Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Data adalah gambaran dari sekumpulan fakta atau instruksi yang tersusun dalam suatu cara atau bentuk yang formal sehingga sesuai untuk komunikasi, interpretasi atau pemprosesan secara manual atau otomatis.
2. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik.
3. Ahli adalah seseorang yang memiliki keahlian khusus dibidangnya yang dapat memberikan keterangan tentang hal yang diperlukan dalam rangka penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan dalam setiap tahapan prosesnya.
4. Penegakan Hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
5. Spasial adalah aspek keruangan suatu objek atau kejadian yang mencakup lokasi, letak, dan posisinya.
6. Kementerian adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
8. Direktur Jenderal adalah pejabat eselon I yang bertanggung jawab menyelenggarakan urusan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan.