Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor p-50-menhut-setjen-kap-2-10-2017 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-setjen-kap-2-10-2017 Tahun 2017 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Daftar Barang pada Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a meliputi: a. Daftar Barang Kuasa Pengguna (DBKP), untuk tingkat Kuasa Pengguna Barang, yang disusun oleh UAKPB, yang memuat data BMN yang berada pada Kuasa Pengguna Barang; b. Daftar Barang Pengguna Wilayah (DBP-W), untuk Pengguna Barang tingkat wilayah, yang disusun oleh UAPPB-W, berupa himpunan Daftar Barang yang memuat data BMN dari masing-masing UAKPB yang berada di wilayah kerjanya; c. Daftar Barang Pengguna Eselon I (DBP-El), untuk Pengguna Barang tingkat Unit Eselon I, yang disusun oleh UAPPB- El, berupa himpunan Daftar Barang yang memuat data BMN dari masing- masing UAKPB dan/atau UAPPB-W yang berada di wilayah kerjanya; dan d. Daftar Barang Pengguna (DBP), untuk Pengguna Barang tingkat Kementerian/Lembaga, yang disusun oleh UAPB, berupa gabungan Daftar Barang yang memuat data BMN dari masing- masing UAPPB-El. (2) Daftar Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data pengelolaan BMN sejak diperoleh sampai dengan dihapuskan.
Koreksi Anda