Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu yang selanjutnya disebut IUPHHK adalah izin yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan kayu dalam hutan alam atau dalam hutan tanaman pada hutan produksi.
2. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam yang selanjutnya disebut IUPHHK-HA adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan kayu dalam hutan alam pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, dan pemasaran.
3. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Tanaman Industri yang selanjutnya disebut IUPHHK-HTI adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan kayu dalam hutan tanaman pada hutan produksi melalui kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan dan pemasaran.
4. Izin Pemanfaatan Kayu yang selanjutnya disebut IPK adalah izin menebang dan/atau mengangkut kayu sebagai akibat dari adanya kegiatan non kehutanan antara lain dari kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi dan telah dilepas, kawasan hutan produksi
dengan cara tukar menukar kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan dengan izin pinjam pakai, dan Areal Penggunaan Lain yang telah diberikan izin peruntukan.
5. Self assessment adalah suatu sistem pemenuhan kewajiban pemegang IUPHHK dan atau IPK dalam pemanfaatan hasil hutan kayu, penatausahaan hasil hutan kayu dan pembayaran kewajiban penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atas hasil hutan kayu yang direncanakan, dilaksanakan, dan dilaporkan sendiri.
6. Post audit adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan menyeluruh dan obyektif terhadap kegiatan pemanfaatan hasil hutan, penatausahaan hasil hutan dan kegiatan pemenuhan kewajiban pembayaran PNBP dengan cara mengintegrasikan data dan informasi teknis dan laporan keuangan pemanfaatan hutan produksiserta dokumen-dokumen pendukungnya, termasuk data dan informasi elektronik, untuk mengetahui ketaatan pemegang IUPHHK dan atau IPK terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang self assessment.
7. Pengawasan adalah kegiatan mencermati, menelusuri dan menilai ketaatan pemegang IUPHHK dan atau IPK terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang self assessment.
8. Bukti transaksi adalah dokumen pendukung yang berisi data transaksi yang dibuat setelah melakukan transaksi untuk kebutuhan pencatatan keuangan.
9. Bukti relevanadalah bukti yang menguatkan atau logis mendukung argument yang berhubungan dengan tujuan dan kesimpulan post audit.
10. Bukti kompeten adalah bukti yang sah dan memenuhi persyaratan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.
11. Bukti cukup material adalah bukti yang memenuhi syarat untuk mendukung hasil atau temuan post audit.
12. Tim Evaluasi Post Audit yang selanjutnya disebut Tim Evaluasi adalah Tim yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal dengan Surat Keputusan yang diketuai oleh Direktur di bidang Usaha Hutan Produksi untuk melakukan evaluasi pemegang IUPHHK dan atau IPK yang akan ditetapkan sebagai obyek post audit dan evaluasi laporan hasil post audit bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal.
13. Tim Pelaksana Post Audit yang selanjutnya disebut Tim Pelaksana adalah tim yang tetapkan oleh Direktur Jenderal dengan Surat Tugas yang diketuai oleh Direktur di bidang Iuran dan Peredaran Hasil Hutan untuk melaksanakan post audit terhadap pemegang IUPHHK dan atau IPK yang ditetapkan sebagai obyek post audit.
14. Supervisor Post Audit yang selanjutnya disebut Supervisor adalah personil yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal dengan Surat Tugas untuk memantau dan mengevaluasi serta memberikan arahan teknis kepada Tim Pelaksana agar pelaksanaan kegiatan post auditberjalan efektif tepat sasaran dan sesuai tujuan.
15. Laporan keuangan pemanfaatan hutan produksi adalah laporan penatausahaan keuangan kegiatan usaha pemanfaatan hasil hutan kayu oleh pemegang IUPHHK dan atau IPK sesuai pedoman pelaporan keuangan pemanfaatan hutan produksi (DOLAPKEU-PHP).
16. Penggantian Nilai Tegakan yang selanjutnya disebut PNT adalah salah satu kewajiban selain PSDH dan DR yang harus dibayar kepada Negara akibat dari izin pemanfaatan kayu, penggunaan kawasan hutan melalui izin pinjam pakai, dan dari areal kawasan hutan yang telah dilepas /Areal Penggunaan Lain yang telah dibebani HGU yang masih terdapat hasil hutan kayu dari pohon yang tumbuh secara alami termasuk pada lahan milik/dikuasai sebelum terbitnya alas titel, dan kegiatan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
17. Data elektronik adalah informasi atau rangkaian informasi yang disusun dan/atau dihimpun untuk kegunaan khusus yang diterima, direkam, dikirim, disimpan, diproses, diambil kembali, atau diproduksi secara elektronik dengan menggunakan komputer atau perangkat pengolah data elektronik, optikal, atau cara lain yang sejenis.
18. Informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh yang mampu memahaminya.
19. Buku besar adalah catatan transaksi keuangan untuk setiap perkiraan tertentu yang berfungsi sebagai dasar pembuatan neraca keuangan.
20. Jurnal adalah catatan semua bukti transaksi yang dikeluarkan dalam setiap aktifitas kegiatan transaksi secara kronologis waktu sesuai dengan urutan tanggal.
21. Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
22. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan tanggungjawab di bidang pengelolaan hutan produksi lestari.
23. Dinas Provinsi adalah instansi yang diserahi tugas dan tanggungjawab di bidang pengelolaan hutan produksi di wilayah provinsi.
24. Balai adalah unit pelaksana teknis yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal.
25. Kesatuan Pengelolaan Hutan yang selanjutnya disebut KPH adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan pembentukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari.