Pasal 1
Eselon I selaku penanggungjawab Program dan Eselon II serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) selaku penanggungjawab kegiatan dan Satuan Kerja wajib menyusun Renstra tahun 2015-2019 yang berpedoman pada Renstra Kementerian LHK tahun 2015-2019.
PERMEN Nomor p-40-menlhk-setjen-2015 Tahun 2015
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.