Peraturan Menteri Nomor p-35-menlhk-setjen-kum-1-6-2019 Tahun 2019 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL BINAAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
PERMEN Nomor p-35-menlhk-setjen-kum-1-6-2019 Tahun 2019
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Penyesuaian/Inpassing adalah proses pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan peraturan perundangan dalam jangka waktu tertentu.
3. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
4. Pejabat Fungsional adalah pegawai Aparatur Sipil Negara yang menduduki jabatan fungsional pada instansi pemerintah.
5. Polisi Kehutanan adalah PNS dalam lingkungan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kehutanan baik pusat maupun daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha perlindungan hutan oleh Kuasa UNDANG-UNDANG diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
6. Pengendali Ekosistem Hutan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengendalian ekosistem hutan.
7. Penyuluh Kehutanan adalah PNS dalam lingkungan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kehutanan baik pusat maupun daerah yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh
oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan melakukan kegiatan penyuluhan kehutanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
8. Pengendali Dampak Lingkungan adalah PNS yang diberi tugas melaksanakan proses kegiatan yang meliputi pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan serta pemulihan kualitas lingkungan.
9. Pengawas Lingkungan Hidup adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
10. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah Pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
11. Pejabat yang Berwenang adalah Pejabat yang memiliki kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
12. Uji Kompetensi adalah proses penilaian baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu unit kompetensi tertentu.
13. Angka Kredit adalah satuan nilai dari setiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang pejabat fungsional dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatan.
14. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
15. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
16. Unit Organisasi adalah unit kerja PNS yang akan diusulkan menjadi Pejabat Fungsional.
17. Instansi Pemerintah adalah Instansi pusat dan instansi daerah.
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. Kriteria dan persyaratan Penyesuaian/Inpassing;
b. Penghitungan kebutuhan dan tata cara penyampaian usulan Penyesuaian/Inpassing;
c. Uji Kompetensi;
d. Penetapan Keputusan dan Pelaporan pelaksanaan penyesuaian/Inpassing; dan
e. Periode dan Pembiayaan Penyesuaian/Inpassing.
(1) Jabatan Fungsional binaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dapat diangkat melalui Penyesuaian/Inpassing meliputi:
a. Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan;
b. Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan;
c. Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan;
d. Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan; dan
e. Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup.
(2) Jabatan Fungsional binaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang dapat diangkat melalui Penyesuaian/Inpassing dibagi ke dalam:
a. jenjang Jabatan Fungsional kategori keterampilan penyelia, pelaksana lanjutan, pelaksana dan pelaksana pemula; dan
b. jenjang Jabatan Fungsional kategori Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya.
(1) Jabatan Fungsional binaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dapat diangkat melalui Penyesuaian/Inpassing meliputi:
a. Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan;
b. Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan;
c. Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan;
d. Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan; dan
e. Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup.
(2) Jabatan Fungsional binaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang dapat diangkat melalui Penyesuaian/Inpassing dibagi ke dalam:
a. jenjang Jabatan Fungsional kategori keterampilan penyelia, pelaksana lanjutan, pelaksana dan pelaksana pemula; dan
b. jenjang Jabatan Fungsional kategori Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya.
(1) Kriteria PNS yang dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan melalui Penyesuaian/Inpassing meliputi:
a. PNS yang telah dan/atau masih menjalankan tugas di bidang perlindungan dan pengamanan hutan serta pengawasan peredaran hasil hutan berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang;
b. PNS yang masih menjalankan tugas Jabatan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi secara reguler;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator dan Pengawas yang memiliki kesesuaian atau keterkaitan antara bidang tugas jabatan dengan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan; dan/atau
d. PNS yang dibebaskan sementara dari Jabatan Fungsional karena dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Kategori Keterampilan, Jabatan Fungsional jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda dan Ahli Madya.
(3) Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan wajib memenuhi persyaratan:
a. untuk jenjang Jabatan Fungsional Kategori Keterampilan:
1. berijazah paling rendah Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan atau Diploma III bidang kehutanan;
2. pangkat paling rendah pengatur muda atau golongan ruang II/a;
3. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perlindungan dan pengamanan hutan serta pengawasan dan peredaran hasil hutan paling kurang 2 (dua) tahun dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir;
4. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi di bidang perlindungan dan pengamanan hutan serta pengawasan peredaran hasil hutan;
5. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik setiap unsur dalam 2 (dua) tahun terakhir;
6. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat pengangkatan;
7. Tinggi badan minimal:
a) untuk pria 160 (seratus enam puluh) centimeter; dan b) untuk wanita 155 (seratus lima puluh lima) centimeter.
8. tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur disiplin PNS dengan tingkat hukuman disiplin sedang atau berat pada masa Penyesuaian/Inpassing;
9. tidak sedang menjalani pemberhentian sementara dari PNS;
10. tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan pada masa Penyesuaian/Inpassing; dan
11. tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara pada masa Penyesuaian/Inpassing.
b. untuk jenjang Jabatan Fungsional kategori keahlian:
1. berijazah paling rendah Strata Satu (S-1)/Diploma IV (D-IV) bidang kehutanan, pertanian, biologi, perikanan/kelautan, teknik lingkungan, hukum atau sosial politik;
2. pangkat paling rendah penata muda atau golongan ruang III/a;
3. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perlindungan dan pengamanan hutan serta pengawasan peredaran hasil hutan paling kurang 2 (dua) tahun dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir;
4. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi di bidang perlindungan dan pengamanan hutan serta pengawasan peredaran hasil hutan;
5. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
6. berusia paling tinggi:
a) 56 (lima puluh enam) tahun bagi yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan jenjang Ahli Pertama dan Jenjang Ahli Muda; dan b) 58 (lima puluh delapan) tahun bagi yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan jenjang Ahli Madya.
7. tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur disiplin PNS dengan tingkat hukuman disiplin sedang atau berat pada masa Penyesuaian/Inpassing;
8. tidak sedang menjalani pemberhentian sementara dari PNS;
9. tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan pada masa Penyesuaian/Inpassing; dan
10. tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara pada masa Penyesuaian/Inpassing.
(1) Kriteria PNS yang dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan melalui Penyesuaian/Inpassing meliputi:
a. PNS yang telah dan/atau masih menjalankan tugas di bidang Penyuluhan Kehutanan berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang;
b. PNS yang masih menjalankan tugas Jabatan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi secara reguler;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator dan Pengawas yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dengan Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan; dan/atau
d. PNS yang dibebaskan sementara dari Jabatan Fungsional karena dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional kategori keterampilan, Jabatan Fungsional jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya.
(3) Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan wajib memenuhi persyaratan:
a. untuk jenjang Jabatan Fungsional kategori keterampilan:
1. berijazah paling rendah Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan atau Diploma III bidang kehutanan;
2. pangkat paling rendah pengatur muda atau golongan ruang II/a;
3. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang penyuluhan kehutanan paling kurang 2 (dua) tahun dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir;
4. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi di bidang penyuluhan kehutanan;
5. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik setiap unsur dalam 2 (dua) tahun terakhir;
6. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat pengangkatan;
7. tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur disiplin PNS dengan tingkat hukuman disiplin sedang atau berat pada masa Penyesuaian/Inpassing;
8. tidak sedang menjalani pemberhentian sementara dari PNS;
9. tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan pada masa Penyesuaian/Inpassing; dan
10. tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara pada masa Penyesuaian/Inpassing.
b. untuk jenjang Jabatan Fungsional kategori keahlian:
1. berijazah paling rendah Strata Satu (S-1)/Diploma IV (D-IV) bidang penyuluhan, kehutanan, komunikasi, agribisnis, peternakan, tanaman pangan, pertamanan, biologi, geografi, hortikultura, dan perkebunan;
2. Pangkat paling rendah penata muda atau golongan ruang III/a;
3. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penyuluhan Kehutanan paling kurang 2 (dua) tahun dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir;
4. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi di bidang Penyuluhan Kehutanan;
5. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
6. berusia paling tinggi:
a) 56 (lima puluh enam) tahun bagi yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan jenjang Ahli Pertama dan jenjang Ahli Muda; dan;
b) 58 (lima puluh delapan) tahun bagi yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan jenjang Ahli Madya;
7. tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur disiplin PNS dengan tingkat hukuman disiplin sedang atau berat pada masa Penyesuaian/Inpassing;
8. tidak sedang menjalani pemberhentian sementara dari PNS;
9. tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan pada masa Penyesuaian/Inpassing; dan
10. tidak sedang menjalani cuti diluar tanggungan negara pada masa Penyesuaian/Inpassing.
(1) Kriteria PNS yang dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan melalui Penyesuaian/Inpassing meliputi:
a. PNS yang telah dan/atau masih menjalankan tugas di bidang Pengendalian Ekosistem Hutan berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang;
b. PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai formasi Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi secara reguler;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator dan Pengawas yang memiliki kesesuaian atau keterikatan antara jabatan terakhir yang diduduki dengan Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan; dan/atau
d. PNS yang dibebaskan sementara dari jabatan fungsional karena dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Kategori Keterampilan, Jabatan Fungsional jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya.
(3) Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan wajib memenuhi persyaratan:
a. untuk jenjang Jabatan Fungsional kategori keterampilan:
1. berijazah paling rendah Sekolah Menengah Kehutanan Kehutanan, Pertanian, Perkebunan atau Diploma III bidang kehutanan, pertanian, perkebunan, perikanan/kelautan, peternakan, kesehatan hewan, teknik bangunan/sipil, surveyor dan pemetaan;
2. pangkat paling rendah pengatur muda atau golongan ruang II/a;
3. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengendalian Ekosistem Hutan paling kurang 2 (dua) tahun dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir;
4. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi di bidang Pengendalian Ekosistem Hutan;
5. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik setiap unsur dalam 2 (dua) tahun terakhir;
6. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat pengangkatan;
7. tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur disiplin PNS dengan tingkat hukuman disiplin sedang atau berat pada masa Penyesuaian/Inpassing;
8. tidak sedang menjalani pemberhentian sementara dari PNS;
9. tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan pada masa Penyesuaian/Inpassing; dan
10. tidak sedang menjalani cuti diluar tanggungan negara pada masa Penyesuaian/Inpassing.
b. untuk jenjang jabatan fungsional kategori keahlian:
1. berijazah paling rendah Strata Satu (S-1)/Diploma IV (D-IV) bidang kehutanan, biologi, perikanan/kelautan, ilmu lingkungan, geografi, geodesi, sosiologi, kedokteran hewan, peternakan, dan perencanaan wilayah;
2. Pangkat paling rendah pengatur muda atau golongan ruang III/a;
3. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengendalian Ekosistem Hutan yang akan diduduki paling kurang 2 (dua) tahun dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir;
4. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi di bidang Pengendalian Ekosistem Hutan yang akan diduduki;
5. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
6. berusia paling tinggi saat mengajukan usulan:
a) 56 (lima puluh enam) tahun bagi yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan jenjang Ahli Pertama dan jenjang Ahli Muda; dan b) 58 (lima puluh delapan) tahun bagi yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan jenjang Ahli Madya.
7. tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur disiplin PNS dengan tingkat hukuman disiplin sedang atau berat pada masa Penyesuaian/Inpassing;
8. tidak sedang menjalani pemberhentian sementara dari PNS;
9. tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan pada masa Penyesuaian/Inpassing; dan
10. tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara pada masa Penyesuaian/Inpassing.
(1) Kriteria PNS yang dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan melalui Penyesuaian/Inpassing meliputi:
a. PNS yang telah dan/atau masih menjalankan tugas di bidang Pengendalian Dampak Lingkungan berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang;
b. PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai formasi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi secara reguler;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi, administrator dan pengawas yang memiliki kesesuaian atau keterikatan antara jabatan terakhir yang diduduki dengan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan; dan/atau
d. PNS yang dibebaskan sementara dari jabatan fungsional karena dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional kategori keterampilan, Jabatan Fungsional jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya.
(3) Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan wajib memenuhi persyaratan:
a. untuk jenjang Jabatan Fungsional kategori keterampilan:
1. berijazah paling rendah Diploma III bidang ilmu lingkungan, biologi, bio-teknologi, fisika teknik, matematika dan ilmu pengetahuan alam, geografi, teknik kimia, teknis geologi, teknik geodesi, teknik pertambangan dan energi, pertanian, kehutanan, pariwisata, perikanan dan kelautan, hukum dan sosial, sosial politik dan komunikasi, teknik sipil dan perencanaan (sipil, arsitektur dan planologi), pertamanan, teknik elektronika, ekonomi dan manajemen, arkeologi, antropologi dan sejarah, manajemen sumber daya manusia dan psikologi, kesehatan
masyarakat, meterorologi, klimatologi dan geofisika;
2. pangkat paling rendah Pengatur Muda Tingkat I atau golongan ruang II/b;
3. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengendalian Dampak Lingkungan paling kurang 2 (dua) tahun dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir;
4. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi di bidang Pengendalian Dampak Lingkungan;
5. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik setiap unsur dalam 2 (dua) tahun terakhir;
6. usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat pengangkatan;
7. tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur disiplin PNS dengan tingkat hukuman disiplin sedang atau berat pada masa Penyesuaian/Inpassing;
8. tidak sedang menjalani pemberhentian sementara dari PNS;
9. tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan pada masa Penyesuaian/Inpassing; dan
10. tidak sedang menjalani cuti diluar tanggungan negara pada masa Penyesuaian/Inpassing.
b. untuk jenjang Jabatan Fungsional kategori keahlian:
1. berijazah paling rendah Strata Satu (S-1)/Diploma IV (D-IV) bidang ilmu lingkungan, biologi, bio-teknologi, fisika teknik, matematika dan ilmu pengetahuan alam, geografi, teknik kimia, teknis geologi, teknik geodesi, teknik pertambangan dan energi, pertanian, kehutanan, pariwisata, perikanan dan kelautan, hukum dan sosial, sosial politik dan komunikasi, teknik sipil dan perencanaan (sipil, arsitektur dan planologi), pertamanan,
teknik elektronika, ekonomi dan manajemen, arkeologi, antropologi dan sejarah, manajemen sumberdaya manusia dan psikologi, kesehatan masyarakat, meterorologi, klimatologi dan geofisika;
2. Pangkat paling rendah Penata Muda atau golongan ruang III/a;
3. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengendalian Dampak Lingkungan paling kurang 2 (dua) tahun dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir;
4. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi di bidang Pengendalian Dampak Lingkungan;
5. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
6. berusia paling tinggi saat mengajukan usulan:
a) 56 (lima puluh enam) tahun bagi yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan jenjang Ahli Pertama dan jenjang Ahli Muda; dan b) 58 (lima puluh delapan) tahun bagi yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan jenjang Ahli Madya.
7. tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur disiplin PNS dengan tingkat hukuman disiplin sedang atau berat pada masa Penyesuaian/Inpassing;
8. tidak sedang menjalani pemberhentian sementara dari PNS;
9. tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan pada masa Penyesuaian/Inpassing; dan
10. tidak sedang menjalani cuti diluar tanggungan negara pada masa Penyesuaian/Inpassing.
(1) Kriteria PNS yang dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup melalui Penyesuaian/Inpassing meliputi:
a. PNS yang telah dan/atau masih menjalankan tugas di bidang Pengawasan Lingkungan hidup berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang;
b. PNS yang menjalankan tugas jabatan sesuai formasi Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi secara reguler;
c. pejabat pimpinan tinggi, administrator dan pengawas yang memiliki kesesuaian atau keterikatan antara jabatan terakhir yang diduduki dengan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup; dan/atau
d. PNS yang dibebaskan sementara dari Jabatan Fungsional karena dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya.
(3) Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup kategori keahlian wajib memenuhi persyaratan:
a. berijazah paling rendah Strata Satu (S-1)/Diploma IV (D-IV) bidang ilmu alam dan ilmu sosial;
b. pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I atau golongan ruang III/b;
c. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengawasan Lingkungan Hidup paling kurang 2 (dua) tahun dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir;
d. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi bidang Pengawasan Lingkungan Hidup;
e. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
f. berusia paling tinggi:
1. 56 (lima puluh enam) tahun bagi yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup jenjang Ahli Pertama dan jenjang Ahli Muda; dan
2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup jenjang Ahli Madya.
g. tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur Disiplin PNS dengan tingkat hukuman disiplin sedang atau berat pada masa Penyesuaian/Inpassing;
h. tidak sedang menjalani pemberhentian sementara dari PNS;
i. tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan pada masa Penyesuaian/Inpassing; dan
j. tidak sedang menjalani cuti diluar tanggungan negara pada masa Penyesuaian/Inpassing.
BAB III
PENGHITUNGAN KEBUTUHAN DAN TATA CARA USULAN PENYESUAIAN/INPASSING
(1) Penghitungan kebutuhan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing didasarkan pada analisis jabatan dan analisis beban kerja yang dituangkan dalam peta jabatan.
(2) Penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja dan peta jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pimpinan Unit Organisasi dan disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah yang bersangkutan.
(3) Hasil penghitungan analisis beban kerja oleh pimpinan Unit Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dituangkan dalam format usulan penetapan kebutuhan Penyesuaian/Inpassing dalam Jabatan Fungsional binaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Pelaksanaan penyusunan analisis jabatan dan analisis beban kerja dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah menyampaikan hasil analisis jabatan, analisis beban kerja, peta jabatan dan usulan penetapan kebutuhan Penyesuaian/Inpassing dalam Jabatan Fungsional binaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Menteri melalui Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi untuk dilakukan verifikasi dan validasi.
Pasal 11
(1) Berdasarkan verifikasi dan validasi penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Menteri melalui Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi mengeluarkan rekomendasi kebutuhan Jabatan Fungsional kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah.
(2) Berdasarkan rekomendasi kebutuhan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah menyampaikan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi:
a. hasil penyusunan analisis jabatan dan analisis beban kerja secara elektronik melalui sistem e-formasi; dan
b. dokumen fisik, usulan penetapan formasi, peta jabatan dan fotocopy rekomendasi.
(3) Penyampaian dokumen fisik, usulan penetapan formasi, peta jabatan dan fotocopy rekomendasi dari instansi pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 12
(1) Berdasarkan usulan kebutuhan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melakukan evaluasi sebagai dasar dalam MENETAPKAN kebutuhan Jabatan Fungsional.
(2) Penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan.
Pasal 13
Pasal 14
(1) Berdasarkan usulan pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi melakukan verifikasi dan validasi.
(2) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui kebenaran dan keabsahan dokumen usulan sesuai kriteria dan persyaratan serta menentukan jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(3) Dalam hal hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap dan sesuai Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi MENETAPKAN PNS dimaksud sebagai Calon Peserta Uji Kompetensi.
(4) Daftar Calon Peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi kepada Kepala Pusat Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk dilakukan Uji Kompetensi sesuai dengan jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(1) Penghitungan kebutuhan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing didasarkan pada analisis jabatan dan analisis beban kerja yang dituangkan dalam peta jabatan.
(2) Penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja dan peta jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pimpinan Unit Organisasi dan disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah yang bersangkutan.
(3) Hasil penghitungan analisis beban kerja oleh pimpinan Unit Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dituangkan dalam format usulan penetapan kebutuhan Penyesuaian/Inpassing dalam Jabatan Fungsional binaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Pelaksanaan penyusunan analisis jabatan dan analisis beban kerja dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah menyampaikan hasil analisis jabatan, analisis beban kerja, peta jabatan dan usulan penetapan kebutuhan Penyesuaian/Inpassing dalam Jabatan Fungsional binaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Menteri melalui Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi untuk dilakukan verifikasi dan validasi.
Pasal 11
(1) Berdasarkan verifikasi dan validasi penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Menteri melalui Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi mengeluarkan rekomendasi kebutuhan Jabatan Fungsional kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah.
(2) Berdasarkan rekomendasi kebutuhan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah menyampaikan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi:
a. hasil penyusunan analisis jabatan dan analisis beban kerja secara elektronik melalui sistem e-formasi; dan
b. dokumen fisik, usulan penetapan formasi, peta jabatan dan fotocopy rekomendasi.
(3) Penyampaian dokumen fisik, usulan penetapan formasi, peta jabatan dan fotocopy rekomendasi dari instansi pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 12
(1) Berdasarkan usulan kebutuhan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melakukan evaluasi sebagai dasar dalam MENETAPKAN kebutuhan Jabatan Fungsional.
(2) Penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan.
BAB Kedua
Tata Cara Penyampaian Usulan Penyesuaian/Inpassing
(1) Berdasarkan hasil penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Pimpinan Instansi Pemerintah mengusulkan PNS yang akan diangkat sebagai Pejabat Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan:
a. fotocopy Surat Keputusan dan/atau Surat Penugasan dari Pimpinan Unit Organisasi tentang pelaksanaan tugas yang sesuai dengan Jabatan Fungsional yang akan diduduki;
b. fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh Pimpinan Unit Kerja;
c. fotocopy Surat Keputusan Calon PNS yang dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang;
d. fotocopy Surat Keputusan Pengangkatan PNS yang dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang;
e. fotocopy Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir yang dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang;
f. fotocopy nilai prestasi kerja pegawai 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang;
g. fotocopy Surat Keputusan Pembebasan Sementara dari Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, Pengendali Ekosistem Hutan, Penyuluh Lingkungan, Pengendali Dampak Lingkungan dan Pengawas Lingkungan Hidup bagi PNS yang sedang menjalani pembebasan sementara;
h. fotocopy surat keterangan tanda lulus Pendidikam dan Pelatihan Jabatan Fungsional yang akan di
duduki, jika pernah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan;
i. surat keterangan sehat dari Instansi yang Berwenang;
j. surat pernyataan bersedia diangkat dalam Jabatan Fungsional yang akan diduduki dari PNS yang bersangkutan; dan
k. surat keterangan dari Pimpinan Unit Kerja yang menerangkan:
1. telah melaksanakan tugas atau pengalaman dibidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki paling kurang 2 (dua) tahun dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir;
2. tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat pada masa periode Penyesuaian/Inpassing;
3. tidak sedang menjalani pemberhentian sementara dari PNS;
4. tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan pada masa Penyesuaian/Inpassing; dan
5. tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara pada masa Penyesuaian/Inpassing.
(3) Format surat penyataan bersedia diangkat dalam Jabatan Fungsional dan surat keterangan dari Pimpinan Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j dan huruf k tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
(1) Berdasarkan usulan pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi melakukan verifikasi dan validasi.
(2) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui kebenaran dan keabsahan dokumen usulan sesuai kriteria dan persyaratan serta menentukan jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(3) Dalam hal hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap dan sesuai Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi MENETAPKAN PNS dimaksud sebagai Calon Peserta Uji Kompetensi.
(4) Daftar Calon Peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi kepada Kepala Pusat Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk dilakukan Uji Kompetensi sesuai dengan jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(1) Uji Kompetensi diselenggarakan oleh Pusat Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi materi:
a. kompetensi manajerial;
b. kompetensi teknis; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada
(2) dilakukan dengan metode:
a. verifikasi portofolio;
b. wawancara; dan/atau
c. tes tertulis/lisan.
(4) Selain materi Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan diujikan materi kesamaptaan.
Pasal 16
(1) Materi Uji Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a:
a. bagi Polisi Kehutanan, meliputi:
1. integritas;
2. kemampuan menghadapi perubahan;
3. perencanaan yang terorganiasi;
4. kepemimpinan;
5. kemampuan mempengaruhi orang lain;
6. kemampuan berkomunikasi;
7. kerjasama;
8. membangun relasi;
9. tanggap terhadap budaya; dan
10. interaksi sosial.
b. bagi Penyuluh Kehutanan, meliputi :
1. integritas;
2. kemampuan menghadapi perubahan;
3. kepemimpinan;
4. tanggap terhadap budaya;
5. kemampuan berkomunikasi; dan
6. kerjasama.
c. bagi Pengendali Ekosistem Hutan, meliputi:
1. integritas;
2. kemampuan menghadapi perubahan;
3. perencanaan yang terorganisasi;
4. kemampuan berkomunikasi;
5. membangun relasi;
6. kepemimpinan;
7. kerjasama; dan
8. tanggap terhadap budaya.
d. bagi Pengendali Dampak Lingkungan, meliputi:
1. integritas;
2. kemampuan menghadapi perubahan;
3. perencanaan yang terorganisasi;
4. kerjasama;
5. kepemimpinan;
6. berpikir analitis;
7. kemampuan berkomunikasi; dan
8. membangun relasi.
e. bagi Pengawas Lingkungan Hidup, meliputi :
1. integritas;
2. kemampuan menghadapi perubahan;
3. perencanaan yang terorganisasi;
4. kerjasama;
5. kepemimpinan;
6. berpikir analitis;
7. kemampuan berkomunikasi; dan
8. membangun relasi.
(2) Materi Uji Kompetensi teknis dan sosial kultural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b dan huruf c disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
(1) Peserta yang dinyatakan lulus Uji Kompetensi diberikan Sertifikat Uji Kompetensi yang ditetapkan oleh Kepala Pusat Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(2) Sertifikat Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi.
BAB V
PENETAPAN KEPUTUSAN PENYESUAIAN/INPASSING DAN PELAPORAN PELAKSANAAN PENYESUAIAN/INPASSING
(1) Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi MENETAPKAN Angka Kredit Kumulatif Pejabat Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing bagi PNS yang dinyatakan lulus Uji Kompetensi.
(2) Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:
a. pangkat terakhir;
b. masa kerja dalam pangkat terakhir; dan
c. tingkat pendidikan.
(3) Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar usulan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing.
Pasal 19
(1) Berdasarkan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi menerbitkan rekomendasi pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing kepada Pejabat Pembina Kepegawaian paling lama 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan Uji Kompetensi.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkan.
Pasal 20
(1) Berdasarkan rekomendasi pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Pejabat Pembina Kepegawaian menerbitkan keputusan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing.
(2) Keputusan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada PNS yang bersangkutan melalui Pimpinan Unit Organisasi yang mengusulkan dengan tembusan:
a. bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
2. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan; dan
3. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat.
b. bagi PNS pusat yang bekerja di Unit Pelaksana Teknis Daerah dan PNS Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota:
1. Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara setempat; dan
2. Kepala Biro Keuangan atau Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Provinsi.
Pasal 21
(1) Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pimpinan Instansi Pemerintah melaporkan pelaksanaan pengangkatan Jabatan Fungsional Binaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Penyesuaian/Inpassing kepada:
a. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan
b. Kepala Badan Kepegawaian Negara dan/atau Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk rekapitulasi dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Laporan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dan/atau Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b selain bentuk rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai fotocopy Keputusan mengenai Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing.
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional yang menjadi Binaan Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan melalui Penyesuaian/Inpassing dilaksanakan sampai dengan 6 April 2021.
(2) Jadwal pelaksanaan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
Pembiayaan pelaksanaan pengangkatan Jabatan Fungsional Binaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Penyesuaian/Inpassing termasuk Uji Kompetensi bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c. sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Keputusan tentang pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional binaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Penyesuaian/Inpassing berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.25/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Binaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Melalui Penyesuaian/Inpassing, dinyatakan tetap berlaku.
(2) PNS yang telah mendapatkan rekomendasi pengangkatan dan belum diangkat dalam Jabatan Fungsional Binaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, rekomendasi tersebut tetap berlaku sebagai dasar pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Binaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.25/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Binaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Melalui Penyesuaian/Inpassing (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 568), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 26
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 2019
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.35/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2019 TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL BINAAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
RINCIAN PENETAPAN KEBUTUHAN PENYESUAIAN/INPASSING DALAM JABATAN FUNGSIONAL POLISI KEHUTANAN/PENGENDALI EKSOSISTEM HUTAN/PENYULUH KEHUTANAN/PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN/PENGAWAS LINGKUNGAN HIDUP*) No Nama Jabatan ABK PNS Alokasi Formasi Inpassing Rekomendasi (Di isi oleh KEMENPANRB) Unit Kerja Penempatan Ket JUMLAH SELURUHNYA
Ahli Madya
Ahli Muda
Ahli Pertama
Penyelia
Mahir
Terampil
Pemula
*) pilih salah satu ……, ………… 20..
Pejabat Yang Berwenang,
Nama.
NIP.
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
SITI NURBAYA
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NOMOR P.35/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2019 TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL BINAAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
FORMAT PERNYATAAN BERSEDIA DIANGKAT DALAM JABATAN FUNGSIONAL BINAAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
NIP :
Pangkat/Golongan Ruang/TMT :
Jabatan :
Unit Kerja :
Instansi/Unit Organisasi :
menyatakan bersedia untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional ……………………. sesuai ketentuan yang berlaku. Saya bersedia melaksanakan tugas di bidang ……………………. secara penuh waktu dengan penuh komitmen dan tanggung jawab.
Demikian Surat Pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya
......................., .........................
Yang Menyatakan,
Nama NIP
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SITI NURBAYA
Materai Rp. 6000
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NOMOR P.35/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2019 TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL BINAAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
A.
FORMAT SURAT KETERANGAN TELAH MELAKSANAKAN TUGAS ATAU PENGALAMAN DI BIDANG JABATAN FUNGSIONAL
(KOP KEMENTERIAN/LEMBAGA/PEMDA) SURAT KETERANGAN Nomor : ……..
Yang bertandatangan di bawah ini :
1. Nama
:
2. NIP :
3. Pangkat/Gol :
4. Jabatan :
5. Unit Kerja :
dengan ini menerangkan bahwa PNS dibawah ini :
1. Nama
:
2. NIP :
3. Pangkat/Gol :
4. Jabatan :
5. Unit Kerja :
telah melaksanakan tugas atau pengalaman di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki paling kurang 2 (dua) tahun dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir.
Demikian Surat Keterangan ini saya buat dengan sebenar-benarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
……, ………… 20..
Pimpinan Unit Kerja,
Nama.
NIP.
B.
FORMAT SURAT KETERANGAN TIDAK SEDANG MENJALANI/DIJATUHI HUKUMAN DISIPLIN SEDANG ATAU BERAT PADA MASA PERIODE PENYESUAIAN/INPASSING
(KOP KEMENTERIAN/LEMBAGA/PEMDA) SURAT KETERANGAN Nomor : ……..
Yang bertandatangan di bawah ini :
1. Nama
:
2. NIP :
3. Pangkat/Gol :
4. Jabatan :
5. Unit Kerja :
dengan ini menerangkan bahwa PNS dibawah ini:
1. Nama
:
2. NIP :
3. Pangkat/Gol :
4. Jabatan :
5. Unit Kerja :
tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat pada masa periode Penyesuaian/Inpassing.
Demikian Surat Keterangan ini saya buat dengan sebenar-benarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
……, ………… 20..
Pimpinan Unit Kerja,
Nama.
NIP.
C.
FORMAT SURAT KETERANGAN TIDAK SEDANG MENJALANI PEMBERHENTIAN SEMENTARA DARI PEGAWAI NEGERI PADA MASA PERIODE PENYESUAIAN/INPASSING
(KOP KEMENTERIAN/LEMBAGA/PEMDA) SURAT KETERANGAN Nomor : ……..
Yang bertandatangan di bawah ini :
1. Nama
:
2. NIP :
3. Pangkat/Gol :
4. Jabatan :
5. Unit Kerja :
dengan ini menerangkan bahwa PNS dibawah ini:
1. Nama
:
2. NIP :
3. Pangkat/Gol :
4. Jabatan :
5. Unit Kerja :
tidak sedang menjalani pemberhentian sementara dari pegawai negeri pada masa periode Penyesuaian/Inpassing.
Demikian Surat Keterangan ini saya buat dengan sebenar-benarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
……, ………… 20..
Pimpinan Unit Kerja,
Nama.
NIP.
D.
FORMAT SURAT KETERANGAN TIDAK SEDANG MENJALANKAN TUGAS BELAJAR LEBIH DARI 6 (ENAM) BULAN PADA MASA PENYESUAIAN/INPASSING
(KOP KEMENTERIAN/LEMBAGA/PEMDA) SURAT KETERANGAN Nomor : ……..
Yang bertandatangan di bawah ini :
1. Nama
:
2. NIP :
3. Pangkat/Gol :
4. Jabatan :
5. Unit Kerja :
dengan ini menerangkan bahwa PNS dibawah ini :
1. Nama
:
2. NIP :
3. Pangkat/Gol :
4. Jabatan :
5. Unit Kerja :
tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan pada masa Penyesuaian/Inpassing.
Demikian Surat Keterangan ini saya buat dengan sebenar-benarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
……, ………… 20..
Pimpinan Unit Kerja,
Nama.
NIP.
E.
FORMAT SURAT KETERANGAN TIDAK SEDANG MENJALANI CUTI DILUAR TANGGUNGAN NEGARA PADA MASA PENYESUAIAN/INPASSING
(KOP KEMENTERIAN/LEMBAGA/PEMDA) SURAT KETERANGAN Nomor : ……..
Yang bertandatangan di bawah ini :
1. Nama
:
2. NIP :
3. Pangkat/Gol :
4. Jabatan :
5. Unit Kerja :
dengan ini menerangkan bahwa PNS dibawah ini :
1. Nama
:
2. NIP :
3. Pangkat/Gol :
4. Jabatan :
5. Unit Kerja :
tidak sedang menjalani cuti diluar tanggungan negara pada masa Penyesuaian/Inpassing.
Demikian Surat Keterangan ini saya buat dengan sebenar-benarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
……, ………… 20..
Pimpinan Unit Kerja,
Nama.
NIP.
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
SITI NURBAYA
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NOMOR P.35/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2019 TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL BINAAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
REKAPITULASI PELAKSANAAN PENGANGKATAN PENYESUAIAN/INPASSING
No Jabatan Fungsional Jenjang Jabatan Fungsional Usulan Diangkat Jumlah Pusat Daerah Pusat Daerah
Jumlah/Total
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SITI NURBAYA
(1) Kriteria PNS yang dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan melalui Penyesuaian/Inpassing meliputi:
a. PNS yang telah dan/atau masih menjalankan tugas di bidang perlindungan dan pengamanan hutan serta pengawasan peredaran hasil hutan berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang;
b. PNS yang masih menjalankan tugas Jabatan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi secara reguler;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator dan Pengawas yang memiliki kesesuaian atau keterkaitan antara bidang tugas jabatan dengan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan; dan/atau
d. PNS yang dibebaskan sementara dari Jabatan Fungsional karena dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Kategori Keterampilan, Jabatan Fungsional jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda dan Ahli Madya.
(3) Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan wajib memenuhi persyaratan:
a. untuk jenjang Jabatan Fungsional Kategori Keterampilan:
1. berijazah paling rendah Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan atau Diploma III bidang kehutanan;
2. pangkat paling rendah pengatur muda atau golongan ruang II/a;
3. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perlindungan dan pengamanan hutan serta pengawasan dan peredaran hasil hutan paling kurang 2 (dua) tahun dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir;
4. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi di bidang perlindungan dan pengamanan hutan serta pengawasan peredaran hasil hutan;
5. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik setiap unsur dalam 2 (dua) tahun terakhir;
6. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat pengangkatan;
7. Tinggi badan minimal:
a) untuk pria 160 (seratus enam puluh) centimeter; dan b) untuk wanita 155 (seratus lima puluh lima) centimeter.
8. tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur disiplin PNS dengan tingkat hukuman disiplin sedang atau berat pada masa Penyesuaian/Inpassing;
9. tidak sedang menjalani pemberhentian sementara dari PNS;
10. tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan pada masa Penyesuaian/Inpassing; dan
11. tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara pada masa Penyesuaian/Inpassing.
b. untuk jenjang Jabatan Fungsional kategori keahlian:
1. berijazah paling rendah Strata Satu (S-1)/Diploma IV (D-IV) bidang kehutanan, pertanian, biologi, perikanan/kelautan, teknik lingkungan, hukum atau sosial politik;
2. pangkat paling rendah penata muda atau golongan ruang III/a;
3. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perlindungan dan pengamanan hutan serta pengawasan peredaran hasil hutan paling kurang 2 (dua) tahun dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir;
4. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi di bidang perlindungan dan pengamanan hutan serta pengawasan peredaran hasil hutan;
5. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
6. berusia paling tinggi:
a) 56 (lima puluh enam) tahun bagi yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan jenjang Ahli Pertama dan Jenjang Ahli Muda; dan b) 58 (lima puluh delapan) tahun bagi yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan jenjang Ahli Madya.
7. tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur disiplin PNS dengan tingkat hukuman disiplin sedang atau berat pada masa Penyesuaian/Inpassing;
8. tidak sedang menjalani pemberhentian sementara dari PNS;
9. tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan pada masa Penyesuaian/Inpassing; dan
10. tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara pada masa Penyesuaian/Inpassing.
(1) Kriteria PNS yang dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan melalui Penyesuaian/Inpassing meliputi:
a. PNS yang telah dan/atau masih menjalankan tugas di bidang Penyuluhan Kehutanan berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang;
b. PNS yang masih menjalankan tugas Jabatan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi secara reguler;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator dan Pengawas yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dengan Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan; dan/atau
d. PNS yang dibebaskan sementara dari Jabatan Fungsional karena dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional kategori keterampilan, Jabatan Fungsional jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya.
(3) Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan wajib memenuhi persyaratan:
a. untuk jenjang Jabatan Fungsional kategori keterampilan:
1. berijazah paling rendah Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan atau Diploma III bidang kehutanan;
2. pangkat paling rendah pengatur muda atau golongan ruang II/a;
3. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang penyuluhan kehutanan paling kurang 2 (dua) tahun dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir;
4. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi di bidang penyuluhan kehutanan;
5. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik setiap unsur dalam 2 (dua) tahun terakhir;
6. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat pengangkatan;
7. tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur disiplin PNS dengan tingkat hukuman disiplin sedang atau berat pada masa Penyesuaian/Inpassing;
8. tidak sedang menjalani pemberhentian sementara dari PNS;
9. tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan pada masa Penyesuaian/Inpassing; dan
10. tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara pada masa Penyesuaian/Inpassing.
b. untuk jenjang Jabatan Fungsional kategori keahlian:
1. berijazah paling rendah Strata Satu (S-1)/Diploma IV (D-IV) bidang penyuluhan, kehutanan, komunikasi, agribisnis, peternakan, tanaman pangan, pertamanan, biologi, geografi, hortikultura, dan perkebunan;
2. Pangkat paling rendah penata muda atau golongan ruang III/a;
3. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penyuluhan Kehutanan paling kurang 2 (dua) tahun dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir;
4. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi di bidang Penyuluhan Kehutanan;
5. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
6. berusia paling tinggi:
a) 56 (lima puluh enam) tahun bagi yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan jenjang Ahli Pertama dan jenjang Ahli Muda; dan;
b) 58 (lima puluh delapan) tahun bagi yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan jenjang Ahli Madya;
7. tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur disiplin PNS dengan tingkat hukuman disiplin sedang atau berat pada masa Penyesuaian/Inpassing;
8. tidak sedang menjalani pemberhentian sementara dari PNS;
9. tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan pada masa Penyesuaian/Inpassing; dan
10. tidak sedang menjalani cuti diluar tanggungan negara pada masa Penyesuaian/Inpassing.
(1) Kriteria PNS yang dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan melalui Penyesuaian/Inpassing meliputi:
a. PNS yang telah dan/atau masih menjalankan tugas di bidang Pengendalian Ekosistem Hutan berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang;
b. PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai formasi Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi secara reguler;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator dan Pengawas yang memiliki kesesuaian atau keterikatan antara jabatan terakhir yang diduduki dengan Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan; dan/atau
d. PNS yang dibebaskan sementara dari jabatan fungsional karena dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Kategori Keterampilan, Jabatan Fungsional jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya.
(3) Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan wajib memenuhi persyaratan:
a. untuk jenjang Jabatan Fungsional kategori keterampilan:
1. berijazah paling rendah Sekolah Menengah Kehutanan Kehutanan, Pertanian, Perkebunan atau Diploma III bidang kehutanan, pertanian, perkebunan, perikanan/kelautan, peternakan, kesehatan hewan, teknik bangunan/sipil, surveyor dan pemetaan;
2. pangkat paling rendah pengatur muda atau golongan ruang II/a;
3. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengendalian Ekosistem Hutan paling kurang 2 (dua) tahun dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir;
4. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi di bidang Pengendalian Ekosistem Hutan;
5. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik setiap unsur dalam 2 (dua) tahun terakhir;
6. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat pengangkatan;
7. tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur disiplin PNS dengan tingkat hukuman disiplin sedang atau berat pada masa Penyesuaian/Inpassing;
8. tidak sedang menjalani pemberhentian sementara dari PNS;
9. tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan pada masa Penyesuaian/Inpassing; dan
10. tidak sedang menjalani cuti diluar tanggungan negara pada masa Penyesuaian/Inpassing.
b. untuk jenjang jabatan fungsional kategori keahlian:
1. berijazah paling rendah Strata Satu (S-1)/Diploma IV (D-IV) bidang kehutanan, biologi, perikanan/kelautan, ilmu lingkungan, geografi, geodesi, sosiologi, kedokteran hewan, peternakan, dan perencanaan wilayah;
2. Pangkat paling rendah pengatur muda atau golongan ruang III/a;
3. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengendalian Ekosistem Hutan yang akan diduduki paling kurang 2 (dua) tahun dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir;
4. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi di bidang Pengendalian Ekosistem Hutan yang akan diduduki;
5. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
6. berusia paling tinggi saat mengajukan usulan:
a) 56 (lima puluh enam) tahun bagi yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan jenjang Ahli Pertama dan jenjang Ahli Muda; dan b) 58 (lima puluh delapan) tahun bagi yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan jenjang Ahli Madya.
7. tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur disiplin PNS dengan tingkat hukuman disiplin sedang atau berat pada masa Penyesuaian/Inpassing;
8. tidak sedang menjalani pemberhentian sementara dari PNS;
9. tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan pada masa Penyesuaian/Inpassing; dan
10. tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara pada masa Penyesuaian/Inpassing.
(1) Kriteria PNS yang dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan melalui Penyesuaian/Inpassing meliputi:
a. PNS yang telah dan/atau masih menjalankan tugas di bidang Pengendalian Dampak Lingkungan berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang;
b. PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai formasi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi secara reguler;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi, administrator dan pengawas yang memiliki kesesuaian atau keterikatan antara jabatan terakhir yang diduduki dengan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan; dan/atau
d. PNS yang dibebaskan sementara dari jabatan fungsional karena dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional kategori keterampilan, Jabatan Fungsional jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya.
(3) Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan wajib memenuhi persyaratan:
a. untuk jenjang Jabatan Fungsional kategori keterampilan:
1. berijazah paling rendah Diploma III bidang ilmu lingkungan, biologi, bio-teknologi, fisika teknik, matematika dan ilmu pengetahuan alam, geografi, teknik kimia, teknis geologi, teknik geodesi, teknik pertambangan dan energi, pertanian, kehutanan, pariwisata, perikanan dan kelautan, hukum dan sosial, sosial politik dan komunikasi, teknik sipil dan perencanaan (sipil, arsitektur dan planologi), pertamanan, teknik elektronika, ekonomi dan manajemen, arkeologi, antropologi dan sejarah, manajemen sumber daya manusia dan psikologi, kesehatan
masyarakat, meterorologi, klimatologi dan geofisika;
2. pangkat paling rendah Pengatur Muda Tingkat I atau golongan ruang II/b;
3. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengendalian Dampak Lingkungan paling kurang 2 (dua) tahun dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir;
4. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi di bidang Pengendalian Dampak Lingkungan;
5. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik setiap unsur dalam 2 (dua) tahun terakhir;
6. usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat pengangkatan;
7. tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur disiplin PNS dengan tingkat hukuman disiplin sedang atau berat pada masa Penyesuaian/Inpassing;
8. tidak sedang menjalani pemberhentian sementara dari PNS;
9. tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan pada masa Penyesuaian/Inpassing; dan
10. tidak sedang menjalani cuti diluar tanggungan negara pada masa Penyesuaian/Inpassing.
b. untuk jenjang Jabatan Fungsional kategori keahlian:
1. berijazah paling rendah Strata Satu (S-1)/Diploma IV (D-IV) bidang ilmu lingkungan, biologi, bio-teknologi, fisika teknik, matematika dan ilmu pengetahuan alam, geografi, teknik kimia, teknis geologi, teknik geodesi, teknik pertambangan dan energi, pertanian, kehutanan, pariwisata, perikanan dan kelautan, hukum dan sosial, sosial politik dan komunikasi, teknik sipil dan perencanaan (sipil, arsitektur dan planologi), pertamanan,
teknik elektronika, ekonomi dan manajemen, arkeologi, antropologi dan sejarah, manajemen sumberdaya manusia dan psikologi, kesehatan masyarakat, meterorologi, klimatologi dan geofisika;
2. Pangkat paling rendah Penata Muda atau golongan ruang III/a;
3. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengendalian Dampak Lingkungan paling kurang 2 (dua) tahun dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir;
4. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi di bidang Pengendalian Dampak Lingkungan;
5. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
6. berusia paling tinggi saat mengajukan usulan:
a) 56 (lima puluh enam) tahun bagi yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan jenjang Ahli Pertama dan jenjang Ahli Muda; dan b) 58 (lima puluh delapan) tahun bagi yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan jenjang Ahli Madya.
7. tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur disiplin PNS dengan tingkat hukuman disiplin sedang atau berat pada masa Penyesuaian/Inpassing;
8. tidak sedang menjalani pemberhentian sementara dari PNS;
9. tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan pada masa Penyesuaian/Inpassing; dan
10. tidak sedang menjalani cuti diluar tanggungan negara pada masa Penyesuaian/Inpassing.
(1) Kriteria PNS yang dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup melalui Penyesuaian/Inpassing meliputi:
a. PNS yang telah dan/atau masih menjalankan tugas di bidang Pengawasan Lingkungan hidup berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang;
b. PNS yang menjalankan tugas jabatan sesuai formasi Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi secara reguler;
c. pejabat pimpinan tinggi, administrator dan pengawas yang memiliki kesesuaian atau keterikatan antara jabatan terakhir yang diduduki dengan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup; dan/atau
d. PNS yang dibebaskan sementara dari Jabatan Fungsional karena dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya.
(3) Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup kategori keahlian wajib memenuhi persyaratan:
a. berijazah paling rendah Strata Satu (S-1)/Diploma IV (D-IV) bidang ilmu alam dan ilmu sosial;
b. pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I atau golongan ruang III/b;
c. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengawasan Lingkungan Hidup paling kurang 2 (dua) tahun dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir;
d. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi bidang Pengawasan Lingkungan Hidup;
e. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
f. berusia paling tinggi:
1. 56 (lima puluh enam) tahun bagi yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup jenjang Ahli Pertama dan jenjang Ahli Muda; dan
2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup jenjang Ahli Madya.
g. tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur Disiplin PNS dengan tingkat hukuman disiplin sedang atau berat pada masa Penyesuaian/Inpassing;
h. tidak sedang menjalani pemberhentian sementara dari PNS;
i. tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan pada masa Penyesuaian/Inpassing; dan
j. tidak sedang menjalani cuti diluar tanggungan negara pada masa Penyesuaian/Inpassing.
(1) Berdasarkan hasil penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Pimpinan Instansi Pemerintah mengusulkan PNS yang akan diangkat sebagai Pejabat Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan:
a. fotocopy Surat Keputusan dan/atau Surat Penugasan dari Pimpinan Unit Organisasi tentang pelaksanaan tugas yang sesuai dengan Jabatan Fungsional yang akan diduduki;
b. fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh Pimpinan Unit Kerja;
c. fotocopy Surat Keputusan Calon PNS yang dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang;
d. fotocopy Surat Keputusan Pengangkatan PNS yang dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang;
e. fotocopy Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir yang dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang;
f. fotocopy nilai prestasi kerja pegawai 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang;
g. fotocopy Surat Keputusan Pembebasan Sementara dari Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, Pengendali Ekosistem Hutan, Penyuluh Lingkungan, Pengendali Dampak Lingkungan dan Pengawas Lingkungan Hidup bagi PNS yang sedang menjalani pembebasan sementara;
h. fotocopy surat keterangan tanda lulus Pendidikam dan Pelatihan Jabatan Fungsional yang akan di
duduki, jika pernah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan;
i. surat keterangan sehat dari Instansi yang Berwenang;
j. surat pernyataan bersedia diangkat dalam Jabatan Fungsional yang akan diduduki dari PNS yang bersangkutan; dan
k. surat keterangan dari Pimpinan Unit Kerja yang menerangkan:
1. telah melaksanakan tugas atau pengalaman dibidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki paling kurang 2 (dua) tahun dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir;
2. tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat pada masa periode Penyesuaian/Inpassing;
3. tidak sedang menjalani pemberhentian sementara dari PNS;
4. tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan pada masa Penyesuaian/Inpassing; dan
5. tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara pada masa Penyesuaian/Inpassing.
(3) Format surat penyataan bersedia diangkat dalam Jabatan Fungsional dan surat keterangan dari Pimpinan Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j dan huruf k tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.