Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor p-50-menhut-setjen-kap-2-10-2017 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-setjen-kap-2-10-2017 Tahun 2017 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.45/Menhut-II/2008 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara Lingkup Departemen Kehutanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda