Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor p-50-menhut-setjen-kap-2-10-2017 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-setjen-kap-2-10-2017 Tahun 2017 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UAKPB menyusun Laporan Barang Kuasa Pengguna (LBKP) yang terdiri atas: a. LBKP semesteran, menyajikan posisi BMN pada awal dan akhir suatu semester serta mutasi yang terjadi selama semester tersebut; dan b. LBKP tahunan, menyajikan posisi BMN pada awal dan akhir tahun serta mutasi yang terjadi selama tahun tersebut. (2) UAKPB wajib menyampaikan LBKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada: a. UAPPB-W atau UAPPB-El; dan b. KPKNL.
Koreksi Anda