Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor p-50-menhut-setjen-kap-2-10-2017 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-setjen-kap-2-10-2017 Tahun 2017 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) berlaku untuk BMN yang sudah tidak berada dalam penguasaan Kuasa Pengguna Barang sebelum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.06/2016 ditetapkan.
Koreksi Anda