Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
1. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
2. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
3. Hutan Tetap adalah kawasan hutan yang akan dipertahankan keberadaannya sebagai kawasan hutan, terdiri dari hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi terbatas, dan hutan produksi tetap.
4. Hutan Produksi yang dapat Dikonversi yang selanjutnya disebut HPK adalah Kawasan Hutan Produksi yang tidak produktif dan produktif yang secara ruang dapat dicadangkan untuk pembangunan di luar kegiatan kehutanan atau dapat dijadikan lahan pengganti Tukar Menukar Kawasan Hutan.
5. HPK yang Tidak Produktif adalah HPK yang penutupan lahannya didominasi lahan tidak berhutan antara lain semak belukar, lahan kosong, dan kebun campur.
6. Izin Penggunaan Kawasan Hutan adalah izin yang diberikan oleh Menteri untuk menggunakan sebagian kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan melalui pinjam pakai kawasan hutan.
7. Izin Pemanfaatan Hutan adalah izin yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yang terdiri dari izin usaha
pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu, dan izin pemungutan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu pada areal hutan yang telah ditentukan.
8. Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan adalah perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan.
9. Pelepasan Kawasan Hutan adalah perubahan peruntukan kawasan HPK menjadi bukan kawasan hutan.
10. Tukar Menukar Kawasan Hutan adalah perubahan kawasan Hutan Produksi Tetap dan/atau Hutan Produksi Terbatas menjadi bukan Kawasan Hutan yang diimbangi dengan memasukkan lahan pengganti dari bukan Kawasan Hutan dan/atau Hutan Produksi yang dapat Dikonversi yang produktif menjadi kawasan Hutan Tetap.
11. Perubahan Fungsi Kawasan Hutan adalah perubahan sebagian atau seluruh fungsi Hutan dalam satu atau beberapa kelompok Hutan menjadi fungsi Kawasan Hutan yang lain.
12. Penelitian Terpadu adalah penelitian yang dilakukan oleh lembaga pemerintah yang mempunyai kompetensi dan memiliki otoritas ilmiah (scientific authority) bersama- sama dengan pihak lain yang terkait.
13. Keputusan Pelepasan HPK adalah keputusan yang diterbitkan oleh Menteri bagi pembangunan di luar kehutanan yang memuat kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemegang Keputusan Pelepasan.
14. Penataan Batas Kawasan Hutan adalah kegiatan yang meliputi proyeksi batas, pemancangan patok batas, pengumuman inventarisasi dan penyelesaian hak-hak pihak ketiga, pemasangan pal batas, pengukuran dan pemetaan serta pembuatan BATB atas kawasan hutan yang akan dilepaskan untuk digunakan bagi pembangunan di luar kegiatan kehutanan.
15. Panitia Tata Batas Kawasan Hutan adalah Panitia yang dibentuk oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri diketuai oleh Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan.
16. Izin Pemanfaatan Kayu yang selanjutnya disebut IPK adalah izin untuk menebang kayu dan/atau memungut hasil hutan bukan kayu sebagai akibat dari adanya kegiatan izin non kehutanan antara lain dari kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi dan telah dilepas, kawasan hutan produksi dengan cara tukar menukar kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan dengan izin pinjam pakai, dan dari Areal Penggunaan Lain yang telah diberikan izin peruntukan.
17. Grup Perusahaan adalah dua atau lebih badan usaha yang sebagian sahamnya dimiliki oleh orang atau badan hukum yang sama baik secara langsung maupun melalui badan hukum lain, dengan jumlah atau sifat pemilikan sedemikian rupa, sehingga melalui pemilikan saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggarakan atau jalannya badan usaha.
18. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
19. Kementerian adalah kementerian yang membidangi lingkungan hidup dan kehutanan.
20. Badan Koordinasi Penanaman Modal yang selanjutnya disebut BKPM adalah Badan yang mendapatkan pendelegasian kewenangan penerbitan perizinan dan non perizinan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
21. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
22. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang planologi kehutanan dan tata lingkungan.
23. Direktur adalah direktur yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan.
24. Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala Dinas yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan di provinsi.
25. Kepala Balai adalah Kepala unit pelaksana teknis yang membidangi planologi kehutanan.
(1) Pelepasan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan pada HPK.
(2) HPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
a. fungsi HPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. tidak dibebani izin penggunaan kawasan hutan, izin pemanfaatan hutan dan/atau perizinan lainnya dari Menteri;
c. tidak produktif, kecuali pada provinsi yang sudah tidak tersedia lagi kawasan HPK yang tidak produktif; dan
d. berada pada provinsi yang luas kawasan hutannya di atas 30% (tiga puluh perseratus).
(3) Pada provinsi yang luas kawasan hutannya sama dengan atau kurang dari 30% (tiga puluh perseratus) HPK dapat dilepaskan dengan kewajiban menyediakan lahan pengganti yang berasal dari bukan kawasan hutan dengan rasio paling sedikit 1 : 1.
(4) Pada provinsi yang sudah tidak tersedia lagi Kawasan HPK yang tidak produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, hanya dapat dimohon oleh Pemerintah Daerah.
Kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), termasuk sarana penunjang, antara lain:
a. penempatan korban bencana alam;
b. fasilitas pemakaman;
c. fasilitas pendidikan;
d. fasilitas keselamatan umum;
e. rumah sakit umum dan pusat kesehatan masyarakat;
f. kantor Pemerintah dan/atau pemerintah daerah;
g. permukiman dan/atau perumahan;
h. transmigrasi;
i. bangunan industri;
j. pelabuhan;
k. bandar udara;
l. stasiun kereta api;
m. terminal;
n. pasar umum;
o. pengembangan/pemekaran wilayah;
p. pertanian tanaman pangan;
q. budidaya pertanian;
r. perkebunan;
s. perikanan;
t. peternakan;
u. sarana olah raga; atau
v. tempat pembuangan akhir sampah.
(1) Luas kawasan HPK yang dilepaskan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan di setiap wilayah daerah provinsi:
a. untuk pembangunan perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf r, diberikan paling banyak 60.000 (enam puluh ribu) hektar, untuk satu perusahaan atau group perusahaan, dengan ketentuan diberikan secara bertahap dengan luas paling banyak 20.000 (dua puluh ribu) hektar, dan
proses pelepasan berikutnya dilaksanakan setelah dilakukan evaluasi pemanfaatan Kawasan HPK yang telah dilepaskan sebelumnya;
b. untuk pembangunan perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf r, dengan komoditas tebu, diberikan paling banyak 100.000 (seratus ribu) hektar untuk satu perusahaan atau group perusahaan dengan ketentuan diberikan secara bertahap dengan luas paling banyak 25.000 (dua puluh lima ribu) hektar dan proses pelepasan berikutnya dilaksanakan setelah dilakukan evaluasi pemanfaatan Kawasan HPK yang telah dilepaskan sebelumnya;
c. selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf r diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dilakukan oleh Kepala Dinas Provinsi yang hasilnya memuat pertimbangan layak tidaknya pemberian pelepasan berikutnya, berdasarkan unsur- unsur yang dievaluasi antara lain:
a. realisasi pemenuhan kewajiban penyediaan kebun masyarakat seluas 20% (dua puluh perseratus) dari total kawasan hutan yang dilepaskan dan dapat diusahakan oleh perusahaan perkebunan;
b. realisasi pembangunan kebun minimal 50% (lima puluh perseratus) dari luasan areal yang dilepaskan sebelumnya dan dapat diusahakan oleh perusahaan perkebunan;
c. sertipikasi HGU pada lokasi pelepasan sebelumnya;
dan
d. kesesuaian dengan rencana pola ruang dalam rencana tata ruang wilayah.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya permohonan evaluasi.
(4) Dalam hal evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diselesaikan, evaluasi dilaksanakan oleh Kementerian.
(5) Pembatasan luas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan untuk permohonan pelepasan kawasan hutan sesuai dengan Pasal 51 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan.
(1) Kawasan HPK yang akan dilepaskan untuk kepentingan pembangunan perkebunan, diatur pelepasannya dengan komposisi 80% (delapan puluh perseratus) untuk perusahaan perkebunan, dan 20% (dua puluh perseratus) untuk kebun masyarakat dari total luas Kawasan HPK yang dilepaskan dan dapat diusahakan oleh perusahaan perkebunan.
(2) Perusahaan perkebunan yang menerima 80% (delapan puluh perseratus) dari Kawasan HPK yang dilepaskan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diwajibkan melakukan kemitraan pembangunan kebun masyarakat dan disetujui oleh bupati/walikota atau gubernur.
Pelepasan Kawasan HPK yang berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis ditetapkan setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
1. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
2. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
3. Hutan Tetap adalah kawasan hutan yang akan dipertahankan keberadaannya sebagai kawasan hutan, terdiri dari hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi terbatas, dan hutan produksi tetap.
4. Hutan Produksi yang dapat Dikonversi yang selanjutnya disebut HPK adalah Kawasan Hutan Produksi yang tidak produktif dan produktif yang secara ruang dapat dicadangkan untuk pembangunan di luar kegiatan kehutanan atau dapat dijadikan lahan pengganti Tukar Menukar Kawasan Hutan.
5. HPK yang Tidak Produktif adalah HPK yang penutupan lahannya didominasi lahan tidak berhutan antara lain semak belukar, lahan kosong, dan kebun campur.
6. Izin Penggunaan Kawasan Hutan adalah izin yang diberikan oleh Menteri untuk menggunakan sebagian kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan melalui pinjam pakai kawasan hutan.
7. Izin Pemanfaatan Hutan adalah izin yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yang terdiri dari izin usaha
pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu, dan izin pemungutan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu pada areal hutan yang telah ditentukan.
8. Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan adalah perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan.
9. Pelepasan Kawasan Hutan adalah perubahan peruntukan kawasan HPK menjadi bukan kawasan hutan.
10. Tukar Menukar Kawasan Hutan adalah perubahan kawasan Hutan Produksi Tetap dan/atau Hutan Produksi Terbatas menjadi bukan Kawasan Hutan yang diimbangi dengan memasukkan lahan pengganti dari bukan Kawasan Hutan dan/atau Hutan Produksi yang dapat Dikonversi yang produktif menjadi kawasan Hutan Tetap.
11. Perubahan Fungsi Kawasan Hutan adalah perubahan sebagian atau seluruh fungsi Hutan dalam satu atau beberapa kelompok Hutan menjadi fungsi Kawasan Hutan yang lain.
12. Penelitian Terpadu adalah penelitian yang dilakukan oleh lembaga pemerintah yang mempunyai kompetensi dan memiliki otoritas ilmiah (scientific authority) bersama- sama dengan pihak lain yang terkait.
13. Keputusan Pelepasan HPK adalah keputusan yang diterbitkan oleh Menteri bagi pembangunan di luar kehutanan yang memuat kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemegang Keputusan Pelepasan.
14. Penataan Batas Kawasan Hutan adalah kegiatan yang meliputi proyeksi batas, pemancangan patok batas, pengumuman inventarisasi dan penyelesaian hak-hak pihak ketiga, pemasangan pal batas, pengukuran dan pemetaan serta pembuatan BATB atas kawasan hutan yang akan dilepaskan untuk digunakan bagi pembangunan di luar kegiatan kehutanan.
15. Panitia Tata Batas Kawasan Hutan adalah Panitia yang dibentuk oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri diketuai oleh Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan.
16. Izin Pemanfaatan Kayu yang selanjutnya disebut IPK adalah izin untuk menebang kayu dan/atau memungut hasil hutan bukan kayu sebagai akibat dari adanya kegiatan izin non kehutanan antara lain dari kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi dan telah dilepas, kawasan hutan produksi dengan cara tukar menukar kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan dengan izin pinjam pakai, dan dari Areal Penggunaan Lain yang telah diberikan izin peruntukan.
17. Grup Perusahaan adalah dua atau lebih badan usaha yang sebagian sahamnya dimiliki oleh orang atau badan hukum yang sama baik secara langsung maupun melalui badan hukum lain, dengan jumlah atau sifat pemilikan sedemikian rupa, sehingga melalui pemilikan saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggarakan atau jalannya badan usaha.
18. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
19. Kementerian adalah kementerian yang membidangi lingkungan hidup dan kehutanan.
20. Badan Koordinasi Penanaman Modal yang selanjutnya disebut BKPM adalah Badan yang mendapatkan pendelegasian kewenangan penerbitan perizinan dan non perizinan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
21. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
22. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang planologi kehutanan dan tata lingkungan.
23. Direktur adalah direktur yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan.
24. Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala Dinas yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan di provinsi.
25. Kepala Balai adalah Kepala unit pelaksana teknis yang membidangi planologi kehutanan.
(1) Pelepasan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan pada HPK.
(2) HPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
a. fungsi HPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. tidak dibebani izin penggunaan kawasan hutan, izin pemanfaatan hutan dan/atau perizinan lainnya dari Menteri;
c. tidak produktif, kecuali pada provinsi yang sudah tidak tersedia lagi kawasan HPK yang tidak produktif; dan
d. berada pada provinsi yang luas kawasan hutannya di atas 30% (tiga puluh perseratus).
(3) Pada provinsi yang luas kawasan hutannya sama dengan atau kurang dari 30% (tiga puluh perseratus) HPK dapat dilepaskan dengan kewajiban menyediakan lahan pengganti yang berasal dari bukan kawasan hutan dengan rasio paling sedikit 1 : 1.
(4) Pada provinsi yang sudah tidak tersedia lagi Kawasan HPK yang tidak produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, hanya dapat dimohon oleh Pemerintah Daerah.
Pasal 3
Kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), termasuk sarana penunjang, antara lain:
a. penempatan korban bencana alam;
b. fasilitas pemakaman;
c. fasilitas pendidikan;
d. fasilitas keselamatan umum;
e. rumah sakit umum dan pusat kesehatan masyarakat;
f. kantor Pemerintah dan/atau pemerintah daerah;
g. permukiman dan/atau perumahan;
h. transmigrasi;
i. bangunan industri;
j. pelabuhan;
k. bandar udara;
l. stasiun kereta api;
m. terminal;
n. pasar umum;
o. pengembangan/pemekaran wilayah;
p. pertanian tanaman pangan;
q. budidaya pertanian;
r. perkebunan;
s. perikanan;
t. peternakan;
u. sarana olah raga; atau
v. tempat pembuangan akhir sampah.
Pasal 4
Pasal 5
(1) Kawasan HPK yang akan dilepaskan untuk kepentingan pembangunan perkebunan, diatur pelepasannya dengan komposisi 80% (delapan puluh perseratus) untuk perusahaan perkebunan, dan 20% (dua puluh perseratus) untuk kebun masyarakat dari total luas Kawasan HPK yang dilepaskan dan dapat diusahakan oleh perusahaan perkebunan.
(2) Perusahaan perkebunan yang menerima 80% (delapan puluh perseratus) dari Kawasan HPK yang dilepaskan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diwajibkan melakukan kemitraan pembangunan kebun masyarakat dan disetujui oleh bupati/walikota atau gubernur.
Pasal 6
Pelepasan Kawasan HPK yang berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis ditetapkan setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
(1) Pelepasan Kawasan HPK dilakukan berdasarkan permohonan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh:
a. Menteri atau pejabat setingkat menteri;
b. Gubernur;
c. Bupati/Walikota;
d. pimpinan badan usaha/badan hukum; atau
e. perseorangan, kelompok orang, dan/atau masyarakat.
(3) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, meliputi:
a. badan usaha milik negara;
b. badan usaha milik daerah;
c. badan usaha milik swasta yang berbadan hukum INDONESIA; dan
d. koperasi.
Pasal 8
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) harus memenuhi persyaratan:
a. administrasi; dan
b. teknis.
(2) Dokumen persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa dokumen asli atau salinan dokumen yang dilegalisasi oleh instansi penerbit atau notaris.
(3) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan dalam bentuk hardcopy dan softcopy.
Pasal 9
Pasal 10
Bagi pemohon yang sebelumnya telah memperoleh pelepasan kawasan hutan, permohonan berikutnya wajib dilengkapi hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelepasan kawasan hutan untuk perseorangan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.
(1) Pelepasan Kawasan HPK dilakukan berdasarkan permohonan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh:
a. Menteri atau pejabat setingkat menteri;
b. Gubernur;
c. Bupati/Walikota;
d. pimpinan badan usaha/badan hukum; atau
e. perseorangan, kelompok orang, dan/atau masyarakat.
(3) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, meliputi:
a. badan usaha milik negara;
b. badan usaha milik daerah;
c. badan usaha milik swasta yang berbadan hukum INDONESIA; dan
d. koperasi.
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) harus memenuhi persyaratan:
a. administrasi; dan
b. teknis.
(2) Dokumen persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa dokumen asli atau salinan dokumen yang dilegalisasi oleh instansi penerbit atau notaris.
(3) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan dalam bentuk hardcopy dan softcopy.
Pasal 9
(1) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, meliputi:
a. surat permohonan yang dilampiri dengan peta kawasan hutan yang dimohon pada peta dasar dengan skala minimal 1:50.000;
b. izin lokasi dari Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya;
c. pertimbangan gubernur;
d. pernyataan dalam bentuk Akta Notariil yang memuat:
1. kesanggupan untuk memenuhi semua kewajiban dan kesanggupan menanggung seluruh biaya sehubungan dengan proses pelepasan kawasan hutan;
2. semua dokumen yang dilampirkan dalam permohonan adalah sah;
3. tidak melakukan kegiatan di lapangan sebelum ada izin dari Menteri;
4. belum melebihi batas maksimal luas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2);
5. kesanggupan membangun kebun untuk masyarakat sekitar kawasan hutan pada kawasan hutan yang dilepaskan dengan luas paling sedikit 20% (dua puluh perseratus) dari total kawasan hutan yang dilepaskan dan dapat diusahakan;
6. Lokasi pembangunan kebun untuk masyarakat sebagaimana dimaksud pada angka 5 merupakan bagian dari kawasan hutan yang dilepaskan;
e. persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf d dikecualikan untuk permohonan yang diajukan oleh
instansi pemerintah, perseorangan, kelompok orang, dan/atau masyarakat.
(2) Dalam hal permohonan diajukan oleh badan usaha/badan hukum, selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah persyaratan lain, meliputi:
a. profil badan usaha atau badan hukum;
b. Nomor Pokok Wajib Pajak yang telah divalidasi oleh pejebat yang berwenang;
c. akta pendirian berikut perubahannya; dan
d. laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang diaudit oleh Akuntan Publik bagi perusahaan yang telah berdiri lebih dari dua tahun.
(3) Dalam hal permohonan diajukan oleh koperasi selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditambah persyaratan lain, meliputi:
a. fotokopi akta pendirian;
b. Nomor Pokok Wajib Pajak yang telah divalidasi oleh pejebat yang berwenang;
c. keterangan dari Kepala Desa/Lurah yang menyatakan bahwa Koperasi dibentuk oleh/ bekerjasama dengan masyarakat setempat.
(4) Dalam hal permohonan diajukan oleh perseorangan, kelompok orang, dan/atau masyarakat selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditambah persyaratan lain, meliputi:
a. fotokopi KTP pemohon/kelompok pemohon;
b. Nomor Pokok Wajib Pajak yang telah divalidasi oleh pejebat yang berwenang;
c. keterangan dari Kepala Desa/Lurah bahwa benar pemohon berdomisili di desa/kelurahan yang bersangkutan.
(5) Pertimbangan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c memuat dukungan/penolakan sebagian atau seluruh areal yang dimohon atas pelepasan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan sesuai dengan permohonan.
(6) Pertimbangan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender setelah diterimanya permohonan pertimbangan dan berlaku selama proses pengurusan pelepasan kawasan hutan.
(7) Dalam hal gubernur tidak memberikan jawaban dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dianggap telah memberikan pertimbangan.
Pasal 10
Bagi pemohon yang sebelumnya telah memperoleh pelepasan kawasan hutan, permohonan berikutnya wajib dilengkapi hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelepasan kawasan hutan untuk perseorangan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.
(1) Permohonan pelepasan Kawasan HPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diajukan kepada:
a. Menteri melalui Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk permohonan penggunaan yang bersifat komersial.
b. Menteri untuk permohonan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(2) Permohonan pelepasan HPK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas Kantor (Front Oficer/FO) Pelayanan Terpadu Satu Pintu Badan Koordinasi Penanaman Modal (FO PTSP BKPM).
(3) Petugas FO PTSP BKPM menerima berkas permohonan dan memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan dan meneruskan berkas permohonan kepada Pejabat Liaison Officer (LO) Kementerian yang bertugas PTSP BKPM.
(4) Pejabat LO Kementerian dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja setelah menerima kelengkapan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan penilaian kesesuaian kelengkapan persyaratan administrasi dan teknis, dan dalam hal:
a. tidak lengkap, Pejabat LO Kementerian mengembalikan berkas permohonan kepada pemohon;
b. tidak sesuai, Pejabat LO Kementerian menerbitkan surat penolakan dan mengembalikan berkas permohonan melalui Tata Usaha BKPM;
c. telah sesuai, Pejabat LO Kementerian menyampaikan surat pengantar dan meneruskan berkas permohonan kepada Direktur melalui Tata Usaha BKPM.
(5) Direktur dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima berkas dari Pejabat LO Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, melakukan penelaahan teknis.
(6) Berdasarkan hasil telaahan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4):
a. apabila tidak memenuhi ketentuan teknis, Direktur Jenderal atas nama Menteri menyampaikan penolakan kepada pemohon, dalam hal permohonan pelepasan Kawasan HPK yang bersifat non komersial;
b. apabila tidak memenuhi ketentuan teknis, Direktur Jenderal menyampaikan telaahan teknis penolakan kepada Sekretaris Jenderal, dalam hal permohonan pelepasan Kawasan HPK yang bersifat komersial;
c. apabila memenuhi ketentuan teknis, Direktur Jenderal menyampaikan telaahan teknis dan usulan pelepasan Kawasan HPK serta peta lampirannya kepada Sekretaris Jenderal.
(7) Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah menerima telaahan teknis dan usulan pelepasan Kawasan HPK serta peta lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, dan huruf c melakukan penelaahan hukum dan menyiapkan surat penolakan atau konsep Keputusan Pelepasan Kawasan HPK, untuk:
a. permohonan pelepasan HPK yang bersifat non komersial disampaikan ke Menteri;
b. permohonan pelepasan HPK yang bersifat komersial disampaikan ke Menteri untuk mendapat persetujuan.
(8) Menteri dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah menerima konsep surat penolakan atau konsep Keputusan Pelepasan Kawasan HPK dan peta lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) huruf a menandatangani surat penolakan atau Keputusan Pelepasan Kawasan HPK dan peta lampirannya.
(9) Berdasarkan persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b, Sekretaris Jenderal meneruskan konsep surat penolakan atau konsep Keputusan Pelepasan Kawasan HPK dan peta lampirannya kepada Kepala BKPM.
(10) Kepala BKPM dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah menerima konsep surat penolakan atau konsep Keputusan Pelepasan Kawasan HPK dan peta lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) menandatangani surat penolakan atau Keputusan Pelepasan Kawasan HPK dan peta lampirannya.
Pasal 14
Keputusan Pelepasan Kawasan HPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (7) dan ayat (9), memuat antara lain kewajiban:
a. menyelesaikan tata batas Kawasan HPK yang dilepaskan dan disupervisi oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan;
dan
b. mengamankan Kawasan HPK yang dilepaskan.
Pasal 15
Pemegang Keputusan Pelepasan Kawasan HPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (7) dan ayat (9) yang belum memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dilarang:
a. memindahtangankan Kawasan HPK yang dilepaskan kepada pihak lain;
b. melakukan kegiatan di Kawasan HPK yang dilepas, kecuali kegiatan persiapan berupa pembangunan direksi kit, pengukuran sarana prasarana, dan pembibitan.
Pasal 16
(1) Berdasarkan Keputusan Pelepasan Kawasan HPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (7) dan ayat
(9), pemohon melakukan tata batas Kawasan HPK yang dimohon dan diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya Keputusan Pelepasan Kawasan HPK dan tidak dapat diperpanjang.
(2) Hasil penataan batas Kawasan HPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Tata Batas dan Peta Hasil Tata Batas yang ditandatangani oleh Panitia Tata Batas Kawasan Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal pemegang Keputusan Pelepasan Kawasan HPK merupakan instansi pemerintah, jangka waktu penyelesaian tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun.
(4) Dalam hal pemegang Keputusan Pelepasan Kawasan HPK tidak dapat menyelesaikan tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), Keputusan Pelepasan Kawasan HPK dinyatakan tidak berlaku, dan arealnya tetap menjadi kawasan hutan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
Pasal 17
Berdasarkan Berita Acara Tata Batas dan peta hasil tata batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Keputusan tentang Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan HPK.
Pasal 18
Terhadap Kawasan HPK yang telah dilepaskan dan batasnya telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, pengurusan selanjutnya menjadi tanggung jawab instansi di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Permohonan pelepasan Kawasan HPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diajukan kepada:
a. Menteri melalui Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk permohonan penggunaan yang bersifat komersial.
b. Menteri untuk permohonan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(2) Permohonan pelepasan HPK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas Kantor (Front Oficer/FO) Pelayanan Terpadu Satu Pintu Badan Koordinasi Penanaman Modal (FO PTSP BKPM).
(3) Petugas FO PTSP BKPM menerima berkas permohonan dan memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan dan meneruskan berkas permohonan kepada Pejabat Liaison Officer (LO) Kementerian yang bertugas PTSP BKPM.
(4) Pejabat LO Kementerian dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja setelah menerima kelengkapan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan penilaian kesesuaian kelengkapan persyaratan administrasi dan teknis, dan dalam hal:
a. tidak lengkap, Pejabat LO Kementerian mengembalikan berkas permohonan kepada pemohon;
b. tidak sesuai, Pejabat LO Kementerian menerbitkan surat penolakan dan mengembalikan berkas permohonan melalui Tata Usaha BKPM;
c. telah sesuai, Pejabat LO Kementerian menyampaikan surat pengantar dan meneruskan berkas permohonan kepada Direktur melalui Tata Usaha BKPM.
(5) Direktur dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima berkas dari Pejabat LO Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, melakukan penelaahan teknis.
(6) Berdasarkan hasil telaahan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4):
a. apabila tidak memenuhi ketentuan teknis, Direktur Jenderal atas nama Menteri menyampaikan penolakan kepada pemohon, dalam hal permohonan pelepasan Kawasan HPK yang bersifat non komersial;
b. apabila tidak memenuhi ketentuan teknis, Direktur Jenderal menyampaikan telaahan teknis penolakan kepada Sekretaris Jenderal, dalam hal permohonan pelepasan Kawasan HPK yang bersifat komersial;
c. apabila memenuhi ketentuan teknis, Direktur Jenderal menyampaikan telaahan teknis dan usulan pelepasan Kawasan HPK serta peta lampirannya kepada Sekretaris Jenderal.
(7) Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah menerima telaahan teknis dan usulan pelepasan Kawasan HPK serta peta lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, dan huruf c melakukan penelaahan hukum dan menyiapkan surat penolakan atau konsep Keputusan Pelepasan Kawasan HPK, untuk:
a. permohonan pelepasan HPK yang bersifat non komersial disampaikan ke Menteri;
b. permohonan pelepasan HPK yang bersifat komersial disampaikan ke Menteri untuk mendapat persetujuan.
(8) Menteri dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah menerima konsep surat penolakan atau konsep Keputusan Pelepasan Kawasan HPK dan peta lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) huruf a menandatangani surat penolakan atau Keputusan Pelepasan Kawasan HPK dan peta lampirannya.
(9) Berdasarkan persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b, Sekretaris Jenderal meneruskan konsep surat penolakan atau konsep Keputusan Pelepasan Kawasan HPK dan peta lampirannya kepada Kepala BKPM.
(10) Kepala BKPM dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah menerima konsep surat penolakan atau konsep Keputusan Pelepasan Kawasan HPK dan peta lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) menandatangani surat penolakan atau Keputusan Pelepasan Kawasan HPK dan peta lampirannya.
BAB Ketiga
Kewajiban Pemegang Keputusan Pelepasan Kawasan Hutan
Keputusan Pelepasan Kawasan HPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (7) dan ayat (9), memuat antara lain kewajiban:
a. menyelesaikan tata batas Kawasan HPK yang dilepaskan dan disupervisi oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan;
dan
b. mengamankan Kawasan HPK yang dilepaskan.
Pemegang Keputusan Pelepasan Kawasan HPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (7) dan ayat (9) yang belum memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dilarang:
a. memindahtangankan Kawasan HPK yang dilepaskan kepada pihak lain;
b. melakukan kegiatan di Kawasan HPK yang dilepas, kecuali kegiatan persiapan berupa pembangunan direksi kit, pengukuran sarana prasarana, dan pembibitan.
(1) Berdasarkan Keputusan Pelepasan Kawasan HPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (7) dan ayat
(9), pemohon melakukan tata batas Kawasan HPK yang dimohon dan diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya Keputusan Pelepasan Kawasan HPK dan tidak dapat diperpanjang.
(2) Hasil penataan batas Kawasan HPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Tata Batas dan Peta Hasil Tata Batas yang ditandatangani oleh Panitia Tata Batas Kawasan Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal pemegang Keputusan Pelepasan Kawasan HPK merupakan instansi pemerintah, jangka waktu penyelesaian tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun.
(4) Dalam hal pemegang Keputusan Pelepasan Kawasan HPK tidak dapat menyelesaikan tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), Keputusan Pelepasan Kawasan HPK dinyatakan tidak berlaku, dan arealnya tetap menjadi kawasan hutan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
Berdasarkan Berita Acara Tata Batas dan peta hasil tata batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Keputusan tentang Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan HPK.
Terhadap Kawasan HPK yang telah dilepaskan dan batasnya telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, pengurusan selanjutnya menjadi tanggung jawab instansi di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Berdasarkan pelepasan Kawasan HPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (7) dan ayat (9), pemohon dapat mengajukan permohonan dispensasi pembukaan Kawasan HPK kepada Menteri.
(2) Dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan dalam rangka kegiatan persiapan, berupa:
a. pembangunan direksi kit;
b. pengukuran sarana prasarana; dan/atau
c. pembibitan.
(3) Luas Kawasan HPK yang dapat diberikan dispensasi dalam rangka persiapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan seluas 10% (sepuluh perseratus) dari luas Kawasan HPK yang dilepaskan.
(4) Dalam hal luas dispensasi 10% (sepuluh perseratus) dari luas Kawasan HPK yang dilepaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) luasnya lebih besar dari 200 (dua
ratus) hektar, maka dispensasi dapat diberikan paling banyak seluas 200 (dua ratus) hektar.
(5) Permohonan dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilengkapi dengan peta lokasi permohonan dispensasi dengan skala minimal 1:50.000;
Pasal 20
(1) Permohonan dispensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) diajukan kepada Menteri u.p. Direktur Jenderal dan ditembuskan kepada Menteri, Kepala BKPM, Gubernur dan Bupati/Walikota.
(2) Berdasarkan disposisi Direktur Jenderal, Direktur dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah menerima berkas permohonan dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penilaian, dan dalam hal:
a. tidak lengkap dan/tidak sesuai ketentuan, Direktur mengembalikan berkas permohonan kepada pemohon; atau
b. lengkap dan telah sesuai ketentuan, Direktur menyampaikan konsep surat persetujuan dispensasi dan peta lampiran kepada Direktur Jenderal.
(3) Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah menerima konsep sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menandatangani surat persetujuan dispensasi dan peta lampirannya.
(1) Kepala Dinas Provinsi melakukan evaluasi pemanfaatan Kawasan HPK yang telah dilepaskan sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 serta monitoring dan evaluasi pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
(2) Biaya pelaksanaan kegiatan evaluasi pemanfaatan Kawasan HPK yang telah dilepaskan sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada pemohon,
(3) Biaya monitoring dan evaluasi pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pemanfaatan kayu pada Kawasan HPK yang telah dilepaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (7) dan ayat (9), dan pemanfaatan kayu pada areal dispensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(3) dilakukan setelah memperoleh izin pemanfaatan kayu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Keputusan pelepasan kawasan HPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (7) atau ayat (9) dinyatakan tidak berlaku apabila pemegang keputusan pelepasan kawasan HPK tidak memenuhi ketentuan atau kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dalam jangka waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3).
(2) Pemegang Keputusan Pelepasan Kawasan HPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (7) atau ayat
(9) yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dan/atau melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 15 diberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali.
(4) Pemegang Keputusan Pelepasan Kawasan HPK wajib mulai menindaklanjuti peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masing-masing dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal peringatan tertulis diberikan.
(5) Dalam hal pemegang Keputusan Pelepasan Kawasan HPK tidak menindaklanjuti peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri mencabut Keputusan Pelepasan Kawasan HPK.
(6) Sanksi administratif dikenakan terhadap pemegang Keputusan Pelepasan Kawasan HPK sebagaimana dimaksud ayat
(2) sebelum terbitnya Keputusan penetapan batas areal pelepasan kawasan HPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. permohonan pelepasan Kawasan HPK yang diajukan sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 104 Tahun 2015 dan belum memenuhi syarat administrasi dan teknis sesuai dengan ketentuan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, permohonan ditolak dan berkas dikembalikan;
b. permohonan pelepasan Kawasan HPK yang diajukan sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 104 Tahun 2015 dan telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sesuai dengan ketentuan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, wajib mengajukan permohonan kembali dan selanjutnya diterbitkan Keputusan Pelepasan Kawasan HPK yang memuat kewajiban sesuai Peraturan Menteri ini;
c. permohonan pelepasan Kawasan HPK yang telah memperoleh persetujuan prinsip sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 104 Tahun 2015 dan belum menyelesaikan kewajiban tata batas, wajib mengajukan permohonan penerbitan Keputusan Pelepasan Kawasan HPK dan selanjutnya diterbitkan Keputusan Pelepasan Kawasan HPK yang memuat kewajiban sesuai Peraturan Menteri ini;
d. permohonan pelepasan Kawasan HPK yang telah memperoleh persetujuan prinsip dan telah menyelesaikan tata batas sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 104 Tahun 2015, mengajukan permohonan penerbitan Keputusan Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan HPK dan selanjutnya diterbitkan Keputusan Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan HPK sesuai Peraturan Menteri ini.
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.33/Menhut-II/2010 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan yang dapat Dikonversi;
b. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.17/Menhut-II/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.33/Menhut-II/2010 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan yang dapat Dikonversi;
c. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.44/Menhut-II/2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.33/Menhut-II/2010 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan yang dapat Dikonversi;
d. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.28/Menhut-II/2014 tentang Perubahan Ketiga
atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.33/Menhut-II/2010 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan yang dapat Dikonversi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Keputusan Bersama Menteri Kehutanan, Menteri Pertanian dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 364/Kpts-II/1990, Nomor 519/Kpts/HK.050/ 7/90, dan Nomor 23-VIII-1990 tentang Ketentuan Pelepasan Kawasan Hutan dan Pemberian Hak Guna Usaha Untuk Pengembangan Usaha Pertanian, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(3) Peraturan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Kehutanan Nomor PER.23/MEN/XI/2007 dan Nomor P.52/Menhut-II/2007 tanggal 27 Nopember 2007 tentang Pelepasan Kawasan Hutan dalam rangka Penyelenggaraan Transmigrasi, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 26
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juni 2016
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SITI NURBAYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Luas kawasan HPK yang dilepaskan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan di setiap wilayah daerah provinsi:
a. untuk pembangunan perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf r, diberikan paling banyak 60.000 (enam puluh ribu) hektar, untuk satu perusahaan atau group perusahaan, dengan ketentuan diberikan secara bertahap dengan luas paling banyak 20.000 (dua puluh ribu) hektar, dan
proses pelepasan berikutnya dilaksanakan setelah dilakukan evaluasi pemanfaatan Kawasan HPK yang telah dilepaskan sebelumnya;
b. untuk pembangunan perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf r, dengan komoditas tebu, diberikan paling banyak 100.000 (seratus ribu) hektar untuk satu perusahaan atau group perusahaan dengan ketentuan diberikan secara bertahap dengan luas paling banyak 25.000 (dua puluh lima ribu) hektar dan proses pelepasan berikutnya dilaksanakan setelah dilakukan evaluasi pemanfaatan Kawasan HPK yang telah dilepaskan sebelumnya;
c. selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf r diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dilakukan oleh Kepala Dinas Provinsi yang hasilnya memuat pertimbangan layak tidaknya pemberian pelepasan berikutnya, berdasarkan unsur- unsur yang dievaluasi antara lain:
a. realisasi pemenuhan kewajiban penyediaan kebun masyarakat seluas 20% (dua puluh perseratus) dari total kawasan hutan yang dilepaskan dan dapat diusahakan oleh perusahaan perkebunan;
b. realisasi pembangunan kebun minimal 50% (lima puluh perseratus) dari luasan areal yang dilepaskan sebelumnya dan dapat diusahakan oleh perusahaan perkebunan;
c. sertipikasi HGU pada lokasi pelepasan sebelumnya;
dan
d. kesesuaian dengan rencana pola ruang dalam rencana tata ruang wilayah.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya permohonan evaluasi.
(4) Dalam hal evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diselesaikan, evaluasi dilaksanakan oleh Kementerian.
(5) Pembatasan luas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan untuk permohonan pelepasan kawasan hutan sesuai dengan Pasal 51 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan.
(1) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, meliputi:
a. surat permohonan yang dilampiri dengan peta kawasan hutan yang dimohon pada peta dasar dengan skala minimal 1:50.000;
b. izin lokasi dari Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya;
c. pertimbangan gubernur;
d. pernyataan dalam bentuk Akta Notariil yang memuat:
1. kesanggupan untuk memenuhi semua kewajiban dan kesanggupan menanggung seluruh biaya sehubungan dengan proses pelepasan kawasan hutan;
2. semua dokumen yang dilampirkan dalam permohonan adalah sah;
3. tidak melakukan kegiatan di lapangan sebelum ada izin dari Menteri;
4. belum melebihi batas maksimal luas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2);
5. kesanggupan membangun kebun untuk masyarakat sekitar kawasan hutan pada kawasan hutan yang dilepaskan dengan luas paling sedikit 20% (dua puluh perseratus) dari total kawasan hutan yang dilepaskan dan dapat diusahakan;
6. Lokasi pembangunan kebun untuk masyarakat sebagaimana dimaksud pada angka 5 merupakan bagian dari kawasan hutan yang dilepaskan;
e. persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf d dikecualikan untuk permohonan yang diajukan oleh
instansi pemerintah, perseorangan, kelompok orang, dan/atau masyarakat.
(2) Dalam hal permohonan diajukan oleh badan usaha/badan hukum, selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah persyaratan lain, meliputi:
a. profil badan usaha atau badan hukum;
b. Nomor Pokok Wajib Pajak yang telah divalidasi oleh pejebat yang berwenang;
c. akta pendirian berikut perubahannya; dan
d. laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang diaudit oleh Akuntan Publik bagi perusahaan yang telah berdiri lebih dari dua tahun.
(3) Dalam hal permohonan diajukan oleh koperasi selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditambah persyaratan lain, meliputi:
a. fotokopi akta pendirian;
b. Nomor Pokok Wajib Pajak yang telah divalidasi oleh pejebat yang berwenang;
c. keterangan dari Kepala Desa/Lurah yang menyatakan bahwa Koperasi dibentuk oleh/ bekerjasama dengan masyarakat setempat.
(4) Dalam hal permohonan diajukan oleh perseorangan, kelompok orang, dan/atau masyarakat selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditambah persyaratan lain, meliputi:
a. fotokopi KTP pemohon/kelompok pemohon;
b. Nomor Pokok Wajib Pajak yang telah divalidasi oleh pejebat yang berwenang;
c. keterangan dari Kepala Desa/Lurah bahwa benar pemohon berdomisili di desa/kelurahan yang bersangkutan.
(5) Pertimbangan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c memuat dukungan/penolakan sebagian atau seluruh areal yang dimohon atas pelepasan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan sesuai dengan permohonan.
(6) Pertimbangan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender setelah diterimanya permohonan pertimbangan dan berlaku selama proses pengurusan pelepasan kawasan hutan.
(7) Dalam hal gubernur tidak memberikan jawaban dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dianggap telah memberikan pertimbangan.
(1) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, meliputi:
a. izin lingkungan;
b. proposal dan rencana teknis yang ditandatangani oleh menteri, pejabat setingkat menteri, gubernur, bupati/walikota, pimpinan badan usaha/badan hukum atau pimpinan yayasan disertai peta lokasi skala 1 : 50.000 atau lebih besar dengan informasi luas kawasan hutan yang dimohon dalam bentuk hardcopy dan softcopy format shapefile dengan koordinat sistem geografis atau UTM Datum WGS 84;
c. laporan dan rekomendasi hasil penelitian Tim Terpadu.
(2) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibentuk oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri berdasarkan permohonan.
(3) Permohonan Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan:
a. surat permohonan yang dilampiri dengan peta kawasan hutan yang dimohon pada peta dasar dengan skala minimal 1:50.000;
b. Citra satelit atau wahana lain liputan paling lama 2 (dua) tahun terakhir dengan resolusi minimal 15 (lima belas) meter dan hasil penafsiran citra satelit oleh pihak yang mempunyai kompetensi di bidang penafsiran citra satelit dalam bentuk digital dan hardcopy serta pernyataan bahwa citra satelit dan hasil penafsirannya benar.
(4) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diketuai peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA (LIPI), Perguruan Tinggi Negeri atau lembaga/badan yang membidangi penelitian Kementerian dengan anggota dari instasi terkait.
(5) Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(6) Berdasarkan penelitian, Tim Terpadu dapat merekomendasikan untuk:
a. melepaskan kawasan HPK sebagian atau seluruhnya;
dan/atau
b. mengubah fungsi kawasan HPK menjadi kawasan hutan tetap.
(7) Dalam hal terdapat rekomendasi Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a tidak disetujui Menteri, Menteri dapat MENETAPKAN Kawasan HPK yang tidak disetujui menjadi kawasan hutan tetap.
(8) Biaya pelaksanaan Tim Terpadu dalam rangka penelitian pelepasan Kawasan HPK dibebankan kepada pemohon.
(1) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, meliputi:
a. izin lingkungan;
b. proposal dan rencana teknis yang ditandatangani oleh menteri, pejabat setingkat menteri, gubernur, bupati/walikota, pimpinan badan usaha/badan hukum atau pimpinan yayasan disertai peta lokasi skala 1 : 50.000 atau lebih besar dengan informasi luas kawasan hutan yang dimohon dalam bentuk hardcopy dan softcopy format shapefile dengan koordinat sistem geografis atau UTM Datum WGS 84;
c. laporan dan rekomendasi hasil penelitian Tim Terpadu.
(2) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibentuk oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri berdasarkan permohonan.
(3) Permohonan Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan:
a. surat permohonan yang dilampiri dengan peta kawasan hutan yang dimohon pada peta dasar dengan skala minimal 1:50.000;
b. Citra satelit atau wahana lain liputan paling lama 2 (dua) tahun terakhir dengan resolusi minimal 15 (lima belas) meter dan hasil penafsiran citra satelit oleh pihak yang mempunyai kompetensi di bidang penafsiran citra satelit dalam bentuk digital dan hardcopy serta pernyataan bahwa citra satelit dan hasil penafsirannya benar.
(4) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diketuai peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA (LIPI), Perguruan Tinggi Negeri atau lembaga/badan yang membidangi penelitian Kementerian dengan anggota dari instasi terkait.
(5) Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(6) Berdasarkan penelitian, Tim Terpadu dapat merekomendasikan untuk:
a. melepaskan kawasan HPK sebagian atau seluruhnya;
dan/atau
b. mengubah fungsi kawasan HPK menjadi kawasan hutan tetap.
(7) Dalam hal terdapat rekomendasi Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a tidak disetujui Menteri, Menteri dapat MENETAPKAN Kawasan HPK yang tidak disetujui menjadi kawasan hutan tetap.
(8) Biaya pelaksanaan Tim Terpadu dalam rangka penelitian pelepasan Kawasan HPK dibebankan kepada pemohon.