Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.85/MENLHK/SETJEN /KUM.1/11/2016 tentang Pengangkutan Hasil Hutan Kayu Budidaya yang Berasal dari Hutan Hak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1765), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 3 dan angka 7 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: