Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor p-50-menhut-setjen-kap-2-10-2017 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-setjen-kap-2-10-2017 Tahun 2017 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Teks Saat Ini
(1) Kapitalisasi BMN merupakan batasan nilai minimum per satuan BMN untuk dapat disajikan sebagai aset tetap pada neraca.
(2) Kapitalisasi BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan BMN berupa aset tetap hingga siap pakai;
dan/atau
b. peningkatan kapasitas/efisiensi dan/atau penambahan masa manfaat.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengeluaran untuk BMN aset tetap lainnya berupa hewan, ikan, dan tanaman yang digunakan dalam rangka tugas dan fungsi, tidak dilakukan kapitalisasi.
(4) Nilai satuan minimum kapitalisasi BMN:
a. sama dengan atau lebih dari Rpl.000.000,00 (satu juta rupiah), untuk:
1. peralatan dan mesin; atau
2. aset tetap renovasi peralatan dan mesin; dan
b. sama dengan atau lebih dari Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), untuk:
1. gedung dan bangunan; atau
2. aset tetap renovasi gedung dan bangunan.
(5) Nilai satuan minimum kapitalisasi BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diperlukan untuk:
a. BMN berupa tanah;
b. BMN berupa jalan, irigasi, dan jaringan;
c. BMN berupa konstruksi dalam pengerjaan; atau
d. BMN berupa aset tetap lainnya, seperti koleksi perpustakaan dan barang bercorak kesenian.
(6) Pelaksanaan kapitalisasi BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) mengikuti ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
