Pasal 1
(1) Rencana Kehutanan Tingkat Nasional memuat arahan makro pemanfaatan dan penggunaan spasial atau ruang dan potensi kawasan hutan untuk pembangunan kehutanan dan pembangunan di luar kehutanan yang menggunakan kawasan hutan dalam skala nasional untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
(2) Rencana Kehutanan Tingkat Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat Rencana Kehutanan dan Peta Arahan Indikatif Rencana Kehutanan Tingkat Nasional Tahun 2011-2030.
(3) Rencana Kehutanan dan Peta Arahan Indikatif Rencana Kehutanan Tingkat Nasional Tahun 2011-2030 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.