Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-50-menhut-setjen-kap-2-10-2017 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-setjen-kap-2-10-2017 Tahun 2017 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan barang dilaksanakan oleh Menteri sebagai pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN.
(2) Kewenangan penggunaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
