Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Kawasan Suaka Alam yang selanjutnya disebut KSA adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
2. Kawasan Pelestarian Alam yang selanjutnya disebut KPA adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik daratan maupun perairan yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta
pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
3. Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat.
4. Masyarakat adalah orang perseorangan atau kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat yang tinggal di sekitar KSA/KPA atau yang kehidupannya memiliki keterkaitan dan ketergantungan pada potensi dan sumber daya alam di KSA/KPA.
5. Desa Konservasi adalah desa atau sebutan lain yang berada di sekitar KSA/KPA dan ditunjuk/ditetapkan oleh pengelola KSA/KPA sebagai sasaran pemberdayaan masyarakat.
6. Pemanfaatan Tradisional adalah budidaya tradisional serta perburuan tradisional terbatas untuk jenis yang tidak dilindungi yang dilakukan oleh masyarakat setempat.
7. Rencana Pengelolaan KSA/KPA adalah rencana yang dibuat sebagai upaya sistematis yang dilakukan untuk mengelola kawasan melalui kegiatan perencanaan, perlindungan, pengawetan, pemanfaatan, pengawasan dan pengendalian.
8. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
9. Tokoh Masyarakat adalah tokoh keagamaan, tokoh adat, tokoh pendidikan, dan tokoh masyarakat lainnya.
10. Lembaga Adat adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa.
11. Musyawarah Rencana Pembangunan Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk MENETAPKAN prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
12. Pendampingan adalah kegiatan untuk melakukan tindakan pemberdayaan masyarakat melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan dan fasilitasi.
13. Informasi Pasar adalah informasi yang meliputi harga, volume, dan luas penghasil komoditas secara periodik dan berkesinambungan dalam sistem kerja yang terpadu.
14. Fasilitas Masyarakat adalah sarana untuk melancarkan pelaksanaan fungsi yang disediakan untuk kepentingan umum, seperti jalan dan alat penerangan umum.
15. Penyuluhan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
16. Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu adalah kegiatan untuk mengambil hasil hutan bukan kayu dengan batasan waktu, luas dan/atau volume tertentu.
17. Izin Pengusahaan Pariwisata Alam adalah izin usaha yang diberikan untuk mengusahakan kegiatan pariwisata alam di areal suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.
18. Inventarisasi Hasil Hutan Bukan Kayu adalah pencatatan atau pengumpulan data tentang hasil hutan hayati baik nabati maupun hewani beserta produk turunan dan budidaya yang berasal dari hutan kecuali kayu meliputi kelompok rotan, kelompok getah, damar, biji-bijian, bunga- bungaan, daun-daunan dan akar-akaran, kulit kayu, bambu hutan, buah-buahan dan umbi-umbian, nibung,
lilin tawon, madu, sagu, nipah, ijuk, dan batang kelapa sawit.
19. Penghargaan adalah perbuatan menghargai (penghormatan).
20. Insentif adalah tambahan pengahasilan (uang, barang, dan sebagainya) yang diberikan untuk meningkatkan kinerja.
21. Pembinaan adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilakukan secara efisien dan efektif untuk memperoleh hasil yang lebih baik.
22. Pengendalian adalah pengawasan atas kemajuan (tugas) dengan membandingkan hasil dan sasaran secara teratur serta menyesuaikan usaha (kegiatan) dengan hasil pengawasan.
23. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
24. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem.
25. Unit Pengelola KSA/KPA adalah unit pelaksana teknis yang diserahi tugas pengelolaan KSA/KPA atau satuan kerja pemerintah daerah yang diserahi tugas pengelolaan taman hutan raya atau urusan kehutanan dan konservasi alam.