Langsung ke konten utama
PERMEN

Peraturan Menteri Nomor p-58-menlhk-setjen-kum-1-7-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.42/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Tanaman pada Hutan Produksi

PERMEN Nomor p-58-menlhk-setjen-kum-1-7-2016 Tahun 2016

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.