Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor p-50-menhut-setjen-kap-2-10-2017 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-setjen-kap-2-10-2017 Tahun 2017 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BMN berupa aset tetap yang dinyatakan hilang berdasarkan dokumen sumber yang sah dan telah dimohonkan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan, untuk dilakukan Penghapusan, selanjutnya: a. direklasifikasi ke dalam Daftar Barang Hilang; b. tidak disajikan dalam neraca; dan c. diungkapkan dalam Catatan atas Laporan BMN dan Catatan atas Laporan Keuangan. (2) Dalam hal Pengguna Barang telah menerbitkan Keputusan Penghapusan atas BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kuasa Pengguna Barang menghapus BMN tersebut dari Daftar Barang Hilang. (3) Dalam hal BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah diusulkan penghapusannya namun di kemudian hari ditemukan kembali: a. sebelum terbitnya Keputusan Penghapusan BMN, Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang: 1. mereklasifikasi BMN tersebut dari Daftar Barang Hilang; 2. menyajikan BMN tersebut ke dalam neraca; dan 3. melakukan penyusutan atas BMN tersebut sebagaimana layaknya aset tetap; dan b. setelah terbitnya Keputusan Penghapusan BMN, Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang: 1. menyajikan kembali BMN tersebut ke dalam neraca; dan 2. melakukan penyusutan atas BMN tersebut sebagaimana layaknya aset tetap.
Koreksi Anda