Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Benih Tanaman Hutan yang selanjutnya disebut Benih adalah bahan tanaman yang berupa bahan generatif (biji, serbuk sari) atau bahan vegetatif yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman hutan.
2. Bibit Tanaman Hutan yang selanjutnya disebut Bibit adalah tumbuhan muda hasil pengembangbiakan secara generatif atau secara vegetatif.
3. Sumber Benih adalah suatu tegakan di dalam kawasan hutan atau di luar kawasan hutan yang dikelola guna memproduksi Benih berkualitas.
4. Tegakan Benih Teridentifikasi yang selanjutnya disingkat TBT adalah Sumber Benih dengan kualitas tegakan rata- rata atau memenuhi standar produktivitas, yang
ditunjuk dari hutan alam atau hutan tanaman dan lokasinya teridentifikasi dengan tepat.
5. Tegakan Benih Terseleksi yang selanjutnya disingkat TBS adalah Sumber Benih yang berasal dari TBT dengan kualitas tegakan di atas rata-rata atau memenuhi standar produktivitas.
6. Areal Produksi Benih yang selanjutnya disingkat APB adalah Sumber Benih yang dibangun khusus atau berasal dari TBT atau TBS yang ditingkatkan kualitasnya melalui penebangan pohon-pohon yang fenotipanya tidak bagus atau memenuhi standar produktivitas.
7. Tegakan Benih Provenan yang selanjutnya disingkat TBP adalah Sumber Benih yang dibangun dari Benih yang provenannya telah teruji atau memenuhi standar produktivitas.
8. Kebun Benih Semai yang selanjutnya disingkat KBS adalah Sumber Benih yang dibangun dari bahan generatif yang berasal dari pohon plus pada tegakan yang diberi perlakukan penjarangan berdasarkan hasil uji keturunan untuk memproduksi materi generatif (biji) atau memenuhi standar produktivitas.
9. Kebun Benih Klon yang selanjutnya disingkat KBK adalah Sumber Benih yang dibangun dari bahan vegetatif yang berasal dari pohon plus pada tegakan yang diberi perlakukan penjarangan berdasarkan hasil uji keturunan untuk memproduksi materi generatif (biji) atau memenuhi standar produktivitas.
10. Kebun Pangkas yang selanjutnya disingkat KP adalah Sumber Benih yang dibangun dari bahan vegetatif yang berasal dari klon unggul berdasarkan hasil uji klon untuk memproduksi materi vegetatif atau memenuhi standar produktivitas.
11. Sumber Daya Genetik adalah materi genetik yang terdapat dalam kelompok tanaman hutan dan merupakan sumber sifat keturunan yang dapat dimanfaatkan dan dikembangkan atau direkayasa untuk menciptakan jenis unggul dan varietas baru.
12. Areal Konservasi Sumber Daya Genetik adalah areal yang dikelola untuk mempertahankan keberadaan dan kemanfaatan Sumber Daya Genetik dari suatu jenis tanaman hutan, dalam bentuk tegakan konservasi genetik, arboretum, bank gen, atau bank klon.
13. Jenis Prioritas adalah jenis tanaman hutan yang mendapatkan skala prioritas lebih tinggi untuk dilakukan konservasi Sumber Daya Genetik dan pengembangannya.
14. Varietas Tanaman yang selanjutnya disebut Varietas adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau species yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau species yang sama paling sedikit memiliki satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.
15. Spesies Target adalah jenis tanaman hutan yang akan dilakukan konservasi, dipilih dari Jenis Prioritas yang telah ditetapkan.
16. Uji Adaptasi adalah uji lapang untuk mengkaji keunggulan Varietas yang akan dilepas dan dilakukan di beberapa tempat.
17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
18. Badan adalah unit kerja Eselon I yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang penelitian, pengembangan dan inovasi Kehutanan.
19. Kepala Badan adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penelitian, pengembangan dan inovasi Kehutanan.
20. Direktorat Jenderal adalah unit kerja Eselon I yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang perbenihan tanaman hutan.
21. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perbenihan tanaman hutan.
22. Direktorat adalah unit kerja Eselon II yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang perbenihan tanaman hutan.
23. Dinas Provinsi adalah organisasi perangkat daerah provinsi yang diserahi tugas dan tanggungjawab di bidang kehutanan.
24. Kepala Dinas Provinsi adalah kepala organisasi perangkat daerah provinsi yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan.
25. Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat UPTD adalah unsur pelaksana operasional Dinas Provinsi di bidang Perbenihan Tanaman Hutan.
26. Balai adalah Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang perbenihan tanaman hutan.
27. Kepala Balai adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis yang diserahi tugas dan tanggung jawab di sub bidang perbenihan tanaman hutan.
28. Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis dan ekonomis yang bertujuan mencari laba dan keuntungan, meliputi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Badan Layanan Umum (BLU).
29. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diberikan menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Penyelenggaraan Perbenihan Tanaman Hutan bertujuan untuk:
a. menjamin kelestarian Sumber Daya Genetik tanaman hutan dan pemanfaatannya; dan
b. menjamin tersedianya Benih dan/atau Bibit tanaman hutan dengan mutu yang baik.
Ruang lingkup penyelenggaraan Perbenihan Tanaman Hutan meliputi:
a. pembangunan Sumber Daya Genetik;
b. pemuliaan tanaman hutan;
c. pengadaan Benih, peredaran Benih dan/atau Bibit;
d. sertifikasi;
e. perizinan bidang Perbenihan Tanaman Hutan;
f. pungutan jasa dan iuran Perbenihan Tanaman Hutan;
g. pelaporan; dan
h. pembinaan.
(1) Pembangunan Sumber Daya Genetik dilakukan untuk:
a. melindungi Sumber Daya Genetik;
b. mempertahankan keragaman genetik; dan
c. menjamin ketersediaan materi genetik.
(2) Pembangunan Sumber Daya Genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. penetapan Jenis Prioritas;
b. pengamatan variasi genetik; dan
c. konservasi Sumber Daya Genetik.
(1) Penetapan Jenis Prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dilakukan untuk MENETAPKAN jenis tanaman yang perlu dikembangkan ketersediaan dan pemanfaatannya.
(2) Penetapan Jenis Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan:
a. nilai produksi;
b. lingkup kegunaan;
c. potensi pasar;
d. pilihan pengguna; dan/atau
e. status kelangkaan.
(3) Penetapan Jenis Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri.
(4) Dalam penetapan Jenis Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat mempertimbangkan usulan dari:
a. kementerian terkait;
b. Pemerintah Daerah Provinsi;
c. Badan Usaha; dan/atau
d. perorangan.
Pasal 6
(1) Berdasarkan hasil penetapan Jenis Prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan pengamatan variasi genetik untuk menentukan luas variasi genetik dari suatu populasi.
(2) Pengamatan variasi genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui analisis:
a. zona gen-ekologis atau zona ekologis;
b. uji lapangan; atau
c. marka genetik.
(3) Pengamatan variasi genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Badan dan/atau institusi lain yang berkompeten dengan izin Kepala Badan.
(4) Hasil pengamatan variasi genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk konservasi Sumber Daya Genetik.
Pasal 7
(1) Konservasi Sumber Daya Genetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c dilakukan secara:
a. in-situ; dan/atau
b. ex-situ, di dalam kawasan hutan atau di luar kawasan hutan.
(2) Konservasi Sumber Daya Genetik secara in-situ dilaksanakan terhadap Spesies Target di dalam sebaran
alaminya melalui pemeliharaan Areal Konservasi Sumber Daya Genetik.
(3) Konservasi Sumber Daya Genetik secara ex-situ dilaksanakan terhadap Spesies Target di luar sebaran alaminya melalui:
a. pembangunan Areal Konservasi Sumber Daya Genetik; dan/atau
b. pembangunan bank klon, bank Benih, dan bank tepung sari.
Pasal 8
Konservasi Sumber Daya Genetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat dilaksanakan oleh:
a. Pemerintah;
b. Pemerintah Daerah Provinsi;
c. Badan Usaha; atau
d. perorangan.
Pasal 9
(1) Pemerintah atau Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dan huruf b melaksanakan konservasi Sumber Daya Genetik pada hutan produksi, hutan lindung dan hutan konservasi.
(2) Penetapan Areal Konservasi Sumber Daya Genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
(3) Dalam MENETAPKAN Areal konservasi Sumber Daya Genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Menteri dapat mendelegasikan kewenangan kepada Direktur Jenderal.
Pasal 10
(1) Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c wajib melaksanakan konservasi Sumber Daya Genetik di areal izinnya berdasarkan penetapan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan dilampiri:
a. jenis Sumber Daya Genetik yang dikonservasi; dan
b. deskripsi Areal Konservasi Sumber Daya Genetik.
(3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktur Jenderal membentuk tim penelaah yang anggotanya terdiri atas Badan, Direktorat, Balai, dan/atau Dinas Provinsi.
(4) Tim penelaah melaporkan hasil penelaahannya kepada Direktur Jenderal.
(5) Berdasarkan hasil telaahan tim, Direktur Jenderal dapat menyetujui atau menolak permohonan.
(6) Dalam hal Direktur Jenderal menyetujui, Direktur Jenderal mengajukan penetapan kepada Menteri.
(7) Dalam hal Direktur Jenderal menolak permohonan, Direktur Jenderal atas nama Menteri menyampaikan surat penolakan kepada Pemohon.
Pasal 11
(1) Areal Konservasi Sumber Daya Genetik di luar kawasan hutan yang diselenggarakan perorangan atau Badan Usaha wajib didaftarkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi melalui instansi yang ditunjuk oleh gubernur dengan tembusan kepada Balai.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dengan dilampiri:
a. jenis Sumber Daya Genetik yang dikonservasi; dan
b. deskripsi Areal Konservasi Sumber Daya Genetik.
(3) Berdasarkan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) gubernur atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan bukti pendaftaran Areal Konservasi Sumber Daya Genetik.
Pasal 12
(1) Hasil konservasi Sumber Daya Genetik dapat dilakukan Pemanfaatan.
(2) Pemanfaatan Sumber Daya Genetik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha, dan perorangan.
Pemuliaan tanaman hutan dilaksanakan untuk mempertahankan kemurnian jenis yang sudah ada dan/atau memperoleh sifat unggul tanaman hutan guna peningkatan produksi dan kualitas hasil.
Pemuliaan tanaman hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat dilaksanakan oleh:
a. Pemerintah;
b. Pemerintah Daerah;
c. Badan Usaha;
d. Perguruan Tinggi; dan/atau
e. perorangan.
Pasal 15
(1) Benih atau Varietas baru hasil pemuliaan tanaman yang dinyatakan sebagai Benih unggul atau Varietas unggul harus melalui Uji Adaptasi secara observasi.
(2) Observasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk mengetahui keunggulan dan daya adaptasi tanaman dan tidak mutlak diperlukan Varietas pembanding serta tidak harus dilakukan di beberapa lokasi.
(3) Observasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan oleh pelaksana pemuliaan tanaman hutan atau pihak lain yang ditunjuk.
(4) Jangka waktu observasi untuk tanaman hutan berdaur pendek paling singkat 3 (tiga) tahun, sedangkan untuk tanaman hutan berdaur panjang paling singkat 1/3 (satu per tiga) daur.
(5) Jangka waktu observasi untuk beberapa tanaman hasil hutan bukan kayu ditetapkan ketentuan khusus, meliputi:
a. tanaman hasil hutan bukan kayu penghasil buah, jangka waktu observasi sampai dengan tanaman menghasilkan buah paling sedikit 2 (dua) kali berbuah;
b. tanaman hasil hutan bukan kayu penghasil getah, jangka waktu observasi sampai dengan tanaman menghasilkan getah; dan/atau
c. tanaman hasil hutan bukan kayu penghasil minyak atsiri, jangka waktu observasi sampai dengan tanaman menghasilkan minyak atsiri.
(6) Proses dan hasil observasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan oleh pelaksana pemuliaan tanaman hutan kepada Kepala Badan.
Pasal 16
(1) Benih unggul atau Varietas unggul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) sebelum diedarkan harus dilakukan pelepasan oleh Menteri.
(2) Pelepasan Benih unggul atau Varietas unggul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan jumlah benihnya cukup tersedia untuk produksi lebih lanjut.
(3) Pelepasan Benih unggul atau Varietas unggul tanaman hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan atas permohonan pelaksana pemuliaan dengan tata cara:
a. pelaksana pemuliaan mengajukan permohonan kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Badan;
b. berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Menteri membentuk tim penilai dengan ketua dari unsur Badan, dan anggota terdiri atas unsur Direktorat Jenderal, Direktorat, dan pakar perbenihan tanaman hutan;
c. tim penilai menyampaikan hasil penilaiannya kepada Menteri;
d. berdasarkan hasil penilaian, Menteri dapat menyetujui atau menolak Benih unggul atau Varietas unggul;
e. dalam hal Menteri menyetujui, Menteri menerbitkan surat keputusan pelepasan Benih unggul atau Varietas unggul; dan
f. dalam hal Menteri menolak, Kepala Badan atas nama Menteri memberitahukan penolakan pelepasan Benih unggul atau Varietas unggul kepada pemohon.
Pasal 17
Hasil pemuliaan tanaman hutan yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat diakses informasi maupun pemanfaatannya melalui pelaksanaan Perjanjian Pengalihan Material atau Material Transfer Agreement.
(1) Pengadaan Benih dimaksudkan untuk menyediakan Benih bermutu melalui:
a. produksi dalam negeri; dan/atau
b. pemasukan dari luar negeri.
(2) Pengadaan Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pengada Benih dapat berasal dari Sumber Benih milik sendiri atau melalui kerja sama pengelolaan dengan pemilik Sumber Benih.
(3) Pengada Benih dapat berupa:
a. perorangan;
b. Badan Usaha; atau
c. Koperasi.
Pasal 19
(1) Pengadaan Benih dari produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a berasal dari Sumber Benih.
(2) Sumber Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibangun oleh:
a. Pemerintah;
b. Pemerintah Daerah;
c. Badan Usaha; atau
d. perorangan.
(3) Sumber Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut kualitas genetik dengan klasifikasi dari yang terendah sampai yang tertinggi meliputi:
a. TBT;
b. TBS;
c. APB;
d. TBP;
e. KBS;
f. KBK; dan
g. KP.
(4) Klasifikasi Sumber Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dinyatakan dengan sertifikat Sumber Benih.
Pasal 20
Dalam hal Sumber Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) belum tersedia atau belum mencukupi kebutuhan, pengadaan Benih dapat berasal dari pohon dan/atau tegakan di luar Sumber Benih.
Pasal 21
(1) Sumber Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat berada di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan.
(2) Sumber Benih dalam kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam hanya untuk TBT.
(3) Pemanfaatan Sumber Benih di dalam kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 22
(1) Pengadaan Benih dan/atau Bibit melalui pemasukan dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b dilakukan dengan tujuan untuk:
a. memenuhi kebutuhan Benih dan/atau Bibit di dalam negeri yang belum terpenuhi dari produksi dalam negeri atau belum dapat diproduksi di dalam negeri;
b. pembuatan hutan tanaman dan rehabilitasi hutan dan lahan;
c. kepentingan penelitian dan pengembangan kehutanan; atau
d. penerimaan suvenir kenegaraan.
(2) Pengadaan Benih dan/atau Bibit melalui pemasukan dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh:
a. Badan Usaha;
b. instansi pemerintah; atau
c. perorangan.
(3) Pemasukan Benih dan/atau Bibit oleh Badan Usaha dan perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
dan huruf c wajib memenuhi persyaratan telah ditetapkan sebagai pengada Benih dan pengedar Benih dan/atau Bibit tanaman hutan terdaftar pada Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan.
(4) Untuk Pemasukan Benih dan/atau Bibit oleh Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani), penetapan sebagai pengada Benih dan pengedar Benih dan/atau Bibit tanaman hutan terdaftar oleh Direktur Jenderal.
Pasal 23
(1) Pengadaan Benih dan/atau Bibit melalui pemasukan dari luar negeri dilakukan berdasarkan izin dari Direktur Jenderal atau Kepala Badan melalui lembaga OSS.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bedasarkan permohonan dengan mencantumkan tujuan pemasukan, jenis, kuantitas dan kualitas Benih, dan asal negara.
(3) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
a. Direktur Jenderal dalam hal izin pemasukan untuk tujuan pembangunan hutan tanaman serta rehabilitasi hutan dan lahan; atau
b. Kepala Badan dalam hal izin pemasukan untuk tujuan penelitian dan pengembangan, introduksi, dan penerimaan suvenir kenegaraan.
(4) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan teknis:
a. surat izin usaha Pengada Benih dan Pengedar Benih dan/atau Bibit Terdaftar;
b. dokumen kesehatan (phytosanitary certificate) dari negara asal; dan
c. surat keterangan dari negara asal tentang asal-usul (certificate of origin) dan dokumen kualitas (certificate of quality).
Pasal 24
(1) Permohonan izin pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) diajukan pada setiap kali pemasukan.
(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dengan mencantumkan:
a. nama jenis tanaman;
b. jumlah Benih/Bibit;
c. nama produsen Benih/Bibit;
d. nama pengirim;
e. negara pengirim;
f. alamat pengirim; dan
g. tempat pemasukan.
Pasal 25
Izin pemasukan Benih/Bibit dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24 diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
Pasal 26
Peredaran Benih dan/atau Bibit terdiri atas:
a. peredaran di dalam negeri; dan
b. pengeluaran ke luar negeri.
Pasal 27
(1) Peredaran Benih dan/atau Bibit di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dilaksanakan oleh pengedar Benih dan/atau Bibit terdaftar.
(2) Pengedar Benih dan/atau Bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. Badan Usaha; atau
b. perorangan.
Pasal 28
(1) Pengedar Benih dan/atau Bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 wajib menjaga mutu Benih dan/atau Bibit yang diedarkan sesuai dengan standar mutu Benih dan/atau Bibit.
(2) Untuk menjamin mutu benih, Menteri MENETAPKAN jenis tanaman tertentu yang Benihnya harus diambil dari Sumber Benih bersertifikat.
Pasal 29
(1) Pengeluaran Benih dan/atau Bibit ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b dilakukan berdasarkan izin dari Direktur Jenderal melalui lembaga OSS untuk kegiatan rehabilitasi hutan atau Kepala Badan untuk kegiatan penelitian.
(2) Kegiatan pengeluaran Benih dan/atau Bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh:
a. Instansi Pemerintah;
b. Badan Usaha; atau
c. perorangan.
(3) Pengeluaran Benih dan/atau Bibit oleh Badan Usaha dan perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c wajib memenuhi persyaratan telah ditetapkan sebagai pengada Benih dan pengedar Benih dan/atau Bibit tanaman hutan terdaftar pada Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan.
(4) Untuk Pengeluaran Benih dan/atau Bibit oleh Perum Perhutani, penetapan sebagai pengada Benih dan pengedar Benih dan/atau Bibit tanaman hutan terdaftar oleh Direktur Jenderal.
(5) Benih dan/atau Bibit yang dapat dikeluarkan dari wilayah Negara Republik INDONESIA wajib memenuhi persyaratan:
a. Benih dan/atau Bibit bermutu yang berasal dari Sumber Benih yang telah bersertifikat dan telah berkembang di INDONESIA, yang berasal dari Sumber
Benih dengan Klasifikasi TBT, TBS, APB, dan TBP;
dan
b. Benih dan/atau Bibit yang tidak dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
(6) Pengeluaran Benih dan/atau Bibit dilakukan apabila kebutuhan di dalam negeri telah dipenuhi.
Pasal 30
(1) Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dengan mencantumkan tujuan, jenis, kuantitas, kualitas, dan negara tujuan.
(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi persyaratan teknis berupa:
a. surat penetapan sebagai Pengada dan Pengedar benih dan/atau Bibit Terdaftar;
b. Sertifikat mutu Benih dan/atau Bibit (certificate of quality) dan/atau keterangan hasil pengujian mutu Benih/Bibit dari UPTD atau BPTH sesuai wilayah kerja dan/atau surat keterangan asal-usul Benih dan/atau Bibit (certficate of origin);
c. Sertifikat kesehatan (certificate of phytosanitary) dari instansi Karantina Tumbuhan; dan
d. berita acara pemeriksaan Benih/Bibit oleh UPTD/BPTH/BPDASHL.
(3) Kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan persyaratan yang di minta oleh pihak pemohon dari luar wilayah Negara Republik INDONESIA.
(4) Izin pengeluaran Benih/Bibit ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
Pasal 31
Surat keterangan asal-usul Benih dan/atau Bibit (certficate of origin) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b diperoleh melalui permohonan kepada Direktur Jenderal dengan tahapan:
a. permohonan diajukan oleh perorangan, koperasi, BUMN, BUMD, Badan Layanan Umum, BUMS, Dinas/Instansi Pemerintah secara tertulis;
b. berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Direktur Jenderal memerintahkan Kepala Balai untuk memeriksa dokumen kebenaran Sumber Benih dan/atau Bibit dan jumlah Benihnya;
c. hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilaporkan kepada Direktur Jenderal melalui rekomendasi yang dilampiri dengan berita acara pemeriksaan;
d. berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Direktur Jenderal menerbitkan surat keterangan asal-usul (certificate of origin) Benih dan/atau Bibit;
e. surat permohonan surat keterangan asal usul Benih dan/atau Bibit sebagaimana dimaksud dalam huruf a disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
f. rekomendasi dan berita acara pemeriksaan asal usul Benih dan/atau Bibit sebagaimana dimaksud dalam huruf c disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B dan huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
g. surat keterangan asal usul Benih dan/atau Bibit disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 32
(1) Pengada dan pengedar Benih dan/atau Bibit terdaftar terdiri atas:
a. Badan Usaha; atau
b. perorangan.
(2) Badan Usaha atau perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bergerak di bidang usaha Benih atau Bibit tanaman hutan yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh Dinas Provinsi.
(3) Pengada dan pengedar Benih dan/atau Bibit terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. pengada dan pengedar Benih terdaftar;
b. pengada dan pengedar Bibit terdaftar; atau
c. pengada dan pengedar Benih dan Bibit terdaftar.
Pasal 33
(1) Pengada dan pengedar Benih dan/atau Bibit terdaftar oleh Badan Usaha atau perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) harus melalui proses penetapan pengada dan pengedar Benih dan/atau Bibit terdaftar oleh Dinas Provinsi di tempat terdapat pusat kegiatan utama pengada dan pengedar.
(2) Penetapan Perum Perhutani sebagai pengada dan pengedar Benih dan/atau Bibit terdaftar dilakukan oleh Direktur Jenderal.
(3) Penetapan pengada dan pengedar Benih dan/atau Bibit terdaftar dilaksanakan berdasarkan rekomendasi teknis dari Kepala Balai atau Kepala UPTD.
(4) Setiap pengada dan pengedar Benih dan/atau Bibit yang telah ditetapkan sebagai pengada dan pengedar Benih dan/atau Bibit terdaftar diberikan hak dan kewajiban.
(5) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) berlaku secara nasional.
Pasal 34
Persyaratan penetapan menjadi pengada dan pengedar Benih dan/atau Bibit terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dan (2) meliputi:
a. pemenuhan komitmen; dan
b. teknis.
Pasal 35
Persyaratan pemenuhan komitmen sebagimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a berupa kesanggupan untuk menyelesaikan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 36
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b untuk pengada dan pengedar Benih terdaftar terdiri atas:
a. kepemilikan atau pengelolaan atau pemanfaatan sumber benih bersertifikat, yang dibuktikan dengan sertifikat sumber benih atas nama yang bersangkutan atau surat kuasa/penunjukan/kerjasama pengelolaan/pemanfaatan sumber benih;
b. kepemilikan sarana dan prasarana pengelolaan benih paling sedikit berupa alat pengunduh benih, pengemasan benih, dan penyimpanan benih; dan
c. kepemilikan tenaga teknis di bidang pengelolaan benih.
Pasal 37
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b untuk pengada dan pengedar Bibit terdaftar terdiri atas:
a. kepemilikan sarana dan prasarana pembibitan/ persemaian (penyimpanan benih, penaburan benih, penyapihan, pembesaran bibit, dan fasilitas pengangkutan bibit); dan
b. kepemilikan tenaga teknis di bidang pembibitan.
Pasal 38
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b untuk pengada dan pengedar Benih dan Bibit terdaftar terdiri atas:
a. kepemilikan, pengelolaan, dan pemanfaatan Sumber Benih bersertifikat melalui kerja sama dengan pemilik
Sumber Benih yang dibuktikan dengan sertifikat Sumber Benih atas nama yang bersangkutan atau surat kuasa/penunjukan/kerja sama pengelolaan Sumber Benih;
b. kepemilikan sarana dan prasarana pengelolaan benih sekurang-kurangnya berupa alat pengunduh benih, pengemasan benih, dan penyimpan benih dan pembibitan/persemaian (penyimpan benih, penaburan benih, penyapihan, pembesaran bibit, dan fasilitas pengangkutan); dan
c. kepemilikan tenaga teknis di bidang pengelolaan benih dan pembibitan;
Pasal 39
(1) Setiap pengada dan pengedar Benih dan/atau Bibit yang telah ditetapkan sebagai pengada dan pengedar Benih dan/atau Bibit terdaftar diberikan hak dan kewajiban.
(2) Hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. berhak mendapatkan informasi tentang pembangunan perbenihan tanaman hutan; dan
b. wajib melaksanakan tata usaha Benih dan/atau Bibit sesuai ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
(3) Penetapan pengada dan pengedar Benih dan/atau Bibit tanaman hutan terdaftar dapat dicabut dengan ketentuan:
a. pengada dan pengedar Benih dan/atau Bibit yang bersangkutan tidak memenuhi kewajibannya dan melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan; atau
b. Balai atau UPTD menyampaikan usulan pencabutan penetapan pengada dan pengedar Benih dan/atau Bibit tanaman hutan terdaftar berdasarkan hasil evaluasi.
(1) Pengadaan Benih dimaksudkan untuk menyediakan Benih bermutu melalui:
a. produksi dalam negeri; dan/atau
b. pemasukan dari luar negeri.
(2) Pengadaan Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pengada Benih dapat berasal dari Sumber Benih milik sendiri atau melalui kerja sama pengelolaan dengan pemilik Sumber Benih.
(3) Pengada Benih dapat berupa:
a. perorangan;
b. Badan Usaha; atau
c. Koperasi.
Pasal 19
(1) Pengadaan Benih dari produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a berasal dari Sumber Benih.
(2) Sumber Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibangun oleh:
a. Pemerintah;
b. Pemerintah Daerah;
c. Badan Usaha; atau
d. perorangan.
(3) Sumber Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut kualitas genetik dengan klasifikasi dari yang terendah sampai yang tertinggi meliputi:
a. TBT;
b. TBS;
c. APB;
d. TBP;
e. KBS;
f. KBK; dan
g. KP.
(4) Klasifikasi Sumber Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dinyatakan dengan sertifikat Sumber Benih.
Pasal 20
Dalam hal Sumber Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) belum tersedia atau belum mencukupi kebutuhan, pengadaan Benih dapat berasal dari pohon dan/atau tegakan di luar Sumber Benih.
Pasal 21
(1) Sumber Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat berada di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan.
(2) Sumber Benih dalam kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam hanya untuk TBT.
(3) Pemanfaatan Sumber Benih di dalam kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 22
(1) Pengadaan Benih dan/atau Bibit melalui pemasukan dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b dilakukan dengan tujuan untuk:
a. memenuhi kebutuhan Benih dan/atau Bibit di dalam negeri yang belum terpenuhi dari produksi dalam negeri atau belum dapat diproduksi di dalam negeri;
b. pembuatan hutan tanaman dan rehabilitasi hutan dan lahan;
c. kepentingan penelitian dan pengembangan kehutanan; atau
d. penerimaan suvenir kenegaraan.
(2) Pengadaan Benih dan/atau Bibit melalui pemasukan dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh:
a. Badan Usaha;
b. instansi pemerintah; atau
c. perorangan.
(3) Pemasukan Benih dan/atau Bibit oleh Badan Usaha dan perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
dan huruf c wajib memenuhi persyaratan telah ditetapkan sebagai pengada Benih dan pengedar Benih dan/atau Bibit tanaman hutan terdaftar pada Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan.
(4) Untuk Pemasukan Benih dan/atau Bibit oleh Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani), penetapan sebagai pengada Benih dan pengedar Benih dan/atau Bibit tanaman hutan terdaftar oleh Direktur Jenderal.
Pasal 23
(1) Pengadaan Benih dan/atau Bibit melalui pemasukan dari luar negeri dilakukan berdasarkan izin dari Direktur Jenderal atau Kepala Badan melalui lembaga OSS.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bedasarkan permohonan dengan mencantumkan tujuan pemasukan, jenis, kuantitas dan kualitas Benih, dan asal negara.
(3) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
a. Direktur Jenderal dalam hal izin pemasukan untuk tujuan pembangunan hutan tanaman serta rehabilitasi hutan dan lahan; atau
b. Kepala Badan dalam hal izin pemasukan untuk tujuan penelitian dan pengembangan, introduksi, dan penerimaan suvenir kenegaraan.
(4) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan teknis:
a. surat izin usaha Pengada Benih dan Pengedar Benih dan/atau Bibit Terdaftar;
b. dokumen kesehatan (phytosanitary certificate) dari negara asal; dan
c. surat keterangan dari negara asal tentang asal-usul (certificate of origin) dan dokumen kualitas (certificate of quality).
Pasal 24
(1) Permohonan izin pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) diajukan pada setiap kali pemasukan.
(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dengan mencantumkan:
a. nama jenis tanaman;
b. jumlah Benih/Bibit;
c. nama produsen Benih/Bibit;
d. nama pengirim;
e. negara pengirim;
f. alamat pengirim; dan
g. tempat pemasukan.
Pasal 25
Izin pemasukan Benih/Bibit dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24 diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(1) Peredaran Benih dan/atau Bibit di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dilaksanakan oleh pengedar Benih dan/atau Bibit terdaftar.
(2) Pengedar Benih dan/atau Bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. Badan Usaha; atau
b. perorangan.
Pasal 28
(1) Pengedar Benih dan/atau Bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 wajib menjaga mutu Benih dan/atau Bibit yang diedarkan sesuai dengan standar mutu Benih dan/atau Bibit.
(2) Untuk menjamin mutu benih, Menteri MENETAPKAN jenis tanaman tertentu yang Benihnya harus diambil dari Sumber Benih bersertifikat.
Pasal 29
(1) Pengeluaran Benih dan/atau Bibit ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b dilakukan berdasarkan izin dari Direktur Jenderal melalui lembaga OSS untuk kegiatan rehabilitasi hutan atau Kepala Badan untuk kegiatan penelitian.
(2) Kegiatan pengeluaran Benih dan/atau Bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh:
a. Instansi Pemerintah;
b. Badan Usaha; atau
c. perorangan.
(3) Pengeluaran Benih dan/atau Bibit oleh Badan Usaha dan perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c wajib memenuhi persyaratan telah ditetapkan sebagai pengada Benih dan pengedar Benih dan/atau Bibit tanaman hutan terdaftar pada Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan.
(4) Untuk Pengeluaran Benih dan/atau Bibit oleh Perum Perhutani, penetapan sebagai pengada Benih dan pengedar Benih dan/atau Bibit tanaman hutan terdaftar oleh Direktur Jenderal.
(5) Benih dan/atau Bibit yang dapat dikeluarkan dari wilayah Negara Republik INDONESIA wajib memenuhi persyaratan:
a. Benih dan/atau Bibit bermutu yang berasal dari Sumber Benih yang telah bersertifikat dan telah berkembang di INDONESIA, yang berasal dari Sumber
Benih dengan Klasifikasi TBT, TBS, APB, dan TBP;
dan
b. Benih dan/atau Bibit yang tidak dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
(6) Pengeluaran Benih dan/atau Bibit dilakukan apabila kebutuhan di dalam negeri telah dipenuhi.
Pasal 30
(1) Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dengan mencantumkan tujuan, jenis, kuantitas, kualitas, dan negara tujuan.
(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi persyaratan teknis berupa:
a. surat penetapan sebagai Pengada dan Pengedar benih dan/atau Bibit Terdaftar;
b. Sertifikat mutu Benih dan/atau Bibit (certificate of quality) dan/atau keterangan hasil pengujian mutu Benih/Bibit dari UPTD atau BPTH sesuai wilayah kerja dan/atau surat keterangan asal-usul Benih dan/atau Bibit (certficate of origin);
c. Sertifikat kesehatan (certificate of phytosanitary) dari instansi Karantina Tumbuhan; dan
d. berita acara pemeriksaan Benih/Bibit oleh UPTD/BPTH/BPDASHL.
(3) Kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan persyaratan yang di minta oleh pihak pemohon dari luar wilayah Negara Republik INDONESIA.
(4) Izin pengeluaran Benih/Bibit ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
Pasal 31
Surat keterangan asal-usul Benih dan/atau Bibit (certficate of origin) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b diperoleh melalui permohonan kepada Direktur Jenderal dengan tahapan:
a. permohonan diajukan oleh perorangan, koperasi, BUMN, BUMD, Badan Layanan Umum, BUMS, Dinas/Instansi Pemerintah secara tertulis;
b. berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Direktur Jenderal memerintahkan Kepala Balai untuk memeriksa dokumen kebenaran Sumber Benih dan/atau Bibit dan jumlah Benihnya;
c. hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilaporkan kepada Direktur Jenderal melalui rekomendasi yang dilampiri dengan berita acara pemeriksaan;
d. berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Direktur Jenderal menerbitkan surat keterangan asal-usul (certificate of origin) Benih dan/atau Bibit;
e. surat permohonan surat keterangan asal usul Benih dan/atau Bibit sebagaimana dimaksud dalam huruf a disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
f. rekomendasi dan berita acara pemeriksaan asal usul Benih dan/atau Bibit sebagaimana dimaksud dalam huruf c disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B dan huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
g. surat keterangan asal usul Benih dan/atau Bibit disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB Ketiga
Penetapan Pengada dan Pengedar Benih dan/atau Bibit Terdaftar
(1) Pengada dan pengedar Benih dan/atau Bibit terdaftar terdiri atas:
a. Badan Usaha; atau
b. perorangan.
(2) Badan Usaha atau perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bergerak di bidang usaha Benih atau Bibit tanaman hutan yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh Dinas Provinsi.
(3) Pengada dan pengedar Benih dan/atau Bibit terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. pengada dan pengedar Benih terdaftar;
b. pengada dan pengedar Bibit terdaftar; atau
c. pengada dan pengedar Benih dan Bibit terdaftar.
Pasal 33
(1) Pengada dan pengedar Benih dan/atau Bibit terdaftar oleh Badan Usaha atau perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) harus melalui proses penetapan pengada dan pengedar Benih dan/atau Bibit terdaftar oleh Dinas Provinsi di tempat terdapat pusat kegiatan utama pengada dan pengedar.
(2) Penetapan Perum Perhutani sebagai pengada dan pengedar Benih dan/atau Bibit terdaftar dilakukan oleh Direktur Jenderal.
(3) Penetapan pengada dan pengedar Benih dan/atau Bibit terdaftar dilaksanakan berdasarkan rekomendasi teknis dari Kepala Balai atau Kepala UPTD.
(4) Setiap pengada dan pengedar Benih dan/atau Bibit yang telah ditetapkan sebagai pengada dan pengedar Benih dan/atau Bibit terdaftar diberikan hak dan kewajiban.
(5) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) berlaku secara nasional.
Pasal 34
Persyaratan penetapan menjadi pengada dan pengedar Benih dan/atau Bibit terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dan (2) meliputi:
a. pemenuhan komitmen; dan
b. teknis.
Pasal 35
Persyaratan pemenuhan komitmen sebagimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a berupa kesanggupan untuk menyelesaikan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 36
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b untuk pengada dan pengedar Benih terdaftar terdiri atas:
a. kepemilikan atau pengelolaan atau pemanfaatan sumber benih bersertifikat, yang dibuktikan dengan sertifikat sumber benih atas nama yang bersangkutan atau surat kuasa/penunjukan/kerjasama pengelolaan/pemanfaatan sumber benih;
b. kepemilikan sarana dan prasarana pengelolaan benih paling sedikit berupa alat pengunduh benih, pengemasan benih, dan penyimpanan benih; dan
c. kepemilikan tenaga teknis di bidang pengelolaan benih.
Pasal 37
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b untuk pengada dan pengedar Bibit terdaftar terdiri atas:
a. kepemilikan sarana dan prasarana pembibitan/ persemaian (penyimpanan benih, penaburan benih, penyapihan, pembesaran bibit, dan fasilitas pengangkutan bibit); dan
b. kepemilikan tenaga teknis di bidang pembibitan.
Pasal 38
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b untuk pengada dan pengedar Benih dan Bibit terdaftar terdiri atas:
a. kepemilikan, pengelolaan, dan pemanfaatan Sumber Benih bersertifikat melalui kerja sama dengan pemilik
Sumber Benih yang dibuktikan dengan sertifikat Sumber Benih atas nama yang bersangkutan atau surat kuasa/penunjukan/kerja sama pengelolaan Sumber Benih;
b. kepemilikan sarana dan prasarana pengelolaan benih sekurang-kurangnya berupa alat pengunduh benih, pengemasan benih, dan penyimpan benih dan pembibitan/persemaian (penyimpan benih, penaburan benih, penyapihan, pembesaran bibit, dan fasilitas pengangkutan); dan
c. kepemilikan tenaga teknis di bidang pengelolaan benih dan pembibitan;
Pasal 39
(1) Setiap pengada dan pengedar Benih dan/atau Bibit yang telah ditetapkan sebagai pengada dan pengedar Benih dan/atau Bibit terdaftar diberikan hak dan kewajiban.
(2) Hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. berhak mendapatkan informasi tentang pembangunan perbenihan tanaman hutan; dan
b. wajib melaksanakan tata usaha Benih dan/atau Bibit sesuai ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
(3) Penetapan pengada dan pengedar Benih dan/atau Bibit tanaman hutan terdaftar dapat dicabut dengan ketentuan:
a. pengada dan pengedar Benih dan/atau Bibit yang bersangkutan tidak memenuhi kewajibannya dan melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan; atau
b. Balai atau UPTD menyampaikan usulan pencabutan penetapan pengada dan pengedar Benih dan/atau Bibit tanaman hutan terdaftar berdasarkan hasil evaluasi.
(1) Tata usaha Benih terdiri atas:
a. tata usaha pengadaan Benih yang Benihnya berasal dari Sumber Benih bersertifikat; dan
b. tata usaha peredaran Benih yang Benihnya berasal dari Sumber Benih bersertifikat.
(2) Tata usaha Pengadaan Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pengada Benih selaku pengelola Sumber Benih melakukan pengunduhan Benih dari Sumber Benih bersertifikat;
b. Benih hasil pengunduhan disimpan dan dicatat dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. Benih hasil pengunduhan yang disimpan dan dicatat sebagaimana dimaksud dalam huruf b wajib diajukan permohonan sertifikasi kepada Balai atau UPTD dan dilaporkan kepada Dinas Provinsi; dan
d. berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf c Dinas Provinsi memerintahkan petugas pengawas Benih dan Bibit tanaman hutan untuk melakukan pemeriksaan Benih.
(3) Tata Usaha Peredaran Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Benih yang diedarkan berupa Benih hasil pengunduhan dan pembelian yang disimpan dalam bentuk stok Benih;
b. Benih sebagaimana dimaksud pada huruf a dicatat oleh pengedar Benih dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. Benih yang dicatat dalam blanko sebagaimana dimaksud dalam huruf b wajib diajukan permohonan sertifikasi kepada Balai atau UPTD dan dilaporkan kepada Dinas Provinsi;
d. berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf c Dinas Provinsi memerintahkan petugas pengawas Benih dan Bibit tanaman hutan untuk melakukan pemeriksaan Benih;
e. Benih hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf d selanjutnya dapat dijual kepada konsumen Benih;
f. Benih yang diedarkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib dilengkapi surat pengiriman Benih yang dilampiri dengan surat keterangan asal usul Benih yang dikeluarkan oleh pemilik Sumber Benih; dan
g. Surat pengiriman Benih sebagaimana dimaksud dalam huruf f terdiri atas 5 (lima) lembar disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan ketentuan:
1. lembar I untuk pembeli Benih;
2. lembar II untuk Kepala Dinas Provinsi di wilayah pengada;
3. lembar III untuk Kepala Dinas Provinsi di wilayah pembeli;
4. lembar IV untuk Kepala Balai; dan
5. lembar V untuk pengedar.
(1) Untuk terjaminnya pelaksanaan pengadaan dan peredaran Benih dan Bibit tanaman hutan di wilayah provinsi, gubernur wajib melaksanakan pengawasan Benih dan Bibit tanaman hutan.
(2) Pengawasan Benih dan Bibit tanaman hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengangkat Pengawas Benih dan Bibit Tanaman Hutan.
Pengawas Benih dan Bibit tanaman hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh gubernur atau Pejabat yang ditunjuk.
Pasal 44
(1) Pengawas Benih dan Bibit tanaman hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 diangkat dari Aparatur Sipil Negara pada Pemerintah Provinsi dengan persyaratan dinyatakan lulus pelatihan dan/atau uji kompetensi pengawas Benih dan Bibit tanaman hutan yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan atau lembaga penyelenggara uji kompetensi.
(2) Tata cara pengangkatan pengawas Benih dan Bibit tanaman hutan meliputi:
a. Kepala Dinas menyampaikan usulan calon pengawas benih dan bibit tanaman hutan kepada gubernur atau pejabat yang ditunjuk;
b. gubernur atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan keputusan pengangkatan pengawas Benih dan Bibit tanaman hutan dan Kartu pengawas Benih dan Bibit tanaman hutan;
c. keputusan sebagaimana dimaksud dalam huruf b berlaku selama yang bersangkutan masih aktif sebagai Pengawas Benih dan Bibit Tanaman Hutan;
d. dalam pengendalian pengawasan Benih dan Bibit, Direktur Jenderal dapat melaksanakan evaluasi kompetensi melalui proses surveillance (pengawasan) dan hasil evaluasi disampaikan kepada gubernur; dan
e. keputusan pengangkatan pengawas Benih dan Bibit tanaman hutan dan kartu pengawas Benih dan Bibit tanaman hutan sebagaimana dimaksud dalam huruf b disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf A dan huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
(3) Dalam hal belum tersedia pengawas Benih dan Bibit tanaman hutan di wilayah Provinsi, tugas pengawas Benih dan Bibit dapat dilaksanakan oleh petugas teknis yang ditunjuk oleh gubernur.
Pasal 45
(1) Pemberhentian sebagai pengawas Benih dan Bibit tanaman hutan dilakukan dengan ketentuan:
a. mengundurkan diri dari penugasan sebagai pengawas Benih dan Bibit tanaman hutan;
b. diberhentikan dari pegawai negeri sipil;
c. pindah tugas ke Organisasi Perangkat Daerah di luar bidang kehutanan atau instansi lainnya;
d. pensiun;
e. melakukan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara kategori berat atau dikenakan sanksi hukum pidana;
f. meninggal dunia; atau
g. berkinerja buruk/mendapatkan nilai evaluasi kompetensi tidak layak.
(2) Surat keputusan pemberhentian pengawas Benih dan Bibit tanaman hutan disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB 1
Pengangkatan dan Pemberhentian Pengawas Benih dan Bibit Tanaman Hutan
(1) Untuk terjaminnya pelaksanaan pengadaan dan peredaran Benih dan Bibit tanaman hutan di wilayah provinsi, gubernur wajib melaksanakan pengawasan Benih dan Bibit tanaman hutan.
(2) Pengawasan Benih dan Bibit tanaman hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengangkat Pengawas Benih dan Bibit Tanaman Hutan.
Pengawas Benih dan Bibit tanaman hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh gubernur atau Pejabat yang ditunjuk.
Pasal 44
(1) Pengawas Benih dan Bibit tanaman hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 diangkat dari Aparatur Sipil Negara pada Pemerintah Provinsi dengan persyaratan dinyatakan lulus pelatihan dan/atau uji kompetensi pengawas Benih dan Bibit tanaman hutan yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan atau lembaga penyelenggara uji kompetensi.
(2) Tata cara pengangkatan pengawas Benih dan Bibit tanaman hutan meliputi:
a. Kepala Dinas menyampaikan usulan calon pengawas benih dan bibit tanaman hutan kepada gubernur atau pejabat yang ditunjuk;
b. gubernur atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan keputusan pengangkatan pengawas Benih dan Bibit tanaman hutan dan Kartu pengawas Benih dan Bibit tanaman hutan;
c. keputusan sebagaimana dimaksud dalam huruf b berlaku selama yang bersangkutan masih aktif sebagai Pengawas Benih dan Bibit Tanaman Hutan;
d. dalam pengendalian pengawasan Benih dan Bibit, Direktur Jenderal dapat melaksanakan evaluasi kompetensi melalui proses surveillance (pengawasan) dan hasil evaluasi disampaikan kepada gubernur; dan
e. keputusan pengangkatan pengawas Benih dan Bibit tanaman hutan dan kartu pengawas Benih dan Bibit tanaman hutan sebagaimana dimaksud dalam huruf b disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf A dan huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
(3) Dalam hal belum tersedia pengawas Benih dan Bibit tanaman hutan di wilayah Provinsi, tugas pengawas Benih dan Bibit dapat dilaksanakan oleh petugas teknis yang ditunjuk oleh gubernur.
Pasal 45
(1) Pemberhentian sebagai pengawas Benih dan Bibit tanaman hutan dilakukan dengan ketentuan:
a. mengundurkan diri dari penugasan sebagai pengawas Benih dan Bibit tanaman hutan;
b. diberhentikan dari pegawai negeri sipil;
c. pindah tugas ke Organisasi Perangkat Daerah di luar bidang kehutanan atau instansi lainnya;
d. pensiun;
e. melakukan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara kategori berat atau dikenakan sanksi hukum pidana;
f. meninggal dunia; atau
g. berkinerja buruk/mendapatkan nilai evaluasi kompetensi tidak layak.
(2) Surat keputusan pemberhentian pengawas Benih dan Bibit tanaman hutan disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 46
(1) Obyek pengawasan Benih dan Bibit tanaman hutan meliputi pengadaan Benih dan Bibit serta peredaran Benih dan Bibit untuk tujuan komersial yang dikelola oleh pengada Benih dan pengedar Benih dan/atau Bibit terdaftar.
(2) Wilayah kelola pengawasan Benih dan Bibit tanaman hutan berupa:
a. Sumber Benih yang berada di wilayah provinsi;
b. kegiatan sertifikasi Sumber Benih yang berada di wilayah provinsi;
c. produksi Benih dari Sumber Benih yang berada di wilayah Provinsi;
d. sarana dan prasarana penanganan Benih dan/atau Bibit pada pengada Benih dan pengedar Benih dan/atau Bibit terdaftar yang berada di wilayah provinsi;
e. pengambilan contoh Benih pada pengada benih dan pengedar benih terdaftar yang berada di wilayah provinsi guna sertifikasi mutu Benih;
f. kegiatan sertifikasi mutu Benih dan/atau Bibit yang diproduksi di wilayah Provinsi;
g. produksi Bibit oleh pengedar bibit terdaftar atau penyedia bibit melalui proses tender atau pengadaan langsung yang diproduksi di wilayah Provinsi; dan
h. dokumen Benih dan/atau Bibit pada pengada Benih dan pengedar Benih dan/atau Bibit terdaftar yang berada di wilayah Provinsi, yang meliputi:
1. dokumen penetapan sebagai pengada Benih dan pengedar Benih dan/atau Bibit terdaftar;
2. dokumen pengadaan/pembelian Benih dan/atau Bibit tanaman hutan;
3. dokumen sertifikat Sumber Benih, sertifikat atau surat keterangan mutu Benih, dan sertifikat atau surat keterangan mutu Bibit;
dan
4. dokumen tata usaha Benih dan/atau Bibit tanaman hutan.
BAB 2
Obyek dan Wilayah Kelola Pengawasan Benih dan Bibit Tanaman Hutan
(1) Obyek pengawasan Benih dan Bibit tanaman hutan meliputi pengadaan Benih dan Bibit serta peredaran Benih dan Bibit untuk tujuan komersial yang dikelola oleh pengada Benih dan pengedar Benih dan/atau Bibit terdaftar.
(2) Wilayah kelola pengawasan Benih dan Bibit tanaman hutan berupa:
a. Sumber Benih yang berada di wilayah provinsi;
b. kegiatan sertifikasi Sumber Benih yang berada di wilayah provinsi;
c. produksi Benih dari Sumber Benih yang berada di wilayah Provinsi;
d. sarana dan prasarana penanganan Benih dan/atau Bibit pada pengada Benih dan pengedar Benih dan/atau Bibit terdaftar yang berada di wilayah provinsi;
e. pengambilan contoh Benih pada pengada benih dan pengedar benih terdaftar yang berada di wilayah provinsi guna sertifikasi mutu Benih;
f. kegiatan sertifikasi mutu Benih dan/atau Bibit yang diproduksi di wilayah Provinsi;
g. produksi Bibit oleh pengedar bibit terdaftar atau penyedia bibit melalui proses tender atau pengadaan langsung yang diproduksi di wilayah Provinsi; dan
h. dokumen Benih dan/atau Bibit pada pengada Benih dan pengedar Benih dan/atau Bibit terdaftar yang berada di wilayah Provinsi, yang meliputi:
1. dokumen penetapan sebagai pengada Benih dan pengedar Benih dan/atau Bibit terdaftar;
2. dokumen pengadaan/pembelian Benih dan/atau Bibit tanaman hutan;
3. dokumen sertifikat Sumber Benih, sertifikat atau surat keterangan mutu Benih, dan sertifikat atau surat keterangan mutu Bibit;
dan
4. dokumen tata usaha Benih dan/atau Bibit tanaman hutan.
Pasal 47
Tugas pengawas Benih dan Bibit meliputi:
a. melakukan pemeriksaan proses produksi benih;
b. melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana penanganan Benih pada pengada Benih terdaftar;
c. melakukan pengambilan contoh Benih guna sertifikasi mutu Benih;
d. melakukan pemeriksaan proses produksi Bibit;
e. melakukan pemeriksaan kecocokan data/informasi tentang lokasi dan kepemilikan Sumber Benih dalam kegiatan sertifikasi Sumber Benih;
f. melakukan pemeriksaan pemasangan label dalam hal kesesuaiannya dengan sertifikat mutu Benih, surat keterangan hasil pengujian Benih, sertifikat mutu Bibit, atau surat keterangan pemeriksaan Bibit;
g. melakukan pemantauan pelaksanaan persyaratan sebagai pengada Benih dan pengedar Benih dan/atau Bibit terdaftar;
h. melakukan pemeriksaan dokumen pada pengada Benih dan pengedar Benih dan/atau Bibit terdaftar dan terhadap Benih dan Bibit yang dipergunakan di wilayah setempat; dan
i. melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana penanganan benih atau bibit pada pengedar Benih dan/atau Bibit terdaftar.
Pasal 48
Dalam melaksanakan tugasnya, Pengawas Benih dan Bibit mempunyai wewenang:
a. memasuki lokasi usaha pengada Benih dan pengedar Benih dan/atau Bibit terdaftar;
b. melaksanakan pemeriksaan, pemantauan, atau pengambilan contoh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c;
c. mengusulkan kepada Kepala Dinas Provinsi untuk memberikan teguran dan sanksi kepada pengada Benih dan pengedar Benih dan/atau Bibit terdaftar; dan
d. melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan membuat rekomendasi kepada pejabat yang berwenang.
BAB 3
Tugas dan Wewenang Pengawas Benih dan Bibit Tanaman Hutan
Tugas pengawas Benih dan Bibit meliputi:
a. melakukan pemeriksaan proses produksi benih;
b. melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana penanganan Benih pada pengada Benih terdaftar;
c. melakukan pengambilan contoh Benih guna sertifikasi mutu Benih;
d. melakukan pemeriksaan proses produksi Bibit;
e. melakukan pemeriksaan kecocokan data/informasi tentang lokasi dan kepemilikan Sumber Benih dalam kegiatan sertifikasi Sumber Benih;
f. melakukan pemeriksaan pemasangan label dalam hal kesesuaiannya dengan sertifikat mutu Benih, surat keterangan hasil pengujian Benih, sertifikat mutu Bibit, atau surat keterangan pemeriksaan Bibit;
g. melakukan pemantauan pelaksanaan persyaratan sebagai pengada Benih dan pengedar Benih dan/atau Bibit terdaftar;
h. melakukan pemeriksaan dokumen pada pengada Benih dan pengedar Benih dan/atau Bibit terdaftar dan terhadap Benih dan Bibit yang dipergunakan di wilayah setempat; dan
i. melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana penanganan benih atau bibit pada pengedar Benih dan/atau Bibit terdaftar.
Pasal 48
Dalam melaksanakan tugasnya, Pengawas Benih dan Bibit mempunyai wewenang:
a. memasuki lokasi usaha pengada Benih dan pengedar Benih dan/atau Bibit terdaftar;
b. melaksanakan pemeriksaan, pemantauan, atau pengambilan contoh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c;
c. mengusulkan kepada Kepala Dinas Provinsi untuk memberikan teguran dan sanksi kepada pengada Benih dan pengedar Benih dan/atau Bibit terdaftar; dan
d. melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan membuat rekomendasi kepada pejabat yang berwenang.
Pasal 49
(1) Pemeriksaan proses produksi benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a diatur dengan ketentuan:
a. pengawas Benih dan Bibit menerima laporan tata usaha perencanaan pengunduhan Benih generatif, tata usaha pengadaan Benih vegetatif, dan tata usaha penanganan benih dari pengada Benih baik secara langsung maupun melalui Kepala Dinas Provinsi atau Pejabat yang ditunjuk membawahi pengawas Benih dan Bibit;
b. berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pengawas Benih dan Bibit melakukan pemeriksaan proses produksi benih dengan mengacu pada ketentuan tentang tata usaha Benih dan Bibit; dan
c. pemeriksaan proses produksi Benih dilakukan dengan menggunakan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Pemeriksaan sarana dan prasarana penanganan benih pada pengada Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b diatur dengan ketentuan:
a. pengawas Benih dan Bibit menerima laporan tata usaha penanganan Benih dari pengada Benih dan
laporan lain yang berkenaan dengan kinerja pengada Benih baik secara langsung maupun melalui Kepala Dinas Provinsi atau Pejabat yang ditunjuk membawahi pengawas Benih dan Bibit;
b. berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf a pengawas Benih dan Bibit melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana penanganan benih dengan mengacu pada ketentuan tentang tata usaha Benih dan Bibit dan teknik penanganan Benih; dan
c. pemeriksaan sarana dan prasarana penanganan Benih pada pengada Benih dilakukan dengan menggunakan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 50
Pasal 51
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 50 ayat (2) termasuk laporan pengaduan dari masyarakat.
(2) Dalam hal laporan pengaduan dari masyarakat disampaikan secara langsung, pengawas Benih dan Bibit tanaman hutan membuat laporan kepada Kepala Dinas Provinsi atau Pejabat yang ditunjuk membawahi pengawas Benih dan Bibit.
(1) Pemeriksaan proses produksi benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a diatur dengan ketentuan:
a. pengawas Benih dan Bibit menerima laporan tata usaha perencanaan pengunduhan Benih generatif, tata usaha pengadaan Benih vegetatif, dan tata usaha penanganan benih dari pengada Benih baik secara langsung maupun melalui Kepala Dinas Provinsi atau Pejabat yang ditunjuk membawahi pengawas Benih dan Bibit;
b. berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pengawas Benih dan Bibit melakukan pemeriksaan proses produksi benih dengan mengacu pada ketentuan tentang tata usaha Benih dan Bibit; dan
c. pemeriksaan proses produksi Benih dilakukan dengan menggunakan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Pemeriksaan sarana dan prasarana penanganan benih pada pengada Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b diatur dengan ketentuan:
a. pengawas Benih dan Bibit menerima laporan tata usaha penanganan Benih dari pengada Benih dan
laporan lain yang berkenaan dengan kinerja pengada Benih baik secara langsung maupun melalui Kepala Dinas Provinsi atau Pejabat yang ditunjuk membawahi pengawas Benih dan Bibit;
b. berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf a pengawas Benih dan Bibit melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana penanganan benih dengan mengacu pada ketentuan tentang tata usaha Benih dan Bibit dan teknik penanganan Benih; dan
c. pemeriksaan sarana dan prasarana penanganan Benih pada pengada Benih dilakukan dengan menggunakan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 50
Pasal 51
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 50 ayat (2) termasuk laporan pengaduan dari masyarakat.
(2) Dalam hal laporan pengaduan dari masyarakat disampaikan secara langsung, pengawas Benih dan Bibit tanaman hutan membuat laporan kepada Kepala Dinas Provinsi atau Pejabat yang ditunjuk membawahi pengawas Benih dan Bibit.
Pasal 52
(1) Tindak lanjut pengawasan Benih dan Bibit berupa:
a. pemberian bimbingan teknis kepada pengada Benih dan pengedar Benih dan/atau Bibit terdaftar;
dan/atau
b. pengenaan sanksi kepada pengada Benih dan pengedar Benih dan/atau Bibit terdaftar.
(2) Pemberian bimbingan teknis kepada pengada Benih dan pengedar Benih dan/atau Bibit terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
a. pemberian akses kepada pengada atau pengedar Benih dan/atau Bibit terdaftar terhadap informasi kebijakan, ilmu pengetahuan, dan teknologi; atau
b. pemberian fasilitasi untuk perbaikan kinerja pengada atau pengedar Benih dan/atau Bibit terdaftar.
(3) Dalam proses fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b pengawas Benih dan Bibit tanaman hutan bertugas sebagai pemantau dan fasilitator.
(4) Pengenaan sanksi kepada pengada Benih dan pengedar Benih dan/atau Bibit terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan sebagai akibat:
a. adanya ketidaksesuaian keterangan Benih atau Bibit yang tercantum pada sertifikat dan label;
b. adanya ketidaksesuaian keterangan Benih atau Bibit dalam sertifikat dan label dengan kondisi fisik Benih atau Bibit; dan/atau
c. mendapatkan surat teguran sebanyak 3 (tiga) kali dari Kepala Dinas Provinsi untuk kesalahan yang sama.
Pasal 53
(1) Jenis sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4) terdiri atas:
a. penghentian sementara sebagai pengada Benih dan pengedar Benih dan/atau Bibit terdaftar; dan
b. pencabutan sebagai pengada Benih dan pengedar Benih dan/atau Bibit terdaftar.
(2) Usulan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. pengawas Benih dan Bibit membuat berita acara berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan fisik dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. pengawas Benih dan Bibit membuat usulan teguran atau sanksi pengada Benih dan pengedar Benih dan/atau Bibit kepada Kepala Dinas Provinsi dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII huruf B atau Lampiran XIII huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam hal terjadi pelanggaran peredaran Benih dan Bibit yang bersifat lintas Provinsi, Kepala Dinas Provinsi tempat terjadinya pelanggaran memberitahukan kepada Kepala Dinas Provinsi tempat asal Benih atau Bibit, dan melaporkan kepada gubernur terkait.
(1) Tindak lanjut pengawasan Benih dan Bibit berupa:
a. pemberian bimbingan teknis kepada pengada Benih dan pengedar Benih dan/atau Bibit terdaftar;
dan/atau
b. pengenaan sanksi kepada pengada Benih dan pengedar Benih dan/atau Bibit terdaftar.
(2) Pemberian bimbingan teknis kepada pengada Benih dan pengedar Benih dan/atau Bibit terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
a. pemberian akses kepada pengada atau pengedar Benih dan/atau Bibit terdaftar terhadap informasi kebijakan, ilmu pengetahuan, dan teknologi; atau
b. pemberian fasilitasi untuk perbaikan kinerja pengada atau pengedar Benih dan/atau Bibit terdaftar.
(3) Dalam proses fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b pengawas Benih dan Bibit tanaman hutan bertugas sebagai pemantau dan fasilitator.
(4) Pengenaan sanksi kepada pengada Benih dan pengedar Benih dan/atau Bibit terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan sebagai akibat:
a. adanya ketidaksesuaian keterangan Benih atau Bibit yang tercantum pada sertifikat dan label;
b. adanya ketidaksesuaian keterangan Benih atau Bibit dalam sertifikat dan label dengan kondisi fisik Benih atau Bibit; dan/atau
c. mendapatkan surat teguran sebanyak 3 (tiga) kali dari Kepala Dinas Provinsi untuk kesalahan yang sama.
Pasal 53
(1) Jenis sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4) terdiri atas:
a. penghentian sementara sebagai pengada Benih dan pengedar Benih dan/atau Bibit terdaftar; dan
b. pencabutan sebagai pengada Benih dan pengedar Benih dan/atau Bibit terdaftar.
(2) Usulan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. pengawas Benih dan Bibit membuat berita acara berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan fisik dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. pengawas Benih dan Bibit membuat usulan teguran atau sanksi pengada Benih dan pengedar Benih dan/atau Bibit kepada Kepala Dinas Provinsi dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII huruf B atau Lampiran XIII huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam hal terjadi pelanggaran peredaran Benih dan Bibit yang bersifat lintas Provinsi, Kepala Dinas Provinsi tempat terjadinya pelanggaran memberitahukan kepada Kepala Dinas Provinsi tempat asal Benih atau Bibit, dan melaporkan kepada gubernur terkait.
(1) Sertifikasi Sumber Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a dilakukan untuk menjamin kebenaran klasifikasi Sumber Benih.
(2) Proses sertifikasi Sumber Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh UPTD atau Balai dengan tahapan:
a. pemilik atau pengelola Sumber Benih mengajukan permohonan sertifikasi Sumber Benih kepada UPTD atau Balai di wilayahnya dengan dilampiri dokumen pendukung;
b. berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a Kepala UPTD atau Kepala Balai membentuk:
1. tim penilai yang terdiri dari tenaga sertifikator Sumber Benih dan tenaga terampil perbenihan untuk Sumber Benih dengan klasifikasi TBT, TBS, dan APB; dan
2. tim penilai yang terdiri dari tenaga sertifikator Sumber Benih, tenaga terampil perbenihan dengan melibatkan tenaga ahli pemuliaan dari UPT Badan atau Perguruan Tinggi untuk Sumber Benih dengan klasifikasi TBP, KBS, KBK dan KP;
c. tim melakukan pengumpulan informasi dengan orientasi lapangan (quick tour) untuk menentukan kelayakan sebagai Sumber Benih;
d. informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c digunakan sebagai bahan untuk memastikan terpenuhinya standar Sumber Benih; dan
e. dalam hal hasil identifikasi memenuhi standar umum Sumber Benih, proses sertifikasi dilanjutkan dengan deskripsi keadaan tegakan;
f. tim memberikan laporan hasil pemeriksaan kepada Kepala UPTD atau Kepala Balai;
g. berdasarkan laporan Tim, Kepala UPTD atau Kepala Balai menerbitkan sertifikat Sumber Benih kepada pemilik atau pengelola Sumber Benih dengan ketentuan:
1. satu nomor sertifikat Sumber Benih hanya berlaku untuk satu lokasi Sumber Benih dan untuk satu jenis tanaman (species);
2. sertifikat Sumber Benih berlaku selama Sumber Benih tersebut masih produktif, tidak mengalami kerusakan, tidak mengalami perubahan fungsi/status Sumber Benih yang dibuktikan dengan pelaporan atau monitoring/pengawasan;
3. sertifikat Sumber Benih berlaku selama Sumber Benih tersebut masih produktif atau tidak mengalami kerusakan yang mengakibatkan tidak berfungsi sebagai Sumber Benih yang dibuktikan dengan pelaporan atau monitoring/pengawasan;
4. dalam hal Sumber Benih terbukti tidak produktif dan/atau mengalami kerusakan, sertifikat Sumber Benih dinyatakan tidak berlaku,
h. deskripsi keadaan tegakan sebagaimana dimaksud dalam huruf e disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
i. Sertifikat Sumber Benih disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 56
Standar Sumber Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf d dan huruf e terdiri atas:
a. standar umum Sumber Benih; dan
b. standar khusus Sumber Benih.
Pasal 57
(1) Standar umum Sumber Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf a memiliki kriteria:
a. aksesibilitas;
b. pembungaan/pembuahan;
c. keamanan;
d. kesehatan tegakan;
e. batas areal; dan
f. terkelola dengan baik.
(2) Aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan ketentuan lokasi Sumber Benih mudah dijangkau dan memudahkan untuk pemeliharaan, pengunduhan buah, mempercepat waktu pengangkutan, serta untuk menjamin mutu fisik-fisiologis Benih.
(3) Pembungaan/pembuahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan ketentuan tegakan pernah berbunga dan berbuah, kecuali untuk KP.
(4) Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan ketentuan tegakan harus aman dari ancaman kebakaran, penebangan liar, perladangan berpindah, penggembalaan, dan penjarahan kawasan.
(5) Kesehatan tegakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dengan ketentuan tegakan harus tidak terserang hama dan penyakit.
(6) Batas areal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dengan ketentuan batas areal harus jelas, sehingga pengumpul Benih mengetahui tegakan yang termasuk sebagai Sumber Benih.
(7) Terkelola dengan baik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f dengan ketentuan Sumber Benih jelas status kepemilikannya serta memiliki indikator manajemen
yang baik, meliputi pemeliharaan, pengorganisasian dan pemanfaatan Benih.
Pasal 58
(1) Standar khusus Sumber Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf b terdiri atas standar khusus:
a. TBT;
b. TBS;
c. APB;
d. TBP;
e. KBS;
f. KBK; dan
g. KP.
(2) Standar khusus TBT sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a memiliki kriteria:
a. asal tegakan dari hutan alam atau hutan tanaman;
b. dalam hal tegakan berasal dari hutan tanaman, tegakan tersebut tidak direncanakan dari awal untuk dijadikan sebagai Sumber Benih;
c. asal-usul Benihnya tidak diketahui;
d. jumlah pohon paling sedikit 25 (dua puluh lima) pohon induk;
e. kualitas tegakan rata-rata atau memenuhi standar produktifitas yang ditetapkan oleh Kepala Badan;
f. jalur isolasi tidak diperlukan; dan
g. penjarangan tidak dilakukan.
(3) Ilustrasi standar khusus TBT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran XV huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 59
(1) Standar khusus TBS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf b memiliki kriteria:
a. asal tegakan dari hutan alam atau hutan tanaman;
b. dalam hal tegakan berasal dari hutan tanaman, tegakan tersebut tidak direncanakan dari awal untuk dijadikan sebagai Sumber Benih;
c. asal-usul Benihnya tidak diketahui;
d. jumlah pohon paling sedikit 25 (dua puluh lima) pohon induk;
e. kualitas tegakan di atas rata-rata atau memenuhi standar produktivitas yang ditetapkan oleh Kepala Badan;
f. jalur isolasi tidak diperlukan; dan
g. penjarangan terbatas pada pohon-pohon yang jelek.
(2) Ilustrasi standar khusus TBS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XV huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 60
(1) Standar khusus APB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf c memiliki kriteria:
a. asal tegakan dari hutan alam atau hutan tanaman;
b. dalam hal tegakan berasal dari hutan tanaman, dapat berasal dari konversi tegakan yang ada atau dibangun khusus untuk APB;
c. asal-usul Benih untuk tegakan yang dikonversi sebagai APB sebaiknya diketahui, asal-usul Benih harus diketahui apabila dibangun khusus untuk APB;
d. lot Benih untuk membangun APB paling sedikit berasal dari 25 (dua puluh lima) pohon induk untuk menjaga keragaman genetik;
e. jumlah pohon paling sedikit 25 (dua puluh lima) batang dalam satu hamparan setelah penjarangan;
f. kualitas tegakan di atas kualitas TBS atau memenuhi standar produktifitas yang ditetapkan oleh Kepala Badan;
g. jalur isolasi diperlukan; dan
h. penjarangan dilakukan untuk mempertahankan pohon-pohon yang terbaik dan meningkatkan produksi Benih.
(2) Ilustrasi standar khusus APB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XV huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 61
(1) Standar khusus TBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf d ditetapkan dengan kriteria:
a. asal tegakan berasal dari hutan tanaman;
b. asal-usul Benih dari satu provenan terbaik dari hasil uji provenan, lot Benih untuk membangun TBP paling sedikit berasal dari 25 (dua puluh lima) pohon induk untuk menjaga keragaman genetik;
c. jumlah pohon paling sedikit 25 (dua puluh lima) batang setelah penjarangan;
d. kualitas tegakan di atas kualitas APB atau memenuhi standar produktifitas yang ditetapkan oleh Kepala Badan;
e. jalur isolasi diperlukan; dan
f. penjarangan dilakukan untuk mempertahankan pohon-pohon yang terbaik dan meningkatkan produksi Benih.
(2) Ilustrasi standar khusus TBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XV huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 62
(1) Standar Khusus KBS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf e memiliki kriteria:
a. Benih berasal dari hutan tanaman atau hutan alam;
b. asal-usul famili dari pohon induk/pohon plus, identitas famili dicantumkan di peta (rancangan kebun) atau tanda famili di lapangan;
c. jumlah pohon paling sedikit 25 (dua puluh lima) famili setelah penjarangan, apabila kurang dari 25 (dua puluh lima) famili harus berdasarkan rekomendasi ahli pemuliaan tanaman hutan;
d. kualitas genotip baik atau memenuhi standar produktifitas yang ditetapkan oleh Kepala Badan;
e. jalur isolasi diperlukan; dan
f. penjarangan dilakukan untuk mempertahankan famili-famili yang terbaik dan meningkatkan produksi Benih berdasarkan metode seleksi sesuai dengan hasil uji keturunan.
(2) Ilustrasi standar khusus KBS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XV huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 63
(1) Standar khusus KBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf f memiliki kriteria:
a. klon berasal dari pohon plus hasil uji keturunan;
b. asal-usul klon dari pohon plus.
c. Benih dipisah menurut kloni (pohon induk), identitas klon di kebun Benih dicantumkan pada peta (rancangan kebun) dan/atau tanda di pohon;
d. jumlah pohon paling sedikit 25 (dua puluh lima) klon setelah penjarangan, apabila kurang dari 25 (dua puluh lima) klon harus berdasarkan rekomendasi ahli pemuliaan tanaman hutan;
e. kualitas genotip baik atau memenuhi standar produktifitas yang ditetapkan oleh Kepala Badan;
f. jalur isolasi diperlukan;
g. penjarangan dilakukan untuk mempertahankan klon yang terbaik dan meningkatkan produksi Benih berdasarkan hasil uji keturunan dan penampakan klon di kebun Benih; dan
h. penjarangan terdiri atas penjarangan klon (menebang klon terjelek) dan penjarangan dalam
klon (menebang fenotip jelek dalam klon dan meninggalkan satu pohon).
(2) Ilustrasi standar khusus KBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XV huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 64
(1) Standar khusus KP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf g memiliki kriteria:
a. asal-usul bahan vegetatif berasal dari klon unggul hasil uji klon;
b. penanaman dilakukan terpisah (keturunan dari satu pohon induk di setiap bedeng) atau campuran (keturunan beberapa pohon induk dalam satu bedeng);
c. kualitas genotip baik atau memenuhi standar produktifitas yang ditetapkan oleh Kepala Badan;
d. tidak perlu jalur isolasi;
e. KP dikelola dengan pemangkasan, pemupukan dan perlakuan lain untuk meningkatkan produksi bahan stek; dan
f. bahan tanaman untuk periode tertentu perlu diganti dengan yang baru jika dianggap steknya sulit berakar atau produktifitas tunasnya rendah.
(2) Ilustrasi standar khusus KP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XV huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 65
(1) Setiap Benih atau Bibit yang beredar harus jelas kualitasnya yang dibuktikan dengan:
a. sertifikat mutu untuk Benih atau Bibit yang berasal dari Sumber Benih bersertifikat; atau
b. surat keterangan pengujian untuk Benih dan/atau surat keterangan penilaian Bibit yang tidak berasal dari Sumber Benih bersertifikat.
(2) Standar kualitas atau mutu Benih atau Bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. standar mutu fisik-fisiologis Benih atau Bibit; dan
b. standar mutu genetik Benih atau Bibit.
(3) Sertifikat mutu Benih dan Bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepala UPTD atau Kepala Balai.
Pasal 66
Pasal 67
Pasal 68
(1) Standar mutu fisik-fisiologis Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf a ditentukan berdasarkan:
a. mutu fisik Benih meliputi kadar air, berat 1000 (seribu) butir dan kemurnian; dan
b. mutu fisiologis berupa daya kecambah Benih.
(2) Standar mutu genetik Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf b ditentukan berdasarkan klasifikasi Sumber Benih yang telah disertifikasi.
Pasal 69
(1) Standar mutu fisik-fisiologis Bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf a merupakan nilai kuantitatif dan kualitatif dari nilai sehat, diameter, tinggi dan kekompakan media.
(2) Standar mutu genetik Bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf b ditentukan berdasarkan klasifikasi Sumber Benih yang telah disertifikasi.
Pasal 70
(1) UPTD dan Balai yang melaksanakan sertifikasi harus memenuhi kriteria dan standar pelaksana sertifikasi.
(2) Kriteria pelaksana sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki kemampuan untuk:
a. menyelenggarakan sertifikasi Sumber Benih;
b. menyelenggarakan sertifikasi mutu Benih; dan
c. menyelenggarakan sertifikasi mutu Bibit.
(3) Standar pelaksana sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. standar organisasi;
b. standar sumber daya manusia; dan
c. standar sarana dan prasarana.
(1) Sertifikasi Sumber Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a dilakukan untuk menjamin kebenaran klasifikasi Sumber Benih.
(2) Proses sertifikasi Sumber Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh UPTD atau Balai dengan tahapan:
a. pemilik atau pengelola Sumber Benih mengajukan permohonan sertifikasi Sumber Benih kepada UPTD atau Balai di wilayahnya dengan dilampiri dokumen pendukung;
b. berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a Kepala UPTD atau Kepala Balai membentuk:
1. tim penilai yang terdiri dari tenaga sertifikator Sumber Benih dan tenaga terampil perbenihan untuk Sumber Benih dengan klasifikasi TBT, TBS, dan APB; dan
2. tim penilai yang terdiri dari tenaga sertifikator Sumber Benih, tenaga terampil perbenihan dengan melibatkan tenaga ahli pemuliaan dari UPT Badan atau Perguruan Tinggi untuk Sumber Benih dengan klasifikasi TBP, KBS, KBK dan KP;
c. tim melakukan pengumpulan informasi dengan orientasi lapangan (quick tour) untuk menentukan kelayakan sebagai Sumber Benih;
d. informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c digunakan sebagai bahan untuk memastikan terpenuhinya standar Sumber Benih; dan
e. dalam hal hasil identifikasi memenuhi standar umum Sumber Benih, proses sertifikasi dilanjutkan dengan deskripsi keadaan tegakan;
f. tim memberikan laporan hasil pemeriksaan kepada Kepala UPTD atau Kepala Balai;
g. berdasarkan laporan Tim, Kepala UPTD atau Kepala Balai menerbitkan sertifikat Sumber Benih kepada pemilik atau pengelola Sumber Benih dengan ketentuan:
1. satu nomor sertifikat Sumber Benih hanya berlaku untuk satu lokasi Sumber Benih dan untuk satu jenis tanaman (species);
2. sertifikat Sumber Benih berlaku selama Sumber Benih tersebut masih produktif, tidak mengalami kerusakan, tidak mengalami perubahan fungsi/status Sumber Benih yang dibuktikan dengan pelaporan atau monitoring/pengawasan;
3. sertifikat Sumber Benih berlaku selama Sumber Benih tersebut masih produktif atau tidak mengalami kerusakan yang mengakibatkan tidak berfungsi sebagai Sumber Benih yang dibuktikan dengan pelaporan atau monitoring/pengawasan;
4. dalam hal Sumber Benih terbukti tidak produktif dan/atau mengalami kerusakan, sertifikat Sumber Benih dinyatakan tidak berlaku,
h. deskripsi keadaan tegakan sebagaimana dimaksud dalam huruf e disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
i. Sertifikat Sumber Benih disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 56
Standar Sumber Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf d dan huruf e terdiri atas:
a. standar umum Sumber Benih; dan
b. standar khusus Sumber Benih.
Pasal 57
(1) Standar umum Sumber Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf a memiliki kriteria:
a. aksesibilitas;
b. pembungaan/pembuahan;
c. keamanan;
d. kesehatan tegakan;
e. batas areal; dan
f. terkelola dengan baik.
(2) Aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan ketentuan lokasi Sumber Benih mudah dijangkau dan memudahkan untuk pemeliharaan, pengunduhan buah, mempercepat waktu pengangkutan, serta untuk menjamin mutu fisik-fisiologis Benih.
(3) Pembungaan/pembuahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan ketentuan tegakan pernah berbunga dan berbuah, kecuali untuk KP.
(4) Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan ketentuan tegakan harus aman dari ancaman kebakaran, penebangan liar, perladangan berpindah, penggembalaan, dan penjarahan kawasan.
(5) Kesehatan tegakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dengan ketentuan tegakan harus tidak terserang hama dan penyakit.
(6) Batas areal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dengan ketentuan batas areal harus jelas, sehingga pengumpul Benih mengetahui tegakan yang termasuk sebagai Sumber Benih.
(7) Terkelola dengan baik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f dengan ketentuan Sumber Benih jelas status kepemilikannya serta memiliki indikator manajemen
yang baik, meliputi pemeliharaan, pengorganisasian dan pemanfaatan Benih.
Pasal 58
(1) Standar khusus Sumber Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf b terdiri atas standar khusus:
a. TBT;
b. TBS;
c. APB;
d. TBP;
e. KBS;
f. KBK; dan
g. KP.
(2) Standar khusus TBT sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a memiliki kriteria:
a. asal tegakan dari hutan alam atau hutan tanaman;
b. dalam hal tegakan berasal dari hutan tanaman, tegakan tersebut tidak direncanakan dari awal untuk dijadikan sebagai Sumber Benih;
c. asal-usul Benihnya tidak diketahui;
d. jumlah pohon paling sedikit 25 (dua puluh lima) pohon induk;
e. kualitas tegakan rata-rata atau memenuhi standar produktifitas yang ditetapkan oleh Kepala Badan;
f. jalur isolasi tidak diperlukan; dan
g. penjarangan tidak dilakukan.
(3) Ilustrasi standar khusus TBT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran XV huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 59
(1) Standar khusus TBS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf b memiliki kriteria:
a. asal tegakan dari hutan alam atau hutan tanaman;
b. dalam hal tegakan berasal dari hutan tanaman, tegakan tersebut tidak direncanakan dari awal untuk dijadikan sebagai Sumber Benih;
c. asal-usul Benihnya tidak diketahui;
d. jumlah pohon paling sedikit 25 (dua puluh lima) pohon induk;
e. kualitas tegakan di atas rata-rata atau memenuhi standar produktivitas yang ditetapkan oleh Kepala Badan;
f. jalur isolasi tidak diperlukan; dan
g. penjarangan terbatas pada pohon-pohon yang jelek.
(2) Ilustrasi standar khusus TBS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XV huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 60
(1) Standar khusus APB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf c memiliki kriteria:
a. asal tegakan dari hutan alam atau hutan tanaman;
b. dalam hal tegakan berasal dari hutan tanaman, dapat berasal dari konversi tegakan yang ada atau dibangun khusus untuk APB;
c. asal-usul Benih untuk tegakan yang dikonversi sebagai APB sebaiknya diketahui, asal-usul Benih harus diketahui apabila dibangun khusus untuk APB;
d. lot Benih untuk membangun APB paling sedikit berasal dari 25 (dua puluh lima) pohon induk untuk menjaga keragaman genetik;
e. jumlah pohon paling sedikit 25 (dua puluh lima) batang dalam satu hamparan setelah penjarangan;
f. kualitas tegakan di atas kualitas TBS atau memenuhi standar produktifitas yang ditetapkan oleh Kepala Badan;
g. jalur isolasi diperlukan; dan
h. penjarangan dilakukan untuk mempertahankan pohon-pohon yang terbaik dan meningkatkan produksi Benih.
(2) Ilustrasi standar khusus APB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XV huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 61
(1) Standar khusus TBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf d ditetapkan dengan kriteria:
a. asal tegakan berasal dari hutan tanaman;
b. asal-usul Benih dari satu provenan terbaik dari hasil uji provenan, lot Benih untuk membangun TBP paling sedikit berasal dari 25 (dua puluh lima) pohon induk untuk menjaga keragaman genetik;
c. jumlah pohon paling sedikit 25 (dua puluh lima) batang setelah penjarangan;
d. kualitas tegakan di atas kualitas APB atau memenuhi standar produktifitas yang ditetapkan oleh Kepala Badan;
e. jalur isolasi diperlukan; dan
f. penjarangan dilakukan untuk mempertahankan pohon-pohon yang terbaik dan meningkatkan produksi Benih.
(2) Ilustrasi standar khusus TBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XV huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 62
(1) Standar Khusus KBS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf e memiliki kriteria:
a. Benih berasal dari hutan tanaman atau hutan alam;
b. asal-usul famili dari pohon induk/pohon plus, identitas famili dicantumkan di peta (rancangan kebun) atau tanda famili di lapangan;
c. jumlah pohon paling sedikit 25 (dua puluh lima) famili setelah penjarangan, apabila kurang dari 25 (dua puluh lima) famili harus berdasarkan rekomendasi ahli pemuliaan tanaman hutan;
d. kualitas genotip baik atau memenuhi standar produktifitas yang ditetapkan oleh Kepala Badan;
e. jalur isolasi diperlukan; dan
f. penjarangan dilakukan untuk mempertahankan famili-famili yang terbaik dan meningkatkan produksi Benih berdasarkan metode seleksi sesuai dengan hasil uji keturunan.
(2) Ilustrasi standar khusus KBS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XV huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 63
(1) Standar khusus KBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf f memiliki kriteria:
a. klon berasal dari pohon plus hasil uji keturunan;
b. asal-usul klon dari pohon plus.
c. Benih dipisah menurut kloni (pohon induk), identitas klon di kebun Benih dicantumkan pada peta (rancangan kebun) dan/atau tanda di pohon;
d. jumlah pohon paling sedikit 25 (dua puluh lima) klon setelah penjarangan, apabila kurang dari 25 (dua puluh lima) klon harus berdasarkan rekomendasi ahli pemuliaan tanaman hutan;
e. kualitas genotip baik atau memenuhi standar produktifitas yang ditetapkan oleh Kepala Badan;
f. jalur isolasi diperlukan;
g. penjarangan dilakukan untuk mempertahankan klon yang terbaik dan meningkatkan produksi Benih berdasarkan hasil uji keturunan dan penampakan klon di kebun Benih; dan
h. penjarangan terdiri atas penjarangan klon (menebang klon terjelek) dan penjarangan dalam
klon (menebang fenotip jelek dalam klon dan meninggalkan satu pohon).
(2) Ilustrasi standar khusus KBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XV huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 64
(1) Standar khusus KP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf g memiliki kriteria:
a. asal-usul bahan vegetatif berasal dari klon unggul hasil uji klon;
b. penanaman dilakukan terpisah (keturunan dari satu pohon induk di setiap bedeng) atau campuran (keturunan beberapa pohon induk dalam satu bedeng);
c. kualitas genotip baik atau memenuhi standar produktifitas yang ditetapkan oleh Kepala Badan;
d. tidak perlu jalur isolasi;
e. KP dikelola dengan pemangkasan, pemupukan dan perlakuan lain untuk meningkatkan produksi bahan stek; dan
f. bahan tanaman untuk periode tertentu perlu diganti dengan yang baru jika dianggap steknya sulit berakar atau produktifitas tunasnya rendah.
(2) Ilustrasi standar khusus KP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XV huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Setiap Benih atau Bibit yang beredar harus jelas kualitasnya yang dibuktikan dengan:
a. sertifikat mutu untuk Benih atau Bibit yang berasal dari Sumber Benih bersertifikat; atau
b. surat keterangan pengujian untuk Benih dan/atau surat keterangan penilaian Bibit yang tidak berasal dari Sumber Benih bersertifikat.
(2) Standar kualitas atau mutu Benih atau Bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. standar mutu fisik-fisiologis Benih atau Bibit; dan
b. standar mutu genetik Benih atau Bibit.
(3) Sertifikat mutu Benih dan Bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepala UPTD atau Kepala Balai.
Pasal 66
(1) Penerbitan sertifikat mutu Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) diajukan dengan tahapan:
a. pemohon mengajukan surat permohonan sertifikasi mutu Benih kepada UPTD atau Balai di wilayahnya;
b. berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a Kepala UPTD atau Kepala Balai menunjuk petugas atau pengawas untuk melaksanakan pengambilan contoh Benih dan memeriksa keterangan asal-usul Benih;
c. pengambilan contoh Benih sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilengkapi dengan blanko;
d. UPTD atau Balai wajib melakukan pengujian mutu fisik-fisiologis Benih, meliputi:
1. kemurnian;
2. berat 1.000 (seribu) butir;
3. kadar air; dan
4. daya kecambah.
e. pengujian mutu fisik-fisiologis Benih sebagaimana dimaksud dalam huruf d dilaksanakan berdasarkan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal;
f. berdasarkan hasil pengujian mutu Benih sebagaimana dimaksud dalam huruf e, UPTD atau
Balai menerbitkan sertifikat mutu Benih atau surat keterangan hasil pengujian mutu Benih;
g. sertifikat mutu Benih sebagaimana dimaksud dalam huruf f diterbitkan dalam hal Benihnya berasal dari Sumber Benih bersertifikat;
h. surat keterangan hasil pengujian mutu Benih sebagaimana dimaksud dalam huruf f diterbitkan dalam hal Benihnya tidak jelas asal usulnya;
i. sertifikat mutu Benih dan surat keterangan hasil pengujian mutu Benih sebagaimana dimaksud pada huruf f diberlakukan hanya untuk lot Benih yang diujikan;
j. berdasarkan sertifikat mutu Benih dan surat keterangan hasil pengujian mutu Benih sebagaimana dimaksud dalam huruf i, pemohon dapat membuat dan memasang label Benih; dan
k. surat permohonan sertifikasi mutu Benih sebagaimana dimaksud dalam huruf a disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
l. keterangan asal-usul Benih sebagaimana dimaksud dalam huruf b disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
m. blanko keterangan contoh benih dan berita acara pengambilan contoh Benih sebagaimana dimaksud dalam huruf c disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI huruf C dan Lampiran XVI huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
n. sertifikat mutu Benih sebagaimana dimaksud dalam huruf f disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI huruf
E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
o. surat keterangan hasil pengujian mutu Benih sebagaimana dimaksud dalam huruf f disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
p. label Benih bersertifikat sebagaimana dimaksud dalam huruf j disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) UPTD atau Balai dapat membatalkan sertifikat mutu Benih dalam hal terbukti bahwa label Benih yang dipasang tidak sesuai dengan sertifikat mutu Benih.
Pasal 67
Pasal 68
(1) Standar mutu fisik-fisiologis Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf a ditentukan berdasarkan:
a. mutu fisik Benih meliputi kadar air, berat 1000 (seribu) butir dan kemurnian; dan
b. mutu fisiologis berupa daya kecambah Benih.
(2) Standar mutu genetik Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf b ditentukan berdasarkan klasifikasi Sumber Benih yang telah disertifikasi.
Pasal 69
(1) Standar mutu fisik-fisiologis Bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf a merupakan nilai kuantitatif dan kualitatif dari nilai sehat, diameter, tinggi dan kekompakan media.
(2) Standar mutu genetik Bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf b ditentukan berdasarkan klasifikasi Sumber Benih yang telah disertifikasi.
(1) UPTD dan Balai yang melaksanakan sertifikasi harus memenuhi kriteria dan standar pelaksana sertifikasi.
(2) Kriteria pelaksana sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki kemampuan untuk:
a. menyelenggarakan sertifikasi Sumber Benih;
b. menyelenggarakan sertifikasi mutu Benih; dan
c. menyelenggarakan sertifikasi mutu Bibit.
(3) Standar pelaksana sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. standar organisasi;
b. standar sumber daya manusia; dan
c. standar sarana dan prasarana.
Pasal 71
(1) Standar organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3) huruf a meliputi:
a. mempunyai struktur organisasi, uraian tugas dan tanggung jawab yang berkaitan dengan kegiatan Perbenihan dan pembibitan;
b. memiliki prosedur untuk mengelola dokumen dan rekaman data;
c. memiliki sistem mutu yang memberikan kepercayaan dan kemampuan dalam mengoperasikan sistem sertifikasi;
d. memiliki sistem pengendalian mutu dalam sertifikasi; dan
e. memiliki tanggung jawab dalam pemberian sertifikat.
(2) Standar sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3) huruf b harus memiliki tenaga yang memadai dan kompeten (ahli, terampil dan pengalaman) yang dibuktikan dengan:
a. ijazah pendidikan formal yang berhubungan dengan kegiatan penilaian Sumber Benih, mutu Bibit dan/atau pengujian mutu Benih yang didukung dengan bukti laporan kegiatan penilaian Sumber Benih, mutu Bibit dan/atau pengujian mutu Benih;
b. sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi yang telah terakreditasi; atau
c. telah mengikuti pelatihan dan dinyatakan kompeten dengan ketentuan sebagai berikut:
1. sertifikator Sumber Benih, telah mengikuti pelatihan penilaian Sumber Benih paling sdikit sebanyak 40 JPL;
2. sertifikator mutu Benih, telah mengikuti pelatihan pengujian mutu Benih paling sedikit sebanyak 40 JPL; atau
3. sertifikator mutu Bibit, telah mengikuti pelatihan penilaian mutu Bibit paling sedikit sebanyak 30 JPL.
(3) Standar sarana dan prasarana minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3) huruf c yang harus dimiliki oleh UPTD dan Balai untuk:
a. melakukan penilaian Sumber Benih; dan
b. pengujian mutu Benih.
(4) Standar sarana dan prasarana untuk penilaian mutu Bibit berupa meteran dan kaliper yang jumlahnya disesuaikan dengan keperluan.
(5) UPTD melakukan sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap:
a. Sumber Benih yang berada di wilayahnya; dan
b. mutu Benih dan/atau Bibit yang diproduksi di wilayahnya.
(6) Dalam hal UPTD belum memenuhi kriteria dan standar untuk melakukan sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), sertifikasi dilaksanakan oleh Balai atau UPTD lain.
(7) Standar sarana dan prasarana Sumber Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disusun
dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI huruf N yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) Standar sarana dan prasarana pengujian mutu Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI huruf O yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Kegiatan perizinan di bidang Perbenihan Tanaman Hutan diselenggarakan melalui perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
(2) Kegiatan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. izin usaha; dan
b. izin komersial atau operasional.
(3) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa penetapan pengada benih dan pengedar benih dan/atau bibit terdaftar.
(4) Izin komersial atau operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa izin:
a. pemasukan benih dan/atau bibit tanaman hutan dari luar negeri; dan
b. pengeluaran benih dan/atau bibit tanaman hutan ke luar negeri.
Pasal 73
Ruang lingkup perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik bidang perbenihan tanaman hutan meliputi:
a. tata cara permohonan izin usaha dan izin komersial atau izin operasional bidang perbenihan tanaman hutan;
b. penyelesaian permohonan izin;
c. tata cara Pemenuhan Komitmen;
d. pengawasan pelaksanaan kegiatan usaha; dan
e. pelaporan kegiatan usaha.
Pasal 74
Ketentuan lebih lanjut mengenai norma, standar, prosedur dan kriteria perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik bidang perbenihan tanaman hutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
(1) Kegiatan pemanfaatan sumber daya alam berupa Benih dan Bibit serta pelayanan perbenihan tanaman hutan dikenakan pungutan jasa atau iuran dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau retribusi daerah
(2) Pungutan jasa perbenihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pada kegiatan perizinan di bidang Perbenihan.
(3) Pungutan iuran perbenihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pada kegiatan pengumpulan/ pengunduhan Benih dan anakan.
Pasal 76
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, dan besarnya pungutan jasa dan iuran perbenihan tanaman hutan sebagaimana diamaksud dalam Pasal 75 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(1) Pelaporan oleh pengada Benih dan pengedar Benih dan/atau Bibit tanaman hutan terdaftar, dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali, untuk periode Januari sampai dengan Juni disampaikan pada bulan Juli, sedangkan periode Juli sampai dengan Desember disampaikan pada bulan Januari tahun berikutnya.
(2) Laporan disampaikan kepada Kepala Dinas Provinsi dengan tembusan kepada Kepala Balai.
(3) Pengada Benih dan pengedar Benih dan/atau Bibit tanaman hutan terdaftar yang tidak menyampaikan laporan selama 2 (dua) tahun berturut-turut, dilakukan monitoring dan evaluasi oleh Dinas Provinsi dan/atau Balai.
(4) Pengada Benih dan pengedar Benih dan/atau Bibit tanaman hutan terdaftar yang terbukti tidak menjalankan kegiatan usahanya, penetapan sebagai pengada Benih dan pengedar Benih dan/atau Bibit tanaman hutan terdaftar dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 78
Dalam hal pengada benih dan pengedar benih dan/atau bibit tanaman hutan terdaftar memiliki pembibitan/perbenihan di lokasi baru, wajib melaporkan kepada Dinas Provinsi dimana lokasi pembibitan/perbenihan baru tersebut berada.
Pasal 79
(1) Pengawas Benih dan Bibit membuat laporan kegiatan setiap bulan kepada Kepala Dinas Provinsi.
(2) Kepala Dinas Provinsi membuat laporan pengawasan peredaran Benih dan Bibit setiap 6 (enam) bulan kepada gubernur dengan tembusan kepada Kepala Balai.
(3) Gubernur membuat laporan penyelenggaraan pengawasan peredaran Benih dan Bibit secara berkala 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun kepada Menteri.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) paling sedikit memuat:
a. asal-usul, jumlah, jenis, dan mutu Benih atau Bibit yang beredar;
b. kasus khusus yang sudah dan sedang diselesaikan;
dan
c. masalah dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pengawasan.
BAB Kesatu
Pelaporan Pengada dan Pengedar Benih dan/atau Bibit Tanaman Hutan Terdaftar
(1) Pelaporan oleh pengada Benih dan pengedar Benih dan/atau Bibit tanaman hutan terdaftar, dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali, untuk periode Januari sampai dengan Juni disampaikan pada bulan Juli, sedangkan periode Juli sampai dengan Desember disampaikan pada bulan Januari tahun berikutnya.
(2) Laporan disampaikan kepada Kepala Dinas Provinsi dengan tembusan kepada Kepala Balai.
(3) Pengada Benih dan pengedar Benih dan/atau Bibit tanaman hutan terdaftar yang tidak menyampaikan laporan selama 2 (dua) tahun berturut-turut, dilakukan monitoring dan evaluasi oleh Dinas Provinsi dan/atau Balai.
(4) Pengada Benih dan pengedar Benih dan/atau Bibit tanaman hutan terdaftar yang terbukti tidak menjalankan kegiatan usahanya, penetapan sebagai pengada Benih dan pengedar Benih dan/atau Bibit tanaman hutan terdaftar dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 78
Dalam hal pengada benih dan pengedar benih dan/atau bibit tanaman hutan terdaftar memiliki pembibitan/perbenihan di lokasi baru, wajib melaporkan kepada Dinas Provinsi dimana lokasi pembibitan/perbenihan baru tersebut berada.
(1) Pengawas Benih dan Bibit membuat laporan kegiatan setiap bulan kepada Kepala Dinas Provinsi.
(2) Kepala Dinas Provinsi membuat laporan pengawasan peredaran Benih dan Bibit setiap 6 (enam) bulan kepada gubernur dengan tembusan kepada Kepala Balai.
(3) Gubernur membuat laporan penyelenggaraan pengawasan peredaran Benih dan Bibit secara berkala 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun kepada Menteri.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) paling sedikit memuat:
a. asal-usul, jumlah, jenis, dan mutu Benih atau Bibit yang beredar;
b. kasus khusus yang sudah dan sedang diselesaikan;
dan
c. masalah dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pengawasan.
(1) Pembinaan dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah Provinsi;
(2) Pembinaan oleh Pemerintah dilakukan oleh Menteri kepada:
a. Kepala Balai;
b. Pemerintah Daerah Provinsi; dan
c. Badan Usaha dan perorangan yang melakukan kegiatan perbenihan tanaman hutan yang menjadi kewenangannya.
(3) Pembinaan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dilakukan oleh Kepala Dinas Provinsi kepada:
a. Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang melaksanakan kegiatan pengelolaan Sumber Daya Genetik dan Sumber Benih; dan
b. Badan Usaha dan perorangan yang melakukan kegiatan perbenihan tanaman hutan yang menjadi kewenangannya.
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan melalui:
a. pemberian bimbingan;
b. supervisi;
c. konsultasi;
d. pemantauan dan evaluasi; dan
e. pendidikan dan latihan dan kegiatan pemberdayaan lainnya.
(5) Dalam melakukan Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Menteri dapat melimpahkan kepada Direktur Jenderal.
Pasal 81
(1) Pemberian bimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (4) huruf a dilakukan untuk tercapainya kemampuan dalam memahami, menerima dan menjalankan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan urusan pemerintahan bidang kehutanan pada kegiatan perbenihan tanaman hutan.
(2) Dalam menyelenggarakan pemberian bimbingan, Direktur Jenderal menyelenggarakan bimbingan teknis, dan penyebaran pedoman pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria kepada Dinas Provinsi.
Pasal 82
(1) Supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (4) huruf b dilakukan untuk terwujudnya ketertiban dalam melaksanakan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan urusan pemerintahan bidang kehutanan pada kegiatan Perbenihan tanaman hutan.
(2) Dalam menyelenggarakan supervisi, Direktur Jenderal memberikan rekomendasi kepada Dinas Provinsi atas kinerja pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria.
Pasal 83
(1) Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat
(4) huruf c dilakukan untuk membangun kesepakatan tentang kebijakan teknis yang diperlukan dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan urusan pemerintahan bidang kehutanan pada kegiatan perbenihan tanaman hutan.
(2) Dalam menyelenggarakan konsultasi, Direktur Jenderal berkoordinasi dengan Dinas Provinsi untuk mengendalikan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria.
Pasal 84
(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (4) huruf d dilakukan untuk mengetahui keterlaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan urusan pemerintahan bidang kehutanan pada kegiatan perbenihan tanaman hutan.
(2) Dalam menyelenggarakan pemantauan dan evaluasi, Direktur Jenderal melaksanakan pengumpulan data dan informasi tentang:
a. kemampuan kelembagaan dalam melaksanakan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
b. ketertiban aparat dan lembaga dalam melaksanakan norma, standar, prosedur, dan kriteria; dan
c. efektifitas norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam rangka mencapai tujuan urusan perbenihan tanaman hutan.
Pasal 85
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (4) huruf d terhadap pengelolaan Areal Konservasi Sumber Daya Genetik dilakukan oleh:
a. Direktur Jenderal yang membidangi konservasi sumber daya alam hayati pada kawasan hutan konservasi;
b. Direktur Jenderal atas areal yang dibangun berdasarkan kewenangannya;
c. Kepala Badan atas areal yang dibangun berdasarkan kewenangannya; dan
d. Gubernur atas areal di luar kawasan hutan yang diselenggarakan perorangan atau Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan taman hutan raya.
Pasal 86
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 terhadap Benih unggul atau Varietas unggul yang telah dilepas dilakukan oleh Direktur Jenderal.
(2) Direktur Jenderal melarang pengadaan, peredaran dan penanaman Benih unggul atau Varietas unggul yang berdasarkan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ternyata menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan lingkungan.
Pasal 87
Pemantauan hasil pemasukan Benih dan/atau Bibit sesuai dengan tujuannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal atau Badan.
Pasal 88
Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 sampai dengan Pasal 87 digunakan sebagai bahan untuk melaksanakan pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi.
Pasal 89
(1) Pendidikan, pelatihan, dan kegiatan pemberdayaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (4) huruf e dilakukan untuk menyediakan sumber daya manusia yang memiliki kemampuan dalam menyelenggarakan urusan perbenihan tanaman hutan.
(2) Dalam menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan kegiatan pemberdayaan lainnya, Direktur Jenderal menyusun rencana pendidikan dan pelatihan, berkoordinasi dengan instansi yang terkait dengan pendidikan dan pelatihan serta pemberdayaan, dan menyediakan pedoman teknis yang dibutuhkan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penyelenggaraan perbenihan tanaman hutan dan pengawasan peredaran Benih tanaman hutan yang sudah dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku dan untuk pelaksanaan selanjutnya menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.1/MENHUT- II/2009 tentang Penyelenggaraan Perbenihan Tanaman Hutan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan DAN Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.72/MENHUT- II/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.1/MENHUT-II/2009 tentang
Penyelenggaraan Perbenihan Tanaman Hutan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 490); dan
b. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.28/MENHUT- II/2010 tentang Pengawasan Peredaran Benih Tanaman Hutan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 312), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 92
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Januari 2020
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SITI NURBAYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Tata usaha Benih terdiri atas:
a. tata usaha pengadaan Benih yang Benihnya berasal dari Sumber Benih bersertifikat; dan
b. tata usaha peredaran Benih yang Benihnya berasal dari Sumber Benih bersertifikat.
(2) Tata usaha Pengadaan Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pengada Benih selaku pengelola Sumber Benih melakukan pengunduhan Benih dari Sumber Benih bersertifikat;
b. Benih hasil pengunduhan disimpan dan dicatat dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. Benih hasil pengunduhan yang disimpan dan dicatat sebagaimana dimaksud dalam huruf b wajib diajukan permohonan sertifikasi kepada Balai atau UPTD dan dilaporkan kepada Dinas Provinsi; dan
d. berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf c Dinas Provinsi memerintahkan petugas pengawas Benih dan Bibit tanaman hutan untuk melakukan pemeriksaan Benih.
(3) Tata Usaha Peredaran Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Benih yang diedarkan berupa Benih hasil pengunduhan dan pembelian yang disimpan dalam bentuk stok Benih;
b. Benih sebagaimana dimaksud pada huruf a dicatat oleh pengedar Benih dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. Benih yang dicatat dalam blanko sebagaimana dimaksud dalam huruf b wajib diajukan permohonan sertifikasi kepada Balai atau UPTD dan dilaporkan kepada Dinas Provinsi;
d. berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf c Dinas Provinsi memerintahkan petugas pengawas Benih dan Bibit tanaman hutan untuk melakukan pemeriksaan Benih;
e. Benih hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf d selanjutnya dapat dijual kepada konsumen Benih;
f. Benih yang diedarkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib dilengkapi surat pengiriman Benih yang dilampiri dengan surat keterangan asal usul Benih yang dikeluarkan oleh pemilik Sumber Benih; dan
g. Surat pengiriman Benih sebagaimana dimaksud dalam huruf f terdiri atas 5 (lima) lembar disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan ketentuan:
1. lembar I untuk pembeli Benih;
2. lembar II untuk Kepala Dinas Provinsi di wilayah pengada;
3. lembar III untuk Kepala Dinas Provinsi di wilayah pembeli;
4. lembar IV untuk Kepala Balai; dan
5. lembar V untuk pengedar.
(1) Tata usaha Bibit terdiri atas:
a. tata usaha pembuatan Bibit yang Benihnya berasal dari Sumber Benih bersertifikat; dan
b. tata usaha peredaran Bibit yang Benihnya berasal dari Sumber Benih bersertifikat.
(2) Tata usaha Bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk diperdagangkan.
(3) Tata usaha pembuatan Bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pengedar Bibit selaku pengelola persemaian melakukan pendokumentasian dan pencatatan Benih dan anakan yang akan dibuat Bibit serta pencatatan terhadap Bibit yang dibuat;
b. dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a berupa surat pengiriman Benih, keterangan asal usul Benih, dan sertifikat mutu Benih;
c. hasil dokumentasi dan pencatatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a pengada Bibit wajib mengajukan permohonan sertifikasi kepada Balai atau UPTD dan dilaporkan kepada Dinas Provinsi;
d. berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf d Dinas Provinsi memerintahkan petugas pengawas Benih dan Bibit tanaman hutan untuk melakukan pemeriksaan Bibit; dan
e. pencatatan Benih, anakan, dan Bibit sebagaimana dimaksud dalam huruf a disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Tata Usaha Peredaran Bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Bibit yang diedarkan berupa Bibit hasil dari pembuatan dan pembelian yang disimpan di persemaian berupa stok Bibit;
b. Bibit sebagaimana dimaksud dalam huruf a oleh Pengedar Bibit terdaftar dilakukan pencatatan;
c. Bibit yang dicatat dalam blanko sebagaimana dimaksud dalam huruf b pengedar Bibit terdaftar wajib mengajukan permohonan sertifikasi kepada Balai atau UPTD dan dilaporkan kepada Dinas Provinsi;
d. berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf c Dinas Provinsi memerintahkan petugas pengawas Benih dan Bibit tanaman hutan untuk melakukan pemeriksaan Bibit;
e. Bibit yang diedarkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib dilengkapi dengan surat pengiriman Bibit yang ditujukan kepada pembeli Bibit dengan tembusan kepada Balai dan Dinas Provinsi tempat domisili pengada dan pembeli Bibit, dilampiri dengan surat keterangan asal usul Benih;
f. pencatatan Bibit sebagaimana dimaksud dalam huruf b disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
g. surat pengiriman Bibit sebagaimana dimaksud dalam huruf e disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Tata usaha Bibit terdiri atas:
a. tata usaha pembuatan Bibit yang Benihnya berasal dari Sumber Benih bersertifikat; dan
b. tata usaha peredaran Bibit yang Benihnya berasal dari Sumber Benih bersertifikat.
(2) Tata usaha Bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk diperdagangkan.
(3) Tata usaha pembuatan Bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pengedar Bibit selaku pengelola persemaian melakukan pendokumentasian dan pencatatan Benih dan anakan yang akan dibuat Bibit serta pencatatan terhadap Bibit yang dibuat;
b. dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a berupa surat pengiriman Benih, keterangan asal usul Benih, dan sertifikat mutu Benih;
c. hasil dokumentasi dan pencatatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a pengada Bibit wajib mengajukan permohonan sertifikasi kepada Balai atau UPTD dan dilaporkan kepada Dinas Provinsi;
d. berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf d Dinas Provinsi memerintahkan petugas pengawas Benih dan Bibit tanaman hutan untuk melakukan pemeriksaan Bibit; dan
e. pencatatan Benih, anakan, dan Bibit sebagaimana dimaksud dalam huruf a disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Tata Usaha Peredaran Bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Bibit yang diedarkan berupa Bibit hasil dari pembuatan dan pembelian yang disimpan di persemaian berupa stok Bibit;
b. Bibit sebagaimana dimaksud dalam huruf a oleh Pengedar Bibit terdaftar dilakukan pencatatan;
c. Bibit yang dicatat dalam blanko sebagaimana dimaksud dalam huruf b pengedar Bibit terdaftar wajib mengajukan permohonan sertifikasi kepada Balai atau UPTD dan dilaporkan kepada Dinas Provinsi;
d. berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf c Dinas Provinsi memerintahkan petugas pengawas Benih dan Bibit tanaman hutan untuk melakukan pemeriksaan Bibit;
e. Bibit yang diedarkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib dilengkapi dengan surat pengiriman Bibit yang ditujukan kepada pembeli Bibit dengan tembusan kepada Balai dan Dinas Provinsi tempat domisili pengada dan pembeli Bibit, dilampiri dengan surat keterangan asal usul Benih;
f. pencatatan Bibit sebagaimana dimaksud dalam huruf b disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
g. surat pengiriman Bibit sebagaimana dimaksud dalam huruf e disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pengambilan contoh Benih guna sertifikasi mutu Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf c diatur dengan ketentuan:
a. pengawas Benih dan Bibit menerima pemberitahuan dari Kepala UPTD atau Kepala Balai tentang keperluan untuk mengambil contoh benih;
b. berdasarkan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a pengawas Benih dan Bibit melaksanakan pengambilan contoh benih sesuai dengan ketentuan tentang sertifikasi mutu Benih;
c. pengawas Benih dan Bibit menyerahkan contoh Benih kepada Kepala UPTD atau Kepala Balai yang disertai berita acara pengambilan contoh Benih sebagai bahan dan acuan dalam menerbitkan sertifikat mutu Benih; dan
d. pengambilan contoh Benih dilakukan dengan menggunakan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Pemeriksaan proses produksi Bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf d diatur dengan ketentuan:
a. pengawas Benih dan Bibit menerima laporan tata usaha pembuatan Bibit dan pengedaran Bibit serta laporan lain yang berkenaan dengan kinerja pengedar Bibit baik secara langsung maupun melalui Kepala Dinas Provinsi atau Pejabat yang ditunjuk membawahi pengawas Benih dan Bibit;
b. berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf a pengawas Benih dan Bibit melakukan pemeriksaan atas rencana produksi Bibit, pelaksanaan produksi, dan hasil produksi dengan mengacu pada ketentuan tentang tata usaha Benih dan Bibit; dan
c. pemeriksaan proses produksi Bibit dilakukan dengan menggunakan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Pemeriksaan kecocokan data/informasi tentang lokasi dan kepemilikan Sumber Benih dalam kegiatan sertifikasi Sumber Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf e diatur dengan ketentuan:
a. pengawas Benih dan Bibit menerima pemberitahuan dari Kepala UPTD atau Kepala Balai tentang keperluan untuk melakukan sertifikasi Sumber Benih;
b. dalam proses pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a pengawas Benih dan Bibit melakukan pencocokan data/informasi tentang lokasi dan kepemilikan Sumber Benih; dan
c. pemeriksaan kecocokan data/informasi tentang lokasi dan kepemilikan Sumber Benih dalam kegiatan sertifikasi Sumber Benih dilakukan dengan menggunakan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Pemeriksaan pemasangan label dalam hal kesesuaiannya dengan sertifikat mutu Benih, surat keterangan hasil pengujian Benih, sertifikat mutu Bibit, atau surat keterangan pemeriksaan Bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf f diatur dengan ketentuan:
a. pengawas Benih dan Bibit menerima pemberitahuan dari Kepala Dinas Provinsi atau Pejabat yang membawahi pengawas Benih dan Bibit atau Kepala Balai tentang penerbitan sertifikat mutu Benih, surat keterangan hasil pengujian Benih, sertifikat mutu Bibit, atau surat keterangan pemeriksaan Bibit;
b. pengawas Benih dan Bibit memeriksa pemasangan label oleh pengada benih dalam hal kesesuaiannya dengan sertifikat mutu Benih, surat keterangan hasil pengujian benih, sertifikat mutu Bibit, atau surat keterangan pemeriksaan Bibit sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan mengacu pada ketentuan mengenai sertifikasi mutu Benih dan mutu Bibit; dan
c. pemeriksaan pemasangan label dalam hal kesesuaiannya dengan sertifikat mutu Benih, surat keterangan hasil pengujian Benih, sertifikat mutu Bibit, atau surat keterangan pemeriksaan bibit dilakukan dengan menggunakan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Pemantauan pelaksanaan persyaratan sebagai pengada Benih dan pengedar Benih dan/atau Bibit terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf g diatur dengan ketentuan:
a. pengawas Benih dan Bibit menerima pemberitahuan dari Kepala Dinas Provinsi atau Pejabat yang ditunjuk membawahi pengawas Benih dan Bibit tentang penetapan pengada Benih dan pengedar Benih dan/atau Bibit terdaftar;
b. berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a Pengawas Benih dan Bibit melakukan pemeriksaan sekali dalam 1 (satu) tahun terhadap pemenuhan persyaratan sebagai pengada atau pengedar Benih/Bibit terdaftar; dan
c. pemeriksaan pelaksanaan persyaratan sebagai pengada Benih dan pengedar Benih dan/atau Bibit terdaftar dilakukan dengan menggunakan pedoman sebagaimana tercantum pada Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Pemeriksaan dokumen pada pengada Benih dan pengedar Benih dan/atau Bibit dan terhadap Benih dan Bibit yang dipergunakan di wilayah setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf h diatur dengan ketentuan:
a. pengawas Benih dan Bibit menerima laporan tata usaha peredaran Benih atau Bibit dari pengada Benih dan pengedar Benih dan/atau Bibit, dan laporan lain yang berkenaan dengan kinerja pengada Benih dan pengedar Benih dan/atau Bibit, baik secara langsung maupun melalui Kepala Dinas Provinsi atau Pejabat yang ditunjuk membawahi pengawas Benih dan Bibit;
b. berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf a pengawas Benih dan Bibit melakukan pemeriksaan atas dokumen tata usaha peredaran Benih atau Bibit pada pengada Benih dan pengedar Benih dan/atau Bibit atau penerima/pengguna Benih/Bibit; dan
c. pemeriksaan dokumen pada pengada Benih dan pengedar Benih dan/atau Bibit dan terhadap Benih dan Bibit yang dipergunakan di wilayah setempat dilakukan dengan menggunakan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Pemeriksaan sarana dan prasarana penanganan Benih atau Bibit pada pengedar Benih dan/atau Bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf i diatur dengan ketentuan:
a. pengawas Benih dan Bibit menerima laporan tata usaha penanganan Benih dari pengada Benih dan dan laporan lain yang berkenaan dengan kinerja pengada Benih baik secara langsung maupun melalui Kepala Dinas Provinsi atau Pejabat yang ditunjuk membawahi pengawas benih dan Bibit;
b. berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf a pengawas Benih dan Bibit melakukan pemeriksaan kelayakan teknis penanganan Benih atau Bibit dengan mengacu pada ketentuan tentang tata usaha Benih dan Bibit tanaman hutan dan teknik penanganan Benih atau Bibit; dan
c. pemeriksaan sarana dan prasarana penanganan Benih atau Bibit pada pengedar Benih dan/atau Bibit dilakukan dengan menggunakan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pengambilan contoh Benih guna sertifikasi mutu Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf c diatur dengan ketentuan:
a. pengawas Benih dan Bibit menerima pemberitahuan dari Kepala UPTD atau Kepala Balai tentang keperluan untuk mengambil contoh benih;
b. berdasarkan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a pengawas Benih dan Bibit melaksanakan pengambilan contoh benih sesuai dengan ketentuan tentang sertifikasi mutu Benih;
c. pengawas Benih dan Bibit menyerahkan contoh Benih kepada Kepala UPTD atau Kepala Balai yang disertai berita acara pengambilan contoh Benih sebagai bahan dan acuan dalam menerbitkan sertifikat mutu Benih; dan
d. pengambilan contoh Benih dilakukan dengan menggunakan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Pemeriksaan proses produksi Bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf d diatur dengan ketentuan:
a. pengawas Benih dan Bibit menerima laporan tata usaha pembuatan Bibit dan pengedaran Bibit serta laporan lain yang berkenaan dengan kinerja pengedar Bibit baik secara langsung maupun melalui Kepala Dinas Provinsi atau Pejabat yang ditunjuk membawahi pengawas Benih dan Bibit;
b. berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf a pengawas Benih dan Bibit melakukan pemeriksaan atas rencana produksi Bibit, pelaksanaan produksi, dan hasil produksi dengan mengacu pada ketentuan tentang tata usaha Benih dan Bibit; dan
c. pemeriksaan proses produksi Bibit dilakukan dengan menggunakan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Pemeriksaan kecocokan data/informasi tentang lokasi dan kepemilikan Sumber Benih dalam kegiatan sertifikasi Sumber Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf e diatur dengan ketentuan:
a. pengawas Benih dan Bibit menerima pemberitahuan dari Kepala UPTD atau Kepala Balai tentang keperluan untuk melakukan sertifikasi Sumber Benih;
b. dalam proses pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a pengawas Benih dan Bibit melakukan pencocokan data/informasi tentang lokasi dan kepemilikan Sumber Benih; dan
c. pemeriksaan kecocokan data/informasi tentang lokasi dan kepemilikan Sumber Benih dalam kegiatan sertifikasi Sumber Benih dilakukan dengan menggunakan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Pemeriksaan pemasangan label dalam hal kesesuaiannya dengan sertifikat mutu Benih, surat keterangan hasil pengujian Benih, sertifikat mutu Bibit, atau surat keterangan pemeriksaan Bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf f diatur dengan ketentuan:
a. pengawas Benih dan Bibit menerima pemberitahuan dari Kepala Dinas Provinsi atau Pejabat yang membawahi pengawas Benih dan Bibit atau Kepala Balai tentang penerbitan sertifikat mutu Benih, surat keterangan hasil pengujian Benih, sertifikat mutu Bibit, atau surat keterangan pemeriksaan Bibit;
b. pengawas Benih dan Bibit memeriksa pemasangan label oleh pengada benih dalam hal kesesuaiannya dengan sertifikat mutu Benih, surat keterangan hasil pengujian benih, sertifikat mutu Bibit, atau surat keterangan pemeriksaan Bibit sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan mengacu pada ketentuan mengenai sertifikasi mutu Benih dan mutu Bibit; dan
c. pemeriksaan pemasangan label dalam hal kesesuaiannya dengan sertifikat mutu Benih, surat keterangan hasil pengujian Benih, sertifikat mutu Bibit, atau surat keterangan pemeriksaan bibit dilakukan dengan menggunakan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Pemantauan pelaksanaan persyaratan sebagai pengada Benih dan pengedar Benih dan/atau Bibit terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf g diatur dengan ketentuan:
a. pengawas Benih dan Bibit menerima pemberitahuan dari Kepala Dinas Provinsi atau Pejabat yang ditunjuk membawahi pengawas Benih dan Bibit tentang penetapan pengada Benih dan pengedar Benih dan/atau Bibit terdaftar;
b. berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a Pengawas Benih dan Bibit melakukan pemeriksaan sekali dalam 1 (satu) tahun terhadap pemenuhan persyaratan sebagai pengada atau pengedar Benih/Bibit terdaftar; dan
c. pemeriksaan pelaksanaan persyaratan sebagai pengada Benih dan pengedar Benih dan/atau Bibit terdaftar dilakukan dengan menggunakan pedoman sebagaimana tercantum pada Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Pemeriksaan dokumen pada pengada Benih dan pengedar Benih dan/atau Bibit dan terhadap Benih dan Bibit yang dipergunakan di wilayah setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf h diatur dengan ketentuan:
a. pengawas Benih dan Bibit menerima laporan tata usaha peredaran Benih atau Bibit dari pengada Benih dan pengedar Benih dan/atau Bibit, dan laporan lain yang berkenaan dengan kinerja pengada Benih dan pengedar Benih dan/atau Bibit, baik secara langsung maupun melalui Kepala Dinas Provinsi atau Pejabat yang ditunjuk membawahi pengawas Benih dan Bibit;
b. berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf a pengawas Benih dan Bibit melakukan pemeriksaan atas dokumen tata usaha peredaran Benih atau Bibit pada pengada Benih dan pengedar Benih dan/atau Bibit atau penerima/pengguna Benih/Bibit; dan
c. pemeriksaan dokumen pada pengada Benih dan pengedar Benih dan/atau Bibit dan terhadap Benih dan Bibit yang dipergunakan di wilayah setempat dilakukan dengan menggunakan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Pemeriksaan sarana dan prasarana penanganan Benih atau Bibit pada pengedar Benih dan/atau Bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf i diatur dengan ketentuan:
a. pengawas Benih dan Bibit menerima laporan tata usaha penanganan Benih dari pengada Benih dan dan laporan lain yang berkenaan dengan kinerja pengada Benih baik secara langsung maupun melalui Kepala Dinas Provinsi atau Pejabat yang ditunjuk membawahi pengawas benih dan Bibit;
b. berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf a pengawas Benih dan Bibit melakukan pemeriksaan kelayakan teknis penanganan Benih atau Bibit dengan mengacu pada ketentuan tentang tata usaha Benih dan Bibit tanaman hutan dan teknik penanganan Benih atau Bibit; dan
c. pemeriksaan sarana dan prasarana penanganan Benih atau Bibit pada pengedar Benih dan/atau Bibit dilakukan dengan menggunakan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Penerbitan sertifikat mutu Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) diajukan dengan tahapan:
a. pemohon mengajukan surat permohonan sertifikasi mutu Benih kepada UPTD atau Balai di wilayahnya;
b. berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a Kepala UPTD atau Kepala Balai menunjuk petugas atau pengawas untuk melaksanakan pengambilan contoh Benih dan memeriksa keterangan asal-usul Benih;
c. pengambilan contoh Benih sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilengkapi dengan blanko;
d. UPTD atau Balai wajib melakukan pengujian mutu fisik-fisiologis Benih, meliputi:
1. kemurnian;
2. berat 1.000 (seribu) butir;
3. kadar air; dan
4. daya kecambah.
e. pengujian mutu fisik-fisiologis Benih sebagaimana dimaksud dalam huruf d dilaksanakan berdasarkan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal;
f. berdasarkan hasil pengujian mutu Benih sebagaimana dimaksud dalam huruf e, UPTD atau
Balai menerbitkan sertifikat mutu Benih atau surat keterangan hasil pengujian mutu Benih;
g. sertifikat mutu Benih sebagaimana dimaksud dalam huruf f diterbitkan dalam hal Benihnya berasal dari Sumber Benih bersertifikat;
h. surat keterangan hasil pengujian mutu Benih sebagaimana dimaksud dalam huruf f diterbitkan dalam hal Benihnya tidak jelas asal usulnya;
i. sertifikat mutu Benih dan surat keterangan hasil pengujian mutu Benih sebagaimana dimaksud pada huruf f diberlakukan hanya untuk lot Benih yang diujikan;
j. berdasarkan sertifikat mutu Benih dan surat keterangan hasil pengujian mutu Benih sebagaimana dimaksud dalam huruf i, pemohon dapat membuat dan memasang label Benih; dan
k. surat permohonan sertifikasi mutu Benih sebagaimana dimaksud dalam huruf a disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
l. keterangan asal-usul Benih sebagaimana dimaksud dalam huruf b disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
m. blanko keterangan contoh benih dan berita acara pengambilan contoh Benih sebagaimana dimaksud dalam huruf c disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI huruf C dan Lampiran XVI huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
n. sertifikat mutu Benih sebagaimana dimaksud dalam huruf f disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI huruf
E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
o. surat keterangan hasil pengujian mutu Benih sebagaimana dimaksud dalam huruf f disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
p. label Benih bersertifikat sebagaimana dimaksud dalam huruf j disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) UPTD atau Balai dapat membatalkan sertifikat mutu Benih dalam hal terbukti bahwa label Benih yang dipasang tidak sesuai dengan sertifikat mutu Benih.
(1) Penerbitan sertifikat mutu Bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) diajukan dengan tahapan:
a. pemohon mengajukan surat permohonan sertifikasi mutu Bibit kepada Balai atau UPTD;
b. berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a Kepala Balai atau Kepala UPTD membentuk tim penilai/sertifikasi mutu Bibit;
c. tim melakukan penilaian mutu Bibit dengan memeriksa dokumen asal usul Benih dan sertifikat mutu Benih yang dilanjutkan dengan penilaian mutu Bibit;
d. Bibit yang dinilai oleh tim adalah Bibit yang umurnya paling banyak 2 (dua) tahun dan telah dilakukan sortasi Bibit;
e. penilaian mutu Bibit sebagaimana dimaksud dalam huruf d dilaksanakan berdasarkan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal;
f. hasil penilaian Bibit sebagaimana dimaksud dalam huruf d dituangkan dalam berita acara penilaian mutu Bibit;
g. berdasarkan hasil penilaian tim, Balai atau UPTD menerbitkan sertifikat mutu Bibit atau surat keterangan hasil pemeriksaan mutu Bibit dalam hal Bibitnya memenuhi syarat mutu Bibit yang dikategorikan pada kualitas Pertama (P) atau Kedua (D) dengan masa berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak diterbitkan;
h. sertifikat mutu Bibit sebagaimana dimaksud dalam huruf g diterbitkan dalam hal Benihnya berasal dari sumber Benih bersertifikat dan Surat keterangan hasil pemeriksaan mutu Bibit diterbitkan dalam hal Benihnya tidak jelas asal usulnya;
i. penerima sertifikat dapat menerbitkan label Bibit atau surat keterangan mutu Bibit sesuai dengan mutu yang tertera dalam sertifikat dengan ketentuan sebagai berikut:
1. label Bibit diterbitkan dalam hal Bibit dijual dalam jumlah satuan kecil atau paling banyak 1000 (seribu) batang pada satu kali penjualan;
2. surat keterangan mutu Bibit diterbitkan dalam hal Bibit dijual dalam jumlah yang banyak atau lebih dari 1000 (seribu) batang pada 1 (satu) kali penjualan; dan
j. surat permohonan sertifikasi mutu Bibit sebagaimana dimaksud dalam huruf a disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
k. berita acara penilaian mutu Bibit sebagaimana dimaksud dalam huruf f disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
l. sertifikat mutu Bibit dan Surat keterangan pemeriksaan mutu Bibit sebagaimana dimaksud dalam huruf h disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI huruf J dan Lampiran XVI huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
m. Label Bibit dan Surat Keterangan Mutu Bibit sebagaimana dimaksud dalam huruf i dibuat dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI huruf L dan Lampiran XVI huruf M yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) UPTD atau Balai dapat membatalkan sertifikat mutu Bibit dalam hal terbukti tidak sesuai dengan sertifikat mutu Bibit.
(1) Standar organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3) huruf a meliputi:
a. mempunyai struktur organisasi, uraian tugas dan tanggung jawab yang berkaitan dengan kegiatan Perbenihan dan pembibitan;
b. memiliki prosedur untuk mengelola dokumen dan rekaman data;
c. memiliki sistem mutu yang memberikan kepercayaan dan kemampuan dalam mengoperasikan sistem sertifikasi;
d. memiliki sistem pengendalian mutu dalam sertifikasi; dan
e. memiliki tanggung jawab dalam pemberian sertifikat.
(2) Standar sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3) huruf b harus memiliki tenaga yang memadai dan kompeten (ahli, terampil dan pengalaman) yang dibuktikan dengan:
a. ijazah pendidikan formal yang berhubungan dengan kegiatan penilaian Sumber Benih, mutu Bibit dan/atau pengujian mutu Benih yang didukung dengan bukti laporan kegiatan penilaian Sumber Benih, mutu Bibit dan/atau pengujian mutu Benih;
b. sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi yang telah terakreditasi; atau
c. telah mengikuti pelatihan dan dinyatakan kompeten dengan ketentuan sebagai berikut:
1. sertifikator Sumber Benih, telah mengikuti pelatihan penilaian Sumber Benih paling sdikit sebanyak 40 JPL;
2. sertifikator mutu Benih, telah mengikuti pelatihan pengujian mutu Benih paling sedikit sebanyak 40 JPL; atau
3. sertifikator mutu Bibit, telah mengikuti pelatihan penilaian mutu Bibit paling sedikit sebanyak 30 JPL.
(3) Standar sarana dan prasarana minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3) huruf c yang harus dimiliki oleh UPTD dan Balai untuk:
a. melakukan penilaian Sumber Benih; dan
b. pengujian mutu Benih.
(4) Standar sarana dan prasarana untuk penilaian mutu Bibit berupa meteran dan kaliper yang jumlahnya disesuaikan dengan keperluan.
(5) UPTD melakukan sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap:
a. Sumber Benih yang berada di wilayahnya; dan
b. mutu Benih dan/atau Bibit yang diproduksi di wilayahnya.
(6) Dalam hal UPTD belum memenuhi kriteria dan standar untuk melakukan sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), sertifikasi dilaksanakan oleh Balai atau UPTD lain.
(7) Standar sarana dan prasarana Sumber Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disusun
dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI huruf N yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) Standar sarana dan prasarana pengujian mutu Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI huruf O yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Penerbitan sertifikat mutu Bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) diajukan dengan tahapan:
a. pemohon mengajukan surat permohonan sertifikasi mutu Bibit kepada Balai atau UPTD;
b. berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a Kepala Balai atau Kepala UPTD membentuk tim penilai/sertifikasi mutu Bibit;
c. tim melakukan penilaian mutu Bibit dengan memeriksa dokumen asal usul Benih dan sertifikat mutu Benih yang dilanjutkan dengan penilaian mutu Bibit;
d. Bibit yang dinilai oleh tim adalah Bibit yang umurnya paling banyak 2 (dua) tahun dan telah dilakukan sortasi Bibit;
e. penilaian mutu Bibit sebagaimana dimaksud dalam huruf d dilaksanakan berdasarkan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal;
f. hasil penilaian Bibit sebagaimana dimaksud dalam huruf d dituangkan dalam berita acara penilaian mutu Bibit;
g. berdasarkan hasil penilaian tim, Balai atau UPTD menerbitkan sertifikat mutu Bibit atau surat keterangan hasil pemeriksaan mutu Bibit dalam hal Bibitnya memenuhi syarat mutu Bibit yang dikategorikan pada kualitas Pertama (P) atau Kedua (D) dengan masa berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak diterbitkan;
h. sertifikat mutu Bibit sebagaimana dimaksud dalam huruf g diterbitkan dalam hal Benihnya berasal dari sumber Benih bersertifikat dan Surat keterangan hasil pemeriksaan mutu Bibit diterbitkan dalam hal Benihnya tidak jelas asal usulnya;
i. penerima sertifikat dapat menerbitkan label Bibit atau surat keterangan mutu Bibit sesuai dengan mutu yang tertera dalam sertifikat dengan ketentuan sebagai berikut:
1. label Bibit diterbitkan dalam hal Bibit dijual dalam jumlah satuan kecil atau paling banyak 1000 (seribu) batang pada satu kali penjualan;
2. surat keterangan mutu Bibit diterbitkan dalam hal Bibit dijual dalam jumlah yang banyak atau lebih dari 1000 (seribu) batang pada 1 (satu) kali penjualan; dan
j. surat permohonan sertifikasi mutu Bibit sebagaimana dimaksud dalam huruf a disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
k. berita acara penilaian mutu Bibit sebagaimana dimaksud dalam huruf f disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
l. sertifikat mutu Bibit dan Surat keterangan pemeriksaan mutu Bibit sebagaimana dimaksud dalam huruf h disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI huruf J dan Lampiran XVI huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
m. Label Bibit dan Surat Keterangan Mutu Bibit sebagaimana dimaksud dalam huruf i dibuat dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI huruf L dan Lampiran XVI huruf M yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) UPTD atau Balai dapat membatalkan sertifikat mutu Bibit dalam hal terbukti tidak sesuai dengan sertifikat mutu Bibit.