Langsung ke konten utama
PERMEN

Peraturan Menteri Nomor p-51-menlhk-setjen-kum-1-6-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi

PERMEN Nomor p-51-menlhk-setjen-kum-1-6-2016 Tahun 2016

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.