Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor p-50-menhut-setjen-kap-2-10-2017 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-setjen-kap-2-10-2017 Tahun 2017 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bantuan pemerintah berupa BMN yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang telah dioperasikan dan/atau digunakan oleh Badan Usaha Milik Negara berdasarkan Berita Acara Serah Terima dikategorikan sebagai BMN berupa Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya (BPYBDS). (2) BMN berupa BPYBDS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dan dilaporkan oleh Pengguna Barang sebagai aset tetap sesuai dengan peruntukannya sebelum diserahterimakan kepada Badan Usaha Milik Negara dengan Berita Acara Serah Terima. (3) BMN berupa BPYBDS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) direklasifikasi ke dalam Daftar BPYBDS setelah diserahterimakan kepada Badan Usaha Milik Negara dengan Berita Acara Serah Terima.
Koreksi Anda