Pasal I
Ketentuan huruf a dan huruf b ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 9 dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.56/MENHUT-II/2008 tentang Tata Cara Penentuan Luas Areal Terganggu dan Areal Reklamasi dan Revegetasi untuk Perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 49), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.84/MENHUT-II/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.56/MENHUT-II/2008 tentang Tata Cara Penentuan Luas Areal Terganggu dan Areal Reklamasi dan Revegetasi untuk Perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1445) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: