Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor p-50-menhut-setjen-kap-2-10-2017 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-setjen-kap-2-10-2017 Tahun 2017 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Laporan dalam Penatausahaan BMN terdiri atas Laporan pada Pengguna Barang, meliputi: a. Laporan Barang Kuasa Pengguna; b. Laporan Barang Pengguna Wilayah; c. Laporan Barang Pengguna Eselon I; dan/atau d. Laporan Barang Pengguna. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan catatan atas laporan BMN.
Koreksi Anda