Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor p-50-menhut-setjen-kap-2-10-2017 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-setjen-kap-2-10-2017 Tahun 2017 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Teks Saat Ini
Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi atas kesesuaian rencana pelaksanaan Inventarisasi yang disampaikan oleh Pengelola Barang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
