Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor p-50-menhut-setjen-kap-2-10-2017 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-setjen-kap-2-10-2017 Tahun 2017 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Teks Saat Ini
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) berlaku untuk BMN yang sudah tidak berada dalam penguasaan Kuasa Pengguna Barang sebelum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.06/2016 ditetapkan.
Koreksi Anda
