Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor p-50-menhut-setjen-kap-2-10-2017 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-setjen-kap-2-10-2017 Tahun 2017 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusutan dilakukan terhadap BMN berupa aset tetap. (2) Amortisasi dilakukan terhadap BMN berupa aset takberwujud. (3) Pelaksanaan lebih lanjut atas penyusutan dan amortisasi BMN mengikuti ketentuan Peraturan Perundang- undangan dibidang penyusutan dan amortisasi BMN.
Koreksi Anda