Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor p-50-menhut-setjen-kap-2-10-2017 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-setjen-kap-2-10-2017 Tahun 2017 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Teks Saat Ini
(1) Satuan Kerja Badan Layanan Umum merupakan UAKPB.
(2) Pimpinan Satuan Kerja Badan Layanan Umum merupakan penanggung jawab UAKPB Badan Layanan Umum.
Koreksi Anda
