TATA CARA PENGELOLAAN PENGADUAN
(1) Inspektur Jenderal mengkoordinasikan pengelolaan pengaduan atas dugaan korupsi, penyalahgunaan wewenang, pelanggaran disiplin dan kode etik oleh ASN lingkup Kementerian.
(2) Inspektur Jenderal berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan pengaduan terkait dugaan korupsi, penyalahgunaan wewenang, pelanggaran disiplin dan/atau kode etik oleh ASN Kementerian yang diterima oleh Inspektur Jenderal.
(3) Pimpinan Unit Kerja Eselon I berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan pengaduan terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik oleh ASN yang berada pada unit kerja yang dipimpinnya dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan.
(1) Dalam hal pengaduan dugaan korupsi, penyalahgunaan wewenang pelanggaran disiplin dan kode etik oleh ASN Kementerian disampaikan secara langsung dan/atau tidak langsung kepada Menteri, diteruskan kepada Inspektur Jenderal melalui Sekretaris Jenderal.
(2) Dalam hal pengaduan atas dugaan korupsi dan/atau penyalahgunaan wewenang disampaikan kepada Unit Eselon I atau Unit Pelaksana Teknis atau Unit Pengelola Pengaduan, wajib diteruskan atau disampaikan kepada Inspektur Jenderal paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya pengaduan.
Pengelolaan pengaduan atas dugaan korupsi, penyalahgunaan wewenang, pelanggaran disiplin dan kode etik oleh ASN Kementerian, meliputi tahapan:
a. penerimaan pengaduan;
b. penatausahaan pengaduan;
c. penelaahan pengaduan;
d. penanganan; dan
e. tindak lanjut.
(1) Tahapan pengelolaan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilaksanakan oleh Unit Eselon I lingkup Kementerian.
(2) Pengelolaan pengaduan pada unit Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. Biro Kepegawaian dan Organisasi untuk lingkup Sekretariat Jenderal;
b. Inspektorat Investigasi untuk lingkup Inspektorat Jenderal;
c. Sekretariat Direktorat Jenderal untuk lingkup Direktorat Jenderal; dan
d. Sekretariat Badan untuk lingkup Badan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pengelolaan pengaduan pada setiap unit Eselon I dapat diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal/Inspektur Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pimpinan Eselon I dan Unit Pelaksana Teknis lingkup Kementerian wajib menerima pengaduan yang disampaikan oleh pengadu serta menyediakan sarana dan prasarana penerimaan pengaduan di lingkup wilayah kerjanya.
(2) Untuk mempermudah penerimaan pengaduan pada unit Eselon I lingkup Kementerian, maka dibentuk Unit Pengelola Pengaduan.
(3) Unit Pengelola Pengaduan Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan oleh Biro Kepegawaian dan Organisasi/ Inspektorat Investigasi/ Sekretariat Direktorat Jenderal /Sekretariat Badan.
(4) Setiap pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dan huruf d, yang disampaikan kepada Pejabat pada unit Eselon I, maka dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah menerima pengaduan segera menyampaikan kepada Unit Pengelola Pengaduan Eselon I dimana ASN yang diadukan bertugas.
(5) Dalam hal pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, dan huruf d disampaikan kepada Unit Pelaksana Teknis, maka dalam waktu paling lambat 2
(dua) hari kerja harus disampaikan kepada Unit Pengelola Pengaduan Eselon I-nya.
Ketua Unit Pengelola Pengaduan sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (2) dijabat oleh:
a. Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi untuk lingkup Sekretariat Jenderal;
b. Inspektur Investigasi untuk lingkup Inspektorat Jenderal;
c. Sekretaris Direktorat Jenderal untuk lingkup Direktorat Jenderal; dan
d. Sekretaris Badan untuk lingkup Badan.
(1) Pimpinan Eselon I lingkup Kementerian wajib mempublikasikan media penerimaan pengaduan pada setiap unit kerjanya.
(2) Publikasi media penerimaan pada tiap Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dimuat pada website Kementerian.
(3) Inspektorat Jenderal dapat mengembangkan sistem penerimaan pengaduan terpadu secara online untuk integrasi pengelolaan pengaduan atas dugaan korupsi, penyalahgunaan wewenang, pelanggaran disiplin, dan kode etik oleh ASN di lingkup Kementerian.
(1) Penatausahaan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, meliputi kegiatan:
a. pemberian tanda terima pengaduan;
b. pengadministrasian dokumen pengaduan; dan
c. pemberian bukti penerimaan pengaduan.
(2) Dalam hal pemberian bukti pengaduan secara tidak langsung, tanda terima pengaduan disampaikan melalui
faksimil, media sosial, atau media lain yang diyakini dapat diterima pengadu/pelapor.
(3) Penyampaian tanda terima pengaduan paling lambat 4 (empat) hari kerja sejak pengaduan diterima oleh Unit Pengelola Pengaduan.
(1) Pengadministrasian dokumen pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b, paling sedikit, meliputi:
a. pemberian nomor register/agenda pengaduan;
b. pencatatan perkembangan tindak lanjut; atau
c. pendokumentasian.
(2) Pengadministrasian dokumen pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Unit Pengelola Pengaduan.
(3) Dalam hal Unit Pengelola Pengaduan belum ditetapkan oleh Pimpinan Eselon I dan Kepala Unit Pelaksana Teknis, pengadministrasian dokumen pengaduan dilakukan oleh Biro Kepegawaian dan Organisasi/ Inspektorat Investigasi/ Sekretaris Direktorat Jenderal/ Sekretaris Badan dan Bagian/Sub Bagian yang membidangi ketatausahaan pada Unit Pelaksana Teknis.
(1) Penelaahan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, dilakukan oleh auditor atau pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan, dengan tahapan:
a. kodefikasi pengaduan;
b. pengumpulan bahan keterangan;
c. rekomendasi hasil penelaahan;
d. pelaporan penelaahan; dan
e. penyusunan nota dinas.
(2) Pejabat yang berwenang yang melakukan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pegawai yang ditunjuk oleh Ketua Unit Pengelola Pengaduan.
Kodefikasi pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/5/M.PAN/4/ 2009 atau perubahannya.
(1) Pengumpulan bahan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b dilakukan apabila:
a. diperlukan pengecekan permasalahan terhadap sumber-sumber yang dapat dipertanggungjawabkan berkaitan dengan permasalahan yang diadukan;
dan/atau
b. memperkuat perumusan laporan penelaahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Kegiatan pengumpulan bahan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui surat menyurat dan/atau mendatangi langsung pihak-pihak terkait, setelah mendapat persetujuan Ketua Unit Pengelola Pengaduan.
(3) Dalam hal pengumpulan bahan keterangan dilakukan dengan mendatangi langsung pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penelaah dilengkapi dengan surat tugas dari Ketua Unit Pengelola Pengaduan atas nama Sekretaris Jenderal/Inspektur Jenderal/ Direktur Jenderal/ Kepala Badan.
Hasil penelaahan pengaduan dikelompokkan ke dalam 2 (dua) kategori, yaitu:
a. pengaduan tidak berkadar pengawasan; atau
b. pengaduan berkadar pengawasan.
(1) Kategori pengaduan tidak berkadar pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, apabila memenuhi unsur:
a substansi/materi pengaduan tidak logis yang berupa keinginan pelapor secara normative tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pemerintah tidak mungkin memenuhinya; atau b substansi/materi pengaduan berupa sumbang saran, kritik yang konstruktif dan lain sebagainya yang bermanfaat bagi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat, sebagai bahan informasi atau bahan pengambilan keputusan/kebijakan.
(2) Kategori pengaduan tidak berkadar pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan penanganan meliputi :
a diarsipkan, untuk materi pengaduan yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a; dan b diteruskan kepada pihak lain, untuk materi pengaduan yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(1) Kategori pengaduan berkadar pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b, apabila memenuhi unsur terjadinya korupsi, penyalahgunaan wewenang, pelanggaran disiplin dan kode etik.
(2) Hasil penelaahan pengaduan berkadar pengawasan dapat diarsipkan atau diteruskan kepada pihak lain sesuai dengan kewenangan penanganannya.
(3) Hasil penelaahan pengaduan berkadar pengawasan dapat diarsipkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila tidak cukup alasan/bukti permulaan untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
Rekomendasi hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c, berupa:
a. rekomendasi hasil penelaahan oleh auditor; dan/atau
b. rekomendasi hasil penelaahan oleh pejabat yang berwenang.
(1) Rekomendasi hasil penelaahan oleh auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, berupa:
a rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti dengan indentifikasi khusus (Idensus); dan/atau b rekomendasi kepada Instansi lain.
(2) Rekomendasi hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilimpahkan kepada:
a. Unit Kerja Eselon I terkait apabila berupa pelanggaran disiplin dan/atau kode etik atau memenuhi kriteria pengaduan tidak berkadar pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
b. Instansi lain yang berwenang menangani tindak lanjut materi penanganan pengaduan.
(3) Rekomendasi hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, apabila memenuhi unsur:
a informasi pengaduannya lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;
b diperlukan penambahan keterangan/informasi awal dari pimpinan instansi terlapor;
c diperlukan informasi yang relevan dari sumber lain atas permasalahan yang diadukan; dan/atau d diperlukan bukti-bukti awal sebagai bahan pendukung pengumpulan fakta.
(1) Hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 disampaikan melalui ekspose paling rendah dipimpin langsung oleh Inspektur Investigasi.
(2) Pelaporan hasil penelaahan yang telah ekspose sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Inspektur Investigasi kepada Inspektur Jenderal.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk pelaksanaan ekspose dan pelaporan hasil penelaahan yang telah dikelompokan diatur dengan Peraturan Inspektur Jenderal.
(1) Rekomendasi hasil penelaahan oleh Pejabat berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b, berupa:
a. rekomendasi perlu ditindaklanjuti pemeriksaan lebih lanjut; dan
b. rekomendasi tidak perlu ditindaklanjti pemeriksaan lebih lanjut.
(2) Rekomendasi perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, apabila unsur-unsur kelengkapan informasi pengaduan dinyatakan lengkap dan jelas menerangkan adanya pelanggaran disiplin dan/atau kode etik oleh PNS/ASN atau Pejabat yang diadukan.
(1) Penyelesaian penelaahan oleh auditor dan/atau Pejabat yang berwenang paling lama 4 (empat) hari kerja.
(2) Dalam hal penelaahan disertai dengan permintaan konfirmasi, kelengkapan data-data dan/atau bukti pendukung kepada pihak lain dapat melebihi ketentuan waktu penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
Penanganan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, berupa tindak lanjut terhadap hasil penelaahan oleh auditor dan/atau pejabat yang berwenang.
(1) Tindak lanjut atas rekomendasi hasil penelaahan yang berupa identifikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a, dilaksanakan melalui tahapan:
a. persiapan idensus;
b. pelaksanaan idensus; dan
c. pelaporan idensus.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk pelaksanaan identifikasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Inspektur Jenderal.
(1) Dalam hal hasil identifikasi khusus merekomendasikan perlu dilakukan pendalaman untuk mengungkapkan terjadi atau tidaknya suatu perbuatan kecurangan (fraud) dan pelakunya, dapat dilakukan audit investigatif.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan audit investigatif sebagaimana dimasud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Inspektur Jenderal.
(1) Tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksaan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan- undangan tentang pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2010 atau perubahannya.
(2) Dalam hal pemeriksaan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dan/atau instansi terkait
permohonan/permintaan pejabat pemeriksa disampaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung dari selesainya penelaahan.
(1) Tindak lanjut hasil identifikasi khusus dan/atau audit investigatif dilimpahkan kepada pejabat yang berwenang untuk dituntaskan
(2) Tindak lanjut hasil identifikasi khusus dan/atau audit investigatif yang bermuatan korupsi dapat dilimpahkan kepada Aparat Penegak Hukum.
(3) Pelimpahan hasil identifikasi khusus dan/atau audit investigatif kepada Pejabat yang berwenang dan/atau Aparat Penegak Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung dari tanggal ditanda tanganinya laporan hasil identifikasi khusus dan/atau audit investigatif.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, paling lambat 2 (dua) hari kerja harus ditindaklanjuti terhitung sejak diterimanya laporan hasil pemeriksaan.
Hasil penanganan pengaduan atas dugaan korupsi, penyalahgunaan wewenang pelanggaran disiplin dan kode etik oleh ASN Kementerian wajib disampaikan kepada Pengadu/Pelapor oleh Pejabat Penerima dan/atau Pejabat yang menangani pengaduan, paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak tanggal diterimanya laporan akhir dari tahapan pengelolaan pengaduan.