Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor p-50-menhut-setjen-kap-2-10-2017 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-setjen-kap-2-10-2017 Tahun 2017 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Teks Saat Ini
(1) Jenis Laporan dalam Penatausahaan BMN terdiri atas Laporan pada Pengguna Barang, meliputi:
a. Laporan Barang Kuasa Pengguna;
b. Laporan Barang Pengguna Wilayah;
c. Laporan Barang Pengguna Eselon I; dan/atau
d. Laporan Barang Pengguna.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan catatan atas laporan BMN.
Koreksi Anda
