Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor p-50-menhut-setjen-kap-2-10-2017 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-setjen-kap-2-10-2017 Tahun 2017 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SKPD yang mendapatkan Dana Dekonsentrasi merupakan UAKPB. (2) Kepala SKPD merupakan penanggung jawab UAKPB Dekonsentrasi. (3) Dinas Pemerintah Provinsi/Unit Organisasi Pemerintah Provinsi yang membawahi SKPD penenma Dana Dekonsentrasi merupakan UAPPB-W Dekonsentrasi. (4) Kepala Dinas Pemerintah Provinsi/Unit Organisasi Pemerintah Provinsi yang membawahi SKPD penerima Dana Dekonsentrasi merupakan penanggung jawab UAPPB-W Dekonsentrasi. (5) Gubernur merupakan koordinator UAPPB-W Dekonsentrasi.
Koreksi Anda