDI DAYA HTI