Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor p-50-menhut-setjen-kap-2-10-2017 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-setjen-kap-2-10-2017 Tahun 2017 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Daftar Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) disajikan dalam bentuk: a. Daftar Barang pada Pengguna Barang; dan b. Buku Barang pada Kuasa Pengguna Barang.
Koreksi Anda