Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sumber Daya Manusia Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang selanjutnya disingkat SDM adalah
individu baik aparatur, non aparatur dan masyarakat yang bekerja dan berperan secara aktif pada bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
2. Perencanaan Pengembangan SDM adalah kegiatan perumusan kebijakan, perencanaan, penyiapan bahan koordinasi, monitoring dan evaluasi, pembinaan serta pengembangan SDM.
3. Pengembangan SDM adalah perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengembangan, pemberian kompensasi, pengintegrasian, pemeliharaan, serta peningkatan kompetensi SDM agar tercapai tujuan organisasi dan masyarakat.
4. SDM Aparatur Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
5. SDM Non Aparatur adalah orang yang ditugaskan oleh pemerintah atau lembaga non pemerintah untuk menunjang atau melaksanakan tugas-tugas aparatur atau lembaga non pemerintah.
6. Masyarakat adalah sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem, saling tergantung satu sama lain, dalam bentuk organisasi atau bukan organisasi yang secara tidak langsung membantu pemerintah di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
7. Kompetensi Kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
8. Unit Kompetensi adalah standar kompetensi kerja yang harus dicapai oleh SDM pada jabatan tertentu yang telah ditetapkan oleh dunia kerja.
9. Uji Kompetensi adalah proses penilaian baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu unit kompetensi atau kualifikasi tertentu.
10. Kompetensi adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
11. Pemetaan SDM adalah kegiatan mengidentifikasi kualitas dan kuantitas individu maupun kelompok dalam kapasitasnya sebagai pemangku tugas/jabatan tertentu.
12. Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disingkat Diklat adalah proses penyelenggaraan pembelajaran dalam rangka membina sikap dan perilaku serta meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan peserta diklat agar mampu melaksanakan tugas.
13. Perencanaan Diklat Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah proses penetapan tujuan, kegiatan dan perangkat yang diperlukan dalam penyelenggaraan diklat untuk memberikan pedoman dan arah guna menjamin tercapainya tujuan penyelengaraan diklat lingkungan hidup dan kehutanan.
14. Pelatihan Masyarakat adalah setiap usaha untuk memberikan dan/atau meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap dan perilaku masyarakat di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
15. Pengembangan Generasi Lingkungan Hidup adalah upaya penumbuhan dan peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap generasi lingkungan hidup di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui pembinaan, evaluasi, dan pemberian penghargaan.
16. Instansi Lingkungan Hidup Provinsi atau Kabupaten/Kota adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup di provinsi atau kabupaten/kota.
17. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disingkat Badan P2SDM adalah badan yang membidangi penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
18. Satuan Kerja Pemerintah Daerah selanjutnya disebut dengan SKPD adalah instansi/lembaga yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
19. Unit kerja dalam kegiatan perencanaan pengembangan SDM adalah unit kerja lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta instansi yang menangani urusan lingkungan hidup dan kehutanan di daerah.
20. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unit satuan kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang terdapat di daerah, yang menangani teknis kegiatan bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.