Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.43/Menlhk-Setjen/2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Alam (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1248), diubah sebagai berikut
1. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :