Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
2. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terutang adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang harus dibayar pada suatu saat, atau dalam suatu periode tertentu menurut ketentuan peraturan perundang- undangan.
3. Provisi Sumber Daya Hutan yang selanjutnya disingkat PSDH adalah pungutan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan negara dan atau terhadap hasil hutan yang berada pada kawasan hutan yang telah dilepas statusnya menjadi bukan kawasan hutan dan atau hutan negara yang dicadangkan untuk pembangunan di luar sektor kehutanan.
4. Dana Reboisasi yang selanjutnya disingkat DR adalah dana untuk reboisasi dan rehabilitasi hutan serta kegiatan pendukungnya yang dipungut dari Pemegang Izin Usaha Pemanfataan Hasil Hutan dari hutan alam yang berupa kayu.
5. Penggantian Nilai Tegakan yang selanjutnya disebut PNT adalah salah satu kewajiban selain PSDH dan DR yang harus dibayar kepada Negara akibat dari izin pemanfaatan kayu, penggunaan kawasan hutan melalui izin pinjam pakai, dan dari areal kawasan hutan yang telah dilepas /Areal Penggunaan Lain yang telah dibebani HGU yang masih terdapat hasil hutan kayu dari pohon yang tumbuh secara alami termasuk pada lahan milik/dikuasai sebelum terbitnya alas titel, dan kegiatan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
6. Ganti Rugi Tegakan yang selanjutnya disingkat GRT adalah pungutan yang sebagai pengganti nilai tegakan yang rusak dan atau hilang akibat dari perbuatan melanggar hukuman pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
7. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan yang selanjutnya disingkat IIUPH adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang izin usaha pemanfaatan hutan pada hutan produksi atas suatu kawasan hutan
tertentu yang dilakukan sekali pada saat izin tersebut akan diterbitkan.
8. Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
9. Hutan Hak/Rakyat adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
10. Hutan Alam adalah suatu lapangan yang bertumbuhan pohon-pohon alami yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya.
11. Hutan Kemasyarakatan yang selanjutnya disingkat HKm adalah hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat setempat.
12. Hutan Desa yang selanjutnya disingkat HD adalah hutan negara yang belum dibebani izin/hak, yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa.
13. Hutan Adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.
14. Hutan Tanaman Rakyat yang selanjutnya disingkat HTR adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan.
15. Hutan Tanaman Hasil Rehabilitasi yang selanjutnya disingkat HTHR adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun melalui kegiatan merehabilitasi lahan dan hutan pada kawasan hutan produksi untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi lahan dan hutan dalam rangka mempertahankan daya dukung, produktivitas, dan peranannya sebagai sistem penyangga kehidupan.
16. Hasil Hutan Bukan Kayu adalah hasil hutan hayati beserta produk turunannya yang dipungut dari hutan negara.
17. Izin pemanfaatan hutan adalah izin yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yang terdiri dari Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan (IUPK) Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUPJL) Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan/atau Bukan Kayu (IUPHHK/BK) dan Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan/atau Bukan Kayu (IUPHHK/BK) pada areal hutan yang telah ditetapkan.
18. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HA yang sebelumnya disebut Hak Pengusahaan Hutan (HPH) adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hutan produksi yang kegiatannya terdiri dari
penebangan, pengangkutan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, pengolahan dan pemasaran hasil hutan kayu.
19. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HTI adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok industri kehutanan untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi, dengan menerapkan silvikultur dalam rangka memenuhi kebutuhan bahan baku.
20. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem yang selanjutnya disingkat IUPHHK-RE adalah izin usaha yang diberikan untuk membangun kawasan dalam hutan alam pada hutan produksi yang memiliki ekosistem penting sehingga dapat dipertahankan fungsi dan keterwakilannya melalui kegiatan pemeliharaan, perlindungan dan pemulihan ekosistem hutan termasuk penanaman, pengayaan, penjarangan, penangkaran satwa, pelepasliaran flora dan fauna untuk mengembalikan unsur hayati (flora dan fauna) serta unsur non hayati (tanah, iklim dan topografi) pada suatu kawasan kepada jenis yang asli, sehingga tercapai keseimbangan hayati dan ekosistemnya.
21. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dalam Hutan Alam pada Hutan Produksi yang selanjutnya disebut IUPHHBK-HA adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan bukan kayu dalam hutan alam pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan, pengayaan, pemeliharaan, pengamanan, dan pemasaran hasil.
22. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dalam Hutan Tanaman pada Hutan Produksi yang selanjutnya disebut IUPHHBK- HT adalah izin usaha yarg diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan bukan kayu dalam hutan tanaman pada hutan produksi melalui kegiatan penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengamanan, dan pemasaran hasil.
23. Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu yang selanjutnya disingkat IPHHK adalah izin untuk mengambil hasil hutan berupa kayu pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan, pengangkutan, dan pemasaran untuk jangka waktu dan volume tertentu.
24. Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disingkat IPHHBK adalah izin untuk mengambil hasil hutan berupa bukan kayu pada hutan lindung dan/atau hutan produksi antara lain berupa rotan, madu, buah-buahan, getah-getahan, dan tanaman obat-obatan untuk jangka waktu dan volume tertentu.
25. Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang selanjutnya disebut IPPKH adalah izin yang diberikan untuk menggunakan kawasan hutan
untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan.
26. Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online yang selanjutnya disingkat SIMPONI adalah aplikasi berbasis web yang berfungsi untuk melakukan pencatatan, penyimpanan, dan pemantauan data PNBP.
27. Wajib Bayar yang selanjutnya disebut WB adalah orang pribadi, badan, pemegang izin dan atau pihak lain yang mempunyai kewajiban untuk membayar PSDH, DR, PNT dan atau GRT kepada Pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
28. Daftar Kayu Bulat yang selanjutnya disebut DKB adalah dokumen yang memuat identitas kayu bulat.
29. Laporan Hasil Cruising yang selanjutnya disebut LHC adalah hasil pengolahan data pohon dari pelaksanaan kegiatan timber cruising pada petak kerja tebangan yang memuat nomor pohon, jenis, diameter, tinggi pohon bebas cabang, dan taksiran volume kayu.
30. Laporan Hasil Produksi yang selanjutnya disingkat LHP adalah dokumen yang memuat realisasi seluruh hasil penebangan pohon pada petak/blok yang ditetapkan.
31. Laporan Produksi yang selanjutnya disingkat LP adalah dokumen tentang realisasi seluruh hasil pemanenan berupa hasil hutan bukan kayu atau pemanenan kayu hasil penanaman (KHP).
32. Survey Potensi adalah merupakan metode perhitungan statistik dalam menduga volume hasil hutan kayu pada luasan tertentu dengan melakukan perhitungan/pencacahan pohon dalam sampling.
33. Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh sistem billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan WB.
34. Bukti Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat BPN adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank/Pos Persepsi atas transaksi penerimaan negara dengan teraan Nomor Tranksaksi Penerimaan Negara dan Nomor Transaksi Bank/Nomor Transaksi Pos sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran.
35. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang Pengelolaan Hutan Produksi Lestari.
36. Dinas Provinsi adalah dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di daerah Provinsi.
37. Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.