Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor p-50-menhut-setjen-kap-2-10-2017 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-setjen-kap-2-10-2017 Tahun 2017 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana Penatausahaan BMN pada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan Pemutakhiran dan Rekonsiliasi data BMN.
(2) Pemutakhiran dan Rekonsiliasi data BMN meliputi:
a. Pemutakhiran dan Rekonsiliasi data BMN pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; atau
b. Pemutakhiran dan Rekonsiliasi data BMN antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Bendahara Umum Negara.
(3) Pemutakhiran dan Rekonsiliasi data BMN pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (2) huruf a, dilakukan antara:
a. UAKPB dan UAKPA;
b. UAPPB-W dan UAPPA-W;
c. UAPPB-E1 dan UAPPA-E1; atau
d. UAPB dan UAPA.
(4) Pemutakhiran dan Rekonsiliasi data BMN pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (2) huruf b, dilakukan antara:
a. UAKPB dan KPKNL;
b. UAPPB-W dan Kanwil DJKN;
c. UAPPB-E1 dan Kantor Pusat DJKN, dalam hal diperlukan; atau
d. UAPB dan Kantor Pusat DJKN.
(5) Hasil Pemutakhiran dan Rekonsiliasi data BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam suatu berita acara yang ditandatangani oleh Pelaksana Penatausahaan pada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang sesuai jenjang kewenangannya.
(6) Pelaksanaan lebih lanjut mengenai tata cara Pemutakhiran dan Rekonsiliasi data BMN mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pemutakhiran dan rekonsiliasi data BMN.
Koreksi Anda
