Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat dengan OSS adalah Perizinan Berusaha yang diberikan Menteri kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
2. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintahan non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
3. Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh
orang yang mampu memahaminya.
4. Komitmen adalah pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi persyaratan Izin Usaha.
5. Notifikasi adalah pemberitahuan terkait proses pelaksanaan kegiatan Pelaku Usaha dalam pemenuhan persyaratan atau penyelesaian pemenuhan Komitmen Izin Usaha.
6. Pelaku Usaha adalah nonperseorangan yang melakukan usaha dan atau kegiatan pada bidang tertentu.
7. Taman Nasional adalah Kawasan Pelestarian Alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.
8. Taman Hutan Raya adalah Kawasan Pelestarian Alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan atau bukan jenis asli, yang tidak invasif dan dimanfaatkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi.
9. Taman Wisata Alam adalah Kawasan Pelestarian Alam yang dimanfaatkan terutama untuk kepentingan pariwisata alam dan rekreasi.
10. Panas Bumi adalah sumber energi panas yang terkandung di dalam air panas, uap air, dan batuan bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang secara genetik tidak dapat dipisahkan dalam suatu sistem Panas Bumi.
11. Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi adalah pemanfaatan energi panas yang dihasilkan melalui proses ekstraksi dengan sistem siklus tertutup (close loop) yaitu dari bumi kembali ke bumi, dan tidak ada material yang diambil selain energi panas.
12. Wilayah Kerja Panas Bumi adalah wilayah dengan batas- batas koordinat tertentu digunakan untuk pengusahaan Panas Bumi untuk pemanfaatan tidak langsung.
13. Izin Panas Bumi adalah izin melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk pemanfaatan tidak langsung pada wilayah kerja tertentu.
14. Izin Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi yang selanjutnya disingkat IPJLPB adalah izin yang diberikan untuk memanfaatkan Panas Bumi pada kawasan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam guna kebutuhan listrik.
15. Izin Lingkungan yang selanjutnya disingkat IL adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
16. Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi yang selanjutnya disebut Simaksi adalah izin yang diberikan oleh pejabat berwenang kepada pemohon untuk masuk Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.
17. Badan Usaha adalah badan hukum yang berusaha di bidang Panas Bumi yang berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum INDONESIA serta berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
18. Areal Kegiatan Usaha adalah areal dengan batas-batas koordinat tertentu yang ditetapkan oleh Menteri untuk melakukan kegiatan usaha pemanfaatan jasa lingkungan Panas Bumi di Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam.
19. Areal Pemanfaatan adalah areal di dalam Areal Kegiatan Usaha yang diperbolehkan untuk dimanfaatkan pada tahapan Eksplorasi dan atau tahap Eksploitasi.
20. Survei Pendahuluan adalah kegiatan yang meliputi pengumpulan, analisis, dan penyajian data yang berhubungan dengan informasi kondisi geologi, geofisika,
dan geokimia untuk memperkirakan letak serta ada atau tidak adanya sumber daya Panas Bumi.
21. Eksplorasi adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penyelidikan geologi, geofisika, geokimia, pengeboran uji, dan pengeboran sumur eksplorasi yang bertujuan untuk memperoleh informasi kondisi geologi bawah permukaan guna menemukan dan mendapatkan perkiraan cadangan Panas Bumi.
22. Studi Kelayakan adalah kajian untuk memperoleh informasi secara terperinci terhadap seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan teknis, ekonomis, dan lingkungan atas suatu rencana usaha dan atau kegiatan pemanfaatan Panas Bumi yang diusulkan.
23. Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan pada suatu wilayah kerja tertentu yang meliputi pengeboran sumur pengembangan dan sumur reinjeksi, pembangunan fasilitas lapangan dan penunjangnya, serta operasi produksi Panas Bumi.
24. Iuran Izin Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi selanjutnya disingkat IIPJLPB adalah iuran terhadap izin yang diberikan untuk melakukan usaha komersial pada pemanfaatan kawasan jasa lingkungan Panas Bumi yang dikenakan sekali sebelum izin terbit.
25. Pungutan Izin Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi selanjutnya disingkat PIPJLPB adalah pungutan yang dikenakan secara berkala kepada pemegang IPJLPB yang melakukan pengeboran di Areal Kegiatan Usaha eksploitasi dan pemanfaatan Panas Bumi.
26. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
27. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab di bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem.
28. Direktur Teknis adalah Direktur yang bertanggung jawab di bidang pemanfaatan jasa lingkungan kawsan hutan konservasi.
29. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
30. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah UPT Direktorat Jenderal yang membidangi konservasi sumber daya alam dan ekosistem, yang mengelola Taman Nasional dan Taman Wisata Alam.
31. Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah UPT dinas daerah provinsi atau kabupaten/kota yang mengelola Taman Hutan Raya dan atau yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan.
(1) Pemegang IPJLPB Ekploitasi dan Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf b wajib:
a. menyusun dan menyerahkan Rencana Pengusahaan Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi yang disahkan Direktur Jenderal dalam masa eksploitasi setiap 5 (lima) tahunan kedua dan berikutnya, dengan ketentuan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum rencana 5 (lima) tahunan sebelumnya berakhir;
b. menyusun dan menyerahkan Rencana Kegiatan Tahunan yang disahkan Direktur Teknis, merupakan penjabaran per tahun dari Rencana Pengusahaan Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi Tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan;
c. membayar pungutan IPJLPB Eksploitasi dan Pemanfaatan secara berkala terhadap luas areal yang dimanfaatkan setiap tahun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. melakukan kegiatan perlindungan dan pengamanan kawasan dan potensinya pada areal yang diizinkan antara lain dari kegiatan pembalakan liar, perburuan satwa liar, perambahan, pemukiman, dan kebakaran hutan;
e. tidak melakukan penebangan pohon, apabila melakukan penebangan pohon mengganti pohon yang ditebang tersebut dengan perbandingan 1:100 (satu berbandng seratus) anakan pohon untuk ditanam pada lokasi yang ditentukan oleh UPT setempat dan dipelihara hingga akhir izin;
f. melaksanakan penanaman dan pemeliharaan sampai berumur 5 (lima) tahun pada lokasi Areal Pemanfaatan yang sudah tidak dipergunakan;
g. melaksanakan ketentuan sebagaimana termuat dalam dokumen Izin Lingkungan (AMDAL);
h. memelihara aset negara bagi pemegang izin yang memanfaatkan infrastruktur milik Negara;
i. menggunakan tenaga ahli di bidang konservasi alam, di dalam melaksanakan kegiatan restorasi kawasan; dan
j. membuat laporan IPJLPB Eksploitasi dan Pemanfaatan secara berkala berupa laporan semester dan laporan tahunan kepada Menteri dengan tembusan:
1. Sekretaris Jenderal;
2. Direktur Jenderal;
3. Direktur Jenderal yang membidangi Panas Bumi;
4. gubernur atau bupati/wali kota setempat; dan
5. Kepala UPT atau Kepala UPTD setempat sesuai dengan kewenangannya;
(2) Rencana pengusahaan pemanfaatan jasa lingkungan Panas Bumi yang disahkan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat:
a. peta rencana luas areal yang akan dimanfaatkan;
b. tapak sumur dan sumur yang akan dibangun pertahun; dan
c. areal kerja yang dikembalikan pada saat IPJLPB Eksplorasi berakhir, dengan skala paling kecil 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) yang diketahui kepala UPT atau UPTD sesuai dengan kewenangannya.