Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab MENETAPKAN kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
3. Pengguna Barang adalah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan selaku pejabat pemegang kewenangan Penggunaan BMN lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang secara fungsional dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal.
4. Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
5. Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan BMN.
6. Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah atau kepada pihak lain tanpa memperoleh penggantian.
7. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
9. Kementerian adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
10. Pejabat Eselon I adalah Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal atau Kepala Badan lingkup Kementerian.
11. Tim Internal adalah tim yang dibentuk oleh Kuasa Pengguna Barang.