Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor p-50-menhut-setjen-kap-2-10-2017 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-setjen-kap-2-10-2017 Tahun 2017 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang menyampaikan laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Pengelola Barang secara semesteran dan tahunan. (2) Laporan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat PNBP yang bersumber dari: a. pemanfaatan BMN; dan/atau b. pemindahtanganan BMN.
Koreksi Anda