Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor p-50-menhut-setjen-kap-2-10-2017 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-setjen-kap-2-10-2017 Tahun 2017 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Teks Saat Ini
(1) Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang melakukan Inventarisasi yang berada dalam penguasaannya, melalui:
a. pelaksanaan opname fisik 2 (dua) kali dalam setahun, untuk BMN berupa persediaan dan konstruksi dalam pengerjaan; dan
b. pelaksanaan Inventarisasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun, untuk BMN selain persediaan dan konstruksi dalam pengerjaan.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BMN berupa persediaan untuk diserahkan kepada masyarakat/pemerintah daerah yang sudah tidak berada dalam penguasaannya namun belum/tidak mendapatkan persetujuan pemindahtanganan, tidak dilakukan Inventarisasi.
(3) Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang menyampaikan rencana pelaksanaan inventarisasi selain persediaan dan konstruksi dalam pengerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada Pengelola Barang.
(4) Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang menyampaikan laporan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pengelola Barang paling lama 3 (tiga) bulan setelah selesainya Inventarisasi.
(5) Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang melakukan pendaftaran, pencatatan, dan/atau Pemutakhiran Daftar Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) berdasarkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pelaporan hasil Inventarisasi berupa persediaan dan konstruksi dalam pengerjaan dalam rangka pembuatan Laporan BMN dilaksanakan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang sesuai periode Pelaporan.
(7) Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang bertanggung jawab penuh atas kebenaran materiil dari laporan hasil pelaksanaan inventarisasi.
Koreksi Anda
