Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor p-50-menhut-setjen-kap-2-10-2017 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-setjen-kap-2-10-2017 Tahun 2017 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BMN berupa BPYBDS yang telah ditetapkan sebagai Penyertaan Modal Negara (PMN) dihapus dari BPYBDS. (2) Dalam hal BMN berupa BPYBDS yang ditetapkan sebagai PMN nilainya berbeda dengan nilai dalam Berita Acara Serah Terima Pengelolaan Sementara, maka: a. BMN berupa BPYBDS tetap dicatat dalam Daftar BPYBDS, dalam hal: 1. selisih nilai PMN dan Berita Acara Serah Terima akan diajukan PMN tambahan; atau 2. selisih nilai PMN dan Berita Acara Serah Terima masih dalam proses PMN tambahan; b. BMN berupa BPYBDS dihapus dari Daftar BPYBDS dan direklasifikasi ke dalam Aset Tetap Pengguna Barang, dalam hal selisih nilai PMN dan Berita Acara Serah Terima tidak diajukan PMN tambahan. (3) BMN berupa BPYBDS yang batal ditetapkan sebagai PMN direklasifikasi ke dalam Aset Tetap Pengguna Barang.
Koreksi Anda