Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor p-50-menhut-setjen-kap-2-10-2017 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-setjen-kap-2-10-2017 Tahun 2017 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai Penatausahaan BMN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku mutatis mutandis terhadap Penatausahaan BMN pada: a. SKPD yang berasal dari Dana Dekonsentrasi; b. SKPD yang berasal dari Dana Tugas Pembantuan; dan c. Badan Layanan Umum, kecuali diatur lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda