Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang untuk melakukan kegiatan penyuluhan kehutanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
2. Penyuluh Kehutanan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan penyuluhan kehutanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
4. Penyuluhan kehutanan adalah proses pengembangan pengetahuan, sikap dan perilaku kelompok masyarakat sasaran agar mereka tahu, mau dan mampu memahami, melaksanakan dan mengelola usaha- usaha kehutanan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan sekaligus mempunyai keperdulian dan berpartisipasi aktif dalam pelestarian hutan dan lingkungan.
5. Penyuluh Kehutanan Tingkat Terampil adalah pejabat fungsional Penyuluh Kehutanan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya mempergunakan prosedur dan teknik kerja tertentu.
6. Penyuluh Kehutanan Tingkat Ahli adalah pejabat fungsional Penyuluh Kehutanan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan, metodologi dan teknik analisis tertentu.
7. Programa penyuluhan kehutanan adalah rencana tertulis yang disusun secara sistematis untuk memberikan arah dan pedoman pelaksanaan penyuluhan serta sebagai alat pengendali pencapaian tujuan penyuluhan.
8. Rencana kerja Penyuluh Kehutanan adalah jadwal kegiatan yang disusun oleh para Penyuluh Kehutanan Terampil dan Penyuluh Kehutanan Ahli berdasarkan programa penyuluhan Kehutanan setempat, yang mencantumkan hal-hal yang perlu disiapkan dalam berinteraksi dengan pelaku utama dan pelaku usaha Kehutanan.
9. Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Penyuluh Kehutanan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
10. Organisasi profesi adalah organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada disiplin ilmu pengetahuan di bidang kehutanan dan etika profesi di bidang penyuluhan kehutanan.
11. Uji Kompetensi adalah pengujian terhadap pengusaan kompetensi sebagai dasar penetapan perpindahan jenjang jabatan dan kenaikan jenjang jabatan yang diatur dengan Peraturan Menteri Kehutanan.
12. Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat DUPAK adalah daftar usulan penetapan angka kredit yang harus diisi oleh pejabat fungsional Penyuluh Kehutanan dan diketahui oleh pejabat pengusul.
13. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian dari daftar usulan penetapan angka kredit yang ditetapkan oleh Pejabat Penetap Angka Kredit.
14. Pejabat Pengusul adalah Pejabat yang berwenang mengusulkan penetapan angka kredit Penyuluh Kehutanan.
15. Pejabat Penetap Angka Kredit adalah Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit Penyuluh Kehutanan.
16. Tim Penilai Angka Kredit jabatan fungsional Penyuluh Kehutanan adalah tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Penyuluh Kehutanan.
17. Tim Penilai Pusat adalah Tim yang dibentuk oleh Kepala Badan Penyuluhan yang membidangi Kehutanan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk membantu Kepala Badan Penyuluhan yang membidangi kehutanan dalam MENETAPKAN PAK bagi Penyuluh Kehutanan Pusat/Daerah pada jenjang jabatan tertentu.
18. Tim Penilai Unit Kerja adalah Tim yang dibentuk oleh Sekretaris Badan yang membidangi penyuluhan kehutanan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk membantu Sekretaris Badan yang membidangi penyuluhan kehutanan dalam MENETAPKAN PAK bagi Penyuluh Kehutanan Pusat pada jenjang jabatan tertentu.
19. Tim Penilai Provinsi adalah Tim yang dibentuk oleh Sekretaris Daerah Provinsi untuk membantu Sekretaris Daerah Provinsi dalam MENETAPKAN PAK bagi Penyuluh Kehutanan Daerah Provinsi.
20. Tim Penilai Kabupaten/Kota adalah Tim yang dibentuk oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota untuk membantu Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dalam MENETAPKAN PAK bagi Penyuluh Kehutanan Daerah Kabupaten/Kota.
21. Sekretariat Tim Penilai adalah Sekretariat yang dibentuk untuk membantu Tim Penilai Pusat, Tim Penilai Unit Kerja, Tim Penilai Provinsi dan Tim Penilai Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya dalam melakukan penilaian angka kredit Penyuluh Kehutanan.
22. Pendidikan dan Pelatihan fungsional di bidang penyuluhan Kehutanan adalah pendidikan dan pelatihan fungsional yang diberikan kepada calon/penyuluh Kehutanan guna peningkatan pelaksanaan tugas Penyuluh Kehutanan.
23. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan di bidang Kehutanan yang selanjutnya disingkat STTPP adalah surat tamat pendidikan dan pelatihan yang diperoleh Penyuluh Kehutanan setelah lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional.
24. Materi Penyuluhan Kehutanan adalah bahan penyuluhan di bidang kehutanan yang akan disampaikan oleh para penyuluh kehutanan
kepada pelaku utama dan pelaku usaha yang disusun oleh Penyuluh Kehutanan dalam rangka pelaksanaan penyuluhan Kehutanan.
25. Foto adalah materi penyuluhan Kehutanan berupa rangkaian foto- foto yang disusun secara berurutan sehingga menjadi suatu cerita/proses kegiatan di bidang Kehutanan.
26. Folder adalah lembaran kertas lepas yang dilipat dua/tiga lipatan yang berisi pesan penyuluhan Kehutanan dalam bentuk tulisan dan gambar (foto/ilustrasi)
27. Leaflet/Lipatan lembaran kertas lepas yang tidak dilipat dua/tiga lipatan yang berisi pesan penyuluhan Kehutanan dalam bentuk tulisan dan gambar (foto/ilustrasi).
28. Selebaran adalah sehelai kertas yang bisa dilipat, bergambar dengan kata-kata atau tidak bergambar yang mengandung pesan-pesan pembangunan Kehutanan.
29. Poster adalah lembaran kertas yang berisikan pesan penyuluhan Kehutanan dalam bentuk gambar dan tulisan sebagai salah satu media yang populer dan berguna untuk komunikasi visual, dengan sedikit kata yang jelas artinya, tepat pesannya, dan dapat dengan mudah dibaca dan dilihat.
30. Flip Chart adalah lembaran-lembaran kertas yang berisi gambar dan tulisan yang disusun secara berurutan, bagian atasnya disatukan sehingga mudah disingkap.
31. Brosur/Buklet adalah buku dengan jumlah 8-20 halaman yang berisi uraian tentang suatu topik gagasan atau konsep pembangunan Kehutanan, yang disajikan dalam bentuk tulisan yang dilengkapi gambar, foto, tabel dan ilustrasi lainnya.
32. Naskah Radio/TV/Seni Budaya/Pertunjukan adalah materi penyuluhan Kehutanan berupa suatu tulisan/naskah/skenario yang akan dibacakan/ diperagakan/ditayangkan dalam siaran radio/TV/Seni Budaya/pertunjukan.
33. Film/Video/VCD/DVD adalah rangkaian cerita yang berisi materi penyuluhan Kehutanan dibuat dalam pita film dan diputar dengan proyektor film, atau pada pita video catridge yang diputar pada video player/VCD/DVD player.
34. Pameran adalah kegiatan untuk memperlihatkan atau mempertunjukkan model, contoh, barang, peta, grafik, gambar, poster, benda hidup dan sebagainya secara sistematis pada suatu tempat tertentu, dalam rangka promosi.
35. Website adalah kumpulan dari halaman-halaman situs yang biasanya terangkum dalam domain atau sub domain yang terdapat dalam world wide web (www) di internet.
36. Kunjungan tatap muka/anjangsana pada petani/kelompok tani/massal adalah metode penyuluhan Kehutanan langsung dengan mendatangi usahatani petani/kelompok tani/masyarakat Kehutanan dalam membantu mengidentifikasi dan atau pemecahan permasalahan usahatani serta sosialisasi program pembangunan Kehutanan.
37. Temu karya adalah kegiatan pertemuan sesama pelaku utama dengan pelaku usaha untuk tukar menukar informasi, pengalaman dan gagasan dalam kegiatan pembanguinan kehutanan.
38. Temu usaha adalah kegiatan pertemuan antar petani dengan pengusaha dibidang Kehutanan dalam rangka promosi, transaksi, perluasan pasar dan kemitraan.
39. Studi banding/widya karya adalah kegiatan perjalanan bersama yang dilakukan oleh kelompok tani dan penyuluh Kehutanan untuk mempraktekkan hasil suatu pengajaran atau melakukan suatu karya bermanfaat di tempat yang dituju.
40. Sarasehan adalah kegiatan pertemuan sebagai forum konsultasi antara kelompok tani hutan dengan pihak pemerintah/Pemerintah Daerah yang diselenggarakan secara periodik dan berkesinambungan untuk membicarakan, memusyawarahkan dan menyepakati pemecahan berbagai permasalahan pembangunan Kehutanan .
41. Kursus tani adalah kegiatan proses belajar mengajar yang khusus diperuntukkan bagi petani dan keluarganya, yang diselenggarakan secara sistematis dan teratur, dan dalam jangka waktu tertentu.
42. Sekolah lapang adalah kegiatan proses belajar mengajar dengan partisipasi aktif, mencari dan menemukan fakta sendiri, menganalisa dan mendiskusikan diantara anggota kelompok tani sendiri, serta mengambil keputusan bersama bagaimana tindakan selanjutnya, dengan prinsip belajar berdasarkan pengalaman pada usaha taninya yang dipandu oleh petani sendiri dan Penyuluh Kehutanan.
43. Perlombaan adalah kegiatan lomba usaha tani untuk menumbuhkan persaingan diantara para petani/kelompok tani dalam mengejar suatu prestasi yang diinginkan.
44. Jejaring kerja atau kemitraan adalah suatu bentuk persekutuan antara dua pihak atau lebih yang membentuk satu ikatan kerjasama di suatu bidang usaha tertentu atau tujuan tertentu sehingga dapat memperoleh hasil yang lebih baik.
45. Pengembangan profesi adalah kegiatan pengembangan diri Penyuluh Kehutanan melalui pengamalan ilmu pengetahuan, teknologi, Tingkat Terampil peningkatan mutu dan profesionalisme Penyuluh Kehutanan agar menghasilkan karya yang bermanfaat bagi pembangunan Kehutanan .
46. Karya tulis/karya ilmiah adalah tulisan pokok pikiran, hasil penelitian, pengkajian, survei dan evaluasi yang disusun oleh perorangan atau kelompok dibidang penyuluhan kehutanan.
47. Karya tulis atau karya ilmiah hasil pengkajian adalah tulisan hasil kajian/penelitian atau pengembangannya yang disusun oleh perorangan atau kelompok, yang membahas suatu pokok bahasan ilmiah dengan menuangkan gagasan tertentu melalui identifikasi, tinjauan pustaka, diskripsi, metodologi, analisis permasalahan, kesimpulan dan saran-saran pemecahannya.
48. Karya tulis atau karya ilmiah hasil gagasan sendiri adalah tulisan hasil pokok pikiran, yang disusun oleh perorangan atau kelompok, yang membahas suatu pokok bahasan ilmiah dengan menuangkan gagasan tertentu melalui identifikasi, tinjauan pustaka, diskripsi, analisis permasalahan, kesimpulan dan saran-saran pemecahannya.
49. Tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri atau makalah adalah suatu karya tulis yang disusun oleh seseorang atau kelompok yang membahas suatu pokok persoalan berdasarkan data di lapangan yang bersifat empiris-obyektif dibidang Kehutanan.
50. Pertemuan Ilmiah adalah pertemuan yang dilaksanakan untuk membahas suatu masalah yang didasarkan pada ilmu pengetahuan dan teknologi.
51. Saduran adalah naskah yang disusun berdasarkan tulisan orang lain yang telah diubah dan disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang berlaku tanpa menghilangkan atau merubah gagasan asli.
52. Terjemahan adalah naskah yang berasal dari tulisan orang lain yang dialihbahasakan.
53. Penulis utama adalah seseorang yang memprakarsai penulisan, pemilik ide tentang rancangan penulisan karya tulis ilmiah, pembuat pokok-pokok tulisan, pembuat outline, penyusunan konsep serta pembuatan konsep akhir dari tulisan tersebut.
54. Penulis pembantu adalah seseorang yang memberikan bantuan kepada penulis utama dalam hal mengumpulkan, mengolah dan menganalisa data, serta menyempurnakan konsep.
55. Konsultasi di bidang Kehutanan adalah kegiatan memberikan saran, pendapat, dan rekomendasi di bidang Kehutanan kepada institusi atau perorangan yang hasilnya dalam bentuk tulisan bersifat konsep.
56. Seminar adalah pertemuan ilmiah untuk membahas/ memecahkan masalah tertentu di bidang pembangunan Kehutanan guna memperoleh kesimpulan.
57. Lokakarya adalah pertemuan untuk membahas masalah di bidang pembangunan Kehutanan guna memperoleh hasil yang perlu ditindak lanjuti.
58. Tanda jasa atau penghargaan adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, Negara Asing atau organisasi ilmiah nasional/regional/internasional yang diakui oleh masyarakat ilmiah.
59. Penghargaan Penyuluh Kehutanan Teladan adalah tanda kehormatan yang diberikan kepada penyuluh Kehutanan oleh pemerintah dan pemerintah daerah atas prestasi kerja di bidang penyuluhan Kehutanan yang diperoleh melalui proses seleksi (penilaian) dari setiap tingkatan pemerintahan yang diselenggarakan oleh kelembagaan penyuluhan Kehutanan pemerintah.